Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 112/Pid.B/2020/PN Tjb

Kategori : Bea Cukai

Bahwa terkait dengan adanya pemasukan berupa bawang bombay sebanyak 1.000 (seribu) karung masing-masing berat 10 kg ke Indonesia, dapat diduga sebagai perbuatan yang melanggar kententuann perundang-undangan di bidang kepabeanan
12 May 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 112/Pid.B/2020/PN Tjb

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :

Nama : B;
Tempat Lahir : Sei Apit;
Umur/Tanggal Lahir : 48 tahun / 31 Desember 1976;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan AAA RT. 00X/RW. 00X AAA;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nahkoda;
Pendidikan : Sekolah Dasar;

Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Maret 2020 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap-02/WBC.02/KPP.MP.05/PPNS/2020 dari tanggal 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 Maret 2020;

Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :

  1. Penyidik sejak tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 Maret 2020;

  2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan tanggal 9 Mei 2020;

  3. Penuntut Umum sejak tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 18 Mei 2020;

  4. Majelis Hakim sejak tanggal 14 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020;

  5. Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai sejak tanggal 13 Juni 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020;

Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;

Pengadilan Negeri tersebut;

Setelah membaca :

  • Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 112/Pid.B/2020/PN Tjb tanggal 14 Mei 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;

  • Penetapan Majelis Hakim Nomor 112/Pid.B/2020/PN Tjb tanggal 14 Mei 2020 tentang penetapan hari sidang;

  • Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Menyatakan Terdakwa B bersalah melakukan tindak pidana kepabean an yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang diuraikan dalam dakwaan tunggal kami;

  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa B dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dipotong masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan;

  3. Bahwa terhadap barang bukti :

    • 1 (satu) unit KM Madu Rezeki GT.04 Dirampas untuk Negara;

    • 1 (satu) lembar Penetapan Nomor: 1/Pen.Pid/2020/PN Tjb tanggal 18 Maret 2020 bawang Bombay sejumlah 1.000 (seribu) karung @ 10 kg (sepuluh kilogram) untuk menghibahkan kepada Pemerintah Kota Tanjung Balai;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    • 1 (satu) karung berbobot 10 Kg (sepuluh kilogram) bawang bombay;

    • 1 (satu) buah kompas berwarna putih hitam berbahan plastik hitam;

    • 1 (satu) lembar label bawang berwarna putih dengan rincian negara asal Belanda;

    • 1 (satu) buah telepon seluler merk Nokia;

    • 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor XXX00XXXXXXXXXXX00; Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) buah buku pelaut a.n B dengan nomor pendaftaran 011363/21/08/2019;

    • 1 (satu) lembar SKK a.n B dengan nomor urut 330/SKK/SY DMI/IX/2003 tanggal 21 November 2003;

    • 1 (satu) buah pas kecil dengan nomor PK.25/01/16/KSOP-BKS/2019 tanggal 18 Januari 2019;

    Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;

  4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);

Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon hukuman yang seringan-ringannya;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :

Bahwa ia terdakwa B pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2020, bertempat di Perairan AAA Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara tepatnya pada posisi koordinat XXX LU dan XXX BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dimana sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri AAA berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkaranya oleh karena terdakwa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pulau AAA dan saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri AAA dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 terdakwa didatangi oleh Saudara S (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) ke rumah terdakwa lalu terdakwa diminta untuk membawa barang berupa bawang bombay dari Malaysia dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada tanggal 21 Februari 2020 terdakwa selaku nahkoda berangkat dari Sungai Jangkang menuju Malaysia dengan menggunakan KM. Madu Rezeki GT. 04 bersama Saksi S sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan Saksi A selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) dan kembali dari Malaysia pada tanggal 24 Februari 2020, setelah barang berupa bawang Terdakwa bawa dari Malaysia dan sampai di Bukit Batu Bengkalis, kemudian Terdakwa disuruh berangkat kembali oleh Saudara ZII (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020;

  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 Wib, KM. Madu Rezeki GT. 04 yang terdakwa nahkoda berangkat dengan muatan kosong bersama Saksi S dan Saksi A dan pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekira pukul 12.00 waktu Malaysia KM. Madu Rezeki GT. 04 tiba di Malaysia dan berlabuh di sekitar Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia lalu terdakwa melaporkan kedatangan sedangkan Saksi S dan Saksi A menjaga KM. Madu Rezeki GT. 04, selanjutnya sekira pukul 13.00 waktu Malaysia terdakwa bersama Saksi S dan Saksi A melakukan pemuatan barang berupa bawang bombay dengan muatan sebanyak 1000 (seribu) dengan jumlah berat masing-masing 10 kg memuat menggunakan crane, setelah itu bawang bombay disusun dan memetaknya di atas kapal;

  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Maret 2020 sekira pukul 10.00 waktu Malaysia, KM. Madu Rezeki GT 04 berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis Propinsi R dan tiba di Perairan AAA Kabupaten AAA Provinsi Sumatera Utara pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 04.30 Wib;

  • Kemudian sekira pukul 05.30 Wib, Saksi B J P selaku Komandan Kapal Patroli BC 15031 bersama Saksi L P R selaku Wakil Komandan Kapal Patroli BC 15031 sedang melakukan patroli di sekitar perairan Tanjung Bangsi Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara lalu Kapal Patroli BC 15031 tersebut menjumpai kapal yang diduga bermuatan Bawang Bombay dari Port Klang Malaysia tujuan Bengkalis Indonesia selanjutnya Kapal Patroli BC 15031 segera melakukan pengejaran dan memberhentikan kapal bernama KM. Madu Rezeki GT. 04 lalu Kapal Patroli BC 15031 bersandar ke KM. Madu Rezeki GT. 04 dan ketika sudah dalam posisi berdekatan kru Kapal Patroli BC 15031 melompat ke KM. Madu Rezeki GT. 04 dan ditemukan terdakwa selaku Nahkoda bersama Saksi S dan Saksi A dan ditemukan kapal bermuatan bawan Bombay sejumlah 1000 (seribu) karung dengan berat masing-masing 10 Kg tanpa dilengkapi dokumen manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

  • Bahwa terdakwa selaku Nahkoda sejak awal keberangkatan memegang kendali atas kapal, mengerti navigasi, selama di pelabuhan Klang Malaysia yang memerintahkan ABK (Anak Buah Kapal) untuk memuat barang dan memerintahkan keberangkatan kapal adalah terdakwa dan terdakwa bertanggung jawab atas pengoperasian KM. Madu Rezeki GT.04; 

