Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 90/Pid.B/2020/PN Pwk

Kategori : Lainnya

Bahwa Terdakwa SK alias L menerima uang yang ditransfer secara bertahap dengan total pembayaran kurang lebih sebesar Rp62.700.000 dari saksi W ke rekening pribadi Terdakwa SK alias L nomor rekening 0XXXXXXX0X di Bank BNI untuk pembelian potongan pola dan potongan kain berdasarkan commercial invoice senilai Rp30.632.000 dan sisanya sebagai DP pembelian CV. AAA berikutnya karena untuk karet elastic dan zipper belum ada perijinan dan terkena pajak tambahan
07 April 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 90/Pid.B/2020/PN Pwk


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Negeri Purwakarta yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :

Nama : SK alias L;
Tempat Lahir : Pemangkat;
Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 22 Juli 1980;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Taman AAA blok XX / No. XX Rt. 00X Rw. 0XX, AAA, AAA, Kota Bekasi;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Wiraswasta (MD dan Exim PT. AAA Indonesia);

Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 Januari 2020;

Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :

1. Penyidik, sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan tanggal 18 Februari 2020;
2. Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Maret 2020;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan tanggal 15 April 2020;
4. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 April 2020 sampai dengan tanggal 15 Mei 2020;
5. Majelis Hakim , sejak tanggal 06 Mei 2020 sampai dengan tanggal 04 Juni 2020;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2020;
7. Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 4 Agustus 2020 sampai dengan 2 September 2020;

Terdakwa menolak untuk didampingi Penasihat Hukum walaupun haknya telah diberikan dan dalam hal ini Terdakwa menghadapi sendiri di persidangan;

Pengadilan Negeri tersebut;

setelah membaca :

- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta Nomor 90/Pid.B/2020/PN Pwk tanggal 6 Mei 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 90/Pid.B/2020/PN Pwk tanggal 6 Mei 2020 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;

Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;

Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa SK als L terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 102 huruf f Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SK als L dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) , jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 (satu) bulan maka harta/benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan;
  3. Menyatakan barang bukti berupa :

    Barang Bukti A yaitu :

    1. 1 (satu) set Copy dokumen BC. 2.3 Kantor KPPBC Purwakarta nomor 00X0XX tanggal 29 Januari 2018;
    2. 1 (satu) set Copy dokumen BC. 2.3 Kantor KPPBC Purwakarta nomor 00XXXX tanggal 30 Januari 2018;
    3. 1 (satu) set Copy dokumen BC. 2.3 Kantor KPPBC Purwakarta nomor 0XXXXX tanggal 12 Desember 2018;
    4. 1 (satu) set Copy dokumen BC. 2.7 Kantor KPPBC Purwakarta nomor 0XXXXX tanggal 1 Oktober 2018;
    5. 1 (satu) set Copy dokumen Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 178/WBC.08/2016 tanggal 11 Oktober 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3212/KMK.4/2014 tentang Penetapan tempat Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Kawasan Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Kawasan Berikat Kepada PT. AAA Indonesia.
      TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;

    Barang Bukti B yaitu :

    1. 1 (satu) unit Mobil Truk Mitshubisi dengan Nomor Polisi A XXXX AA dengan kelengkapannya yaitu 1 (satu) unit Kunci Kontak dan STNK nomor XXXXXXXX.X/XX/X0XX.
      DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU HW;

    Barang Bukti C yaitu :

    1. 1 (satu) unit Mobil Truk Mitshubisi dengan Nomor Polisi A XXX0 A dengan kelengkapannya yaitu 1 (satu) unit Kunci Kontak dan STNK nomor XXXXX0XX.X/XX/X0XX sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan (terlampir).
      DIKEMBALIKAN KEPADA MB;

    Barang Bukti D yaitu :

    1. Barang berupa kain dalam dalam bentuk roll serta karung sejumlah 181 roll (± 3.700,71 kilogram) kain + 14 karung kapas (± 287,64kg) ex Truck Box Mitsubishi Nopol A XXX0 A;
    2. Barang berupa kain dalam dalam bentuk roll serta karung sejumlah 170 roll (± 2.632,76 kilogram) kain ex Truck Box Mitsubishi Nopol A XXXX AA;
      DIRAMPAS UNTUK NEGARA;

    Barang Bukti E yaitu :

    1. 1 (satu) buah buku keluar-masuk kendaraan PT. AAA Indonesia;
    2. 1 (satu) buah buku pengeluaran barang PT. AAA Indonesia;
    3. 1 (satu) buah buku pemasukan barang PT. AAA Indonesia;
    4. 1 (satu) buah buku keluar-masuk kendaraan non PT. AAA Indonesia;
    5. 1 (satu) set asli laporan jumlah barang No. XXXXX 0XXXX tanggal 17 Januari 2020, kode : XXX00X;
    6. 1 (satu) set asli laporan jumlah barang No. XXXXX 0XXXX tanggal 17 Januari 2020, kode : XXX00X;
      DIKEMBALIKAN KEPADA PT. AAA INDONESIA;

    Barang Bukti F yaitu :

    1. 1 unit handphone merk oppo warna merah tipe oppo F9, model CPH 1823 nomor IMEI XXXX0X0XX0XXXXX, IMEI 2 XXXX0X0XX0XXXXX simcard dengan nomor 00XX00000XX00XXX
      DIRAMPAS UNTUK NEGARA;

    Barang Bukti G yaitu :

    1. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 26 November 2019, “terima uang dari CV. AAA” sejumlah Rp. 11,488,000 beserta bukti transfer melalui ATM BCA, nomor urut 965, tanggal 12 November 2019 sejumlah Rp. 11,488,000;-
    2. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 26 November 2019, “Pajak: Penjualan potong kain dan potongan pola, sisa hasil produksi” sejumlah Rp. 11,488,000 beserta Billing DJBC tanggal 12 November 2019, kantor KPPBC TMP A Purwakarta, Dokumen BC 25, Nomor 0X0XXX-0XXXXX-X0XXXXXX-00000X, ID : 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, sejumlah Rp. 11,488,000;
    3. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 26 November 2019, “Terima uang dari CV. AAA, dari hasil penjualan potongan kain sisa dan pola dengan No Invoice 0X/XXX/XX-PM/XX/X0XX sejumlah Rp. 30,632,000 berserta fotocopy kuitansi telah diterima dari CV. AAA sejumlah Rp. 70.000.000,- untuk pembayaran pinjaman hutang (pembelian bahan baku), Commercial Invoice nomor 0X/XXX/XX-XX/XX/X0XX tanggal 9 November 2019, uraian barang : potongan kain (sisa hasil produksi) dan potongan pola (sisa hasil produksi) sejumlah Rp. 33,695,200 dan Faktur Pajak, kode dan nomor sei faktur pajak : 0X0.00X-XX.00XXXXXX, Dasar Pengenaan Pajak sejumlah 30.632.000,00 PPN = 3.063.200,00;
    4. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 26 November 2019, “terima pinjaman uang dari CV. AAA sejumlah Rp. 39,368,000;
    5. 1 (satu) lembar dokumen Accounting Report tanggal 26 November 2019 saldo akhir Rp. 83,667,942, saldo bank (USD$) sejumlah $513.71, saldo rupiah sejumlah Rp. 1,039,631;-
    6. 1 (satu) lembar dokumen Accounting Report tanggal 10 Desember 2019 saldo akhir Rp. 39,267,486, saldo bank (USD$) sejumlah $511.22, saldo rupiah sejumlah Rp. 11,014,631;
    7. 1 (satu) set dokumen Bank Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 10 Desember 2019, “terima uang pinjaman dari A/N Y” sejumlah Rp. 37,763,000 beserta print rekening koran, nomor rekening 0XXXXXXXX0 kepada PT. AAA Indonesia, akhir dari rekening saldo sejumlah Rp. 985.835,00;
    8. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 10 Desember 2019, “entertainment Exim” sejumlah Rp. 7,763,000 beserta bukti kuitansi telah diterima dari PT. AAA Indonesia, uang sejumlah Rp7.763.000,- untuk biaya entertaiment Exim;
    9. 1 (satu) set fotocopy dokumen Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor XXX-0XXXXX0.XX.0X.0X Tahun 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. AAA Indonesia tanggal 29 Mei 2015, Surat nomor : XXX- XX.0X.0X-0XXXXXX perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. AAA Indonesia, tanggal 29 Mei 2019, Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. AAA Indonesia nomor 70 tanggal 28 Mei 2019 dengan Notaris PPAT Imron, S.H.;
    10. 1 (satu) set fotocopy dokumen Surat Nomor : XXX-XX.0X.0X-0XXXX0X Perihal Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT. AAA Indonesia tanggal 19 Oktober 2018 beserta Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. AAA Indonesia nomor 56 tanggal 16 Oktober 2018;
    11. 1 (satu) set fotocopy dokumen Surat Nomor : XXX-XX.0X.0X-0XX0X0X Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. AAA Indonesia tanggal 02 April 2018 beserta Salinan Resmi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. AAA Indonesia nomor 42 tanggal 29 Maret 2018;
    12. 1 (satu) set fotocopy dokumen Surat Nomor : XXX-XX.0X.0X-00XXXX0 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Perubahan Data Perseroan PT. AAA Indonesia tanggal 26 Juli 2016 beserta Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. AAA Indonesia nomor 36 tanggal 25 Juli 2016;
    13. 1 (satu) set fotocopy dokumen Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : XXX-XXXXX.XX.0X.0X Tahun 2013 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 13 Desember 2013 beserta Akta Perseroan Terbatas PT. AAA Indonesia Nomor 25 tanggal 8 November 2013 dengan Notaris Suherdiman, SH., M.Kn;
      DIKEMBALIKAN KE PT. AAA INDONESIA;

    Barang Bukti H yaitu :

    1. 1 (satu) set dokumen Kuitansi, “telah diterima dari W, uang sejumlah Tujuh Puluh Juta Rupiah, untuk pinjaman hutang”;
    2. 1 (satu) set dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama, tanggal 19 November 2019;
    3. 1 (satu) set dokumen Perjanjian Jual Beli nomor 00X- XX/XXXX/XX/XX/X0XX,tanggal 19 November 2019;
    4. 1 (satu) set dokumen Commercial Invoice nomor 00X/XX/XX/XXX0X Xtanggal 19 November 2019;
    5. sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan (terlampir);
      DIKEMBALIKAN KE PT. AAA INDONESIA;

    Barang Bukti I yaitu :

    1. 1 (satu) lembar print bukti transfer mobile banking tanggal 01/11 pukul 18:15:35 ke nomor rekening 0XXXXXXX0X a.n. IBU SK sejumlah Rp25.000.000,00;
    2. 1 (satu) lembar print bukti transfer ATM BCA tanggal 12/11/19 pukul 13:16:08, Indomaret Pasteur, kode billing XX0XXXX00XXXX0X, Id wajib bayar : 0XXXXXXXXX0X000, nama : AAA Indonesia, Nomor Dokumen 0X0XXX0XXXXXX0XXXXXX00000X, KPPBC/NTB 0X0X00/000X0XXXXXX, sejumlah Rp11.488.000,00;
    3. 1 (satu) lembar print bukti transfer mobile banking tanggal 15/11 pukul 11:35:58 ke nomor rekening 0XXXXXXX0X a.n. IBU SK sejumlah Rp19.000.000,00;
    4. 1 (satu) lembar print bukti transfer mobile banking tanggal 21/11 pukul 13:05:27 ke nomor rekening 0XXXXXXX0X a.n. IBU SK sejumlah Rp18.708.000,00.
      TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;

    Barang Bukti J yaitu :

    1. 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran tunai BNI tanggal 29 November 2019 sebesar Rp.30.000.000,00 yang di cetak dari percakapan WhatsApp;
    2. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Commercial Invoice nomor 00X/XX/XX/XXX0XX tanggal 9 Desember 2019 yang di cetak dari percakapan WhatsApp;
    3. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Billing DJBC nomor Billing: XX0XXXX00XXXX0X tanggal 09 Desember 2019 yang di cetak dari percakapan WhatsApp;
    4. 3 (tiga) lembar foto barang di gudang yang di cetak dari percakapan WhatsApp;
      TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;

    Barang Bukti K yaitu :

    1. 1 (satu) lembar Bukti Transfer berupa formulir permohonan pengiriman uang Bank BCA yang telah palidasi tanggal 10 Desember 2019, nomor rekening penerima : 0363739550, nama penerima: PT Genus Indonesia, nama pengirim: BAHRUDDIN, nomor rekening pengirim di BCA: 4141626188, jumlah yang dikirim: Rp.37.763.000,00, Biaya : Rp.3.500,00, jumlah total Rp.37.766.500,00
    2. DIKEMBALIKAN KEPADA BAHRUDIN;

    Barang Bukti L yaitu :

    1. 1 (satu) buah kartu debit BNI nomor kartu : XXXX XX0X XXXX 0X0X, saldo per tanggal 30 Januari 2020 bersdasarkan pengecekan saldo via mesin ATM sebesar Rp.63.108,
    2. 1 (satu) buah buku BNI Taplus kantor cabang Tanjung Priok, nomor rekening : 0XXXXXXX0X, nama : Ibu. SK, nomor buku tabungan : X XXXXXXX, saldo rekening tercetak per tanggal 09/06/19 sebesar Rp.22.293.269,- dan saldo rekening di mesin ATM per tanggal 30/01/2020 sebesar Rp. 63.108,00;
    3. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia, NIK : XXXX0XXX0XX000XX, nama : SK;
      TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;

    Barang Bukti M yaitu :

    1. 1 (satu) lembar dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang SPPB BC 2.5 nomor : 0XXXXX/XXX.0X/XXX.XX.0X/X0XX tanggal 20 November 2011, nomor pengajuan : 0X0XXX-0XXXXX-X0XXXXXX-00000X tanggal 12 November 2019, nomor pendaftaran :0XXXXX tanggal 12 November 2019 beserta 1 (satu) set dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat, Kantor Pabean: KPPBC Purwakarta, nomor pengajuan : 0X0XXX-0XXXXX-X0XXXXXX-00000X, nomor pendaftaran : 0XXXXX tanggal 12 Desember, 2 (dua) Lembar Lanjutan Data Barang Pemberitahuan Impor Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat halaman 2 dan halaman 3, beserta Lembar Lampiran Data Penggunaan Barang Dan/ Atau Bahan Impor Pemberitahuan Impor Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat halaman 4 dan halaman 5, beserta lampiran; 
    2. 1 (satu) set dokumen Commercial Invoice nomor : 00X/XX/XX/XXX0XX tanggal 6 November 2019, Shipper / Exporter : PT. AAA Indonesia, For Account & Risk of Messrs : CV. AAA, total Rp. 30.632.000,00;
    3. 1 (satu) lembar Detail Packing List total 3580 KGM;
    4. 1 (satu) lembar Detail Packing List total 664 KGM;
    5. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor : 0X/XXX/XX-XXX/XX/X0XX tanggal 21 November 2019, kepada CV. AAA Karawang dengan kendaraan Box nomor : A XXXX AA, jenis barang : potongan kain;
    6. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor : 0X/XXX/XX-XXX/XX/X0XX tanggal 21 November 2019, kepada CV. AAA Karawang dengan kendaraan Box nomor : A XXXX AA, jenis barang : potongan kain;
    7. 1 (satu) set dokumen Perjanjian Jual Beli nomor 00X- XX/XXXX/XX/XX/X0XX tanggal 05 November 2019;
    8. 1 (satu) lembar Faktur Pajak kode dan nomor seri Faktur Pajak : 0X0.00X-XX.00XXXXXX tanggal 13 November 2019;
    9. 1 (satu) lembar Billing DJBC nomor : XX0XXXX00XXXX0X tanggal 12 November 2019, pembayaran total : Rp. 11.488.000,00;
    10. 1 (satu) lembar dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang SPPB BC 2.3 nomor : 000XXX/XXX.0X/XXX.XX.0X/X0XX tanggal 25 April 2017, nomor pengajuan 0X0XXX0X0XXX-X0XX0XXX-00000X, nomor pendaftaran :000XXX tanggal 25 April 2017 beserta 1 (satu) set dokumen Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, Kantor pabean bongkar : KPU Soekarno Hatta, Kantor Pabean Pengawas: KPPBC Purwakarta, nomor pengajuan : 0X00XXX-0X0XXX-X0XX0XXX-00000X, nomor pendaftaran : 000XXX tanggal 25 April 2017 beserta lampiran berupa copy Commercial Invoice nomor X0XXX#XX0XX tanggal 21 April 2017, Airwaybill nomor XXXXXX0X0XX tanggal 22 April 2017, Airwaybill nomor XXX-XX0XXXXX tanggal 22 April 2017;
    11. 1 (satu) lembar dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang SPPB BC 2.3 nomor : 000X0X/XXX.0X/XXX.XX.03/X0XX tanggal 27 April 2017, nomor pengajuan : 0X0XXX0X0XXX-X0XX0XXX-00000X, nomor pendaftaran :000X0X tanggal 27 April 2017 beserta 1 (satu) set dokumen Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, Kantor pabean bongkar : KPU Soekarno Hatta, Kantor Pabean Pengawas: KPPBC Purwakarta, nomor pengajuan : 0X0XXX0X0XXX-X0XX0XXX-00000X, nomor pendaftaran : 000X0X tanggal 27 April 2017 beserta lampiran berupa copy Commercial Invoice dan Packing List nomor X0XXEX#XX0XX tanggal 25 April 2017, Airwaybill nomor XXX-XXXXXXXX tanggal 26 April 20017, Airwaybill nomor XXXXXX0X0XX tanggal 26 April 2017;
    12. 1 (satu) lembar Struktur PT. AAA Indonesia;
    13. 1 (satu) lembar Struktur Organisasi PT. AAA Indonesia;
    14. 1 (satu) set dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) NBC 2.3 Hijau nomor : 000XXX/XXX.0X/XXX.XX.0X/X0XX tanggal 25 April 2017
      DIKEMBALIKAN KEPADA PT. GENUS INDONESIA;

    Barang Bukti N yaitu :

    1. Rekening Koran Bank BNI nomor rekening 0XXXXXXX0X atas nama IBU SK, periode tanggal 01 Oktober 2019 sampai dengan 06 Februari 2020.
      TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
  4. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);

Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menjatuhkan putusan yang serendah-rendahnya atau seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui atas perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta Terdakwa memiliki anak sebagai tanggungjawab Terdakwa;

Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada surat tuntutannya;

Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :

Bahwa terdakwa SK alias L diangkat selaku Manager Merchandiser dan Export Import pada PT. AAA Indonesia sejak tahun 2018, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekitar pukul 23:02 Wib dan hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 sekitar pukul 03:05 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di PT. AAA Indonesia yang terletak di Kawasan Industri PT. BBB Internasional Jalan Raya AAA No. 0X Rt.X0/0X Desa AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten Purwakarta Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat dimana Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

- Bahwa PT. AAA Indonesia yang terletak di Kawasan Industri PT. BBB Internasional Jalan Raya AAA No. 0X Rt. X0 Rw. 0X Desa AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, merupakan Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : XXX/XXX.0X/X0X Xtanggal 11 Oktober 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3212/KMK.4/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Penetapan Tempat sebagai Kawasan Berikat sekaligus Izin Pengusaha Kawasan Berikat kepada PT. AAA Indonesia;
- Bahwa karena PT. AAA Indonesia telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Berikat, maka PT. AAA Indonesia dapat menimbun barang impor dan / atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;
- Bahwa sesuai dengan akta Notaris Nomor 56 tanggal 16 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris ZA S.H. MKN, struktur organisasi PT. AAA Indonesia adalah sebagai berikut :
  Direktur Utama : LJ;
  Marketing Manager : Y K S;
  Merchandiser dan Exim : SK alias L;
  Accounting dan HRD : D M S;
  Chief Gudang : WH;
  Staf Gudang : AS, T P Y;
  Supervisor Packing : NE (P);
- Bahwa PT. AAA Indonesia bergerak di bidang produksi garmen yaitu mengolah atau menggabungkan bahan baku yang diperoleh dari barang impor dan / atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean sebelum dieks   por atau diimpor untuk dipakai;
- Bahwa terdakwa SK alias L sejak bulan September 2018 menjabat sebagai Manager Merchandiser dan Expor Impor PT. AAA Indonesia dengan tugas antara lain sebagai berikut :
-

Bahwa sesuai dengan akta Notaris Nomor 56 tanggal 16 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris ZA S.H. MKN, struktur organisasi PT. AAA Indonesia adalah sebagai berikut :

Penanggungjawab pengurusan dan pembuatan dokumen-dokumen kepabeanan ekspor, impor dan lokal diantaranya :