  • Bahwa dengan adanya pemasukan berupa Bawang Bombay sebanyak 1000 (seribu) karung dengan berat masing-masing 10 kg ke Indonesia dapat diduga sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan serta dapat merugikan Negara karena ada potensi penerimaan Negara yang tidak tertagih berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas Bawang Bombay tersebut, disamping itu perbuatan ini juga dapat menimbulkan kerugian negara secara immaterial yang sangat besar. Potensi kerugian negara atas perbuatan ini dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor diperkirakan sebesar Rp 280.937.000 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

    Bea Masuk (BM) = Rp. 77.500.000 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = Rp. 162.750.000 (seratus enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
    Pajak Penghasilan (PPh) = Rp. 40.687.500 (Empat puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

Perbuatan terdakwa B tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :

  1. L P R, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    • Bahwa Saksi pernah diperiksa serta dimintai keterangan di penyidik dan membenarkan keterangannya dalam Berita Acara dan telah menandatanganinya;

    • Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa B karena melakukan tindak pidana yaitu “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan” berupa bawang bombay sebanyak 1.000 (seribu) karung @10 kg, dari Malaysia dengan menggunakan KM.Madu Rezeki GT.04;

    • Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa B pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020, sekitar pukul 05.30 WIB, bertempat di perairan Tanjung Bangsi, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, tepatnya pada posisi koordinat 020 - 46’- 39.8 LU dan 1000- 13’- 42.3” BT dengan tujuan mengarah ke Bengkalis, Indonesia;

    • Bahwa Saksi selaku Komandan Tim Patroli BC-15031 telah melakukan penindakan berdasarkan Surat perintah Patroli Nomor : PRINT-38/WBC.02/KPP.MP.05/2020 tanggal 09 Maret 2020 dan Surat Perintah Berlayar Nomor : SPB- 12/WBC.02/KPP.MP.05/2020 tanggal 09 Maret 2020 tentang patroli seluruh perairan Indonesia dengan fokus perairan pengawasan KPPBC TMP C Teluk Nibung seperti Asahan, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu dan Labuhan Batu Selatan;

    • Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa tersebut bermula pada saat Saksi bersama dengan Saksi L P R selaku Wakil Komandan Kapal Patroli BC 15031 sedang melakukan patroli di sekitar perairan Tanjung Bangsi Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara lalu Kapal Patroli BC 15031 tersebut menjumpai kapal yang diduga bermuatan Bawang Bombay dari Port Klang Malaysia tujuan Bengkalis Indonesia. Selanjutnya Kapal Patroli BC 15031 segera melakukan pengejaran dan memberhentikan kapal bernama KM. Madu Rezeki GT. 04 lalu dan Kapal Patroli BC 15031 bersandar ke KM. Madu Rezeki GT. 04. Ketika sudah dalam posisi berdekatan saksi memerintahkan kru Kapal Patroli BC 15031 melompat ke KM. Madu Rezeki GT. 04 untuk melakukan pemeriksaan terhadap KM. Madu Rezeki GT. 04. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, ditemukan 3 (tiga) orang ABK KM.Madu Rezeki GT.04 yang berada di atas kapal yaitu Terdakwa selaku Nahkoda bersama Saksi S dan Saksi A dan ditemukan muatan kapal berupa bawang bombay sejumlah 1.000 (seribu) karung dengan berat masing-masing 10 Kg;

    • Bahwa muatan kapal yang ditemukan di atas kapal tersebut tidak dilindungi dokumen manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

    • Bahwa setelah menemukan muatan kapal berupa bawang Bombay yang tidak dilengkapi oleh manifest tersebut, kapal patroli BC 15031 membawa dan menyerahkan KM. Madu GT.04 dan muatan berupa bawang bombay serta ABK dan barang bukti lainnya ke Dermaga KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;

Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :

  1. NS, S.P., M.H., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    • Bahwa Ahli pernah diperiksa serta dimintai keterangan di penyidik dan membenarkan keterangannya dalam Berita Acara dan telah menandatanganinya;

    • Bahwa Ahli diperiksa dalam persidangan ini sehubungan dugaan tindak pidana di bidang Kapabeanan yaitu mengangkut barang impor berupa bawang bombay sebanyak 1.000 (seribu) karung dengan berat masing-masing 10 kg (sepuluh kilogram) dari Asa Niaga Pelabuhan Klang, Malaysia, disekitar perairan tanjung Bangsi, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 05.30 WIB, tepat diposisi 020-46’-39.8 LU dan 1000-13'-42.3” BT dengan menggunakan KM. Madu Rezeki GT.04 tujuan Bukit Batu, Bengkalis, yang tidak tercantum dalam pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang dilakukan oleh Terdakwa B selaku Nahkoda KM. Madu Rezeki GT.04 berdasarkan Surat Tugas dengan Nomor 740/TU/040/K.39.D/3/2020 tanggal 17 Maret 2020;

    • Bahwa Ahli merupakan petugas Pertumbuhan adalah melaksanakan tindakan 8 (delapan) P, yaitu pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan terhadap komoditas pertanian sebagai media pembawa organisme penganggu tumbuhan karantina;

    • Bahwa bawang bombay yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini dikategorikan sebagai sayuran umbi lapis segar yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana diatur dalam pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia;

    • Bahwa impor bawang bombay diizinkan untuk diimpor ke Negara Indonesia dan importasinya harus memenuhi persyaratan Karantina yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pasal 33 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) yang mana disebutkan;

      1. Setiap orang yang memasukkan media pembawa termasuk bawang bombay kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib :

        • Melengkapi setifikat Kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan;

        • Memasukkan media pembawa melalui tempat pemasukan yang ditetapkan pemerintah pusat; dan

        • Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada pejabat karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan atau pengendalian;

        • Selain melaporkan dan masuknya melalui tempat yang tidak ditetapkan sesuai peraturan Karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan yang ditetapkan Karantina maka perbuatan Tersangka melanggar peraturan Kepabeanan dan Peraturan karantina yang berlaku di Indonesia;

      2. Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang yang memasukkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

      3. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap media pembawa lain;

      4. Dalam hal media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) transit disuatu negara, sertifikat kesehatan dari negara transit wajib disertakan;

    • Bahwa Selanjutnya diatur kembali pelabuhan pemasukannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan harus memenuhi Permentan Nomor : 04/Permetan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Untuk persyaratan impor ke dalam wilayah Republik Indonesia terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/OT.140/6/2012 Pasal 8 ayat (1) :

      1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Negara asal dan Negara transit;

      2. Melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan; dan

      3. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan;

      Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud di atas yang bebas dari infestasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), wajib memuat pernyataan bahwa bawang berasal dari area produksi yang bebas dari OPTK dan bebas dari akar, daun dan partikel tanah/kompos, sedangkan yang belum, wajib memuat pernyataan bahwa telah dilakukan tindakan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi;

    • Bahwa terhadap importasi barang dagangan berupa bawang bombay yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini, tidak terdapat pengecualian apapun untuk impor bahan asal tumbuhan berupa Bawang Bombay tersebut, namun dikarenakan Bawang Bombay termasuk dalam penggolongan Pangan Segar Asal Tumbuhan ( PSAT ), maka selain persyaratan sesuai pasal 33 huruf (1), (2), (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor : 21 tahun 2019, dan ditegaskan kembali dalam Permentan Nomor : 43 Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, importasi bawang bombay juga harus tunduk kepada Pasal 8 ayat (2) Permentan No. 55 Tahun 2016, pemasukan (impor) Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) berupa bawang bombay Wajib dilengkapi dengan Keterangan PSAT (Prior Notice) dari negara asal dan dilengkapi dengan Sertifikat Hasil Uji (Certificate of Analysis), yang menyatakan bahwa PSAT tersebut aman dari cemaran kimia dan cemaran biologi. Bawang Bombay merupakan jenis tanaman Hortikultura sehingga pemasukan Bawang Bombay dari luar negeri (impor) harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 Permentan No. 60 Tahun 2012, yaitu dilengkapi dengan Persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan dan persetujuan Impor dari Menteri Perdagangan tersebut diterbitkan setelah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Menteri Pertanian;

    • Bahwa kegiatan mengimpor barang berupa umbi lapis, yaitu bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan dan juga tidak sesuai dengan persyaratakan Karantina Pertanianan yakni tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan Pasal 33 ayat (1), (2), (3) dan ayat (4) dan diatur kembali pada ketentuan Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140.6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukkan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia sehigga dapat saya sampaikan pendapat saya jika Terdakwa dapat dipersalahkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan melanggar Undang-undang Kepabeanan;

    Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan pendapatnya dikarenakan Terdakwa tidak memahami uraian dari keterangan Ahli tersebut;

  2. RT, S.H., di bawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    • Bahwa Ahli pernah diperiksa serta dimintai keterangan di penyidik dan membenarkan keterangannya dalam Berita Acara dan telah menandatanganinya;

    • Bahwa Ahli diperiksa dalam persidangan ini sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang Kapabeanan yaitu mengangkut barang impor berupa bawang bombay sebanyak 1.000 (seribu) karung dengan berat masing-masing 10 kg dari Asa Niaga Pelabuhan Klang, Malaysia, disekirat perairan tanjung Bangsi, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, pada Selasa tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 05.30 WIB, tepat diposisi 020-46’-39.8 LU dan 1000-13’-42.3” BT dengan menggunakan KM. Madu Rezeki GT.04 tujuan Bukit Batu, Bengkalis, yang tidak tercantum dalam pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang dilakukan oleh Terdakwa Budi selaku Nahkoda KM. Madu Rezeki GT.04;

    • Bahwa Ahli ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai Ahli berdasarkan surat Tugas dengan Nomor ST-02/WBC.02/BD.02/2020 tanggal 18 Maret 2020, yang menindaklanjuti surat PPNS KPPBC Tipe Madya Pabean C tanggal 16 Maret 2020 tentang permintaan bantuan ahli yanga diterbitkan oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara;

    • Bahwa Ahli bertugas sebagai Kepala Seksi Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, tugas dan tanggung jawab saya sebagai Kepala Seksi Keberatan dan Banding pada Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara yaitu melakukan penelitian atas keberatan tehadap penetapan dibidang kepabeanan dan cukai dan menyiapkan adminstrasi urus banding, sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jendral Bea dan Cukai;

    • Bahwa terhadap pengangkutan barang impor berupa bawang Bombay (barang bukti dalam perkara a quo) seharusnya memenuhi kewajiban-kewajiban Kepabeanan sebagai berikut :

      1. Jika melihat lokasi penindakannya yaitu berada di sekitar Perairan Tanjung Bangsi, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tanggal 05 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, lokasi atau wilayah tersebut termasuk wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung. Sedangkan tujuan kapal dan muatan yaitu Bukit Batu, Bengkalis lokasi tersebut termasuk wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis. Oleh karenanya segala kewajiban-kewajiban kepabeanannya harus dipenuhi di kantor pabean yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis;

      2. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai telah menerapkan Sentralisasi Sistem Pelayanan dan Pengawasan atau Customs – Excise Information System and Automation (CEISA). Dengan demikian pemenuhan kewajiban kepabeanannya dilakukan secara elektronik melalui sistem komputer;

      3. Berdasarkan fakta yang disampaikan penyidik, kewajiban-kewajiban ini harus dilakukan oleh pihak pengangkut sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut (dalam hal ini kapal KM. MADU REZEKI GT.04), dan pihak importir atau orang yang mengimpor barang-barang yang terdapat di atas kapal tersebut;

    • Bahwa kewajiban-kewajiban kepabeanan yang harus dilakukan oleh importir atau pengangkut adalah sebagai sebagai berikut :

      1. Berdasarkan Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, maka orang yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapat nomor identitas dalam rangka akses kepabeanan;

      2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 158/PMK.04/2017 Tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut Dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, juncto Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor: P-38/BC/2017 Tentang Tata Cara Penyerahan Dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, Dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut, kewajiban kepabeanan yang harus dipenuhi oleh pengangkut yaitu :

        • Sebelum kedatangan sarana pengangkut (kapal), pengangkut atau orang yang bertanggung jawab atas pengoperasian kapal KM. Madu Rezeki GT.04 wajib menyerahkan pemberitahuan pabean berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1.0) secara elektronik ke Kantor Bea Cukai tujuan bongkar dalam hal ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan kapal. Dalam hal waktu tempuh pelayaran yang kurang dari 24 (dua puluh empat) jam, maka Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1.0) wajib diserahkan paling lambat sebelum kedatangan sarana pengangkut;