  Membuat BC 4.0. : Dokumen pemasukan TLDPP ke PT. AAA Indonesia;
  Membuat BC 4.1. : Dokumen pengeluaran dari PT. AAA Indonesia ke TLDPP;
  Membuat BC 3.0. : Dokumen ekspor ke Luar Negeri;
  Membuat BC 2.7. : Dokumen pemasukan / pengeluaran  antar Kawasan Berikat;
  Membuat BC 2.5. : Dokumen penjualan dari PT. AAA Indonesia ke daerah lain dalam negeri Indonesia (lokal);
      Memantau kegiatan produksi mulai dari cutting, sewing hingga QC, gosok dan packing;
- Bahwa pada tahun 2018, PT. AAA Indonesia memiliki barang impor berupa kain TC Polyster Woven Fabric yang tersimpan dalam gudang PT. AAA Indonesia dan telah dilengkapi dengan dokumen cukai yaitu :
  1. BC 2.3 No. : 00X0XX tanggal 29 Januari 2018 (Korea);
  2. BC 2.3 No. : 00XXXX tanggal 30 Januari 2018 (Cina);
  3. BC 2.3 No. : 0XXXXX tanggal 12 Desember 2018 (Jepang);
  dan barang berupa kapas (Bulu Bebek / Duck Down) yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yaitu dari PT. CCC di Yogjakarta yang pengeluarannya dilengkapi dengan dokumen cukai BC 2.7 No : 0XXXXX tanggal 01 Oktober 2018 yang awalnya barang tersebut berasal dari BC 2.3 No : 0X0XXX tanggal 05 Agustus 2017.
- Bahwa pada bulan November 2019, terdakwa SK alias L menawarkan barang berupa potongan pola, potongan kain, karet elastic dan zipper milik PT. AAA Indonesia ke saksi W (perantara untuk CV. AAA), kemudian saksi W tertarik untuk membeli dan disepakati harga penjualan potongan pola seberat 664 kg dan potongan kain seberat 3.580 kg adalah sebesar Rp. 30.632.000,- (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan untuk harga karet elastic dan zipper sebesar Rp. 20.645.000,- (dua puluh juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah), namun karena karet elastic dan zipper belum ada perijinan dan terkena pajak tambahan sehingga saksi W hanya membeli potongan pola dan potongan kain tersebut;
- Bahwa selanjutnya dibuatlah perjanjian jual beli antara PT. AAA Indonesia dengan CV. AAA untuk pembelian potongan pola sebanyak 664 kg dan potongan kain sebanyak 3.580 kg dengan harga yang disepakati sebesar Rp. 30.632.000,- (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan pajak sebesar Rp. 11.488.000,- (sebelas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa SK alias L menerima uang yang ditrasfer secara bertahap dengan total pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 62.700.000,- (enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dari saksi W ke rekening pribadi terdakwa SK alias L nomor rekening 0XXXXXXX0X di Bank BNI untuk pembelian potongan pola dan potongan kain berdasarkan commercial invoice senilai Rp. 30.632.000,- (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan sisanya sebagai DP pembelian CV. AAA berikutnya karena untuk karet elastic dan zipper belum ada perijinan dan terkena pajak tambahan;
- Bahwa terdakwa SK alias L seharusnya langsung mentransfer uang yang diterima dari saksi W sebesar Rp. 62.700.000,- (enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ke rekening a.n. PT. AAA Indonesia, namun hal tersebut tidak dilakukan, malah terdakwa SK alias L tetap menyimpan uang tersebut di rekening pribadinya;
- Bahwa pembelian atas barang yang pertama tersebut dikenakan pajak sebesar Rp. 11.488.000,- (sebelas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan billing DJBC, sehingga saksi W pun langsung membayar pajak tersebut dengan cara melakukan transfer langsung ke rekening PT. AAA Indonesia.
- Bahwa selanjutnya terdakwa SK alias L menawarkan barang lain berupa kain pocketing polyester dan kain sisa produksi (cotton mix) ke saksi W, lalu saksi W tertarik untuk membeli dan disepakati harga untuk barang tersebut adalah sebesar Rp.146.525.000,- (seratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan dibuatlah perjanjian jual beli antara PT. AAA Indonesia dengan saksi W untuk pembelian barang ke-2 tersebut, namun karena kain pocketing (TC) terkena larangan pembatasan dan ada tambahan pajak berupa Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) sehingga saksi W mengatakan untuk pembayaran barang ke-2 ditunda dahulu;
- Bahwa karena PT. AAA Indonesia sedang membutuhkan uang untuk menjalankan usaha, maka terdakwa SK alias L menghubungi saksi W dan mengatakan membutuhkan pinjaman uang untuk operasional kantor sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan nanti diperhitungkan dengan pembelian barang yang ke-2, namun saksi W tidak memiliki uang sebanyak itu sehingga saksi W hanya bersedia meminjamkan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai DP pembelian kain TC tersebut. Terdakwa SK alias L menyetujui dan menerima secara tunai pinjaman dari saksi W sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- Bahwa selanjutnya terdakwa SK alias L menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada saksi Dewi Mayang selaku Accounting PT. AAA Indonesia untuk dicatat sebagai pembayaran saksi W atas pembelian barang yang pertama (potongan pola dan potongan kain) sebesar Rp. 30.632.000,- (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) berdasarkan invoice No. : 0X/XXX/XX- XX/XX/X0XX tanggal 09 November 2019 An. CV. AAA dan sisanya sebesar Rp. 39.368.000,- (tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dicatat sebagai pinjaman awal dari saksi W, sehingga pinjaman dari saksi W kurang lebih sisa Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Bahwa terdakwa SK alias L juga menawarkan barang yang sama dengan yang ditawarkan kepada saksi W berupa kain pocketing polyester dan kain sisa produksi (cotton mix) kepada saksi A alias K dan saksi B alias N sekitar akhir bulan November 2019, pada waktu saksi A alias K dan saksi B alias N datang ke gudang PT. AAA Indonesia untuk melihat barang tersebut, padahal barang tersebut telah dibayar oleh saksi W dengan DP sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), namun oleh tersangka SK alias L malah dijual lagi kepada saksi A alias K dan saksi N;
- Bahwa terdakwa SK alias L menerima uang secara tunai sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dari saksi A alias K sebagai DP pembelian barang berupa kain pocketing polyester dan kain sisa produksi (cotton mix), kemudian terdakwa SK alias L menghubungi saksi A alias K untuk membayar pajak atas barang tersebut sebesar Rp. 37.763.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah), namun karena saksi A alias K tidak memiliki uang, sehingga pembayaran pajak untuk barang tersebut dilakukan oleh rekannya yaitu saksi B alias N dengan cara transfer langsung ke rekening PT. AAA Indonesia;
- Bahwa setelah saksi B alias N mentransfer uang sebesar Rp. 37.763.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) ke rekening PT. AAA Indonesia, lalu terdakwa SK alias L menginformasikan kepada saksi DM ada uang masuk ke rekening PT. AAA Indonesia sebesar Rp. 37.763.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) untuk dicatat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebagai sisa pinjaman dari saksi W dan sebesar 7.763.000,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) agar diserahkan kepada terdakwa SK alias L. Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh saksi DM menggunakan kwitansi tertanggal 10 Desember 2019 untuk pembayaran biaya entertaiment Exim dan ditandatangani oleh terdakwa SK alias L;
- Bahwa uang sebesar Rp. 37.763.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) adalah uang yang ditransfer oleh saksi B alias N untuk pembayaran pajak atas barang yang ditawarkan oleh terdakwa SK alias Lily, namun oleh terdakwa SK alias L uang tersebut dibuat seolah-olah adalah uang sisa pinjaman dari saksi W untuk PT. AAA Indonesia;
- Bahwa terdakwa SK alias L menawarkan barang yang sama ke saksi W dan saksi A alias K / saksi B alias N yang berada dalam gudang PT. AAA Indonesia berupa kain TC Polyster Woven Fabric yang berasal dari barang impor dan barang berupa kapas (Bulu Bebek / Duck Down) yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yaitu dari PT. CCC di Yogjakarta;
- Bahwa barang-barang tersebut apabila akan dikeluarkan dari PT. AAA Indonesia ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) harus diselesaikan dahulu kewajiban pabeannya berupa dokumen pemberitahuan barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat yang dikenal dengan dokumen BC 2.5 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : 22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana beberapa kali diubah terakhir kali dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : 20/BC/2016, yang terdiri dari antara lain invoice, packing list, laporan surveyor pada system CIESA TPB Bea Cukai, dokumen BC 2.3 (terkait asal barang), bukti pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), serta Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.5 dari pejabat Bea dan Cukai;
- Bahwa untuk pengeluaran barang-barang impor dari dalam gudang PT. AAA Indonesia dilakukan oleh terdakwa SK alias L dengan cara memerintahkan karyawan / staf PT. AAA Indonesia yaitu saksi WH (Kepala Gudang), saksi AS alias G (bagian cek barang), saksi NE alias P (bagian packing) untuk menyiapkan barang dan membantu mengangkut barang, saksi T P Y (bagian cek warna), I, B dan C (ke-3 nya adalah security PT. AAA Indonesia) untuk membantu mengangkut barang impor dari gudang PT. AAA Indonesia dan menaikkan barang impor tersebut ke truk untuk dibawa keluar dari Kawasan Berikat PT. AAA Indonesia;
- Bahwa terdakwa SK alias L juga memerintahkan kepada saksi NE alias P untuk memantau petugas Bea Cukai yang berada di Hanggar dan mencabut kabel CCTV agar tidak dapat online ke kantor Bea Cukai, apabila petugas Bea Cukai yaitu saksi D sudah keluar dari Hanggar, maka ke-2 truk tersebut dapat masuk ke gudang PT. AAA Indonesia untuk mengangkut barang keluar dari gudang PT. AAA Indonesia;
- Bahwa sebelumnya terdakwa SK alias L telah menghubungi saksi M selaku Pemilik Ekspedisi CV. BBB untuk memesan 2 mobil truk, namun karena CV. BBB kekurangan kendaraan, maka saksi M memesan 1 mobil truk ke mitra CV. BBB. Setelah siap, berangkatlah 2 mobil truk ke PT. AAA Indonesia dengan nomor polisi A XXXX A yang dikemudikan oleh saksi Sukirman dan nomor polisi A XXXX AA yang dikemudikan oleh saksi ZS untuk mengangkut barang impor dari gudang PT. AAA Indonesia ke daerah Tangerang;
- Bahwa kendaraan truk sebenarnya sudah siap sekitar pukul 17:39 Wib, namun terdakwa SK alias L menyuruh supir untuk menunggu dulu di SPBU terdekat karena masih ada Petugas Bea Cukai di Pos Hangar, sekitar pukul 20:00 Wib barulah Petugas Bea Cukai siap-siap pulang dan kendaraan truk tersebut berangkat ke gudang PT. AAA Indonesia. Setelah 2 mobil truk datang ke PT. AAA Indonesia, kemudian karyawan PT. AAA Indonesia bersama-sama mengangkat dan menaikkan barang impor ke mobil truk untuk di bawa keluar dari Kawasan Berikat PT. AAA Indonesia, karena sudah malam maka pengantaran dipindahkan ke gudang yang telah disewa oleh saksi A alias K di daerah Cakung Jakarta;
- Bahwa terdakwa SK alias L memerintahkan saksi NE alias P untuk mengecek apakah petugas Bea dan Cukai (saksi D) sudah tidak ada di Pos Hangar Bea Cukai atau sudah pulang karena terdakwa SK alias L hendak menyuruh saksi NE alias P untuk mencabut kabel power yang terhubung dengan CCTV supaya pengeluaran barang tersebut tidak terekam CCTV dan agar CCTV tersebut tidak dapat diakses secara online.
- Bahwa petugas Bea Cukai yang bekerja di Pos Hangar tidak mengetahui ada pengeluaran barang dari gudang PT. AAA Indonesia karena pengangkutan dilakukan setelah jam kerja yaitu pada malam hari dan tidak ada informasi sebelumnya akan ada pengeluaran barang, malah saksi D yang biasanya menginap di Hanggar, pada waktu itu mendapat informasi dari staf terdakwa SK alias L bahwa Pos Hanggar akan ditempati oleh staf perempuan terdakwa SK alias L malam ini karena proses produksi berlangsung sampai malam hari, sehingga malam itu saksi D pulang;
- Bahwa setelah petugas Bea Cukai pulang, CCTV online dicabut, barang impor dalam gudang telah diangkut ke dalam truk, maka terdakwa SK alias L memerintahkan truk untuk segera jalan tanpa dilengkapi dengan surat jalan, tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dan tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai, selanjutnya terdakwa SK alias L meminta kepada saksi Iman supir saksi Mr. JL yang awalnya juga membantu mengangkat barang untuk mengantarkannya pulang ke rumah menggunakan mobil saksi Mr. JL;
- Bahwa mobil yang dikemudikan oleh saksi Iman berjalan beriringan dengan ke-2 truk tersebut (mengikuti dari belakang) sampai sekitar 500 m dari gudang PT. AAA Indonesia, kedua supir truck tersebut diberhentikan oleh petugas dari Bidang Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea dan Cukai Wilayah Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan terkait barang yang ada dalam mobil truk tersebut;
- Bahwa barang yang berada dalam ke-2 truk tersebut adalah barang impor berupa kain sebanyak 351 roll (± 6.333,47 kg) dan kapas (bulu bebek/duck down) sebanyak 14 karung (± 287,64 kg) yang diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di gudang PT. AAA Indonesia pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 pukul 23:02 sampai hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 pukul 03:05;
- Bahwa terdakwa SK alias L tidak pernah mengajukan dokumen pemberitahuan pabean berupa BC 2.5 (pemberitahuan impor barang dari tempat penimbunan berikat) melalui aplikasi dari Sistem Pelayanan Komputer di PT. AAA Indonesia ke Sistem Pelayanan Komputer Ditjen Bea Cukai padahal ada barang impor yang akan dikeluarkan oleh PT. AAA Indonesia ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) dan yang dapat mengakses Sistem Pelayanan Komputer di PT. AAA Indonesia adalah terdakwa SK alias L selaku Manager Exim, sehingga saat dilakukan pengeluaran barang impor dari PT. AAA Indonesia, barang tersebut langsung dilakukan penindakan oleh Petugas Bea Cukai.
- Bahwa pada saat pengeluaran barang impor dari PT. AAA Indonesia sampai dengan dilakukan penindakan pada hari Jumat sekitar pukul 23:02 Wib, tidak pernah ada pemberitahuan pabean berupa dokumen BC 2.5 melalui Sistem Pelayanan Komputer di Ditjen Bea Cukai, sehingga tidak ada pembayaran pajak impor yang masuk ke kas Negara;
- Bahwa barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat atau Tempat Penimbunan Berikat yang pada saat pemasukan mendapat fasilitas kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk dan Cukai serta tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), namun pada saat pengeluarannya ada kewajiban pabean yang wajib dilunasi oleh pengusaha Kawasan Berikat berupa Bea Masuk dan Cukai serta PDRI (PPN Impor dan PPH Pasal 22);
- Bahwa terhadap barang impor berupa berupa kain sebanyak 351 roll (± 6.333,47 kg) dan kapas (bulu bebek/duck down) sebanyak 14 karung (± 287,64 kg) yang diangkut keluar dari gudang PT. AAA Indonesia menggunakan kedua truck tersebut dibuatkan Berita Acara Pencacahan pada tanggal 5 Desember 2018 atas dasar Surat Perintah Pencacahan Kepala Seksi II Dirjen Bea Dan Cukai Jawa Barat Nomor : SP Cacah- …../WBC.09/BD.04/PPNS/2020 tanggal …. Januari 2020;
-

Bahwa total uang yang diterima oleh terdakwa SK alias L dari peristiwa ini adalah kurang lebih sebesar Rp. 99.700.000,- (sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan perincian :

  1. Rp. 62.700.000,- (enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) pembayaran dari saksi W;
  2. Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pembayaran dari saksi A alias K;
  3. Rp. 7.763.000,- (tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) pembayaran dari saksi N melalui saksi DM;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa SK alias L tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp. Rp 47.814.789 (Empat puluh tujuh juta delapan ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah) sebagaimana perhitungan Ahli US dari Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat, atau setidak-tidaknya kurang lebih sejumlah itu;

Perbuatan terdakwa SK alias L sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :

  1. RI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa saksi mulai bekerja di Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jawa Barat sejak akhir Tahun 2017;
    - Bahwa tugas saksi sebagai pelaksana pemeriksa pada bidang penindakan diantaranya melakukan patrol dan monitoring atas kegiatan kepabeanan serta melakukan penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan Cukai di wilayah kerja Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat;
    - Bahwa perkara ini termasuk dalam klasifikasi dugaan pelanggaran adalah mengeluarkan barang impor dari kawasan kepabeanan atau berikat tanpa persetujuan dan tanpa dilengkapi dokumen;
    - Bahwa setahu saksi adalah kawasan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yaitu kawasan yang dipagar dengan batas-batas tertentu yang bderlaku ketentuan kepabeanan, intinya barang keluar masuk harus ada dokumen dan persetujuan pejabat kepabeanan;
    - Bahwa intinya barang dari luar negeri masuk kawasan berikat, apabila mau dikeluarkan ke local atau tempat lain keluar daerah pabean harus membayar pajak bisa dari luar bisa dari dalam negeri;
    - Bahwa pelabuhan itu termasuk kepabeanan;
    - Bahwa mengenai kawasan berikat saksi tidak bisa menjelaskan;
    - Bahwa kami mendapat nota informasi dari penindakan pada tanggal 17Januari 2020, bahwa diduga akan terjadi pengeluaran barang import dari kawasan PT. AAA Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen, lalu pada sekitar 21.00 WIB kami 2 (dua) tim berangkat dari Bandung menuju daerah PT. AAA di Purwakarta dan pada pukul 22.00 WB ada 2 (dua) truck keluar dari PT. AAA lalu kami berhentikan dan ketika ditanya sopir menjawab membawa kain dari PT. AAA lalu kami suruh kembali ke PT. AAA dan setelah sampai di PT. AAA kami bertemu dengan Terdakwa;
    - Bahwa setelah sampai di PT. AAA Indonesia, kami memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas kami kepada Terdakwa lalu kami jelaskan maksud kedatangan kami yaitu karena ada dugaan pelanggaran terhadap kepabeanan, lalu kami dan Terdakwa membuka muatan truck dan menghitung muatan Truck berupa gulungan roll kain sebanyak 351 (tiga ratus lima puluh) roll dengan berat 633 (enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga) Kg dan kapas sebanyak 14 (empat belas) karung seberat 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) Kg tanpa dilengkapi dokumen, lalu dibuat surat bukti penindakan dari Bea dan Cukai Jawa Barat;
    - Bahwa ke-2 (kedua) Truck tersebut diberhentikan tidak jauh setelah keluar dari PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa yang menjadi masalah itu membawa keluar barang dari kawasan kepabeanan tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan belum membayar pajak;
    - Bahwa ke-2 (kedua) Truck tersebut keluar diluar jam kerja yaitu diatas jam 10.00 malam;
    - Bahwa barang yang dibawa keluar itu barang dari luar negeri;
    - Bahwa pada waktu barang tersebut masuk, saksi tidak tahu, namun mengenai penjagaan itu tidak seperti satpam, kerena Bea dan Cukei memiliki sistem, jadi dari luar akan masuk dalam system dan kemudian turun perintah untuk pengecekan;
    - Bahwa benar, dari pelabuhan barang masih dalam keadaan disegel sampai di kawasan berikat lalu dibuka oleh petugas hanggar untuk dilakukan pengecekan;
    - Bahwa pajaknya belum dibayar;
    - Bahwa barang tersebut nantinya akan dijual lagi jadi masuk berupa kain lalu diolah menjadi baju dan dijual keluar negeri;
    - Bahwa pertama kali bertemu dengan Terdakwa itu didalam pabrik PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa Terdakwa yang dibawa ke Bandung karena yang ada pada waktu itu adalah Terdakwa;
    - Bahwa barang-barang yang dibawa oleh sopir Truck tersebut adalah milik PT. AAA Indonesia karena pada waktu itu diakui oleh Terdakwa kalau barang tersebut adalah milik PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa yang harus membayar cukai Perusahaan;
    - Bahwa benar dalam hal ini yang tidak membayar cukai itu perusahaan;
    - Bahwa pemilik PT. AAA Indonesia milik Warga Negara Asing yaitu Korea;
    - Bahwa saksi membawa Terdakwa itu karena yang ada di PT. AAA saat itu adalah Terdakwa dan kami yakin Terdakwa yang menyuruh mengeluarkan barang;
    - Bahwa saksi bukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, kami adalah Pegawai Negeri Sipil;
    - Bahwa saksi dapat membawa Terdakwa ke Bandung tidak sampai 2X 24 jam (dua kali dua puluh empat jam) karena belum ada proses hukum baru upaya penindakan untuk dimintai keterangan;
    - Bahwa benar dimintai keterangan di Unit perkara dan dibuat Berita Acaranya;
    - Bahwa didalam Berita Acara, Terdakwa pada waktu itu statusnya tidak tahu, Itu Unit Penanganan perkara;
    - Bahwa waktu Terdakwa dibawa ke Bandung itu tanggal 18 Januari 2020, dini hari;
    - Bahwa saksi melakukan tindakan seperti itu sudah beberapa kali;
    - Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa ditahan sejak kapan;
    - Bahwa yang kami lakukan adalah penindakan bukan penangkapan;
    - Bahwa pada waktu itu yang melakukan penindakan semuanya ada 4 (empat) orang Tim P-1 dan Tim P-2;
    - Bahwa kami stand by di Bandung;
    - Bahwa dalam Struktur organisasi saksi dibawah Kepala Seksi Penindakan 1 dan 2;
    - Bahwa saksi mendapat informasi dari intelejen;
    - Bahwa informasi tersebut diterima tanggal 17 Januari 2020;
    - Bahwa isi informasi tersebut intinya diduga akan terjadi pengeluaran barang impor dari kawasan berikat PT. AAA Indonesia tanpa dilengkapi dokumen;
    - Bahwa dilakukan penindakan tanggal 17 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB;
    - Bahwa dasar saksi melakukan penindakan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat;
    - Bahwa tidak ada data pendukung lain;
    - Bahwa informasi tersebut belum diyakini kebenaranan, oleh karena itu perlu dilakukan pengecekan;
    - Bahwa benar, setelah informasi tersebut adalah benar lalu kami melakukan koordinasi dengan petugas yang di Purwakarta;
    - Bahwa Ke-2 (kedua) truck tersebut diberhentikan tidak jauh  dari Kawasan Industri, sekitar 200 M (dua ratus meter) dari Perusahaan;
    - Bahwa, benar diluar pabrik dan sudah keluar dari kawasan industri;
    - Bahwa saksi masih ingat Nomor Polisi dari ke-2 (dua) truck tersebut yaitu A-XXXX-AA sopirnya bernama ZS dan A-XXXX-A sopirnya bernama S;
    - Bahwa setelah ke-2 (kedua) truck tersebut dihendikan, yang saksi lakukan selanjutnya kami suruh kembali ke Perusahaan dan kebetulan di pabrik ada Terdakwa lalu bersama-sama dengan terdakwa dan Sopir tersebut kami buka truck kami catat barangnya lalu dibuat surat bukti penindakan;
    - Bahwa saksi bisa mengetahui berat dari barang tersebut setelah ditimbang;
    - Bahwa yang saksi lakuan penindakan karena pada waktu itu yang ada disitu adalah Terdakwa dan Terdakwa mengatakan dirinya adalah bagian export import;
    - Bahwa benar masalah tersebut kami limpahkan kepada unit penanganan perkara;
    - Bahwa tidak ada surat ijin penyitaannya yang kami lakukan adalah penindakan;
    - Bahwa dalam perkara ini, barang buktinya Truck, kain dan kapas;
    - Bahwa lokasi barang pada saat dilakukan penindakan diluar kawasan berikat;
    - Bahwa pengakuan Terdakwa barang-barang tersebut adalah barang import;
    - Bahwa barang tersebut sebelum dilakukan penindakaan itu adanya di lokasi PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa waktu itu tidak ditanyakan barang tersebut akan dibawa kemana;
    - Bahwa kapasitas Terdakwa dalam hubungannnya dengan barang-barang tersebut Terdakwa sebagai Manager Exim (Export dan Import);
    - Bahwa dalam struktur organisasi, yang bertanggung jawab Perusahaan tersebut modal asing sehingga yang bertanggung jawab adalah pemiliknya orang Koreanya;
    - Bahwa pada waktu saksi bertemu dengan Terdakwa di lokasi PT. AAA Indoneisa, saksi tanyakan yang membayar cukainya Perusahaan;
    - Bahwa yang bertanggungjwab membayar pajak Perusahaan yaitu PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa dalam Pasal 102 itu yang bertanggung jawab adalah orang;
    - Bahwa dalam Pasal 102 adalah setiap orang tapi kami sebagai petugas memiliki keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang harus ditindak;
    - Bahwa benar barang-barang yang dilakukan penindakan adalah yang tadi diperlihatkan kepada saksi;
    - Bahwa benar PT. AAA Indonesia adalah kawasan berikat;
    - Bahwa saksi menerangkan bahwa kalau keluar barang harus ada dokumen barang, dokumen BC 25;
    - Bahwa Truck yang dipergunakan untuk mengangkut barang itu saksi tidak tahu milik siapa;
    - Bahwa saksi tahu Terdakwa itu dibagian Export dan import;
    - Bahwa saksi tidak tahu mengapa malam hari Terdakwa ada di perusahaan itulah sebabnya maka Terdakwa kami bawa ke kantor di Bandung untuk dimintai keterangan;
    - Bahwa waktu itu sopir hanya bilang disuruh tapi tidak bilang siapa yang menyuruh;
    - Bahwa berbagai macam kain, tapi saksi lupa jenisnya;
    - Bahwa PT. AAA itu bergerak dibidang mengimport kain lalu diolah dan dijual lagi keluar;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
  2. I, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa ada peristiwa mengeluarkan barang impor dari kawasan kepabeanan atau berikat tanpa persetujuan dan tanpa dilengkapi dokumen;
    - Bahwa setahu saksi adalah kawasan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yaitu kawasan yang dipagar dengan batas-batas tertentu yang bderlaku ketentuan kepabeanan, intinya barang keluar masuk harus ada dokumen dan persetujuan pejabat kepabeanan;
    - Bahwa intinya barang dari luar negeri masuk kawasan berikat, apabila mau dikeluarkan ke local atau tempat lain keluar daerah pabean harus membayar pajak;
    - Bahwa bisa dari luar bisa dari dalam negeri;
    - Bahwa pelabuhan itu termasuk kepabeanan;
    - Bahwa bedanya dengan kawasan berikat mengenai hal itu saksi tidak bisa menjelaskan;
    - Bahwa kami mendapat nota informasi dari penindakan pada tanggal 17 Januari 2020, bahwa diduga akan terjadi pengeluaran barang import dari kawasan PT. AAA Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen, lalu pada sekitar 21.00 WIB kami 2 (dua) tim berangkat dari Bandung menuju daerah PT. AAA di Purwakarta dan pada pukul 22.00 WB ada 2 (dua) truck keluar dari PT. AAA lalu kami berhentikan dan ketika ditanya sopir menjawab membawa kayu dari PT. AAA lalu kami suruh kembali ke PT. AAA dan setelah sampai di PT. AAA kami bertemu dengan Terdakwa;
    - Bahwa setelah sampai di PT. AAA Indonesia kami memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas kami kepada Terdakwa lalu kami jelaskan maksud kedatangan kami yaitu karena ada dugaan pelanggaran terhadap kepabeanan, lalu kami dan Terdakwa membuka muatan truck dan menghitung muatan Truck berupa gulungan roll kain sebanyak 351 (tiga ratus lima puluh) roll dengan berat 633 (enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga) Kg dan kapas sebanyak 14 (empat belas) karung seberat 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) Kg tanpa dilengkapi dokumen, lalu dibuat surat bukti penindakan dari Bea dan Cukai Jawa Barat;
    - Bahwa ke-2 (kedua) Truck tersebut diberhentikan tidak jauh setelah keluar dari PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa membawa keluar barang dari kawasan kepabeanan tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan belum membayar pajak;
    - Bahwa ke-2 (kedua) Truck tersebut keluar diluar jam kerja yaitu diatas jam 10.00 malam;
    - Bahwa barang yang dibawa keluar itu barang dari luar negeri;
    - Bahwa pada waktu barang tersebut masuk, saksi tidak tahu, namun mengenai penjagaan itu tidak seperti satpam, kerena Bea dan Cukei memiliki sistem, jadi dari luar akan masuk dalam system dan kemudian turun perintah untuk pengecekan;
    - Bahwa benar, dari pelabuhan barang masih dalam keadaan disegel sampai di kawasan berikat lalu dibuka oleh petugas hanggar untuk dilakukan pengecekan;
    - Bahwa pajaknya belum dibayar;
    - Bahwa benar, Jadi masuk berupa kain lalu diolah menjadi baju dan dijual keluar negeri;
    - Bahwa pertama kali bertemu dengan Terdakwa itu didalam pabrik PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa Terdakwa yang dibawa ke Bandung karena yang ada pada waktu itu adalah Terdakwa;
    - Bahwa benar pada waktu itu diakui oleh Terdakwa kalau barang tersebut adalah milik PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa yang harus membayar cukai Perusahaan;
    - Bahwa benar dalam hal ini yang tidak membayar cukai itu perusahaan;
    - Bahwa pemilik PT. AAA Indonesia milik warga Negara asing yaitu Korea;
    - Bahwa saksi menbawa Terdakwa itu dasarnya karena yang ada di PT. AAA saat itu adalah Terdakwa dan kami yakin Terdakwa yang menyuruh mengeluarkan barang;
    - Bahwa saksi bukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil , kami adalah Pegawai Negeri Sipil;
    - Bahwa Terdakwa kami bawa tidak sampai 2X 24 jam ( dua kali dua puluh empat jam);
    - Bahwa belum ada proses hukum baru upaya penindakan untuk dimintai keterangan;
    - Bahwa benar dimintai keterangan di Unit perkara dan dibuat Berita Acaranya;
    - Bahwa didalam Berita Acara, Terdakwa pada waktu itu statusnya tidak tahu, Itu Unit Penanganan perkara;
    - Bahwa Terdakwa dibawa ke Bandung itu tanggal 18 Januari 2020, dini hari;
    - Bahwa saksi melakukan tindakan seperti itu sudah beberapa kali;
    - Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa ditahan sejak kapan;
    - Bahwa tidak yang kami lakukan adalah penindakan bukan penangkapan;
    - Bahwa pada waktu itu yang melakukan penindakan semuanya ada 4 (empat) orang Tim P-1 dan Tim P-2;
    - Bahwa kami stand by di Bandung;
    - Bahwa dalam Struktur organisasi saksi dibawah Kepala Seksi Penindakan 1 dan 2;
    - Bahwa saksi mendapat informasi dari intelejen;
    - Bahwa informasi tersebut diterima tanggal 17 Januari 2020 intinya diduga akan terjadi pengeluaran barang impor dari kawasan berikat PT. AAA Indonesia tanpa dilengkapi dokumen;
    - Bahwa dilakukan penindakan tanggal 17 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB;
    - Bahwa dasar saksi melakukan penindakan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat;
    - Bahwa tidak ada data pendukung lain;
    - Bahwa informasi tersebut belum diyakini kebenaranan, oleh karena itu perlu dilakukan pengecekan;
    - Bahwa benar, setelah informasi tersebut adalah benar lalu kami melakukan koordinasi dengan petugas yang di Purwakarta;
    - Bahwa ke-2 (kedua) truck tersebut diberhentikan tidak jauh dari Kawasan Industri, sekitar 200 M (dua ratus meter) dari Perusahaan diluar pabrik dan sudah keluar dari kawasan industri;
    - Bahwa saksi masih ingat Nomor Polisi dari ke-2 (dua) truck tersebut yaitu A-XXXX-AA sopirnya bernama ZS dan A-XXXX-A sopirnya bernama S;
    - Bahwa setelah ke-2 (kedua) truck tersebut dihendikan, yang saksi lakukan selanjutnya kami suruh kembali ke Perusahaan dan kebetulan di pabrik ada Terdakwa lalu bersama-sama dengan terdakwa dan Sopir tersebut kami buka truck kami catat barangnya lalu dibuat surat bukti penindakan;
    - Bahwa saksi bukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil kami adalah petugas penindakan;
    - Bahwa dasar hukum bagi saksi untuk melakukan penindakan seperti itu saksi tidak tahu, yang bisa menjelaskan adalah ahli;
    - Bahwa saksi bisa mengetahui berat dari barang tersebut setelah ditimbang;
    - Bahwa yang saksi lakuan penindakan karena pada waktu itu yang ada disitu adalah Terdakwa dan Terdakwa mengatakan dirinya adalah bagian export import;
    - Bahwa benar masalah tersebut kami limpahkan kepada unit penanganan perkara;
    - Bahwa tidak ada surat ijin penyitaannya yang kami lakukan adalah penindakan;
    - Bahwa mengeluarkan barang export import yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai;
    - Bahwa hal tersebut tidak merupakan tanggungjawab korporasi dalam Pasal 102 disebut Setiap Orang;
    - Bahwa pada waktu mobil dihentikan, yang saksi lakukan memperkenalkan dan menunjukan kartu identitas ditunjukan kepada Sopir;
    - Bahwa menurut Sopir, barang tersebut dari PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa yang menyuruh sopir membawa keluar barang itu adalah tidak Terdakwa;
    - Bahwa benar barang-barang yang dilakukan penindakan adalah yang tadi diperlihatkan kepada saksi;
    - Bahwa benar PT. Genus Indonesia adalah kawasan berikat;
    - Bahwa saksi menerangkan bahwa kalau keluar barang harus ada dokumen barang, dokumen maksudkan dokumen BC 25;
    - Bahwa Truck yang dipergunakan untuk mengangkut barang itu saksi tidak tahu milik siapa;
    - Bahwa saksi tahu Terdakwa itu dibagian Export dan import;
    - Bahwa saksi tidak tahu mengapa malam hari Terdakwa ada di perusahaan itulah sebabnya maka Terdakwa kami bawa ke kantor di Bandung untuk dimintai keterangan;
    - Bahwa pada waktu truck diberhentikan, saksi menanyakan kepada sopir truck yang mengeluarkan barang waktu itu sopir hanya bilang disuruh tapi tidak bilang siapa yang menyuruh;
    - Bahwa saksi menerangkan bahwa ada kain, berbagai macam kain, tapi saksi lupa jenisnya;
    - Bahwa PT. AAA itu bergerak dibidang mengimport kain lalu diolah dan dijual lagi keluar;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
  3. FR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa saksi di Bea dan Cukai di Purwakarta;
    - Bahwa jabatan saksi Kepala Sub Seksi Hanggar PKC I pada KPPBC TMP A Purwakarta;
    - Bahwa tugas saksi Pelayanan Kepabean dan Cukai, meliputi Pelayanan dokumen pengawasan keluar masuk barang;
    - Bahwa benar saksi mendapat laporan setelah esok harinya;
    - Bahwa yang dilaporkan pada waktu itu telah dilakukan penindakan di PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa tidak ada disampaikan barang apa saja yang dilakukan penindakan karena barang sudah dibawa ke Bandung;
    - Bahwa di Perusahaan tersebut khusus untuk barang-barang export dan import juga penjualan lokal;
    - Bahwa saksi baru bertugas disitu sekitar 10 (sepuluh) harian, jadi saksi tidak tahu apakah sebelumnya pernah melakukan perbuatan yang sama;
    - Bahwa tugas saksi mengawasi keluar masuk barang dari kawasan Kepabeanan;
    - Bahwa benar berkaitan dengan pengecekan surat-suat;
    - Bahwa kalau di hanggar itu kerjanya mengawasi keluar masuk barang;
    - Bahwa yang harus dilakukan oleh perusahaan kalau mau ada keluar masuk barang menginput data dulu ke system kami;
    - Bahwa ada sistem yang langsung mengeluarkan jumlah tagihan setelah data barang diinput, jadi membuat dokumen dulu lalu di verifikasi kemudian bayar dulu dan sitem kita mendaftar baru membuat persetujuan;
    - Bahwa saksi tahu kalau perusahaan akan mengeluarkan barang bisa informasi dari personal atau informasi dari system;
    - Bahwa sebelumnya PT. AAA pernah mengeluarkan barang;
    - Bahwa biasanya yang melakukan pengurusan untuk pengeluaran barang ada 2 (dua) orang salah satunya adalah Terdakwa;
    - Bahwa pada waktu kejadian, saksi tidak di hanggar lagi sekitar setengah tujuh malam;
    - Bahwa pada waktu jam kerja, ada dari pihak PT. AAA yang melaporkan akan ada pengeluaran barang melalui Whatsapp dari Terdakwa bahwa akan mengeluarkan barang;
    - Bahwa PT. AAA itu termasuk jalur merah setiap keluar masuk barang harus periksa;
    - Bahwa kalau barang keluar waktu malam yang melakukan pengecekan itu Petugas Bea dan Cukai;
    - Bahwa pengecekan dilakukan pada waktu didalam, jadi sebelum dimuat dilakukan pengecekan dulu menggunakan dokumen BC.2.5;
    - Bahwa pada waktu itu tidak ada koordinasi dengan Terdakwa kalau mau keluar barang;
    - Bahwa tugas pokok saksi melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap kawasan berikat;
    - Bahwa PT. Genus Indonesia itu bergerak dibidang produksi baju, bahannya Import;
    - Bahwa saksi tahu jenis kainnya salah satunya bahan katun;
    - Bahwa jabatan Terdakwa sebagai Manager Exim;
    - Bahwa saksi tidak tahu apa tupoksinya tapi kalau dilihat di system Bea dan Cukai mengurus dokumen kepabean;
    - Bahwa yang saksi tahu Terdakwa bertanggung jawab terhadap pengurusan kepabeanan;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
  4. D G S, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa benar saksi ditempatkan di KPPBC TMP A Purwakarta;
    - Bahwa tugas saksi Pelaksana Pemeriksa;
    - Bahwa saksi tidak melakukan penindakan berkaitan dengan penindakan yang telah dilakukan oleh petugas dari Bea dan Cukai wilayah Bandung;
    - Bahwa saksi hanya diberitahu oleh atasan saksi yaitu Pak FR bahwa telah terjadi penindakan di PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa saksi tidak tahu barang apa yang telah dilakukan penindakan;
    - Bahwa di PT. AAA ada kapas;
    - Bahwa tugas saksi di PT. AAA sebagai Pelaksana Pemeriksa;
    - Bahwa tugas saksi dengan masalah ini saksi bertugas di hanggar;
    - Bahwa saksi periksa itu Surat Kepabeanan, Jadi tugas saksi adalah melayani dan mengawasi kepabeanan;
    - Bahwa di hanggar itu kerjanya mengawasi keluar masuk barang;
    - Bahwa yang harus dilakukan oleh perusahaan kalau mau ada keluar masuk barang menginput data dulu ke system kami;
    - Bahwa ada sistem yang langsung mengeluarkan jumlah tagihan setelah data barang diinput, jadi membuat dokumen dulu lalu di verifikasi kemudian bayar dulu dan sitem kita mendaftar baru membuat persetujuan;
    - Bahwa saksi tahu kalau perusahaan akan mengeluarkan barang bisa informasi dari personal atau informasi dari system;
    - Bahwa sebelumnya PT. AAA pernah mengeluarkan barang;
    - Bahwa biasanya yang melakukan pengurusan untuk pengeluaran barang ada 2 (dua) orang salah satunya adalah Terdakwa;
    - Bahwa pada waktu kejadian, saksi tidak di hanggar lagi sekitar setengah tujuh malam;
    - Bahwa ada Whatsapp dari Terdakwa bahwa akan mengeluarkan barang;
    - Bahwa PT. AAA itu termasuk jalur merah setiap keluar masuk barang harus periksa;
    - Bahwa kalau barang keluar waktu malam yang melakukan pengecekan itu Petugas Bea dan Cukai;
    - Bahwa pengecekan dilakukan pada waktu didalam, jadi sebelum dimuat dilakukan pengecekan dulu menggunakan dokumen BC.2.5;
    - Bahwa pada waktu itu tidak ada koordinasi dengan Terdakwa kalau mau keluar barang;
    - Bahwa tugas pokok saksi melakukan pelayanan dan pengawasan terhadap kawasan berikat;
    - Bahwa PT. Genus Indonesia itu bergerak dibidang produksi baju, bahannya Import;
    - Bahwa saksi tahu jenis kainnya salah satunya bahan katun;
    - Bahwa jabatan Terdakwa sebagai Manager Exim;
    - Bahwa saksi tidak tahu apa tupoksinya tapi kalau dilihat di system Bea dan Cukai mengurus dokumen kepabean;
    - Bahwa yang saksi tahu Terdakwa bertanggung jawab terhadap pengurusan kepabeanan;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
  5. D M S, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa saksi kerja di PT. AAA sudah lama kerja di PT. AAA, sempat keluar lalu masuk lagi dibagian Personalia (HRD);
    - Bahwa Terdakwa sebagai Manager Exim; (export import);
    - Bahwa saksi tidak tahu mengenai barang yang keluar masuk PT. AAA, karena saksi konsentrasi dengan pekerjaan saksi saja;
    - Bahwa saksi pernah dititipi uang oleh Terdakwa sekitar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), uang dari saksi W;
    - Bahwa saksi Wahyudi adalah pembeli barang sisa produksi milik PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa penjualan barang sisa hasil produksi tersebut sepengetahuan perusahaan;
    - Bahwa saksi tidak tahu PT. AAA Indonesia ada mengeluarkan barang;
    - Bahwa benar setiap mengeluarkan barang harus membayar pajak;
    - Bahwa yang harus membayar pajak Perusahaan yaitu PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa PT. AAA itu yang bertanggung jawab Mr. L;
    - Bahwa uang Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) Mr. L tidak tahu karena tidak masuk dalam rekening perusahaan;
    - Bahwa uang yang sejumlah Rp37.000.000,00(tiga puluh juta rupiah) Mr. L tahu;
    - Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menyuruh mengeluarkan barang;
    - Bahwa benar barang yang diambil oleh petugas penindakan Bea dan Cukai Bandung itu adalah barang yang akan dijual kepada W atau A atau B;
    - Bahwa saksi bagian keuangan;
    - Bahwa saksi tidak tahu ada dokumen yang dibuat;
    - Bahwa Uang yang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) itu masuk dalam pembukuan keuangan perusahaan;
    - Bahwa uang tersebut masuk dalam pembukuan bulan November 2019;
    - Bahwa Mr. LJ tahu mengenai uang tersebut;
    - Bahwa saksi tidak tahu ada uang pembelian dari saksi A dan B;
    - Bahwa saksi tahu ada masuk uang transfer sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) dari saksi B ke rekening perusahaan kalau itu saksi awalnya tahunya transfer dari saksi W;
    - Bahwa pembayaran dari saksi A sebesar Rp30.000.000,000 (tiga puluh juta rupiah) tidak masuk ke rekening perusahaan;
    - Bahwa Mr LJ tahu ada uang masuk sejumlah sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) karena saksi laporkan kepada Mr. LJ;
    - Bahwa setahu saksi itu adalah pinjaman uang dari saksi W yang nantinya akan di konversikan ke penjualan barang;
    - Bahwa benar saksi menerima uang cash dari Terdakwa sebesar Rp70.0000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
    - Bahwa uang Rp30.632.000,00 (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan barang sisa produksi sedangkan yang Rp39.368.000,00 (tiga puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) adalah uang pinjaman dari CV. AAA;
    - Bahwa uang yang sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) masuk dalam rekening perusahaan tanggal 10 November 2019 dan kemudian diambil dimana yang Rp7.763.000,000 (tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa sedangkan yang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) masuk ke uang kas perusahaan yang akan digunakan untuk operasional perusahaan;
    - Bahwa uang Rp7.763.000,000 (tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) diserahkan kepada menurut Terdakwa ada kelebihan, jadi hanya Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang masuk ke perusahaan;
    - Bahwa benar dicatat dalam pembukuan;
    - Bahwa Pinjaman yang akan dikonversi ke pembelian barang yaitu Barang sisa hasil produksi yang ada di gudang;
    - Bahwa saksi tahu kalau mau ada penjualan;
    - Bahwa saksi tahu kalau mau ada penjualan dari Terdakwa;
    - Bahwa saksi tahu mengapa dijual karena keuangan perusahaan sedang minim;
    - Bahwa benar dan Mr. L tau kalau barang itu mau dijual, karena kita melaporkan ke Mr. L;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
  6. W, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa sebenarnya dalam perkara ini saksi tidak ada sangkut pautnya dengan barang yang diambil oleh petugas penindakan Bea dan Cukai Bandung;
    - Bahwa awalnya Terdakwa mau meminjam uang kepada saksi sebanyak Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluhjuta rupiah) untuk membayar BPJS dengan jaminan barang yang dikeluarkan sehingga menjadi masalah dalam perkara ini, tapi pada waktu saksi cek jumlah barang tidak menutup nilai pinjaman sehingga saksi hanya memberi pinjaman sejumlah Rp70.000.000,,00 (tujuh puluh juta rupiah);
    - Bahwa barang tersebut dikeluarkan bukan untuk saksi waktu itu ada peraturan mengenai tambahan biaya untuk mengeluarkan barang sehingga saksi tidak meminta barang tersebut untuk dikeluarkan, tiba-tiba barang tersebut sudah dijual ke orang lain yaitu ke saksi A dan B;
    - Bahwa saksi bukan importer, saksi untuk lokal tapi mengambil barang sisa produksi dari kawasan berikat yaitu PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa yang wajib membayar pajak adalah perusahaan tapi saksi yang melakukan pembayaran untuk atas nama perusahaan;
    - Bahwa peminjaman uang dengan jaminan barang sisa hasil produksi tersebut sepengetahuan perusahaan karena ada perjanjian (MOU) dengan perusahaan;
    - Bahwa pada waktu dibuat dan ditanda tanganinya perjanjian (MOU) tersebut waktu itu saksi tidak ketemu dengan yang bersangkutan, surat perjaniian tersebut diberkan kepada saksi dalam keadaan sudah ditanda tangani oleh JL;
    - Bahwa saksi tahu mengapa ada penindakan dari Bea dan Cukai dalam perkara ini karena tidak membayar pajak;
    - Bahwa yang harus membayar pajak Perusahaan bukan Terdakwa;
    - Bahwa mengenai barang yang belum saksi terima, itu kalau complain kepada perusahaan;
    - Bahwa uang saksi yang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tersebut saksi serahkan kepada Terdakwa tapi saksi dapat tanda terima (kwintansi) dari perusahaan;
    - Bahwa saksi tidak tahu mengenai pengeluaran barang dari PT. AAA Indoneisa yang kemudian diambil oleh petugas penindakan Bea dan Cukai Bandung;
    - Bahwa benar, saksi pernah datang ke PT. AAA Indonesia dan bertemu dengan Terdakwa yang kemudian menunjukan kepada saksi barang sisa bahan baku produksi yang siap untuk dijual lau terjadi kesepakatan bahwa barang tersebut akan dijual kepada saksi;
    - Bahwa yang akan dijual kepada saksi potongan pola (sisa hasil produksi), kain pocketing polyster, cotton;
    - Bahwa benar sudah yaitu sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
    - Bahwa uang pinjaman yang akan dikonversi dengan pembelin barang;
    - Bahwa harga barang yang rencananya akan dijual kepada saksi adalah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);
    - Bahwa menjadi kesepakatan antara saksi dengan Terdakwa kesepakatan hanya mengenai harga barang lalu dibuatkan perjanjiannya (MOUnya);
    - Bahwa benar selain harga barang saksi pernah diminta untuk membayar pajak tapi nantinya yang membayarkan adalah perusahaan;
    - Bahwa saksi yang bayar tapi atas nama perusahaan;
    - Bahwa tanggungjawab perusahaan tapi yang membayar saksi;
    - Bahwa benar tapi itu bukan saksi yang mentransfer karena barangnya saksi jual lagi dan si pembeli itu yang mentransfer;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
  7. A alias M alias K, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa saksi bersama saksi B membeli barang dri PT. AAA Indonesia tapi pada waktu mau dikirim barangnya dibawa oleh petugas Bea dan Cukai Bandung;
    - Bahwa barang yang saksi beli kain roll an (kain kantong saku celana) dan aksesori yaitu karet celana dan zipper;
    - Bahwa benar saksi telah membayar harga pembelian barang tersebut harganya sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
    - Bahwa saksi membayar ke Terdakwa;
    - Bahwa saksi tahu kalau barang tersebut ada pajaknya tapi saksi membeli barang dalam keadaan bersih;
    - Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa sejak Tahun 2010 sejak Terdakwa kerja di PT. DDD;
    - Bahwa saksi membeli barang dari PT. AAA Indonesia baru sekali ini;
    - Bahwa awalnya saksi menanyakan kepada Terdakwa apakah ada barang yang bisa dibeli, lalu terdakwa menawarkan barang milik PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa barang yang ditawarkan kain roll an (kain kantong saku celana) dan aksesori yaitu karet celana dan zipper;
    - Bahwa untuk kain kantong saku celana ada sekitar 5 (lima) ton lebih dengan harga Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk tiap kilogramnya sedangkan aksesoris yaitu karet celana dan zipper ada sebanyak 2 (dua) ton lebih dengan harga Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) untuk tiap kilogramnya Jadi total perkiraan harga adalah sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tapi karena saksi kekurangan modal lalu saksi mengajak saksi B untuk patungan;