        • Setelah kapal datang, pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan pabean berupa Inward Manifest (BC 1.1) secara elektronik ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis;

        • Dalam hal kapal yang datang akan melakukan kegiatan pembongkaran barang, maka Inward Manifest (BC 1.1) wajib diserahkan paling lambat pada saat sebelum melakukan pembongkaran barang, atau dalam hal pembongkaran tidak segera dilakukan, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan kapal;

        • Dalam hal kapal yang datang tidak melakukan kegiatan pembongkaran barang, tetapi akan melakukan kegiatan pemuatan barang, maka inward manifest wajib diserahkan paling lambat pada saat sebelum melakukan pemuatan barang atau dalam hal pemuatan barang tidak segera dilakukan, paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan kapal;

        • Inward Manifest yang telah diterima dan mendapatkan nomor pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai merupakan Pemberitahuan Pabean BC 1.1 dan berlaku sebagai persetujuan pembongkaran barang;

    • Bahwa kewajiban-kewajiban kepabeanan yang harus dilakukan oleh importir terkait pengeluaran barang impor untuk dipakai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 jo. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-16/BC/2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-07/BC/2017, yaitu :

      1. Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, importir harus sudah terdaftar/ teregistrasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah mendapat Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);

      2. Importir menghitung besarnya Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar secara mandiri (self assessment);

      3. Importir membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor melalui Bank Persepsi;

      4. Importir menyerahkan pemberitahuan pabean berupa Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0) secara elektronik kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Bengkalis;

      5. Dalam hal barang yang diimpor termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, importir wajib memenuhi ketentuan mengenai larangan dan/ atau pembatasan Impor dimaksud;

    • Bahwa untuk Bawang Bombay sebanyak 1.000 (seribu) karung @ 10 kg tersebut dikategorikan sebagai sayuran umbi lapis segar yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;

    • Bahwa Ahli menjelaskan, untuk persyaratan impor ke dalam wilayah Republik Indonesia terdapat Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 43/Permentan/OT.140/6/2012, yaitu :

      1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Negara asal dan Negara transit;

      2. Melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan; dan

      3. Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan;

    • Bahwa Importir wajib menyertakan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud diatas yang bebas dari infestasi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), wajib memuat pernyataan bahwa bawang berasal dari area produksi yang bebas dari OTPK dan bebas dari akar, daun dan partikel tanah/kompos, sedangkan yang belum, wajib memuat pernyataan bahwa telah dilakukan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi. Selain dikarenakan Bawang Bombay sebanyak 1.000 (seribu) karung @ 10 kg termasuk dalam penggolongan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) maka selain persyaratan tersebut, importasi Bawang Bombay juga harus tunduk kepada Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 55/Permentan/KR.040/11/2016 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan, dimana Pasal 8 ayat (2) menyatakan bahwa PSAT dari negara yang memiliki laboratorium penguji keamanan PSAT yang telah diregistrasi, wajib disertai keterangan PSAT (prior notice) dan Sertifikat Hasil Uji (certificate of analysis) dari negara asal;

    • Bahwa kegiatan impor barang dagangan hasil pertanian dalam hal ini bawang bombay yang tidak dilengkapi oleh manifes barangnya telah melanggar ketentuan Pasal 7A ayat (2) ini dan berdasarkan uraian yang telah saya jelaskan sebelumnya pada butir 11 dan 17 (dalam berita acara penyidik), perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan terkait kewajiban-kewajiban kepabeanan, seperti tidak menyerahkan pemberitahuan pabean berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1.0) dan Inward Manifest (BC 1.1), sehingga memenuhi ketentuan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana tela diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

    • Bahwa kegiatan impor barang dagangan hasil pertanian dalam hal ini bawang bombay yang tidak dilengkapi oleh manifes barangnya telah melanggar ketentuan Pasal 7A ayat (2) ini dan berdasarkan uraian yang telah saya jelaskan sebelumnya pada butir 11 dan 17 (dalam berita acara penyidik), perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan terkait kewajiban-kewajiban kepabeanan, seperti tidak menyerahkan pemberitahuan pabean berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1.0) dan Inward Manifest (BC 1.1), sehingga memenuhi ketentuan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

    • Bahwa terkait dengan adanya pemasukan berupa bawang bombay sebanyak 1.000 (seribu) karung masing-masing berat 10 kg ke Indonesia, dapat diduga sebagai perbuatan yang melanggar kententuann perundang-undangan di bidang kepabeanan dan diduga memenuhi tindak pidana penyelundupan serta dapat merugikan negara karena ada potensi penerimaan negara yang tidak tertagih berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas bawang bombay tersebut. Disamping itu perbuatan ini juga dapat menimbulkan kerugian negara secara immaterail yang sangat besar, karena pemasukannya secara illegal selain dapat membahayakan kesehatan konsumen, juga dapat menganggu kelangsungan petani bawang bombay didalam negeri serta dapat menyebarkan virus atau bibit penyakit. Potensi kerugian negara atas perbuatan ini dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor diperkirakan sebesar Rp280.937.000 (Dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

      • Bea Masuk (BM) = Rp.77.500.000 (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah);

      • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = Rp.162.750.000 (seratus enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

      • Pajak Penghasilan (Pph) = Rp.40.687.500 (empat puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak memberikan pendapatnya dikarenakan Terdakwa tidak memahami uraian dari keterangan Ahli tersebut;

Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa menyatakan pernah diperiksa dalam proses Penyidikan dan membenarkan seluruh keterangannya tersebut;

  • Bahwa penindakan dilakukan terhadap Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020, sekitar pukul 05.30 WIB, di perairan Tanjung Bangsi oleh Kapal Patroli BC 15031, karena membawa barang berupa bawang bombay impor;

  • Bahwa adapun kronologis peristiwa penindakan atas KM Madu Rezeki GT. 04 yang dinahkodai oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :

    • Bahwa bermula pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020, Terdakwa didatangi oleh Saudara S (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) ke rumah Terdakwa. Terdakwa diminta untuk membawa barang berupa bawang bombay dari Malaysia yang kemudian Terdakwa setujui;

    • Kemudian pada tanggal 21 Februari 2020 Terdakwa selaku nakhoda berangkat dari Sungai Jangkang menuju Malaysia dengan menggunakan KM. Madu Rezeki GT. 04 bersama Saksi S sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan Saksi A selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) dan kembali dari Malaysia pada tanggal 24 Februari 2020. Selanjutnya setelah barang berupa bawang yang Terdakwa bawa dari Malaysia tiba di Bukit Batu Bengkalis, Terdakwa disuruh oleh Saudara Z (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk berangkat lagi ke Malaysia pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2020;

    • Pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 Wib, KM. Madu Rezeki GT. 04 yang dinahkodai oleh Terdakwa berangkat dengan muatan kosong bersama Saksi S dan Saksi A menuju perairan Sungai Jangkang. Di tempat tersebut, Terdakwa menemui saudara Z (DPO). Saudara Z (DPO) menjanjikan upah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali perjalanan pulang pergi dengan rute Bengkalis-Malaysia-Bengkalis dalam rangka memuat bawang bombay dari Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis, Indonesia;

    • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekira pukul 12.00 waktu Malaysia KM. Madu Rezeki GT. 04 tiba di Malaysia dan berlabuh di sekitar Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia lalu Terdakwa meminta Saksi S dan Saksi A menjaga KM. Madu Rezeki GT. 04. Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama Saksi S dan Saksi A melakukan pemuatan barang berupa bawang bombay dengan muatan sebanyak 1.000 (seribu) dengan jumlah berat masing-masing 10 kg memuat menggunakan crane yang disusun dan dipetakan di atas kapal;

    • Pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2020, sekira pukul 10.00 waktu Malaysia, KM. Madu Rezeki GT 04 berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau dan tiba di Perairan Tanjung Bangsi Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara;

    • Kemudian setibanya di perairan Tanjung Bangsi, Kabupaten Labuhuan Batu, Provinsi Sumatera Utara pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 05.30 Wib, Saksi L P R selaku Wakil Komandan Kapal Patroli BC 15031 dan Komandan Kapal beserta kru yang sedang melakukan patroli di sekitar perairan Tanjung Bangsi Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara lalu Kapal Patroli BC 15031 tersebut menjumpai kapal yang dinahkodai oleh Terdakwa tersebut yang bermuatan bawang Bombay dari Malaysia. Kapal Patroli BC 15031 segera melakukan pengejaran dan memberhentikan kapal bernama KM. Madu Rezeki GT. 04. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap awak kapal dan muatan KM. Madu Rezeki GT. 04, ditemukan Terdakwa selaku Nahkoda bersama Saksi S dan Saksi A dan ditemukan kapal bermuatan bawang bombay sejumlah 1.000 (seribu) karung dengan berat masing-masing 10 Kg (sepuluh kilogram) tanpa dilengkapi dokumen manifest. Terdakwa selanjutnya diperintahkan untuk menaiki kapal patroli bea cukai untuk di bawa ke Tanjung Balai bersama KM. Madu Rezeki GT 04 beserta muatan berupa 1.000 karung bawang bombay @ 10 Kg kawal oleh 4 (empat) orang petugas Bea Cukai;

  • Bahwa Terdakwa bertugas dan bertanggung jawab selaku Nahkoda sejak awal keberangkatan memegang kendali atas kapal, mengerti navigasi, selama di pelabuhan Klang Malaysia yang memerintahkan ABK (Anak Buah Kapal) untuk memuat barang dan memerintahkan keberangkatan kapal adalah saya dan terdakwa bertanggung jawab atas pengoperasian KM. Madu Rezeki GT.04;

  • Bahwa Terdakwa selaku Nahkoda kapal KM Madu Rezeki GT.04 tidak pernah mengurus dan membuatkan dokumen berupa Manifest (daftar muatan) terhadap muatan bawang bombay sebanyak 1.000 (seribu) karung dan masing-masing berat setiap karung 10 kg (sepuluh kilogram);

  • Bahwa Selama perjalanan berlayar dari Pelabuhan Asa Niaga, Port Klang, Malaysia menuju Bengkalis, Indonesia, yang ditindak oleh Kapal Patroli BC 15031, Terdakwa tidak pernah melaporkan rencana kedatangan kapal KM. Madu Rezeki GT 04 yang mengangkut bawang bombay sebanyak 1000 (Seribu) karung @ 10 kg ke Kantor Bea dan Cukai terdekat;

  • Bahwa Terdakwa sudah tiga kali melaksanakan pekerjaan sebagai Nahkoda yang diperintah untuk mengambil bawang di Malaysia untuk diantarkan ke Indonesia. Terakhir Terdakwa melakukannya sekitar, akhir bulan Februari 2020;

  • Bahwa Terdakwa menerima upah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali perjalanan pulang pergi dengan rute Bengkalis-Malaysia untuk membawa bawang bombay yang disuruh oleh saudara Selik (DPO) dan saudara Z (DPO);

  • Bahwa KM. Madu Rezeki GT.04 bukan merupakan milik dari Terdakwa, melainkan milik seseorang yang berdomisili di Dumai;

  • Bahwa Terdakwa terpaksa melakukan pekerjaan ini karena himpitan ekonomi yang menimpa Terdakwa;

  • Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :

  1. 1 (satu) unit KM Madu Rezeki GT.04;

  2. 1 (satu) lembar Penetapan Nomor: 1/Pen.Pid/2020/PN Tjb tanggal 18 Maret 2020 bawang bombay sejumlah 1.000 (seribu) karung @ 10 kg (sepuluh kilogram) untuk menghibahkan kepada Pemerintah Kota Tanjung Balai;

  3. 1 (satu) karung berbobot 10 Kg (sepuluh kilogram) bawang Bombay;

  4. 1 (satu) buah kompas berwarna putih hitam berbahan plastik hitam;

  5. 1 (satu) lembar label bawang berwarna putih dengan rincian negara asal Belanda;

  6. 1 (satu) buah telepon seluler merk Nokia;

  7. 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor XXX00XXXXXXXXXXX00;

  8. 1 (satu) buah buku pelaut a.n B dengan nomor pendaftaran 011363/21/08/2019;

  9. 1 (satu) lembar SKK a.n B dengan nomor urut 330/SKK/SY DMI/IX/2003 tanggal 21 November 2003;

  10. 1 (satu) buah pas kecil dengan nomor PK.25/01/16/KSOP-BKS/2019 tanggal 18 Januari 2019;

Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2020, sekitar pukul 22.00 Wib, KM. Madu Rezeki GT. 04 yang dinakhodai oleh Terdakwa berangkat dengan muatan kosong bersama Saksi S dan Saksi A menuju perairan Sungai Jangkang. Di tempat tersebut, Terdakwa menemui saudara Z (DPO). Saudara Z (DPO) menjanjikan upah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali perjalanan pulang pergi dengan rute Bengkalis-Malaysia-Bengkalis dalam rangka memuat bawang bombay dari Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis, Indonesia;

  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekira pukul 12.00 waktu Malaysia KM. Madu Rezeki GT. 04 tiba di Malaysia dan berlabuh di sekitar Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia lalu Terdakwa meminta Saksi S dan Saksi A menjaga KM. Madu Rezeki GT. 04. Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama Saksi S dan Saksi A melakukan pemuatan barang berupa bawang bombay dengan muatan sebanyak 1.000 (seribu) dengan jumlah berat masing-masing 10 kg memuat menggunakan crane yang disusun dan dipetakan di atas kapal;

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2020, sekira pukul 10.00 waktu Malaysia, KM. Madu Rezeki GT 04 berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau dan tiba di Perairan Tanjung Bangsi Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara;

  • Bahwa setibanya di perairan Tanjung Bangsi, Kabupaten Labuhuan Batu, Provinsi Sumatera Utara pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 05.30 Wib, Saksi L P R selaku Wakil Komandan Kapal Patroli BC 15031 bersama Komandan Kapal dan kru yang sedang melakukan patroli di sekitar perairan Tanjung Bangsi Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara lalu Kapal Patroli BC 15031 tersebut menjumpai kapal yang dinahkodai oleh Terdakwa tersebut yang bermuatan bawang Bombay dari Malaysia. Kapal Patroli BC 15031 segera melakukan pengejaran dan memberhentikan kapal bernama KM. Madu Rezeki GT. 04. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap awak kapal dan muatan KM. Madu Rezeki GT. 04, ditemukan Terdakwa selaku Nahkoda bersama Saksi S dan Saksi A serta ditemukan muatan kapal berupa bawang bombay sejumlah 1.000 (seribu) karung dengan berat masing-masing 10 Kg (sepuluh kilogram) tanpa dilengkapi dokumen manifest dan perizinan yang disyaratkan. Terdakwa selanjutnya diperintahkan untuk menaiki kapal patroli bea cukai untuk di bawa ke Tanjung Balai bersama KM. Madu Rezeki GT 04 beserta muatan berupa 1.000 karung bawang bombay @ 10 Kg kawal oleh 4 (empat) orang petugas Bea Cukai;

  • Bahwa muatan kapal yang ditemukan di atas kapal KM. Madu Rezeki GT.04 tersebut tidak dilindungi dokumen manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

  • Bahwa setelah menemukan muatan kapal berupa bawang Bombay yang tidak dilengkapi oleh manifest tersebut, kapal patroli BC 15031 membawa dan menyerahkan KM. Madu GT.04 dan muatan berupa bawang bombay serta ABK dan barang bukti lainnya ke Dermaga KPPBC TMP C Teluk Nibung;

  • Bahwa kegiatan importasi bawang Bombay tanpa dilengkapi dokumen manifest serta perizinan berpotensi mempengaruhi kesehatan produk pertanian dalam negeri akibat cemaran kimia dan cemaran biologi. Sehingga kegiatan importasi barang dagangan berupa bawang bombay sebagai impir pangan segar asal tumbuhan (PSAT) wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan PSAT (Prior Notice) dari negara asal dan dilengkapi dengan Sertifikat Hasil Uji (Certificate of Analysis);

  • Bahwa tindakan importasi barang dagangan yang dalam perkara ini berupa barang bombay tanpa memiliki dokumen manifest dan perizinan yang disyaratkan juga dapat menimbulkan kerugian Negara berupa hilangnya potensi pendapatan Negara dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang diestimasikan sebesar Rp. 280.937.000,00 (Dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

    • Bea Masuk (BM) = Rp.77.500.000 (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah);

    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = Rp.162.750.000 (seratus enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

    • Pajak Penghasilan (Pph) = Rp.40.687.500 (empat puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

  • Bahwa benar Terdakwa telah 3 (tiga) kali melakukan pengambilan bawang bombay di pelabuhan Port Klang, Malaysia. Pemberangkatan pertama dilakukan Terdakwa pada 21 Februari 2020, pemberangkatan kedua dilakukan Terdakwa pada tanggal 28 Februari 2020, dan pemberangkatan yang ketiga dilakukan pada tanggal 7 Maret 2020;

  • Bahwa benar kapal pengangkut KM. Madu Rezeki GT.04 bukan milik dari Terdakwa. Terdakwa hanya orang suruhan untuk menakhodai kapal pengangkut tersebut;

  • Bahwa Terdakwa dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk per satu kali keberangkatan dengan rute Bengkalis-Malaysia-Bengkalis oleh Saudara Z (DPO);

Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang belum termuat dalam putusan a quo ditunjuk sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Pemeriksaan di persidangan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum di atas, maka terlebih dahulu harus dibuktikan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur delik dari tindak pidana tersebut;

Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :

  1. Setiap orang;

  2. Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);

Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :

Ad.1 Setiap orang

Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” disini berarti menunjuk pada unsur subjektif sebagai normaddressat atau kepada siapa norma hukum tersebut ditujukan. Unsur setiap orang yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang dalam hal ini adalah orang sebagai subjek hukum haruslah orang yang dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukannya;

Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subjek hukum dalam perkara ini adalah Terdakwa B yang telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan;

Menimbang, bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya sadar dan dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi rohani maupun jasmani dan Terdakwa ternyata tidak berada di bawah pengampuan serta tidak ada alasan ditemukan untuk meniadakan atau menghapus pidana atas perbuatan dari Terdakwa, baik alasan pemaaf (schulduitsluittingsgrond) maupun alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond);

Menimbang, bahwa berdasarkan kepada hal tersebut maka jelaslah bahwa yang dimaksudkan dengan unsur “setiap orang” dalam hal ini sebagai yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa B dan tidak terjadi kekeliruan orang;

Ad.2 Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)

Menimbang, bahwa terminologi ”mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean” sebagaimana tercantum dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan merupakan unsur objektif atau unsur perbuatan Terdakwa yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ketentuan Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan ditentukan menjadi unsur kedua dalam Pasal dakwaan Tunggal yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut;