    - Bahwa uang yang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dibayar melalui transfer ke rekening Terdakwa;
    - Bahwa saksi tidak tahu tentang CV. AAA;
    - Bahwa untuk pembeli barang-barang dari PT. AAA Indonesia tersebut, uang yang telah saksi bayarkan semua adalah Rp67.000.0000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian yang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) adalah uang saksi sedangkan yang Rp37.763.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) uangnya saksi B;
    - Bahwa uang yang sejumlah Rp37.763.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) itu yang membayar adalah saksi B tapi atas perintah saksi;
    - Bahwa saksi tidak memiliki uang dan waktu itu Terdakwa meminta uang sejumlah Rp37.763.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) untuk membayar pajak;
    - Bahwa benar uang sejumlah Rp37.763.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) itu untuk membayar pajak;
    - Bahwa saksi tidak tahu pajaknya sudah dibayar;
    - Bahwa saksi tahu bagaimana B melakukan pembayaran yaitu dengan cara transfer;
    - Bahwa di transfer ke rekening atasnama perusahaan yaitu PT. AAA Indonesia total harga yang telah disepakati Rp115.000.0000,0 (seratus lima belas juta rupiah);
    - Bahwa total harga yang disepakati tersebut saksi telah membayar berapa Rp67.000.0000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian yang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) adalah uang saksi sedangkan yang Rp37.763.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) uangnya saksi B
    - Bahwa uang Rp115.000.0000,0 (seratus lima belas juta rupiah) harga barang dan kalau barang keluar kita disuruh bayar lagi;
    - Bahwa yang mengatakan seperti itu Terdakwa;
    - Bahwa uang Rp115.000.0000,0 (seratus lima belas juta rupiah) sudah bersih;
    - Bahwa barang tersebut rencananya dikirim ke tempat saksi yaitu di Sukapura;
    - Bahwa saksi hanya berhubungan dengan Terdakwa;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
  8. B alias HN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa saksi telah membeli barang dari PT. AAA tapi barangnya ditindak oleh petugas Bea dan cukai;
    - Bahwa barang yang saksi beli bahan kain roll an (kain kantong saku celana) dan aksesori yaitu karet celana dan zipper;
    - Bahwa saksi beli dari Terdakwa apa dari PT. AAA;
    - Bahwa barang yang saksi beli tersebut sudah dibayar yang membayar adalah saksi K, karena saksi beli barangnya patungan dengan dia;
    - Bahwa sepengetahuan saksi karena tidak membayar pajak;
    - Bahwa yang bertanggungjawab untuk membayar pajaknya adalah perusahaan tapi uangnya diminta dari kita;
    - Bahwa pernah ada permintaan uang untuk pembayaran pajak dan sudah dibayar sebesar Rp37.763.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
    - Bahwa yang membayar adalah saksi dengan cara mentransfer ke rekening BNI milik PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa Terdakwa meminta kepada saksi untuk membayar pajaknya;
    - Bahwa cara Terdakwa meminta saksi untuk membayar pajak Terdakwa mengirimkan foto dokumen dan kemudian menjelaskan kalau dokumen tersebut adalah dokumen pajak yang harus dibayar dan Terdakwa meminta agar uang untuk membayar pajak tersebut ditransfer ke rekening PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa untuk pembelian barang tersebut tidak ada dibuat perjanjian;
    - Bahwa saksi membeli barang dari PT. AAA Indonesia baru sekali;
    - Bahwa awalnya saksi diajak oleh saksi D ke PT. AAA Indonesia melihat barang-barang yang ada di PT. AAA Indonesia, lalu saksi D mengajak saksi untuk patungan karena modalnya saksi D kurang;
    - Bahwa Sdr. D mengajak saksi ke PT. AAA Indonesia bulan November 2019 tanggalnya saksi lupa;
    - Bahwa barang yang akan saksi beli untuk kain kantong saku celana ada sekitar 5 (lima) ton lebih dengan harga Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk tiap kilogramnya sedangkan aksesoris yaitu karet celana dan zipper ada sebanyak 2 (dua) ton lebih dengan harga Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) untuk tiap kilogramnya Jadi total perkiraan harga adalah sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
    - Bahwa petugas Bea dan Cukai melakukan penindakan terhadap barang yang saksi beli tersebut dari saksi A alias K yang menelepon saksi membari tahu kalau barangnya ditindak oleh Bea dan Cukai;
    - Bahwa barang tersebut rencananya mau dikirim ke gudang milik saksi D di Cakung;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
  9. AS alias G, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa saksi kerja dibagian gudang bahan baku Fabric;
    - Bahwa saksi tahu bahan baku tersebut asalnya dari import, ada juga yang lokal;
    - Bahwa dibagian gudang itu tugasnya melakukan pengecekan bahan yang datang;
    - Bahwa benar dicatat oleh bagian administrasi;
    - Bahwa bagian administrasinya Saudari E;
    - Bahwa barang yang keluar dari gudang pada saat itu bahan kantong saku untuk celana dan ada juga bahan celana dalam bentuk roll;
    - Bahwa barang-barang tersebut dikeluarkan dari gudang sekitar jam 22.00 WIB ada 2 (dua) truck;
    - Bahwa saksi tidak tahu mengapa barang tersebut dikeluarkan dari gudang;
    - Bahwa yang mengeluarkan dan memuat ke dalam truck semuanya ada 8 (delapan) orang termasuk saksi;
    - Bahwa saksi disuruh oleh Kepala Gudang yaitu pak W;
    - Bahwa saksi tahu kalau barang keluar harus ada dokumennya;
    - Bahwa waktu itu saksi tidak tahu ada dokumen untuk pengeluaran barang-barang tersebut;
    - Bahwa pada waktu mengeluarkan barang, Terdakwa ada di lokasi PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa selain Terdakwa, ada yaitu Mr. LJ;
    - Bahwa kalau Terdakwa saksi melihat sendiri waktu mobil truck yang memuat barang mau keluar, Terdakwa keluar dari kantor, tapi kalau untuk Mr. LJ saksi tahunya karena sopirnya yaitu saksi I masih ada berarti Mr. LJ juga masih ada;
    - Bahwa benar saksi tahu. Waktu itu sekitar Pukul 24.00 WIB saksi ditelepon oleh sopirnya bos yaitu saksi I untuk ke kantor karena ada petugas Bea dan Cukai;
    - Bahwa saksi tahu ada petugas Bea dan Cukai di PT. AAA Indonesia melakukan penindakan;
    - Bahwa Penindakan terhadap barang-barang yang dikeluarkan dari gudang;
    - Bahwa saksi tahu mengapa dilakukan penindakan karena tidak ada dokumennya;
    - Bahwa saksi ikut dibawa ke kantor Bea dan Cukai Bandung dan diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai Bandung;
    - Bahwa saksi tidak tahu jumlah barang-barang yang dikeluarkan tersebut;
    - Bahwa benar tapi bukan saksi yang mencatat beratnya;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
  10. NE alias P, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa saksi kerja di PT. AAA Indonesia dibagian Operator Packing;
    - Bahwa Operator Packing itu tugasnya melakukan Packing barang jadi meliputi pemasangan hangtag, mengemas ke Polybag, mengemas kedalam karton;
    - Bahwa yang saksi tahu ada barang yang keluar tapi tidak ada dokumennya berupa barang-barang sisa produksi;
    - Bahwa barang-barang tersebut dikeluarkan dari PT. AAA Indonesia pada tanggal 17 Januari 2020, sekitar jam 08.00 Malam;
    - Bahwa benar waktu itu saksi ada di kantor PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa saksi disuruh untuk membantu bagian gudang memuat barang yang menyuruh saksi adalah Terdakwa;
    - Bahwa yang dimuat di mobil bahan Kain dan kapas;
    - Bahwa untuk jumlah keseluruhannya saksi tidak tahu, yang saksi tahu yang dimuat di Truck yang kedua yaitu sebanyak 179 (seratus tujuh puluh Sembilan) roll kain dan kapas sebanyak 14 (empat belas) karung;
    - Bahwa saksi tidak tahu barang-barang tersebut akan dibawa kemana;
    - Bahwa PT. AAA mengeluarkan barang seperti itu setahu saksi baru 1 (satu) kali;
    - Bahwa saksi kerja di PT. AAA sudah lama dari sejak masih di Jakarta Utara dan namanya masih PT. EEE Internasional dan pada Tahun 2015 berpindah ke Purwakarta dengan nama PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa PT. AAA Indonesia itu bergerak di bidang Produksi Garmen yaitu Celana dan jaket khusus untuk musin dingin, Demin dan celana formal;
    - Bahwa benar PT. AAA Indonesia adalah kawasan berikat;
    - Bahwa benar saksi tahu kalau mengeluarkan barang saksi dan beberapa teman koordinasi dengan petugas Bea dan Cukai sehingga saksi tahu kalau mengeluarkan barang harus ada ijin dari Bea dan Cukai;
    - Bahwa saksi tidak tahu apakah ada atau tidak, saksi hanya diperintah oleh Terdakwa;
    - Bahwa pada waktu muat barang dan mengeluarkan barang Mr. LJ ada di Kantor;
    - Bahwa saksi tidak tahu apakah Mr. LJ tahu atau tidak kalau ada pemuatan dan pengeluaran barang, yang saksi tahu waktu itu Mr. LJ ada di kantor namun CCTV tidak hidup;
    - Bahwa CCTV tidak hidup karena kabelnya di cabut, saksi tidak tahu mengapa kabelnya dicabut, waktu itu yang memerintahkan saksi untuk mencabut kabel adalah Terdakwa;
    - Bahwa saksi tahu kalau barang-barang yang waktu itu dimuat dibawa oleh petugas Bea dan Cukai Bandung karena pada pada sekitar pukul 24.00 WIB saksi ditelepon oleh sopirnya bos yaitu saksi I untuk datang ke pabrik;
    - Bahwa saksi disuruh kembali ke pabrik untuk membongkar barang yang semula dimuat;
    - Bahwa benar saksi juga disuruh ikut ke kantor Bea dan Cukai di Bandung;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
  11. IM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa yang saksi ketahui ada barang-barang yang dikeluarkan dari gudang PT. AAA Indonesia yang bermasalah;
    - Bahwa barang-barang tersebut dikeluarkan tanpa ada dokumennya isinya berupa kain dan kapas;
    - Bahwa saksi tahu kalau tidak ada dokumennya karena diberhentikan dan ditindak oleh petugas Bea dan Cukai Bandung;
    - Bahwa peristiwa tersebut terjadi tanggal 17 Januari 2020;
    - Bahwa saksi ikut membantu bagian gudang memuat barang-barang ke dalam truck;
    - Bahwa saksi tahu yang memerintahkan adalah Terdakwa;
    - Bahwa saksi tidak tahu barang-barang tersebut akan dibawa kemana;
    - Bahwa saksi membantu bagian gudang memuat barang, memuat barang kedalam truck;
    - Bahwa ada 2 (dua) truck yang dipakai memuat barang;
    - Bahwa yang memerintahkan saksi membantu memuat barang tidak ada, itu atas inisiatif saksi sendiri karena saksi disuruh menunggu sampai selesai memuat barang, karena itu supaya cepet selesai saksi membantu memuat barang;
    - Bahwa yang memerintahkan adalah Terdakwa karena saksi disuruh mengantarkan Terdakwa pulang ke kost-kostan setelah pemuatan barang selesai;
    - Bahwa benar saksi masih ada dan melihat kejadian waktu 2 (dua) mobil truck yang memuat barang dihentikan oleh petugas Bea dan Cukai;
    - Bahwa pada waktu truck diberhentikan oleh petugas Bea dan Cukai, saksi ada dibelakang truck mengemudikan mobil Inova, pada waktu itu saksi mau Terdakwa pulang ke kostnya;
    - Bahwa saksi tahu, 2 (dua) truck tersebut disuruh kembali lagi ke pabrik dan disuruh untuk membongkar muatan;
    - Bahwa muatannya dibongkar di cek jenis barang yang dimuat dan kemudian ditimbang;
    - Bahwa yang mengecek Petugas Bea dan Cukai;
    - Bahwa pada waktu 2 (dua) truck tersebut disuruh kembali lagi ke pabrik, Terdakwa kembali lagi ke pabrik;
    - Bahwa benar waktu itu Mr. LJ ada;
    - Bahwa tahu karena Mr. LJ juga dibawa ke Bandung;
    - Bahwa yang waktu itu dibawa ke Bandung yaitu Terdakwa, Mr. LJ, sopir truck;
    - Bahwa benar barang-barangnya juga dibawa ke Bandung;
    - Bahwa tugas saksi di PT. AAA Indonesia sebagai sopir bertugas antar jemput pimpinan yaitu Mr. LJ;
    - Bahwa saksi berinisiatif membantu muat barang ke dalam truck biar cepat selesai, karena kalau tidak saksi tidak bisa segera pulang;
    - Bahwa pada waktu barang dimuat kedalam truck, saksi melihat Terdakwa di Pos Security sambil mengawasi yang muat barang;
    - Bahwa saksi tidak tahu apakah Mr. LJ tahu atau tidak ada kegiatan muat barang, karena Mr. LJ ada didalam kantor agak jauh dari gudang;
    - Bahwa kalau tidak ada Mr. LJ, maka Terdakwa dapat memerintahkan pengeluaran barang;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
  12. S, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa saksi telah memuat barang milik PT. AAA Indonesia tapi kemudian diberhentikan oleh petugas Bea dan Cukai dan disuruh membongkar muatan;
    - Bahwa saksi memuat menggunakan Mobil Truck Box No. Pol A XXXX A;
    - Bahwa Barang yang dimuat Kain dan kapas yang ada di gudang PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa peristiwa tersebut terjadi tanggal 17 Januari 2020 Malam hari;
    - Bahwa awalnya saksi tidak tahu kenapa diberhentikan tapi setelah diperiksa saksi tahu kalau tidak ada dokumennya;
    - Bahwa saksi tahu yang memerintahkan adalah Terdakwa;
    - Bahwa untuk memuat barang tersebut saksi tidak diberi dokumennya, saksi hanya dibekali surat jalan;
    - Bahwa awalnya diberitahu tujuannya adalah Tanjung Priok, lalau berubah menjadi ke Tangerang dan berubah lagi ke Bandung;
    - Bahwa yang memberitahu tujuannya ke Bandung adalah Terdakwa, Jadi awalnya saksi M memberitahu saksi kalau tujuanya adalah ke Tanjungpriok lalu berubah ke Tangerang dan oleh terdakwa dikasih tahu kalau tujuannya adalah ke Bandung;
    - Bahwa yang memerintahkan saksi membantu memuat barang tidak ada, itu atas inisiatif saksi sendiri karena saksi disuruh menunggu sampai selesai memuat barang, karena itu supaya cepet selesai saksi membantu memuat barang;
    - Bahwa saksi Mahmud yang saksi maksudkan Pemilik CV. BBB (yang punya mobil truck);
    - Bahwa yang memerintahkan saksi adalah saksi M;
    - Bahwa yang memerintahkan adalah saksi M, waktu itu dia memberitahu kalau ada order muat braang di PT. AAA dan saksi disuruh datang jam 20.00 WIB;
    - Bahwa benar saksi melihat Terdakwa ada di Pos Satpam dan waktu kami keluar dari PT. AAA Indonesia terdakwa yang memberikan surat jalan kepada kami yaitu saksi dan saksi ZS yang membawa truck box No Pol. A XXXX AA;
    - Bahwa mobil Truck A XXXX AA bukan milik saksi Mahmud, mobil tersebut adalah milik PT. FFF yang diminta bantuan oleh CV AAA untuk mengangkut barang milik PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa karena CV BBB dan CV BBB sudah biasa kalau kurang armada minta bantuan PT. FFF;
    - Bahwa yang memuat barang pada waktu itu ada 2 (dua) Truck;
    - Bahwa pada waktu saksi sampai di PT. AAA Indonesia, saksi tidak mengisi buku tamu, saksi langsung masuk dan disuruh ke gudang untuk muat barang;
    - Bahwa Terdakwa memberi tahu kalau tujuannya berubah menjadi ke Bandung pada waktu Terdakwa menyerahkan surat jalan di Pos Satpam;
    - Bahwa pada waktu saksi sampai di PT. AAA, pintu gerbangnya dalam keadaan terbuka;
    - Bahwa benar sebelumnya saksi pernah memuat barang di PT. AAA waktunya sore dan waktu masuk dimintai KTP dan mengisi buku;
    - Bahwa saksi tidak tahu berapa banyak barang yang saksi muat, saksi hanya tahu barangnya yaitu berupa roll kain dan kapas tapi tidakk tahu beratnya;
    - Bahwa saksi berinisiatif membantu muat barang ke dalam truck biar cepat selesai, karena kalau tidak saksi tidak bisa segera pulang;
    - Bahwa jasa angkut barang tersebut Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
    - Bahwa saksi diberhentikan oleh petugas Bea dan Cukai tidak jauh dari PT. AAA sekitar 500 (lima ratus) meter di Gerbang pertama kawasan Industri Citapen;
    - Bahwa benar, saksi dan barang-barang yang dimuat di truck dibawa ke Bandung;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
  13. ZS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - ahwa saksi telah memuat barang milik PT. AAA Indonesia tapi kemudian diberhentikan oleh petugas Bea dan Cukai dan disuruh membongkar muatan menggunakan mobil Truck Box No. Pol A XXXX AA;
    - Bahwa Barang yang dimuat berupa Kain dan kapas yang ada di gudang PT. AAA Indonesi, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 Januari 2020 Malam hari;
    - Bahwa saksi diberhentikan oleh petugas Bea dan Cukai awalnya saksi tidak tahu tapi setelah diperiksa saksi tahu kalau tidak ada dokumennya;
    - Bahwa untuk memuat barang tersebut saksi tidak diberi dokumennya saksi hanya dibekali suratjalan;
    - Bahwa awalnya diberitahu tujuannya adalah Tanjungpriok, laau berubah menjadi ke Tangerang dan berubah lagi ke Bandung;
    - Bahwa yang memberitahu tujuannya ke Bandung adalah Terdakwa, Jadi awalnya saksi S memberitahu saksi kalau tujuannya adalah ke Tanjungpriok lalu berubah ke Tangerang dan kemudian saksi dan saksi S diberitahu oleh Terdakwa kalau tujuannya adalah ke Bandung;
    - Bahwa yang memerintahkan saksi untuk memuat barang di PT. AAA Indonesia saksi diajak oleh saksi Sukirman karena CV. BBB kekurangan armada;
    - Bahwa, benar tapi karena kurang armada CV. BBB minta bantuan ke PT. CCC yang mobilnya saksi kemudikan;
    - Bahwa benar saksi melihat Terdakwa ada di Pos Satpam dan waktu kami keluar dari PT. AAA Indonesia Terdakwa yang memberikan surat jalan kepada kami;
    - Bahwai yang memuat barang pada waktu itu ada 2 (dua) Truck;
    - Bahwa waktu saksi sampai di PT. AAA Indonesia, saksi langsung masuk dan disuruh ke gudang untuk muat barang;
    - Bahwa waktu saksi sampai di PT. AAA, pintu gerbangnya dalam keadaan terbuka;
    - Bahwa banar sebelumnya saksi pernah memuat barang di PT. AAA waktunya sore dan waktu masuk dimintai KTP dan mengisi buku;
    - Bahwa saksi hanya tahu barangnya yaitu berupa roll kain dan kapas tapi tidakk tahu beratnya;
    - Bahwa jasa angkut barang tersebut Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
    - Bahwa saksi diberhentikan oleh petugas Bea dan Cukai tidak jauh dari PT. AAA sekitar 500 (lima ratus) meter di Gerbang pertama kawasan Industri Citapen;
    - Bahwa benar. saksi dan barang-barang yang dimuat di truck dibawa ke Bandung;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
  14. T P Y, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa tugas saksi bagian Gudang PT. AAA membantu pemasukan dan pengeluaran barang, mengambil contoh barang, memisahkan barang berdasarkan warna, membantu inspect kain;
    - Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini ada barang-barang yang dikeluarkan dari gudang PT. AAA dan ditindak oleh petugas Bea dan Cukai pada tanggal 17 Januari 2020 malam hari;
    - Bahwa barang yang dikeluarkan dari gudang PT. AAA Indonesia berupa Kain denim, kain pocket, legging, kapas dan kain sisa produksi;
    - Bahwa yang memerintahkan untuk mengeluarkan barang Terdakwa;
    - Bahwa awalnya pada sekitar 2 (dua) bulan atau 3 (tiga) bulan sebelumnya Terdakwa meminta untuk mendata dan menimbang, barang sisa produksi berupa kain pocketing karena akan dijual kemudian tanggal 16 Januari 2020 Terdakwa meminta untuk menggulung kain denim dan dijadikan satu dengan kain pocketing yang akan dijual dan Terdakwa meminta supaya Mr. LJ tidak tahu. Lalu pada tanggal 17 Januari 2020 menyuruh untuk bulu bebek ( kapas bahan isi jaket) disimpan di rak, dan kemudian pada sekitar pukul 08.30 malam hari datang 2 (dua) buah truck dan langsung menuju gudang memuat barang-barang tersebut;
    - Bahwa pada waktu barang-barang tersebut dimasukan dalam trcuk, Terdakwa waktu itu di Pos Satpam;
    - Bahwa kedua truck tersebut keluar dari PT. AAA Indonesia sekitar Pukul 11.000 malam;
    - Bahwa barang-barang yang dikeluakan tersebut adalah untuk dijual tapi saksi tidak tahu dijual kepada siapa;
    - Bahwa kalau untuk barang berupa kain pocket Mr. LJ tahu kalau mau dijual, tapikalau barang yang lain setahu saksi Mr. LJ tidak tahu;
    - Bahwa saksi tidak tahu pastinya apakah Mr. LJ tahu atau tidak tapi sepertinya Mr. LJ tidak tahu;
    - Bahwa selain tanggal 17 Januari 2020, PT. AAA pernah mengeluarkan barang seingat saksi sekitar bulan November 2019, namun itu resmi ada dokumen dan disaksikan oleh petugas Bea dan Cukai;
    - Bahwa pada waktu itu Mr. LJ tidak ada disekitar gudang melainkan di kantor yang letaknya terpisah dengan gudang;
    - Bahwa kalau tidak ada perintah dari Mr. LJ, Terdakwa bisa mengeluarkan barang;
    - Bahwa pengangkutan barang dimulai sekitar jam 8.30 malam;
    - Bahwa saksi masih ada dikantor karena saksi disuruh oleh Terdakwa supaya jangan pulang dulu karena mau ada pemuatan barang;
    - Bahwa Terdakwa menyuruh saksi supaya jangan pulang dulu sekitar Jam 5.30 sore;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
  15. MB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa saksi adalah pemilik mobil truck yang disewa oleh Terdakwa untuk megangkut barang yang plat Nomornya A XXXX A yang dikemudikan oleh saksi S;
    - Bahwa Terdakwa memberitahu saksi kalau akan menyewa mobil hari Kamis, tanggal 16 Januari 2020, Terdakwa menghubungi saksi melalui telepon dan menyatakan membutuhkan 2 (dua) buah mobil truck;
    - Bahwa Terdakwa memesan 2 (dua) buah truck untuk mengangkut barang dari gudang PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa pemesanan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 tapi kemudian dibatalkan dan diganti untuk hari Jumat, tanggal 17 Januari 2020;
    - Bahwa hari Jumat tanggal 17 Januari 2020, jadi disewa mobil;
    - Bahwa saksi tidak tahu barang apa yang akan diangkut;
    - Bahwa saksi tahu tujuannya yaitu ke Tangerang;
    - Bahwa ongkos sewa kedua mobil tersebut Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
    - Bahwa mobil tersebut milik saksi hanya 1 (satu) sedangkan yang 1 (Satu) yaitu yang No Pol A XXXX AA adalah milik saksi W;
    - Bahwa yang menyewa adalah saksi, jadi waktu itu karena mobil saksi yang stand by hanya 1 (satu) unit lalu saksi menyewa mobilnya saksi W;
    - Bahwa mobil millik saksi W itu yang mengemudikan saksi Z;
    - Bahwa saksi tahu setelah dikabari oleh Terdakwa kalau mobilnya dihentikan oleh petugas Bea dan Cukai dan disuruh kembali lagi ke pabrik;
    - Bahwa saksi sering mendapat order dari PT. AAA Indonesia dan yang memberi orderan adalah Terdakwa;
    - Bahwa untuk orderan tanggal 17 Januari 2020, saksi belum menerima bayaran karena belum selesai;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
  16. WH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa di PT. AAA saksi sebagai Kepala gudang tugasnya mengecek barang yang keluar dan masuk, menerima laporan barang masuk dan keluar;
    - Bahwa saksi tahu kalau pada tanggal 17 Januari 2020 ada barang yang keluar dari gudang;
    - Bahwa barang yang dikeluarkan dari gudang berupa Kain Denim sebanyak 5 (lima) roll, Kapas bulu bebek sebanyak 14 (empat belas) karung dan TC Pocket tapi saksi tidak tahu jumlahnya;
    - Bahwa barang-barang tersebut diangkut menggunakan 2 (dua) buah truck;
    - Bahwa saksi tidak tahu untuk apa barang-barang tersebut dikeluarkan;
    - Bahwa yang memerintahkan adalah Terdakwa;
    - Bahwa mengenai dokumen saksi tidak tahu karena yang mengurus adalah bagian exim yaitu Terdakwa;
    - Bahwa saksi tidak tahu barang-barang tersebut mau dibawa kemana;
    - Bahwa saksi tahu barang keluar maupun masuk ke PT. AAA Indonesia harus ada dokumennya, tapi dokumennya seperti apa saksi tidak tahu;
    - Bahwa waktu itu sekitar jam 7 (tujuh) malam, saksi diberitahu oleh saksi T kalau mau ada pemuatan barang dari gudang, jadi saksi diminta untuk tidak pulang dulu, lalu sekitar jam 8 (delapan) malam saksi bersama dengan Terdakwa, T, A, P, I, B, C dan I;
    - Bahwa saksi tahu kalau truck yang memuat barang-barang dari PT. AAA Indonesia tersebut di suruh kembali ke PT. AAA oleh petugas Bea dan Cukai  pada pagi harinya;
    - Bahwa barang-barang tersebut sebelumnya memang sudah dipersiapkan terlebih dahulu dengan menyimpan didekat pintu gudang;
    - Bahwa barang-barang tersebut disiapkan untuk dikelaurkan pada sekitar bulan Desember 2019;
    - Bahwa yang menyuruh untuk menyiapkan barang-barang tersebut Terdakwa, yang disuruh adalah Saudari E, lalu Saudari E menyuruh saksi dan saksi mengajak saksi A dan T untuk menyiapkan barang-barang tersebut;
    - Bahwa benar dan disimpan dalam kelompok bahan import;
    - Bahwa PT. AAA Indonesia itu bergerak di bidang memproduksi garmen yaitu celana dan jaket untuk musim dingin;
    - Bahwa pimpinan di perusahaan tersebut Direkturnya adalah Mr. JL, Manager Produksi adalah Mr. Y;
    - Bahwa Terdakwa sebagai Exim dan MD;
    - Bahwa pada waktu dimuat, Terdakwa ada di Pos Satpam tapi kalau barang dibawa keluar saksi tidak tahu karena setelah selesai muat saksi lalu pulang dan Truck yang memuat barang masih didalam pabrik;
    - Bahwa saksi tidak tahu apakah Mr. LJ tahu kalau ada pemuatan barang atau tidak, waktu itu MR. LJ ada di kantor bersama Mr. Y tapi tidak melihat pemuatan;
    - Bahwa pengeluaran barang untuk keperluan produksi dicatat oleh administrasi gudang dan dilaporkan kepada saksi selaku kepala gudang lalu saksi melaporkan kepada Terdakwa selaku MD (Managing director), sedangkan pengeluaran barangyanng bukan untuk produksi misalanya untuk retur, penjualan maupun yang lainnya dilakukan setelah ada perintah atau informasi dari Terdakwa selaku MD;
    - Bahwa tugas Terdakwa selaku MD mengatur keluar masuk barang dari dan ke gudang;
    - Bahwa waktu itu yang mengangkut barang itu ada 2 (dua) truck;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
  17. HW, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa saksi tidak tahu mengenai barang milik PT. AAA Indonesia yang ditindak oleh petugas Bea dan Cukai;
    - Bahwa saksi adalah pemilik mobil truck yang disewa untuk mengangkut barang yang Nomor Polisinya A XXXX AA dikemudikan oleh saksi S;
    - Bahwa yang menyewa adalah saksi M untuk mengangkut barang dari PT. AAA Indonesia menganai tujuanya saksi tidak tahu;
    - Bahwa saksi tidak tahu barang apa yang akan dimuat;
    - Bahwa awalnya waktu itu Saudara M mendapat orderan muat barang di PT. AAA sebanyak 2 (dua) truck tapi mobil milik saksi M yang standby hanya 1 (satu) unit lalu saksi M bilang kalau mau minjam mobil milik saksi dengan cara disewa;
    - Bahwa saksi M sudah sering sewa mobil dari saksi kalau ada orderan dan mobilnya kurang selalu sewa mobil saksi;
    - Bahwa saksi tidak tahu kalau barang yang diangkut menggunakan mobil saksi ditindak oleh petugas Bea dan Cukai karena tidak memiliki dokumen;
    - Bahwa mobil disewa untuk mengangkut barang di PT. AAA tersebut tanggal 17 Januari 2020;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
  18. ER, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa tugas saksi di PT. AAA sebagai administrasi gudang pabrik yaitu mencatat barang yang keluar dan masuk Bahan baku berupa kain;
    - Bahwa kalau pengeluaran barangnya saksi tidak tahu karena saksi tidak masuk kerja, tapi pada hari Sabtunya saksi mendapat kabar kalau ada penindakan dari petugas Bea dan Cukai Bandung;
    - Bahwa pada tanggal 17 Januari 2020 tahu tapi tidak melihat ada pengeluaran barang karena saksi tidak masuk kerja;
    - Bahwa saksi tahu kalau ada pengeluaran barang karena hari Sabtu dikabari kalau ada penindakan terhadap barang yang dikeluarkan pada hari sebelumnya;
    - Bahwa saksi tahu barang-barang yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2020 tersebut karena sebelumnya yaitu pada Bulan Desember 2019 Terdakwa memerintahkan untuk mengadakan persiapan pengeluaran bahan dari gudang persiapan menghitung dan menimbang;
    - Bahwa bahan yang disuruh untuk disiapkan kain Pocket TC, Bulu Bebek (Kapas), dan Denim (jenis Jeans);
    - Bahwa pengeluaran barang pada tanggal 17 Januari 2020 tersebut mengenai dokumen saksi tidak tahu, itu bagian Exim;
    - Bahwa barang tersebut dikeluarkan yang saksi tahu untuk dijual tapi kepada siapa saksi tidak tahu;
    - Bahwa yang bertanggungjawab Mr. LJ tapi yang menghandle adalah Operasional perusahaan yaitu Terdakwa;
    - Bahwa benar setiap barang yang keluar selalu didata setiap barang yang keluar dicatat dalam laporan harian (Daily report) dan dilaporkan kepada Exim;
    - Bahwa kalau pengeluaran dari gudang dokumennya adalah surat jalan gudang atau surat bon permintaan yang berisi jumlah barang dan jenisnya yang dibuat dalam rangkap 4 (empat) masing-masing untuk arsip gudang rangkap 1 (satu) dan 2 (dua) rangkap ke-3 (ketiga) untuk departemen yang dituju dan rangkap 4 (empat)nya untuk Exim sedangkan dokumen untuk keluarnya yang membuat adalah bagian Exim;
    - Bahwa pada tanggal 17 Januari 2020 saksi tidak masuk kerja ada teman saksi yang meninggal dunia yaitu ibunya Saudari M;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;
  19. JL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa saksi menjadi Direktur PT. AAA Indonesia sejak Tahun 2018;
    - Bahwa struktur organisasi PT. AAA Indonesia Direktur saksi, Bagian produksi Mr. Y, Keuangan saudari jayang dan Manager adalah Terdakwa;
    - Bahwa yang bertanggungjawab terhadap kegiatan export import adalah bagian Exim;
    - Bahwa yang memegang bagian Exim tadinya Terdakwa, sekarang ada yang menggantikan;
    - Bahwa pas kejadian siapa yang bertanggungjawab terhadap Export import yang bertanggungjawab waktu itu adalah Terdakwa;
    - Bahwa saksi tahu kalau pada tanggal 17 Januari 2020, ada barang yang dikeluarkan dari gudang PT. AAA Indonesia;
    - Bahwa saksi tidak tahu apakah barang-barang tersebut sudah dibayar pajaknya atau belum;
    - Bahwa saksi tidak tahu kententuan dalam Pasal 12 Anggaran Dasar Akta nomor 25 Tanggal 8 November 2013;
    - Bahwa tahu kalau pada tanggal 17 Januari 2020 ada petugas dari Bea dan Cukai ke PT. AAA Indonesia saksi tidak ketemu, waktu itu Petugas Bea dan Cukai minta akta Pendirian Perusahaan;
    - Bahwa saksi menetap di Indonesia baru 1 (satu) tahun;
    - Bahwa saksi menjalani bisinis garmen sudah sekitar 20 (dua puluh) tahun;
    - Bahwa yang bertugas membayar pajak adalah Saudari M;
    - Bahwa Terdakwa adalah General Manager;
    - Bahwa yang mengurus dokumen keluar masuknya barang adalah Terdakwa;
    - Bahwa pada waktu barang-barang tersebut dimuat, saksi ada di Kantor sedang meinum-minum dengan saksi Y;
    - Bahwa saksi tidak tahu kalau truck dan barang-barang yang dimuatnya dibawa ke Bandung;
    - Bahwa saksi tidak tahu barang-barang tersebut dikeluarkan dari gudang mau dibawa kemana;
    - Bahwa saksi pernah memberi ijin kepada Terdakwa untuk menjual barang guna mengatasi situasi keungan perusahaan namun prosesnya bagaimana itu adalah urusan Terdakwa, jadi saksi tahunya semuanya sudah beres;
    - Bahwa saksi tidak tahu barang yang dikeluarkan tersebut nantinya akan dibeli oleh siapa;
    - Bahwa pemilik saham PT. AAA Indoensia adalah saksi;
    - Bahwa untuk pengeluaran barang harus sepengetahuan saksi;
    - Bahwa Terdakwa bisa mengeluarkan barang meskipun tidak ada saksi karena saksi sudah memberi kepercayaan kepada Terdakwa untuk pengeluaran barang;
    - Bahwa Terdakwa memberi tahu akan ada pengeluaran pada tanggal 15 Januari 2020 bukan tanggal 17 Januari 2020;
    - Bahwa tidak ada, tanggal 15 Januari 2020 Terdakwa tidak jadi mengeluarkan barang jadinya tanggal 17 Januari 2020
    - Bahwa, saksi tahu, awalnya saksi diberi tahu oleh Terdakwa kalau ada sisa barang berupa kain pocketing yang menumpuk digudang dan pada sekitar bulan November 2019 Terdakwa memberitahu kalau ada pembeli lokal yang bersedia memberi pinjaman kepada perusahaan;
    - Bahwa saksi tidak pernah menerima langsung uang dari pembeli, yang saksi tahu pernah ada masuk uang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dicatat sebagai hutang perusahaan;
    - Bahwa saksi tidak tahu berapa kesepakatan harga barang yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2020 itu urusan Terdakwa;
      Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;

Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut :

  1. US, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa Ahli kerja di Kementerian Keuangan sejak tahun 1992 sampai dengan sekarang;
    - Bahwa sebelumnya Ahli di Kantor Pusat selama 8 (delapan) tahun di bagian Peraturan Perunadang-undangan;
    - Bahwa Daerah Pabean adalah totalitas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sedangkan Kawasan kepabean adalah suatu titik yang ditarik dari Daerah Pabean ke daratan, Di darat itulah semua kewajiban kepabeanan diselesaikan, Jadi kawasan kepabeanan itu di darat kalau daerah kepabean itu semua teritorial wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia;
    - Bahwa Kawasan Berikat itu untuk penimbunan berikat;
    - Bahwa kawasan berikat itu adanya diusulkan atau memang sudah ditetapkan oleh Pemerintah karena ada usulan diatur di Peraturan Menteri Keuangan R.I.;
    - Bahwa kawasan itu hanya untuk aktifitas bongkar muat saja, kalau di tempat penimbunan berikat bisa memproses;
    - Bahwa secara adminstrasi, kalau sudah masuk di kawasan kepabean itu sudah belum bayar;
    - Bahwa kalau keluarnya untuk export tidak bayar tapi kalau keluarnya untuk dalam negeri wajib bayar;
    - Bahwa barang import masuk kedalam kawasan berikat tidak diproses lalu dikeluarkan untuk dalam negeri, diperbolehkan tapi harus bayar pajaknya;
    - Bahwa barang dari dalam negeri kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Jadi dalam kawasan berikut itu ada beberapa macam dokumen kalau dari luar negeri BC 2.3, kalau dari temennya agen lainnya pakai BC 2.7 dan kalau dari dalam negeri BC 4.0;
    - Bahwa barang dari dalam negeri harus masuk dalam kawasan berikut Itu kebijaksanaan Pemerintah;
    - Bahwa dalam perkara ini sepengetahuan Ahli semuanya barang dari luar negeri dari Ex BC 2.3 dan Ex BC 2.7;
    - Bahwa batas dalam kawasan berikat batasnya adalah pintu pabriknya, bukan kawasan industri;
    - Bahwa sebelum barang dikeluarkan wajib membayar terlebih dahulu;
    - Bahwa benar ada pos Bea dan Cukainya, didepan pintu pabrik;
    - Bahwa yang dimaksud setiap orang dalam pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 setiap orang adalah stakeholder yaitu pengusaha dan pegawai;
    - Bahwa pelaku tindak pidana kepabeanan bisa korporasi;
    - Bahwa korporasi yang bertanggungjawab adalah pengusahanya yaitu direktur atau direktur utama tapi kalau perbuatan itu dilakukan oleh inpidu masing-masing maka undang-undang mengarah pada setiap orang;
    - Bahwa barang masuk dalam kawasan berikat ada dokumen BC 23, atas nama perusahaan;
    - Bahwa kalau barang keluar, itu atas nama perusahaan;
    - Bahwa unsurnya adalah setiap orang karena semua bagian dalam struktur organsisasi perusahaan bisa kena pasal tersebut;
    - Bahwa pertanggungjawaban pidananya adalah siapa yang menyuruh;
    - Bahwa dalam akta pendirian PT. AAA Indonesia pada pasal 12 menentukan Bahwa Ahli tidak memahami ketentuan dalam anggaran dasar perusahaan, yang Ahli pahami dalam ketentuan kepabean adalah seperti yang Ahli sampaikan;
    - Bahwa Ahli melihat ini adalah perbuatan inpidu, sebab kalau perbuatan korporasi minimal ada dokumen awal tapi kalau sama sekali tidak ada dokumen itu adalah inpidu karena kalau barang keluar tidak ada dokumen itu belum tentu ada perintah dari pimpinan perusahaan;
    - Bahwa Misalnya dalam dokumen barang yang dikeluarkan itu adalah kain katun tapi ternyata ada barang selain kain katun maka itu yang bertanggung jawab adalah korporasi;
    - Bahwa yang Ahli tahu Terdakwa mengeluarkan barang tanpa persetujuan kepabean;
    - Bahwa Terdakwa bisa membuka gudang dan menggerakan orang-orang gudang untuk mengeluarkan barang, Itu perbuatan inpidu karena tidak ada dokumen, tapi perbuatan seperti itu pada akhirnya akan merugikan owner karena pada akhirnya pasti akan ketahuan;
    - Bahwa yang dilakukan Terdakwa mengeluarkan barang tanpa ada dokumen;
    - Bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan dengan badan hukum yang terdapat dalam pasal 1 (satu) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 seperti yang Ahli jelaskan kalau tidak ada dokumen itu adalah orang perseorangan tapi kalau atasnama perseroan itu adalah korporasi;
    - Bahwa sepanjang ada dokumennya maka tangguangjawab perusahaan tapi kalau tidak ada dokumennya maka tanggungjawab pribadi;
    - Bahwa menurut Ahli orang perseorangan itu adalah stakeholder yang terlibat dalam mekanisme perusahaan;
    - Bahwa kalau dalam pasal 1 (satu) itu luas tidak hanya berlaku untuk kawasan kepabeanan saja tapi juga berlaku untuk umum tapi kalau orang perseorangan dalam kaitannya dengan pasal 45 (empat puluh lima) maka stakeholder yang terlibat dalam mekanisme perusahaan;
    - Bahwa kalau dalam kawasan berikat maka adalah stakeholder yang ada dalam perusahaan;
    - Bahwa, benar yang ikat mengeluarkan juga terlibat namun dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 108 menyatakan bahwa “Dalam hal suatu tindak pidana yang dapat dipidana menurut Undang-Undang ini dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi, tuntutan pidana ditujukan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a). badan hukum, perseroan atau perusahaan, perkumpulan, yayasan atau koperasi tersebut; dan/atau b). mereka yang memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang bertindak sebagai pimpinan atau yang melalaikan pencegahannya;
    - Bahwa tolak ukurnya adalah yang memberikan perintah, maka dalam peristiwa seperti dalam perkara ini banyak orang yang memberikan perintah, yang mana yang akan dikenakan pertanggungjawaban pidana yang pertama memberikan perintah;
    - Bahwa dalam Undang Undang sebatas itu yang dapat Ahli pahami;
    - Bahwa SOP dari Kasi penindakan salah satunya adalah melakukan penindakan terhadap barang-barang yang keluar yang tidak dilengkapi dengan dokumen;
    - Bahwa dalam rangka pencegahan diperbolehkan menggeser barang yang diduga merupakan pelanggaran terhadap kepabeanan;
    - Bahwa ada perjanjian antara korporasi dengan korporasi lalu dikeluarkan barang, itu perbuatan korporasi;
    - Bahwa suatu perbuatan dapat melepaskan pertanggungjwaban korporasi dan menjadi tanggungjawab inpidu mengenai hal itu Ahli tidak memahami;
    - Bahwa di wilayah kawasan berikat, barang yang keluar tidak semua selalu diperiksa artinya hanya perusahaan-perusahaan yang mempunya jalur hijau yang diperiksa;
    - Bahwa barang keluar itu yang diperiksa dokumen yang didalamnya ada perintah;
    - Bahwa perbuatan korporasi itu Ahli kalau untuk itu tidak paham;
    - Bahwa kalau ada barang masuk ke dalam kawasan perusahaan itu ada bentuknya bukan perintah melainan pemberitahuan;
    - Bahwa dalam undang-undang kepabean ada yaitu dalam pasal 108;
    - Bahwa mengenai adanya perjanjian itu Ahli tidak tahu, tapi menurut Ahli kalau memang ada perjanjiannya itu adalah perbuatan korporasi;
    - Bahwa yang Ahli pahami seperti itu kalau dalam undang undang kepabeanan yang dicuri itu bukan barang tapi hak Negara atas tagihan dari kewajiban yang harus dibayar;
    - Bahwa Biaya masuk meliputi Pajak Pertambaha Nilai dan Pajak Penghasilan;
    - Bahwa benar harus ada persetujuan dari Bea dan Cukai;
    - Bahwa mengenai barang-barang yang boleh masuk dalam kawasan berikat, itu barang yang berkaitan dengan keperluan industri perusahaan;
    - Bahwa dalam perkara ini barang barang untuk tekstil;
    - Bahwa barang-barang tersebut boleh dari dalam negeri;
    - Bahwa mengenai kode BC 2.3 itu dokumen masuk dalam kawasan berikat sedangkan untuk keluar BC 2.5;
    - Bahwa seperti yang tadi Ahli jelaskan yang menyuruh adalah yang bertanggungjawab;
    - Bahwa benar ada kerugian;
    - Bahwa yang bertanggungjawab Perusahaan;
    - Bahwa yang harus membayar adalah perusahaan;
    - Bahwa sepanjang itu perbuatan pribadi maka yang bertanggungjawab adalah inpidu;
    - Bahwa benar perusahaan hanya bertanggungjawab terhadap pembayaran biayanya nanti pada saat stock opname akan ketahuan;
      Terhadap keterangan Ahli, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkan;

Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :

- Bahwa Terdakwa didatangi oleh petugas Bea Cukai pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2020, sekitar jam 11 (sebelas) malam;
- Bahwa waktu itu Terdakwa sudah pulang di kost-kostan kemudian kembali ke kantor (Pabrik);
- Bahwa waktu itu petugas ingin bertemu dengan pimpinan perusahaan, tapi karena security tidak bisa menghubungi pimpinan perusahaan jadi Terdakwa yang menghubungi pimpinan;
- Bahwa sebelumnya yang ada di kantor adalah Terdakwa dan yang bisa menghubungi pimpinan adalah Terdakwa atau HRD yaitu saksi Dewi Mayang Sari tapi waktu itu saksi Dewi Mayang Sari ibunya meninggal dunia;
- Bahwa yang menyuruh Terdakwa kembali ke Kantor adalah Security dan Security bilang kalau ada petugas Bea dan Cukai mau ketemu dengan pimpinan dimana waktu itu mau ke atas tapi ruangan dikunci dari dalam;
- Bahwa Terdakwa bertemu dengan petugas Bea dan Cukai yang kemudian membacakan surat tugas dan memperlihatkan kartu identitasnya;
- Bahwa benar tapi waktu itu saksi Mr. LJ sedang dalam kondisi mabuk minuman keras sehingga disuruh tidur dan kemudian dilakukan pencacahan barang;
- Bahwa mereka bilang kalau ada barang keluar secara illegal, jadi barang tersebut di data ulang, di timbang ulang;
- Bahwa mengenai ada barang yang keluar secara illegal itu, petugas Bea dan Cukai disampaikan kepada saksi Mr. LJ bilang “Ya tahu”;
- Bahwa waktu itu tidak ada penerjemah bahasa Korea, saksi Mr. LJ bisa bahasa Indonesia walaupun tidak fasih;
- Bahwa pada waktu petugas Bea dan Cukai bilang kalau ada barang yang keluar secara illegal, Terdakwa diam, Terdakwa tidak memberikan tanggapan apapun;
- Bahwa Terdakwa tidak menanyakan barang yang mana yang ilegal;
- Bahwa barang yang kemudian dicacah itu ada di dalam mobil truck yang kemudian diturunkan lalu dihitung/ditimbang;
- Bahwa setelah barang dihitung/ditimbang, selanjutnya dibawa ke Kanwil Bea dan Cukai Bandung beserta Terdakwa, Mr. LJ, sopirnya LJ, staf gudang 2 (dua) orang dan sopir truck 2 (dua) orang;
- Bahwa benar ada pos Bea dan Cukainya, didepan pintu pabrik;
- Bahwa setelah sampai di Bandung, semua diperiksa dan dibuat Berita Acara Pemeriksaan;
- Bahwa benar saksi Mr. LJ juga di periksa tapi karena komunikasinya kurang jelas maka ditunda menunggu penerjemah;
- Bahwa Terdakwa diperiksa sampai tanggal 19 Januari 2020, lalu disuruh pulang disuruh melangkapi dokumen BC 2.3;
- Bahwa Terdakwa tahu kalau diperiksa sebagai saksi karena Terdakwa diberi lembaran Berita Acaranya;
- Bahwa Mr. LJ dan yang lain semua diperiksa sebagai saksi;
- Bahwa pada waktu itu belum ada yang menjadi tersangka;
- Bahwa benar pada hari Seninnya, Terdakwa bersama-sama dengan Yang Keumsun dan Ibu D M S datang ke Kanwil Bea dan Cukai lagi;
- Bahwa untuk Saudara Yang Keumsun dan saksi D M S datang karena ada panggilan, tapi kalau Terdakwa datang sendiri untuk melengkapi dokumen BC 2.3;
- Bahwa benar Terdakwa datang lagi pada tanggal 29 Januari 2020;
- Bahwa Terdakwa datang karena dipanggil dengan membawa beberapa dokumen, sebenarnya panggilannya suruh datang tanggal 28 Januari 2020 tapi Terdakwa baru bisa datang pada tanggal 29 Januari 2020;
- Bahwa ada diberitahukan kepada Terdakwa kalau barang yang dikeluarkan tersebut ada pajak yang harus dibayar pada waktu pertama diperiksa sudah disampaikan;
- Bahwa pada waktu itu ada keinginan untuk membayar tapi tidak dibayarkan;
- Bahwa pajak yang harus dibayar sekitar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Bahwa oleh karena tidak ada pembicaraan kearah itu, dulu pernah terjadi seperti itu kami minta supaya dibayar saja pajaknya dan disetujui, sudah disampaikan tapi tidak ditanggapi;
- Bahwa pada tanggal 29 Januari 2020 untuk melengkapi dokumen tapi Terdakwa langsung di periksa sebagai Tersangka ada surat penangkapan dan penahanan;
- Bahwa Terdakwa diperiksa oleh penyidik Bea dan Cukai Bandung yang pertama tanggal 18 Januari 2020, dan yang kedua tanggal 29 Januari 2020 yang ketiga bulan Februari 2020;
- Bahwa penangkapan Terdakwa itu pada tanggal 30 Januari 2020;
- Bahwa Terdakwa diperiksa sebagai Tersangka itu tanggal 29 Januari 2020 tapi di suratnya tanggal 30 Januari 2020;
- Bahwa pada tanggal 18 Januari 2020 pada waktu itu Terdakwa menyampaikan kronologis kejadiannya dan pemeriksa menanyakan apakah ada Terdakwa, Terdakwa hanya memberitahu bahwa ada accounting dan ada bukti pembayaran uang masuk ke perusahaan;
- Bahwa Terdakwa tahu kalau barang yang keluar tersebut belum ada pembayaran pajaknya;
- Bahwa seingat Terdakwa, Terdakwa telah menyampaikan kepada pimpinan perusahaan tetapi beliau bilang tidak mengerti;
- Bahwa barang tersebut dikeluarkan mau dibawa ke Tangerang, tapi tujuan pastinya belum tahu sebab nanti akan diberitahu oleh pak A selaku pembeli;
- Bahwa yang menjual ke pak A itu perusahaan;
- Bahwa karena itu barang milik perusahaan dan ada nominal yang masuk ke perusahaan;
- Bahwa tidak ada jual belinya antara pak Ahmad dengan perusahaan;
- Bahwa yang tahu adalah Terdakwa, Mr. LJ dan Ibu D M S;
- Bahwa sebelum barang tersebut dikirim, sudah ada pembayaran dari Saudara A yaitu sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluhjuta rupiah) ke rekening Terdakwa dan Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) ke rekening perusahaan;
- Bahwa yang memerintahkan uang ditransfer ke rekening perusahaan Mr. LJ waktu itu butuh uang jadi uang di transfer ke rekening perusahaan;
- Bahwa Mr. LJ pernah bertemu dengan Saudara A pada waktu Saudara A melihat barang di PT. AAA;
- Bahwa benar Mr. LJ tahu kalau ada jual beli barang dengan Saudara A;
- Bahwa Mr. LJ tahu barang yang dijual adalah seberat 6 (enam) ton dengan harga Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan total uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) lebih;
- Bahwa benar Mr. LJ tahu kapan barang tersebut akan diantar;
- Bahwa benar Mr. LJ tahu karena kunci perusahaan ada pada Mr. LJ;
- Bahwa kunci gudang di kantor Mr. LJ;
- Bahwa waktu barang tersebut keluar Mr. LJ tahu;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 booking mobil truck untuk mengangkut barang tapi kemudian di batalin karena ibunya saksi D M S meninggal dunia sehingga ditunda untuk besok malamnya;
- Bahwa waktu Terdakwa booking mobil untuk mengangkut barang sepengetahuan Mr. LJ;
- Bahwa waktu barang tersebut akan dikeluarkan, biaya pajaknya belum dibayar;
- Bahwa benar Mr. LJ tahu kalau ada pajak yang tidak dibayarkan tapi diserahkan kepada Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak menjelaskan kepada Mr. LJ kalau harus membayar pajak;
- Bahwa PT. AAA mengeluarkan barang sudah berkali-kali tapi yang tidak ada dokumennya baru sekali itu;
- Bahwa perusahaan belum mengeluarkan uang untuk membayar pajak;
- Bahwa benar Terdakwa dipanggil ke Kantor karena Petugas mau bertemu dengan pimpinan perusahaan;
- Bahwa benar Terdakwa melaporkan kepada Mr. LJ soal pajak tapi Mr. LJ tidak memahami;
- Bahwa tindakan Terdakwa melapor tersebut itu sesuai SOP sesuai jabatan Terdakwa;
- Bahwa kewajiban Terdakwa untuk melapor itu kepada Mr. LJ;
- Bahwa pengiriman barang tersebut, Terdakwa langsung, untuk operasional perusahaan jadi Terdakwa yang berinteraksi dengan pihak pembeli;
- Bahwa pada waktu Terdakwa melaporkan bahwa pajak belum dibayar, barang belum keluar;
- Bahwa pada waktu Terdakwa melapor kalau pajaknya belum dibayar, lalu Mr. LJ menyerahkan semua kepada Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memberitahukan kepada Mr. LJ mengenai konsekuensi dari pengeluaran barang tanpa membayar pajak;
- Bahwa Invoice barang itu dari korporasi ke privat;
- Bahwa yang seharusnya membayar pajak Perusahaan;
- Bahwa ada uang yang disetorkan ke perusahaan, itu statusnya sebagai down payment (DP) pembelian barang;
- Bahwa dalam perjanjian tidak ada disertakan mengenai pembayaran pajak , yang ada adalah invoice;

Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) :

Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :

1. 1 (satu) set Copy dokumen BC. 2.3 Kantor KPPBC Purwakarta nomor 00X0XX tanggal 29 Januari 2018;
2. 1 (satu) set Copy dokumen BC. 2.3 Kantor KPPBC Purwakarta nomor 00XXXX tanggal 30 Januari 2018;
3. 1 (satu) set Copy dokumen BC. 2.3 Kantor KPPBC Purwakarta nomor 0XXXXX tanggal 12 Desember 2018;
4. 1 (satu) set Copy dokumen BC. 2.7 Kantor KPPBC Purwakarta nomor 0XXXXX tanggal 1 Oktober 2018;
5. 1 (satu) set Copy dokumen Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 178/WBC.08/2016 tanggal 11 Oktober 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3212/KMK.4/2014 tentang Penetapan tempat Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Kawasan Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Kawasan Berikat Kepada PT. AAA Indonesia.
6. 1 (satu) unit Mobil Truk Mitshubisi dengan Nomor Polisi A XXXX AA dengan kelengkapannya yaitu 1 (satu) unit Kunci Kontak dan STNK nomor XXXXXXXX.X/XX/X0XX.
7. 1 (satu) unit Mobil Truk Mitshubisi dengan Nomor Polisi A XXX0 A dengan kelengkapannya yaitu 1 (satu) unit Kunci Kontak dan STNK nomor XXXXX0XX.X/XX/X0XX sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan (terlampir).
8. Barang berupa kain dalam dalam bentuk roll serta karung sejumlah 181 roll (± 3.700,71 kilogram) kain + 14 karung kapas (± 287,64kg) ex Truck Box Mitsubishi Nopol A XXX0 A;
9. Barang berupa kain dalam dalam bentuk roll serta karung sejumlah 170 roll (± 2.632,76 kilogram) kain ex Truck Box Mitsubishi Nopol A XXXX AA;
10. 1 (satu) buah buku keluar-masuk kendaraan PT. AAA Indonesia;
11. 1 (satu) buah buku pengeluaran barang PT. AAA Indonesia;
12. 1 (satu) buah buku pemasukan barang PT. AAA Indonesia;
13. 1 (satu) buah buku keluar-masuk kendaraan non PT. AAA Indonesia;
14. 1 (satu) set asli laporan jumlah barang No. XXXXX 0XXXX tanggal 17 Januari 2020, kode : XXX00X;
15. 1 (satu) set asli laporan jumlah barang No. XXXXX 0XXXX tanggal 17 Januari 2020, kode : XXX00X;
16. 1 unit handphone merk oppo warna merah tipe oppo F9, model CPH 1823 nomor IMEI XXXX0X0XX0XXXXX, IMEI 2 XXXX0X0XX0XXXXX simcard dengan nomor 00XX00000XX00XXX
17. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 26 November 2019, “terima uang dari CV. AAA” sejumlah Rp. 11,488,000 beserta bukti transfer melalui ATM BCA, nomor urut 965, tanggal 12 November 2019 sejumlah Rp. 11,488,000;-
18. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 26 November 2019, “Pajak: Penjualan potong kain dan potongan pola, sisa hasil produksi” sejumlah Rp. 11,488,000 beserta Billing DJBC tanggal 12 November 2019, kantor KPPBC TMP A Purwakarta, Dokumen BC 25, Nomor 0X0XXX-0XXXXX-X0XXXXXX-00000X, ID : 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, sejumlah Rp. 11,488,000;
19. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 26 November 2019, “Terima uang dari CV. AAA, dari hasil penjualan potongan kain sisa dan pola dengan No Invoice 0X/XXX/XX-PM/XX/X0XX sejumlah Rp. 30,632,000 berserta fotocopy kuitansi telah diterima dari CV. AAA sejumlah Rp. 70.000.000,- untuk pembayaran pinjaman hutang (pembelian bahan baku), Commercial Invoice nomor 0X/XXX/XX-XX/XX/X0XX tanggal 9 November 2019, uraian barang : potongan kain (sisa hasil produksi) dan potongan pola (sisa hasil produksi) sejumlah Rp. 33,695,200 dan Faktur Pajak, kode dan nomor sei faktur pajak : 0X0.00X-XX.00XXXXXX, Dasar Pengenaan Pajak sejumlah 30.632.000,00 PPN = 3.063.200,00;
20. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 26 November 2019, “terima pinjaman uang dari CV. AAA sejumlah Rp. 39,368,000;
21. 1 (satu) lembar dokumen Accounting Report tanggal 26 November 2019 saldo akhir Rp. 83,667,942, saldo bank (USD$) sejumlah $513.71, saldo rupiah sejumlah Rp. 1,039,631;-
22. 1 (satu) lembar dokumen Accounting Report tanggal 10 Desember 2019 saldo akhir Rp. 39,267,486, saldo bank (USD$) sejumlah $511.22, saldo rupiah sejumlah Rp. 11,014,631;
23. 1 (satu) set dokumen Bank Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 10 Desember 2019, “terima uang pinjaman dari A/N Y” sejumlah Rp. 37,763,000 beserta print rekening koran, nomor rekening 0XXXXXXXX0 kepada PT. AAA Indonesia, akhir dari rekening saldo sejumlah Rp. 985.835,00;
24. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 10 Desember 2019, “entertainment Exim” sejumlah Rp. 7,763,000 beserta bukti kuitansi telah diterima dari PT. AAA Indonesia, uang sejumlah Rp7.763.000,- untuk biaya entertaiment Exim;
25. 1 (satu) set fotocopy dokumen Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor XXX-0XXXXX0.XX.0X.0X Tahun 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. AAA Indonesia tanggal 29 Mei 2015, Surat nomor : XXX- XX.0X.0X-0XXXXXX perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. AAA Indonesia, tanggal 29 Mei 2019, Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. AAA Indonesia nomor 70 tanggal 28 Mei 2019 dengan Notaris PPAT Imron, S.H.;
26. 1 (satu) set fotocopy dokumen Surat Nomor : XXX-XX.0X.0X-0XXXX0X Perihal Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT. AAA Indonesia tanggal 19 Oktober 2018 beserta Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. AAA Indonesia nomor 56 tanggal 16 Oktober 2018;
27. 1 (satu) set fotocopy dokumen Surat Nomor : XXX-XX.0X.0X-0XX0X0X Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. AAA Indonesia tanggal 02 April 2018 beserta Salinan Resmi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. AAA Indonesia nomor 42 tanggal 29 Maret 2018;
28. 1 (satu) set fotocopy dokumen Surat Nomor : XXX-XX.0X.0X-00XXXX0 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Perubahan Data Perseroan PT. AAA Indonesia tanggal 26 Juli 2016 beserta Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. AAA Indonesia nomor 36 tanggal 25 Juli 2016;
29. 1 (satu) set fotocopy dokumen Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : XXX-XXXXX.XX.0X.0X Tahun 2013 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 13 Desember 2013 beserta Akta Perseroan Terbatas PT. AAA Indonesia Nomor 25 tanggal 8 November 2013 dengan Notaris Suherdiman, SH., M.Kn;
30. 1 (satu) set dokumen Kuitansi, “telah diterima dari W, uang sejumlah Tujuh Puluh Juta Rupiah, untuk pinjaman hutang”;
31. 1 (satu) set dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama, tanggal 19 November 2019;
32. 1 (satu) set dokumen Perjanjian Jual Beli nomor 00X- XX/XXXX/XX/XX/X0XX,tanggal 19 November 2019;
33. 1 (satu) set dokumen Commercial Invoice nomor 00X/XX/XX/XXX0X Xtanggal 19 November 2019;
34. sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan (terlampir);
35. 1 (satu) lembar print bukti transfer mobile banking tanggal 01/11 pukul 18:15:35 ke nomor rekening 0XXXXXXX0X a.n. IBU SK sejumlah Rp25.000.000,00;
36. 1 (satu) lembar print bukti transfer ATM BCA tanggal 12/11/19 pukul 13:16:08, Indomaret Pasteur, kode billing XX0XXXX00XXXX0X, Id wajib bayar : 0XXXXXXXXX0X000, nama : AAA Indonesia, Nomor Dokumen 0X0XXX0XXXXXX0XXXXXX00000X, KPPBC/NTB 0X0X00/000X0XXXXXX, sejumlah Rp11.488.000,00;
37. 1 (satu) lembar print bukti transfer mobile banking tanggal 15/11 pukul 11:35:58 ke nomor rekening 0XXXXXXX0X a.n. IBU SK sejumlah Rp19.000.000,00;
38. 1 (satu) lembar print bukti transfer mobile banking tanggal 21/11 pukul 13:05:27 ke nomor rekening 0XXXXXXX0X a.n. IBU SK sejumlah Rp18.708.000,00.
39. 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran tunai BNI tanggal 29 November 2019 sebesar Rp.30.000.000,00 yang di cetak dari percakapan WhatsApp;
40. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Commercial Invoice nomor 00X/XX/XX/XXX0XX tanggal 9 Desember 2019 yang di cetak dari percakapan WhatsApp;
41. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Billing DJBC nomor Billing: XX0XXXX00XXXX0X tanggal 09 Desember 2019 yang di cetak dari percakapan WhatsApp;
42. 3 (tiga) lembar foto barang di gudang yang di cetak dari percakapan WhatsApp;
43. 1 (satu) lembar Bukti Transfer berupa formulir permohonan pengiriman uang Bank BCA yang telah palidasi tanggal 10 Desember 2019, nomor rekening penerima : 0363739550, nama penerima: PT Genus Indonesia, nama pengirim: BAHRUDDIN, nomor rekening pengirim di BCA: 4141626188, jumlah yang dikirim: Rp.37.763.000,00, Biaya : Rp.3.500,00, jumlah total Rp.37.766.500,00
44. 1 (satu) buah kartu debit BNI nomor kartu : XXXX XX0X XXXX 0X0X, saldo per tanggal 30 Januari 2020 bersdasarkan pengecekan saldo via mesin ATM sebesar Rp.63.108,
45. 1 (satu) buah buku BNI Taplus kantor cabang Tanjung Priok, nomor rekening : 0XXXXXXX0X, nama : Ibu. SK, nomor buku tabungan : X XXXXXXX, saldo rekening tercetak per tanggal 09/06/19 sebesar Rp.22.293.269,- dan saldo rekening di mesin ATM per tanggal 30/01/2020 sebesar Rp. 63.108,00;
46. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia, NIK : XXXX0XXX0XX000XX, nama : SK;
47. 1 (satu) lembar dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang SPPB BC 2.5 nomor : 0XXXXX/XXX.0X/XXX.XX.0X/X0XX tanggal 20 November 2011, nomor pengajuan : 0X0XXX-0XXXXX-X0XXXXXX-00000X tanggal 12 November 2019, nomor pendaftaran :0XXXXX tanggal 12 November 2019 beserta 1 (satu) set dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat, Kantor Pabean: KPPBC Purwakarta, nomor pengajuan : 0X0XXX-0XXXXX-X0XXXXXX-00000X, nomor pendaftaran : 0XXXXX tanggal 12 Desember, 2 (dua) Lembar Lanjutan Data Barang Pemberitahuan Impor Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat halaman 2 dan halaman 3, beserta Lembar Lampiran Data Penggunaan Barang Dan/ Atau Bahan Impor Pemberitahuan Impor Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat halaman 4 dan halaman 5, beserta lampiran; 
48. 1 (satu) set dokumen Commercial Invoice nomor : 00X/XX/XX/XXX0XX tanggal 6 November 2019, Shipper / Exporter : PT. AAA Indonesia, For Account & Risk of Messrs : CV. AAA, total Rp. 30.632.000,00;
49. 1 (satu) lembar Detail Packing List total 3580 KGM;
50. 1 (satu) lembar Detail Packing List total 664 KGM;
51. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor : 0X/XXX/XX-XXX/XX/X0XX tanggal 21 November 2019, kepada CV. AAA Karawang dengan kendaraan Box nomor : A XXXX AA, jenis barang : potongan kain;
52. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor : 0X/XXX/XX-XXX/XX/X0XX tanggal 21 November 2019, kepada CV. AAA Karawang dengan kendaraan Box nomor : A XXXX AA, jenis barang : potongan kain;
53. 1 (satu) set dokumen Perjanjian Jual Beli nomor 00X- XX/XXXX/XX/XX/X0XX tanggal 05 November 2019;
54. 1 (satu) lembar Faktur Pajak kode dan nomor seri Faktur Pajak : 0X0.00X-XX.00XXXXXX tanggal 13 November 2019;
55. 1 (satu) lembar Billing DJBC nomor : XX0XXXX00XXXX0X tanggal 12 November 2019, pembayaran total : Rp. 11.488.000,00;
56. 1 (satu) lembar dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang SPPB BC 2.3 nomor : 000XXX/XXX.0X/XXX.XX.0X/X0XX tanggal 25 April 2017, nomor pengajuan 0X0XXX0X0XXX-X0XX0XXX-00000X, nomor pendaftaran :000XXX tanggal 25 April 2017 beserta 1 (satu) set dokumen Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, Kantor pabean bongkar : KPU Soekarno Hatta, Kantor Pabean Pengawas: KPPBC Purwakarta, nomor pengajuan : 0X00XXX-0X0XXX-X0XX0XXX-00000X, nomor pendaftaran : 000XXX tanggal 25 April 2017 beserta lampiran berupa copy Commercial Invoice nomor X0XXX#XX0XX tanggal 21 April 2017, Airwaybill nomor XXXXXX0X0XX tanggal 22 April 2017, Airwaybill nomor XXX-XX0XXXXX tanggal 22 April 2017;
57. 1 (satu) lembar dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang SPPB BC 2.3 nomor : 000X0X/XXX.0X/XXX.XX.03/X0XX tanggal 27 April 2017, nomor pengajuan : 0X0XXX0X0XXX-X0XX0XXX-00000X, nomor pendaftaran :000X0X tanggal 27 April 2017 beserta 1 (satu) set dokumen Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, Kantor pabean bongkar : KPU Soekarno Hatta, Kantor Pabean Pengawas: KPPBC Purwakarta, nomor pengajuan : 0X0XXX0X0XXX-X0XX0XXX-00000X, nomor pendaftaran : 000X0X tanggal 27 April 2017 beserta lampiran berupa copy Commercial Invoice dan Packing List nomor X0XXEX#XX0XX tanggal 25 April 2017, Airwaybill nomor XXX-XXXXXXXX tanggal 26 April 20017, Airwaybill nomor XXXXXX0X0XX tanggal 26 April 2017;
58. 1 (satu) lembar Struktur PT. AAA Indonesia;
59. 1 (satu) lembar Struktur Organisasi PT. AAA Indonesia;
60. 1 (satu) set dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) NBC 2.3 Hijau nomor : 000XXX/XXX.0X/XXX.XX.0X/X0XX tanggal 25 April 2017
61. Rekening Koran Bank BNI nomor rekening 0XXXXXXX0X atas nama IBU SK, periode tanggal 01 Oktober 2019 sampai dengan 06 Februari 2020.

Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :

- Bahwa saksi RI bersama-sama TIM mendapat nota informasi dari Intelejen pada tanggal 17Januari 2020, bahwa diduga akan terjadi pengeluaran barang import dari kawasan PT. AAA Indonesia tanpa dilengkapi dengan dokumen, lalu pada sekitar 21.00 WIB kami 2 (dua) tim berangkat dari Bandung menuju daerah PT. AAA Indonesia di Purwakarta dan pada pukul 22.00 WB ada 2 (dua) truck keluar dari PT. AAA Indonesia lalu kami berhentikan dan ketika ditanya sopir menjawab membawa kain dari PT. AAA lalu kami suruh kembali ke PT. AAA dan setelah sampai di PT. AAA kami bertemu dengan Terdakwa;
- Bahwa setelah sampai di PT. AAA Indonesia, kami memperkenalkan diri dan menunjukkan identitas kami kepada Terdakwa lalu kami jelaskan maksud kedatangan kami yaitu karena ada dugaan pelanggaran terhadap kepabeanan, lalu kami dan Terdakwa membuka muatan truck dan menghitung muatan Truck berupa gulungan roll kain sebanyak 351 (tiga ratus lima puluh) roll dengan berat 633 (enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga) Kg dan kapas sebanyak 14 (empat belas) karung seberat 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) Kg tanpa dilengkapi dokumen, lalu dibuat surat bukti penindakan dari Bea dan Cukai Jawa Barat;
- Bahwa ke-2 (kedua) truck tersebut diberhentikan tidak jauh dari Kawasan Industri, sekitar 200 M (dua ratus meter) dari Perusahaan diluar pabrik dan sudah keluar dari kawasan industry;
- Bahwa saksi RI masih ingat Nomor Polisi dari ke-2 (dua) truck tersebut yaitu A-XXXX-AA sopirnya bernama ZS dan A- XXXX-A sopirnya bernama S;
- Bahwa yang menjadi masalah itu membawa keluar barang dari kawasan kepabeanan tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan belum membayar pajak karena barang yang dibawa keluar itu barang dari luar negeri (import);
- Bahwa mengeluarkan barang export import yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai;
- Bahwa hal tersebut tidak merupakan tanggungjawab korporasi dalam Pasal 102 disebut Setiap Orang;
- Bahwa pemilik PT. AAA Indonesia milik Warga Negara Asing yaitu Korea;
- Bahwa saksi RI bersama-sama TIM membawa Terdakwa itu karena yang ada di PT. AAA saat itu adalah Terdakwa dan kami yakin Terdakwa yang menyuruh mengeluarkan barang;
- Bahwa saksi RI bersama-sama TIM melakukan penindakan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Barat;
- Bahwa yang saksi RI bersama-sama TIM lakuan penindakan karena pada waktu itu yang ada disitu adalah Terdakwa dan Terdakwa mengatakan dirinya sebagai Manager Exim (Export dan Import);
- Bahwa saksi RI bersama-sama TIM menerangkan bahwa kalau keluar barang harus ada dokumen barang berupa BC 2.5 karena PT. AAA Indonesia masuk daftar kawasan berikat;
- Bahwa menurut saksi FR selaku saksi Kepala Sub Seksi Hanggar PKC I pada KPPBC TMP A Purwakarta ada sistem yang langsung mengeluarkan jumlah tagihan setelah data barang diinput, jadi membuat dokumen dulu lalu di verifikasi kemudian bayar dulu dan sistem kita mendaftar baru membuat persetujuan;
- Bahwa PT. AAA Indonesia itu termasuk jalur merah setiap keluar masuk barang harus periksa Petugas Bea dan Cukai;
- Bahwa saksi D G S periksa itu Surat Kepabeanan, Jadi tugas saksi adalah melayani dan mengawasi kepabeanan di KPPBC TMP A Purwakarta;
- Bahwa saksi D M S pernah dititipi uang oleh Terdakwa sekitar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), uang dari saksi W sebagai pembeli barang sisa produksi milik PT. AAA Indonesia dan dimasukkan ke pembukuan keuangan karena kita terimanya langsung dari Terdakwa dan mengenai uang Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) Mr. LJ tidak tahu karena tidak masuk dalam rekening perusahaan;
- Bahwa seingat saksi D M S uang Rp30.632.000,00 (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan barang sisa produksi sedangkan yang Rp39.368.000,00 (tiga puluh Sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) adalah uang pinjaman dari CV. AAA dan uang yang sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) masuk dalam rekening perusahaan tanggal 10 November 2019 yang kemudian diambil dimana yang Rp7.763.000,000 (tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) diserahkan kepada Terdakwa sedangkan yang Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) masuk ke uang kas perusahaan yang akan digunakan untuk operasional perusahaan;
- Bahwa awalnya Terdakwa mau meminjam uang kepada saksi W sebanyak Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluhjuta rupiah) untuk membayar BPJS dengan jaminan barang yang dikeluarkan sehingga menjadi masalah dalam perkara ini, tapi pada waktu saksi W cek jumlah barang tidak menutup nilai pinjaman sehingga saksi W hanya memberi pinjaman sejumlah Rp70.000.000,,00 (tujuh puluh juta rupiah);
- Bahwa uang saksi W yang sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) tersebut saksi W serahkan kepada Terdakwa tapi saksi dapat tanda terima (kwintansi) dari perusahaan;
- Bahwa barang tersebut dikeluarkan bukan untuk saksi W waktu itu ada peraturan mengenai tambahan biaya untuk mengeluarkan barang sehingga saksi W tidak meminta barang tersebut untuk dikeluarkan, tiba-tiba barang tersebut sudah dijual ke orang lain yaitu ke saksi A dan saksi B;
- Bahwa peminjaman uang dengan jaminan barang sisa hasil produksi tersebut sepengetahuan perusahaan karena ada perjanjian (MOU) dengan perusahaan;
- Bahwa total harga yang disepakati tersebut saksi A alias M alias K dan saksi B telah membayar berapa Rp67.000.0000,00 (enam puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian yang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) adalah uang saksi A alias M alias K sedangkan yang Rp37.763.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) uangnya saksi B untuk pembelian kain roll an (kain kantong saku celana) dan aksesori yaitu karet celana dan zipper di PT. AAA Indonesia dengan perincian kain kantong saku celana ada sekitar 5 (lima) ton lebih dengan harga Rp27.000,00 (dua puluh tujuh ribu rupiah) untuk tiap kilogramnya sedangkan aksesoris yaitu karet celana dan zipper ada sebanyak 2 (dua) ton lebih dengan harga Rp14.000,00 (empat belas ribu rupiah) untuk tiap kilogramnya Jadi total perkiraan harga adalah sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
- Bahwa uang Rp115.000.0000,0 (seratus lima belas juta rupiah) harga barang dan kalau barang keluar kita disuruh bayar lagi;
- Bahwa yang ikut membantu memuat atau memindahkan barang dari gudang ke dalam kendaraan truk dengan jumlah isian sebanyak 179 (seratus tujuh puluh Sembilan) roll kain dan kapas sebanyak 14 (empat belas) karung yaitu saksi A S alias G, saksi NE alias P, saksi IM, saksi T P Y, saksi WH dan yang mencatat saksi ER atas perintah Terdakwa selaku Manager Export Import PT. AAA Indonesia;
- Bahwa yang waktu itu dibawa oleh Petugas Penindakan Bea Cukai ke Bandung yaitu Terdakwa, Mr. LJ, 2 (dua) orang sopir truck bernama S beserta Mobil Truck Box No. Pol A-XXXX-A dan saksi ZS beserta Mobil Truck Box No Pol. A-XXXX-AA;

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;

Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :

  1. Setiap orang
  2. Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini;

Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :

Ad.1. Unsur “Setiap Orang” :

Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian setiap orang adalah subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya;

Menimbang, bahwa subjek hukum yang dimaksud adalah inpidu ataupun badan hukum yang memiliki hak dan kewajiban untuk dapat diminta pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh setiap orang sebagai subjek hukum;

Menimbang, bahwa Terdakwa SK alias L dipersidangan mengakui identitasnya didalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum didalam surat dakwaan Penuntut Umum;

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan kedepan persidangan dan pengakuan Terdakwa SK alias L, telah bersesuaian dengan identitasnya didalam perkara a quo, sehingga tidak terjadi Error In Persona terhadap siapa yang akan mempertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana, sehingga dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terbukti bahwa Terdakwa SK alias L adalah merupakan subyek hukum dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, sehingga dapat dipandang mampu bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang dilakukannya, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Ad.1 Setiap Orang menurut hukum telah terpenuhi, adapun apakah Terdakwa benar telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan tergantung dengan terpenuhinya unsur-unsur lainnya yang akan dipertimbangkan kemudian;

Ad.2. Unsur “Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang undang ini”;

Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut , maka terlebih dahulu akan dibahas beberapa pemahaman normatif yang menjadi tolok ukur Majelis Hakim dalam pertimbangan perkara a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-13/Bc/2016 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat pada BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

  1. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
  2. Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat dengan TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk;
  3. Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di TPB yang selanjutnya disebut BC 2.3 adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di TPB;
  4. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading (B/L)/Airway Bill(AWB), dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan;
  5. Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat dengan PDRI adalah pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan;
  6. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor, termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan;
  7. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SSPCP adalah surat yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara berupa bea masuk, cukai dan PDRI;
  8. Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu;

Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

  1. Persyaratan

    Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat dengan PIB adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai. Untuk dapat mengeluarkan barang impor dari Kawasan Pabean, atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS dengan tujuan diimpor untuk dipakai, importir wajib menyampaikan: NIK atau NIB NIK adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea dan Cukai) kepada Pengguna Jasa kepabenan yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan melalui registrasi.insw.go.id. Sedangkan NIB berlaku sebagai pengganti TDP, API & Akses Kepabeanan sbg Eksportir & Importir yang diperoleh melalui Online Single Submission pada tautan tautan oss.go.id;

  2. PIB

    PIB dibuat oleh importir berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang harus dibayar(self assesment). Importir dapat menguasakan pengurusan kepabeanan melalui jasa PPJK;

  3. Dokumen Pelengkap Pabean

    Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebgai pelengkap Pemberitahuan pabean, misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill, Delivery Order, dan dokumen lain yang dipersyaratkan;

Cara penyampaian PIB : PIB disampaikan dalam bentuk Data Elektronik atau tulisan di atas formulir. PIB dalam bentuk Data Elektronik disampaikan melalui sistem PDE kepabeanan atau menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik;

Prosedur dan Alur : Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI dilakukan dengan cara :

  1. pembayaran tunai; atau
  2. pembayaran berkala;
  3. Sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai melakukan penjaluran :
    1. Jalur Hijau

      Jalur Hijau adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen oleh Pejabat dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik sebelum Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

    2. Jalur Kuning

      Jalur Kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Importir yang barangnya ditetapkan jalur kuning wajib menyerahkan dokumen pelengkap pabean paling lambat pukul 12.00 pada :

      1. hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau
      2. hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu;
    3. Jalur Merah

      Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

      Importir yang barang impornya ditetapkan jalur merah wajib :

      1. menyerahkan dokumen pelengkap pabean;
      2. menyiapkan barang untuk diperiksa;
      3. menyampaikan kesiapan barang untuk diperiksa kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean;
      4. hadir dalam pemeriksaan fisik; dan
      5. membuka setiap kemasan atau peti kemas yang akan diperiksa. Importir atau PPJK yang dikuasakannya wajib menyampaikan kesiapan barang sebagaimana dimaksud pada a paling lambat pukul 12.00 pada :
        1. hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu;
        2. hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan untuk memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, terhitung sejak diterbitkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM);

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur Ad.2 sebagai berikut :

Menimbang, bahwa PT. AAA Indonesia yang terletak di Kawasan Industri PT. BBB Internasional Jalan Raya AAA No. 0X Rt.X0 Rw.0X Desa AAA Kecamatan AAA Kabupaten Purwakarta Jawa Barat, merupakan Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 178/WBC.08/2016 tanggal 11 Oktober 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3212/KMK.4/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Penetapan Tempat sebagai Kawasan Berikat sekaligus Izin Pengusaha Kawasan Berikat kepada PT. AAA Indonesia dengan Direktur Utama Mr. LJ dan Terdakwa sebagai Manager Export Import, yang mana PT. AAA Indonesia bergerak di bidang produksi garmen yaitu mengolah atau menggabungkan bahan baku yang diperoleh dari barang impor dan / atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai;

Menimbang, bahwa pada bulan November 2019, Terdakwa SK alias L menawarkan barang berupa potongan pola, potongan kain, karet elastic dan zipper milik PT. AAA Indonesia ke saksi W (CV. AAA), kemudian saksi W tertarik untuk membeli dan disepakati harga penjualan potongan pola seberat 664 kg dan potongan kain seberat 3.580 kg adalah sebesar Rp.30.632.000,- (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan untuk harga karet elastic dan zipper sebesar Rp.20.645.000,- (dua puluh juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah), namun karena karet elastic dan zipper belum ada perijinan dan terkena pajak tambahan sehingga saksi W hanya membeli potongan pola dan potongan kain tersebut. Dibuatlah perjanjian jual beli antara PT. AAA Indonesia dengan CV. AAA untuk pembelian potongan pola sebanyak 664 kg dan potongan kain sebanyak 3.580 kg dengan harga yang disepakati sebesar Rp.30.632.000,- (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan pajak sebesar Rp.11.488.000,- (sebelas juta empat ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);

Menimbang, bahwa Terdakwa SK alias L menerima uang yang ditransfer secara bertahap dengan total pembayaran kurang lebih sebesar Rp62.700.000,- (enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dari saksi W ke rekening pribadi Terdakwa SK alias L nomor rekening 0XXXXXXX0X di Bank BNI untuk pembelian potongan pola dan potongan kain berdasarkan commercial invoice senilai Rp30.632.000,- (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan sisanya sebagai DP pembelian CV. AAA berikutnya karena untuk karet elastic dan zipper belum ada perijinan dan terkena pajak tambahan;

Menimbang, bahwa karena PT. AAA Indonesia sedang membutuhkan uang untuk menjalankan usaha, maka Terdakwa SK alias L menghubungi saksi W dan mengatakan membutuhkan pinjaman uang untuk operasional kantor sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan nanti diperhitungkan dengan pembelian barang yang ke-2, namun saksi W tidak memiliki uang sebanyak itu sehingga saksi W hanya bersedia meminjamkan uang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai DP pembelian kain TC tersebut. Terdakwa SK alias L menyetujui dan menerima secara tunai pinjaman dari saksi W sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) Terdakwa SK alias L menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada saksi D M selaku Accounting PT. AAA Indonesia untuk dicatat sebagai pembayaran saksi W atas pembelian barang yang pertama (potongan pola dan potongan kain) sebesar Rp. 30.632.000,- (tiga puluh juta enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) berdasarkan invoice No. : 01/PJB/GI-PM/XI/2019 tanggal 09 November 2019 An. CV. AAA dan sisanya sebesar Rp. 39.368.000,- (tiga puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dicatat sebagai pinjaman awal dari saksi W;

Menimbang, bahwa barang-barang tersebut apabila akan dikeluarkan dari PT. AAA Indonesia ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) harus diselesaikan dahulu kewajiban pabeannya berupa dokumen pemberitahuan barang impor dari Tempat Penimbunan Berikat yang dikenal dengan dokumen BC 2.5 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : 22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana beberapa kali diubah terakhir kali dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : 20/BC/2016, yang terdiri dari antara lain invoice, packing list, laporan surveyor pada system CIESA TPB Bea Cukai, dokumen BC 2.3 (terkait asal barang), bukti pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), serta Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.5 dari pejabat Bea dan Cukai. Bahwa untuk pengeluaran barang-barang impor dari dalam gudang PT. AAA Indonesia dilakukan oleh terdakwa SK alias L dengan cara memerintahkan karyawan / staf PT. AAA Indonesia yaitu saksi WH (Kepala Gudang), saksi AS alias G (bagian cek barang), saksi NE alias P (bagian packing) untuk menyiapkan barang dan membantu mengangkut barang, saksi T P Y (bagian cek warna), I, B dan C (ke-3 nya adalah security PT. AAA Indonesia) untuk membantu mengangkut barang impor dari gudang PT. AAA Indonesia dan menaikkan barang impor tersebut ke truk untuk dibawa keluar dari Kawasan Berikat PT. AAA Indonesia;