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, diketahi bahwa bermula pada hari Jumat, tanggal 06 Maret 2020, sekitar pukul 22.00 Wib, KM. Madu Rezeki GT. 04 yang dinahkodai oleh Terdakwa berangkat dengan muatan kosong bersama Saksi S dan Saksi A menuju perairan Sungai Jangkang. Di tempat tersebut, Terdakwa menemui saudara Z (DPO). Saudara Z (DPO) menjanjikan upah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali perjalanan pulang pergi dengan rute Bengkalis-Malaysia-Bengkalis dalam rangka memuat bawang bombay dari Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis, Indonesia;

Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2020 sekira pukul 12.00 waktu Malaysia KM. Madu Rezeki GT. 04 tiba di Malaysia dan berlabuh di sekitar Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia lalu Terdakwa meminta Saksi S dan Saksi A menjaga KM. Madu Rezeki GT. 04. Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama Saksi S dan Saksi A melakukan pemuatan barang berupa bawang bombay dengan muatan sebanyak 1.000 (seribu) dengan jumlah berat masing-masing 10 kg memuat menggunakan crane yang disusun dan dipetakan di atas kapal;

Menimbang, bahwa pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2020, sekira pukul 10.00 waktu Malaysia, KM. Madu Rezeki GT 04 berangkat dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia menuju Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau dan tiba di Perairan Tanjung Bangsi Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara;

Menimbang, bahwa setibanya di perairan Tanjung Bangsi, Kabupaten Labuhuan Batu, Provinsi Sumatera Utara pada hari Selasa, tanggal 10 Maret 2020 sekira pukul 05.30 Wib, Saksi L P R selaku Wakil Komandan Kapal Patroli BC 15031 dan Komandan Kapal berserta kru yang sedang melakukan patroli di sekitar perairan Tanjung Bangsi Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara lalu Kapal Patroli BC 15031 tersebut menjumpai kapal yang dinahkodai oleh Terdakwa tersebut yang bermuatan bawang Bombay dari Malaysia. Kapal Patroli BC 15031 segera melakukan pengejaran dan memberhentikan kapal bernama KM. Madu Rezeki GT. 04. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap awak kapal dan muatan KM. Madu Rezeki GT. 04, ditemukan Terdakwa selaku Nahkoda bersama Saksi S dan Saksi A serta ditemukan muatan kapal berupa bawang bombay sejumlah 1.000 (seribu) karung dengan berat masing-masing 10 Kg (sepuluh kilogram) tanpa dilengkapi dokumen manifest dan perizinan yang disyaratkan. Terdakwa selanjutnya diperintahkan untuk menaiki kapal patroli bea cukai untuk di bawa ke Tanjung Balai bersama KM. Madu Rezeki GT 04 beserta muatan berupa 1.000 karung bawang bombay @ 10 Kg kawal oleh 4 (empat) orang petugas Bea Cukai;

Menimbang, bahwa muatan kapal yang ditemukan di atas kapal KM. Madu Rezeki GT.04 tersebut tidak dilindungi dokumen manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

Menimbang, bahwa setelah menemukan muatan kapal berupa bawang Bombay yang tidak dilengkapi oleh manifest tersebut, kapal patroli BC 15031 membawa dan menyerahkan KM. Madu GT.04 dan muatan berupa bawang bombay serta ABK dan barang bukti lainnya ke Dermaga KPPBC TMP C Teluk Nibung;

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli NS, S.P., M.H., diperoleh fakta bahwa kegiatan importasi bawang Bombay tanpa dilengkapi dokumen manifest serta perizinan berpotensi mempengaruhi kesehatan produk pertanian dalam negeri akibat cemaran kimia dan cemaran biologi. Sehingga kegiatan importasi barang dagangan berupa bawang bombay sebagai impir pangan segar asal tumbuhan (PSAT) wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan PSAT (Prior Notice) dari negara asal dan dilengkapi dengan Sertifikat Hasil Uji (Certificate of Analysis);

Menimbang, bahwa setelah menemukan muatan kapal berupa bawang Bombay yang tidak dilengkapi oleh manifest tersebut, kapal patroli BC 15031 membawa dan menyerahkan KM. Madu GT.04 dan muatan berupa bawang bombay serta ABK dan barang bukti lainnya ke Dermaga KPPBC TMP C Teluk Nibung;

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli RT, S.H., tindakan importasi barang dagangan yang dalam perkara ini berupa barang bombay tanpa memiliki dokumen manifest dan perizinan yang disyaratkan dapat menimbulkan kerugian Negara berupa hilangnya potensi pendapatan Negara dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang diestimasikan sebesar Rp. 280.937.000,00 (Dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

  • Bea Masuk (BM) = Rp.77.500.000 (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah);

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = Rp.162.750.000 (seratus enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

  • Pajak Penghasilan (Pph) = Rp.40.687.500 (empat puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

Menimbang, bahwa Terdakwa dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk per satu kali keberangkatan dengan rute Bengkalis-Malaysia-Bengkalis oleh Saudara Z (DPO);

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa merupakan orang suruhan yang dijanjikan upah oleh Saudara Z (DPO) untuk menahkodai KM. Madu Rezeki GT.04 dalam rangka mengangkut bawang bombay sebanyak 1.000 kg (seribu kilogram) dari pelabuhan port klang Malaysia ke Bengkalis Indonesia;

Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa yang mengangkut bawang bombay tersebut dari Malaysia tidak dilengkapi dengan dokumen manifest dan perizinan yang disyaratkan oleh Pemerintah Republik Indonesia;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;

Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;

Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan, maka kini sampailah bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan berapa lamanya hukuman yang sepadan dengan peran Terdakwa dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, apakah tuntutan Penuntut Umum telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat atau masih kurang sepadan dengan kesalahan Terdakwa. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya sebagai berikut :

Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif agar Terdakwa bisa merenungkan perbuatan selanjutnya, lebih tegasnya hukuman yang dijatuhkan bukan untuk menurunkan derajat manusia, akan tetapi bersifat edukatif, motifatif agar Terdakwa tidak melakukan perbuatan tersebut lagi serta preventif bagi masyarakat lainnya;

Menimbang, bahwa terkait dengan lamanya penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, Majelis Hakim tidaklah sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum. Adapun pertimbangan Majelis Hakim terkait hal tersebut adalah sebagai berikut :

Menimbang, bahwa Terdakwa diperhadapkan ke persidangan sebagai atas perannya sebagai Nahkoda KM. Madu Rezeki GT.04 yang mengangkut bawang bombay sebanyak 1.000 kg (seribu kilogram) dari Malaysia menuju Indonesia tanpa dilengkapi dokumen manifest dan perizinan yang ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa hanya berperan sebagai orang suruhan dari Saudara S dan Saudara Z yang dijanjikan upah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk sekali perjalanan. Majelis Hakim tidak melihat adanya bukti yang menunjukkan atau mengindikasikan Terdakwa berperan sebagai pemodal utama yang mampu membeli bawang bombay sejumlah 1.000 kg (seribu kilogram) tersebut untuk dibawa ke Bengkalis, Indonesia. Majelis Hakim juga tidak melihat adanya bukti atau indikasi bahwa Terdakwa adalah pemilik dari kapal pengangkut KM. Madu Rezeki GT.04 yang digunakan untuk mengangkut bawang bombay sejumlah 1.000 kg (seribu kilogram) dari Port Klang, Malaysia menuju Bengkalis, Indonesia;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana di dalam amar putusan ini adalah sudah memenuhi rasa keadilan serta setimpal dengan perbuatan Terdakwa;

Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum mengenai tuntutan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :

Menimbang, bahwa ketentuan dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan tidak mengatur tentang mekanisme perampasan harta benda/pendapatan milik Terdakwa berdasarkan adanya suatu putusan pemidanaan (Conviction Based Asset Forfeiture). Lebih lanjut, Majelis Hakim menilai bahwa sekalipun Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan memperbolehkan dilakukannya perampasan harta benda milik Terdakwa, maka Penuntut Umum haruslah terlebih dahulu membuktikan di depan persidangan bahwa harta benda milik Terdakwa tersebut adalah benar-benar diperoleh dari hasil kejahatan atau tindak pidana sejenis yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana berupa perampasan harta benda/pendapatan dari Terdakwa tersebut sebagaimana diajukan oleh Penuntut Umum haruslah dikesampingkan;

Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim dengan melihat ketentuan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, menyatakan Terdakwa diwajibkan membayar denda yang besarnya akan dinyatakan dalam amar putusan dan menyatakan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan dinyatakan dalam amar putusan;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit KM Madu Rezeki GT.04 yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa1 (satu) lembar Penetapan Nomor: 1/Pen.Pid/2020/PN Tjb tanggal 18 Maret 2020 bawang Bombay sejumlah 1.000 (seribu) karung @ 10 kg (sepuluh kilogram) untuk menghibahkan kepada Pemerintah Kota Tanjung Balai, ditetapkan untuk tetap terlampir dalam berkas perkara;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) karung berbobot 10 Kg (sepuluh kilogram) bawang bombay, 1 (satu) buah kompas berwarna putih hitam berbahan plastik hitam, 1 (satu) lembar label bawang berwarna putih dengan rincian negara asal Belanda yang merupakan hasil dari kejahatan, serta 1 (satu) buah telepon seluler merk Nokia, 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor XXX00XXXXXXXXXXX00 yang digunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah buku pelaut a.n B dengan nomor pendaftaran 011363/21/08/2019, 1 (satu) lembar SKK a.n B dengan nomor urut 330/SKK/SY DMI/IX/2003 tanggal 21 November 2003, 1 (satu) buah pas kecil dengan nomor PK.25/01/16/KSOP- BKS/2019 tanggal 18 Januari 2019, ditetapkan untuk dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;

Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;

Keadaan yang memberatkan :

  • Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kerugian Negara berupa hilangnya potensi pendapatan Negara dari Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang diestimasikan sebesar Rp. 280.937.000,00 (Dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

    • Bea Masuk (BM) = Rp.77.500.000 (tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah);

    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = Rp.162.750.000 (seratus enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

    • Pajak Penghasilan (PPh) = Rp.40.687.500 (empat puluh juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

  • Perbuatan Terdakwa melanggar hukum dalam bidang Kepabeanan dan Cukai;

Keadaan yang meringankan :

  • Terdakwa berperilaku sopan selama persidangan;

  • Terdakwa belum pernah dihukum;

  • Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang harus menafkahi 1 (satu) orang istri dan 5 (lima) orang anaknya;

  • Terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;

Memperhatikan, Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan;

MENGADILI :

  1. Menyatakan Terdakwa B terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest”, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;

  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

  4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

  5. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) unit KM Madu Rezeki GT.04 Dirampas untuk Negara;

    • 1 (satu) lembar Penetapan Nomor: 1/Pen.Pid/2020/PN Tjb tanggal 18 Maret 2020 bawang Bombay sejumlah 1.000 (seribu) karung @ 10 kg (sepuluh kilogram) untuk menghibahkan kepada Pemerintah Kota Tanjung Balai; Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    • 1 (satu) karung berbobot 10 Kg (sepuluh kilogram) bawang bombay;

    • 1 (satu) buah kompas berwarna putih hitam berbahan plastik hitam;

    • 1 (satu) lembar label bawang berwarna putih dengan rincian negara asal Belanda;

    • 1 (satu) buah telepon seluler merk Nokia;

    • 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor XXX00XXXXXXXXXXX00; Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) buah buku pelaut a.n B dengan nomor pendaftaran 011363/21/08/2019;

    • 1 (satu) lembar SKK a.n B dengan nomor urut 330/SKK/SY DMI/IX/2003 tanggal 21 November 2003;

    • 1 (satu) buah pas kecil dengan nomor PK.25/01/16/KSOP-BKS/2019 tanggal 18 Januari 2019; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;

  6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan, pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2020 oleh kami, DR. SG, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, D A S, S.H., M.H., J J S, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, melalui persidangan yang diselenggarakan dengan media elektronik video conference antara Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan dan Lembaga Pemasyarakatan Klas II Tanjung Balai Asahan, dibantu oleh ES, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan, serta dihadiri oleh A Y K, S.H., M.Kn., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri;

 

Hakim-Hakim Anggota,
ttd./
D A S, S.H., M.H.
ttd./
J J S, S.H.

  Hakim Ketua,

ttd./
DR. SG, S.H., M.H.
 

Panitera Pengganti,
ttd./

ES, S.H