Menimbang, bahwa sebelumnya Terdakwa SK alias L telah menghubungi saksi M selaku Pemilik Ekspedisi CV. BBB untuk memesan 2 (dua) mobil truk, namun karena CV. BBB kekurangan kendaraan, maka saksi M memesan 1 (satu) mobil truk ke mitra CV. BBB. Setelah siap, berangkatlah 2 (dua) mobil truk ke PT. AAA Indonesia dengan nomor polisi A-XXXX-A yang dikemudikan oleh saksi S dan nomor polisi A-XXXX-AA yang dikemudikan oleh saksi ZS untuk mengangkut barang impor dari gudang PT. AAA Indonesia. Terdakwa SK alias L menyuruh supir untuk menunggu dulu di SPBU terdekat karena masih ada Petugas Bea Cukai di Pos Hangar, sekitar pukul 20:00 Wib barulah Petugas Bea Cukai siap-siap pulang dan kendaraan truk tersebut berangkat ke gudang PT. AAA Indonesia. Setelah 2 (dua) mobil truk datang ke PT. AAA Indonesia, kemudian karyawan PT. AAA Indonesia bersama-sama mengangkat dan menaikkan barang impor ke mobil truk untuk di bawa keluar dari Kawasan Berikat PT. AAA Indonesia;

Menimbang, bahwa barang yang berada dalam ke-2 truk tersebut adalah barang impor berupa kain sebanyak 351 roll (± 6.333,47 kg) dan kapas (bulu bebek/duck down) sebanyak 14 karung (± 287,64 kg) yang diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai di gudang PT. AAA Indonesia pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 pukul 23:02 sampai hari Sabtu tanggal 18 Januari 2020 pukul 03:05 WIB dan Terdakwa SK alias L tidak pernah mengajukan dokumen pemberitahuan pabean berupa BC 2.5 (pemberitahuan impor barang dari tempat penimbunan berikat) melalui aplikasi dari Sistem Pelayanan Komputer di PT. AAA Indonesia ke Sistem Pelayanan Komputer Ditjen Bea Cukai padahal ada barang impor yang akan dikeluarkan oleh PT. AAA Indonesia ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) dan yang dapat mengakses Sistem Pelayanan Komputer di PT. AAA Indonesia adalah terdakwa SK alias L selaku Manager Exim, sehingga saat dilakukan pengeluaran barang impor dari PT. AAA Indonesia, barang tersebut langsung dilakukan penindakan oleh Petugas Bea Cukai. Pada saat pengeluaran barang impor dari PT. AAA Indonesia sampai dengan dilakukan penindakan pada hari Jumat sekitar pukul 23:02 Wib, tidak pernah ada pemberitahuan pabean berupa dokumen BC 2.5 melalui Sistem Pelayanan Komputer di Ditjen Bea Cukai, sehingga tidak ada pembayaran pajak impor yang masuk ke kas Negara;

Menimbang, bahwa barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat atau Tempat Penimbunan Berikat yang pada saat pemasukan mendapat fasilitas kepabeanan berupa penangguhan Bea Masuk dan Cukai serta tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), namun pada saat pengeluarannya ada kewajiban pabean yang wajib dilunasi oleh pengusaha Kawasan Berikat berupa Bea Masuk dan Cukai serta PDRI (PPN Impor dan PPH Pasal 22);

Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa SK alias L tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan berupa Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebesar Rp. Rp 47.814.789 (Empat puluh tujuh juta delapan ratus empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah);

Menimbang, bahwa yang ikut membantu memuat atau memindahkan barang dari gudang ke dalam kendaraan truk dengan jumlah isian sebanyak 179 (seratus tujuh puluh Sembilan) roll kain dan kapas sebanyak 14 (empat belas) karung yaitu saksi AS alias G, saksi NE alias P, saksi IM, saksi T P Y, saksi WH dan yang mencatat saksi ER atas perintah Terdakwa selaku Manager Export Import PT. AAA Indonesia. Bahwa pada waktu kejadian dimalam itu yang dibawa oleh Petugas Penindakan Bea Cukai ke Bandung yaitu Terdakwa, Mr. LJ, 2 (dua) orang sopir truck bernama S beserta Mobil Truck Box No. Pol A-XXXX-A dan saksi ZS beserta Mobil Truck Box No Pol. A-XXXX-AA;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum pada unsur Ad.2 diatas maka perbuatan Terdakwa telah terpenuhi;

Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;

Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :

Menimbang, bahwa barang bukti berupa: kain dalam dalam bentuk roll serta karung sejumlah 181 roll (± 3.700,71 kilogram) kain + 14 karung kapas (± 287,64kg) ex Truck Box Mitsubishi Nopol A-XXXX-A, kain dalam dalam bentuk roll serta karung sejumlah 170 roll (± 2.632,76 kilogram) kain ex Truck Box Mitsubishi Nopol A-XXXX-AA dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna merah tipe oppo F9, model CPH 1823 nomor IMEI XXXX0X0XX0XXXXX, IMEI 2 XXXX0X0XX0XXXXX simcard dengan nomor 00XX00000XX00XXX, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;

Menimbang, bahwa barang bukti berupa :

Barang Bukti B yaitu :

1. 1 (satu) unit Mobil Truk Mitshubisi dengan Nomor Polisi A XXXX AA dengan kelengkapannya yaitu 1 (satu) unit Kunci Kontak dan STNK nomor XXXXXXXX.X/XX/X0XX.
  DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU HW;

Barang Bukti C yaitu :

1. 1 (satu) unit Mobil Truk Mitshubisi dengan Nomor Polisi A XXX0 A dengan kelengkapannya yaitu 1 (satu) unit Kunci Kontak dan STNK nomor XXXXX0XX.X/XX/X0XX sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan (terlampir).
  DIKEMBALIKAN KEPADA MB;

Barang Bukti D yaitu :

1. Barang berupa kain dalam dalam bentuk roll serta karung sejumlah 181 roll (± 3.700,71 kilogram) kain + 14 karung kapas (± 287,64kg) ex Truck Box Mitsubishi Nopol A XXX0 A;
2. Barang berupa kain dalam dalam bentuk roll serta karung sejumlah 170 roll (± 2.632,76 kilogram) kain ex Truck Box Mitsubishi Nopol A XXXX AA;
  DIRAMPAS UNTUK NEGARA;

Barang Bukti E yaitu :

1. 1 (satu) buah buku keluar-masuk kendaraan PT. AAA Indonesia;
2. 1 (satu) buah buku pengeluaran barang PT. AAA Indonesia;
3. 1 (satu) buah buku pemasukan barang PT. AAA Indonesia;
4. 1 (satu) buah buku keluar-masuk kendaraan non PT. AAA Indonesia;
5. 1 (satu) set asli laporan jumlah barang No. XXXXX 0XXXX tanggal 17 Januari 2020, kode : XXX00X;
6. 1 (satu) set asli laporan jumlah barang No. XXXXX 0XXXX tanggal 17 Januari 2020, kode : XXX00X;
  DIKEMBALIKAN KEPADA PT. AAA INDONESIA;

Barang Bukti F yaitu :

1. 1 unit handphone merk oppo warna merah tipe oppo F9, model CPH 1823 nomor IMEI XXXX0X0XX0XXXXX, IMEI 2 XXXX0X0XX0XXXXX simcard dengan nomor 00XX00000XX00XXX
  DIRAMPAS UNTUK NEGARA;

Barang Bukti G yaitu :

1. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 26 November 2019, “terima uang dari CV. AAA” sejumlah Rp. 11,488,000 beserta bukti transfer melalui ATM BCA, nomor urut 965, tanggal 12 November 2019 sejumlah Rp. 11,488,000;-
2. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 26 November 2019, “Pajak: Penjualan potong kain dan potongan pola, sisa hasil produksi” sejumlah Rp. 11,488,000 beserta Billing DJBC tanggal 12 November 2019, kantor KPPBC TMP A Purwakarta, Dokumen BC 25, Nomor 0X0XXX-0XXXXX-X0XXXXXX-00000X, ID : 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, sejumlah Rp. 11,488,000;
3. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 26 November 2019, “Terima uang dari CV. AAA, dari hasil penjualan potongan kain sisa dan pola dengan No Invoice 0X/XXX/XX-PM/XX/X0XX sejumlah Rp. 30,632,000 berserta fotocopy kuitansi telah diterima dari CV. AAA sejumlah Rp. 70.000.000,- untuk pembayaran pinjaman hutang (pembelian bahan baku), Commercial Invoice nomor 0X/XXX/XX-XX/XX/X0XX tanggal 9 November 2019, uraian barang : potongan kain (sisa hasil produksi) dan potongan pola (sisa hasil produksi) sejumlah Rp. 33,695,200 dan Faktur Pajak, kode dan nomor sei faktur pajak : 0X0.00X-XX.00XXXXXX, Dasar Pengenaan Pajak sejumlah 30.632.000,00 PPN = 3.063.200,00;
4. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 26 November 2019, “terima pinjaman uang dari CV. AAA sejumlah Rp. 39,368,000;
5. 1 (satu) lembar dokumen Accounting Report tanggal 26 November 2019 saldo akhir Rp. 83,667,942, saldo bank (USD$) sejumlah $513.71, saldo rupiah sejumlah Rp. 1,039,631;-
6. 1 (satu) lembar dokumen Accounting Report tanggal 10 Desember 2019 saldo akhir Rp. 39,267,486, saldo bank (USD$) sejumlah $511.22, saldo rupiah sejumlah Rp. 11,014,631;
7. 1 (satu) set dokumen Bank Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 10 Desember 2019, “terima uang pinjaman dari A/N Y” sejumlah Rp. 37,763,000 beserta print rekening koran, nomor rekening 0XXXXXXXX0 kepada PT. AAA Indonesia, akhir dari rekening saldo sejumlah Rp. 985.835,00;
8. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 10 Desember 2019, “entertainment Exim” sejumlah Rp. 7,763,000 beserta bukti kuitansi telah diterima dari PT. AAA Indonesia, uang sejumlah Rp7.763.000,- untuk biaya entertaiment Exim;
9. 1 (satu) set fotocopy dokumen Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor XXX-0XXXXX0.XX.0X.0X Tahun 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. AAA Indonesia tanggal 29 Mei 2015, Surat nomor : XXX- XX.0X.0X-0XXXXXX perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. AAA Indonesia, tanggal 29 Mei 2019, Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. AAA Indonesia nomor 70 tanggal 28 Mei 2019 dengan Notaris PPAT Imron, S.H.;
10. 1 (satu) set fotocopy dokumen Surat Nomor : XXX-XX.0X.0X-0XXXX0X Perihal Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT. AAA Indonesia tanggal 19 Oktober 2018 beserta Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. AAA Indonesia nomor 56 tanggal 16 Oktober 2018;
11. 1 (satu) set fotocopy dokumen Surat Nomor : XXX-XX.0X.0X-0XX0X0X Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. AAA Indonesia tanggal 02 April 2018 beserta Salinan Resmi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. AAA Indonesia nomor 42 tanggal 29 Maret 2018;
12. 1 (satu) set fotocopy dokumen Surat Nomor : XXX-XX.0X.0X-00XXXX0 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Perubahan Data Perseroan PT. AAA Indonesia tanggal 26 Juli 2016 beserta Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. AAA Indonesia nomor 36 tanggal 25 Juli 2016;
13. 1 (satu) set fotocopy dokumen Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : XXX-XXXXX.XX.0X.0X Tahun 2013 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 13 Desember 2013 beserta Akta Perseroan Terbatas PT. AAA Indonesia Nomor 25 tanggal 8 November 2013 dengan Notaris Suherdiman, SH., M.Kn;
  DIKEMBALIKAN KE PT. AAA INDONESIA;

Barang Bukti H yaitu :

1. 1 (satu) set dokumen Kuitansi, “telah diterima dari W, uang sejumlah Tujuh Puluh Juta Rupiah, untuk pinjaman hutang”;
2. 1 (satu) set dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama, tanggal 19 November 2019;
3. 1 (satu) set dokumen Perjanjian Jual Beli nomor 00X- XX/XXXX/XX/XX/X0XX,tanggal 19 November 2019;
4. 1 (satu) set dokumen Commercial Invoice nomor 00X/XX/XX/XXX0X Xtanggal 19 November 2019;
5. sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan (terlampir);
  DIKEMBALIKAN KE PT. AAA INDONESIA;

Barang Bukti J yaitu :

1. 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran tunai BNI tanggal 29 November 2019 sebesar Rp.30.000.000,00 yang di cetak dari percakapan WhatsApp;
2. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Commercial Invoice nomor 00X/XX/XX/XXX0XX tanggal 9 Desember 2019 yang di cetak dari percakapan WhatsApp;
3. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Billing DJBC nomor Billing: XX0XXXX00XXXX0X tanggal 09 Desember 2019 yang di cetak dari percakapan WhatsApp;
4. 3 (tiga) lembar foto barang di gudang yang di cetak dari percakapan WhatsApp;
  TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;

Barang Bukti K yaitu :

1. 1 (satu) lembar Bukti Transfer berupa formulir permohonan pengiriman uang Bank BCA yang telah palidasi tanggal 10 Desember 2019, nomor rekening penerima : 0363739550, nama penerima: PT Genus Indonesia, nama pengirim: BAHRUDDIN, nomor rekening pengirim di BCA: 4141626188, jumlah yang dikirim: Rp.37.763.000,00, Biaya : Rp.3.500,00, jumlah total Rp.37.766.500,00
2. DIKEMBALIKAN KEPADA BAHRUDIN;

Barang Bukti M yaitu :

1. 1 (satu) lembar dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang SPPB BC 2.5 nomor : 0XXXXX/XXX.0X/XXX.XX.0X/X0XX tanggal 20 November 2011, nomor pengajuan : 0X0XXX-0XXXXX-X0XXXXXX-00000X tanggal 12 November 2019, nomor pendaftaran :0XXXXX tanggal 12 November 2019 beserta 1 (satu) set dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat, Kantor Pabean: KPPBC Purwakarta, nomor pengajuan : 0X0XXX-0XXXXX-X0XXXXXX-00000X, nomor pendaftaran : 0XXXXX tanggal 12 Desember, 2 (dua) Lembar Lanjutan Data Barang Pemberitahuan Impor Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat halaman 2 dan halaman 3, beserta Lembar Lampiran Data Penggunaan Barang Dan/ Atau Bahan Impor Pemberitahuan Impor Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat halaman 4 dan halaman 5, beserta lampiran; 
2. 1 (satu) set dokumen Commercial Invoice nomor : 00X/XX/XX/XXX0XX tanggal 6 November 2019, Shipper / Exporter : PT. AAA Indonesia, For Account & Risk of Messrs : CV. AAA, total Rp. 30.632.000,00;
3. 1 (satu) lembar Detail Packing List total 3580 KGM;
4. 1 (satu) lembar Detail Packing List total 664 KGM;
5. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor : 0X/XXX/XX-XXX/XX/X0XX tanggal 21 November 2019, kepada CV. AAA Karawang dengan kendaraan Box nomor : A XXXX AA, jenis barang : potongan kain;
6. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor : 0X/XXX/XX-XXX/XX/X0XX tanggal 21 November 2019, kepada CV. AAA Karawang dengan kendaraan Box nomor : A XXXX AA, jenis barang : potongan kain;
7. 1 (satu) set dokumen Perjanjian Jual Beli nomor 00X- XX/XXXX/XX/XX/X0XX tanggal 05 November 2019;
8. 1 (satu) lembar Faktur Pajak kode dan nomor seri Faktur Pajak : 0X0.00X-XX.00XXXXXX tanggal 13 November 2019;
9. 1 (satu) lembar Billing DJBC nomor : XX0XXXX00XXXX0X tanggal 12 November 2019, pembayaran total : Rp. 11.488.000,00;
10. 1 (satu) lembar dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang SPPB BC 2.3 nomor : 000XXX/XXX.0X/XXX.XX.0X/X0XX tanggal 25 April 2017, nomor pengajuan 0X0XXX0X0XXX-X0XX0XXX-00000X, nomor pendaftaran :000XXX tanggal 25 April 2017 beserta 1 (satu) set dokumen Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, Kantor pabean bongkar : KPU Soekarno Hatta, Kantor Pabean Pengawas: KPPBC Purwakarta, nomor pengajuan : 0X00XXX-0X0XXX-X0XX0XXX-00000X, nomor pendaftaran : 000XXX tanggal 25 April 2017 beserta lampiran berupa copy Commercial Invoice nomor X0XXX#XX0XX tanggal 21 April 2017, Airwaybill nomor XXXXXX0X0XX tanggal 22 April 2017, Airwaybill nomor XXX-XX0XXXXX tanggal 22 April 2017;
11. 1 (satu) lembar dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang SPPB BC 2.3 nomor : 000X0X/XXX.0X/XXX.XX.03/X0XX tanggal 27 April 2017, nomor pengajuan : 0X0XXX0X0XXX-X0XX0XXX-00000X, nomor pendaftaran :000X0X tanggal 27 April 2017 beserta 1 (satu) set dokumen Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, Kantor pabean bongkar : KPU Soekarno Hatta, Kantor Pabean Pengawas: KPPBC Purwakarta, nomor pengajuan : 0X0XXX0X0XXX-X0XX0XXX-00000X, nomor pendaftaran : 000X0X tanggal 27 April 2017 beserta lampiran berupa copy Commercial Invoice dan Packing List nomor X0XXEX#XX0XX tanggal 25 April 2017, Airwaybill nomor XXX-XXXXXXXX tanggal 26 April 20017, Airwaybill nomor XXXXXX0X0XX tanggal 26 April 2017;
12. 1 (satu) lembar Struktur PT. AAA Indonesia;
13. 1 (satu) lembar Struktur Organisasi PT. AAA Indonesia;
14. 1 (satu) set dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) NBC 2.3 Hijau nomor : 000XXX/XXX.0X/XXX.XX.0X/X0XX tanggal 25 April 2017
  DIKEMBALIKAN KEPADA PT. GENUS INDONESIA;

Menimbang, bahwa barang bukti berupa :

Barang Bukti A yaitu :

1. 1 (satu) set Copy dokumen BC. 2.3 Kantor KPPBC Purwakarta nomor 00X0XX tanggal 29 Januari 2018;
2. 1 (satu) set Copy dokumen BC. 2.3 Kantor KPPBC Purwakarta nomor 00XXXX tanggal 30 Januari 2018;
3. 1 (satu) set Copy dokumen BC. 2.3 Kantor KPPBC Purwakarta nomor 0XXXXX tanggal 12 Desember 2018;
4. 1 (satu) set Copy dokumen BC. 2.7 Kantor KPPBC Purwakarta nomor 0XXXXX tanggal 1 Oktober 2018;
5. 1 (satu) set Copy dokumen Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 178/WBC.08/2016 tanggal 11 Oktober 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3212/KMK.4/2014 tentang Penetapan tempat Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Kawasan Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Kawasan Berikat Kepada PT. AAA Indonesia.
  TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;

Barang Bukti I yaitu :

1. 1 (satu) lembar print bukti transfer mobile banking tanggal 01/11 pukul 18:15:35 ke nomor rekening 0XXXXXXX0X a.n. IBU SK sejumlah Rp25.000.000,00;
2. 1 (satu) lembar print bukti transfer ATM BCA tanggal 12/11/19 pukul 13:16:08, Indomaret Pasteur, kode billing XX0XXXX00XXXX0X, Id wajib bayar : 0XXXXXXXXX0X000, nama : AAA Indonesia, Nomor Dokumen 0X0XXX0XXXXXX0XXXXXX00000X, KPPBC/NTB 0X0X00/000X0XXXXXX, sejumlah Rp11.488.000,00;
3. 1 (satu) lembar print bukti transfer mobile banking tanggal 15/11 pukul 11:35:58 ke nomor rekening 0XXXXXXX0X a.n. IBU SK sejumlah Rp19.000.000,00;
4. 1 (satu) lembar print bukti transfer mobile banking tanggal 21/11 pukul 13:05:27 ke nomor rekening 0XXXXXXX0X a.n. IBU SK sejumlah Rp18.708.000,00.
  TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;

Barang Bukti L yaitu :

1. 1 (satu) buah kartu debit BNI nomor kartu : XXXX XX0X XXXX 0X0X, saldo per tanggal 30 Januari 2020 bersdasarkan pengecekan saldo via mesin ATM sebesar Rp.63.108,
2. 1 (satu) buah buku BNI Taplus kantor cabang Tanjung Priok, nomor rekening : 0XXXXXXX0X, nama : Ibu. SK, nomor buku tabungan : X XXXXXXX, saldo rekening tercetak per tanggal 09/06/19 sebesar Rp.22.293.269,- dan saldo rekening di mesin ATM per tanggal 30/01/2020 sebesar Rp. 63.108,00;
3. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia, NIK : XXXX0XXX0XX000XX, nama : SK;
  TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;

Barang Bukti N yaitu :

1. Rekening Koran Bank BNI nomor rekening 0XXXXXXX0X atas nama IBU SK, periode tanggal 01 Oktober 2019 sampai dengan 06 Februari 2020.
  TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;

Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;

Keadaan yang memberatkan :

- Akibat perbuatan Terdakwa tidak ada pembayaran atau penyetoran penerimaan negara berupa bea masuk sehingga mengurangi pendapatan bagi Negara sebagai sumber pajak;

Keadaan yang meringankan :

- Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan berlangsung;
- Terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya sendiri;
- Terdakwa belum pernah dihukum;

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;

Memperhatikan, Pasal 102 huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I :

  1. Menyatakan Terdakwa Sk alias L tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  5. Menetapkan barang bukti berupa :

    Barang Bukti A yaitu :

    1. 1 (satu) set Copy dokumen BC. 2.3 Kantor KPPBC Purwakarta nomor 00X0XX tanggal 29 Januari 2018;
    2. 1 (satu) set Copy dokumen BC. 2.3 Kantor KPPBC Purwakarta nomor 00XXXX tanggal 30 Januari 2018;
    3. 1 (satu) set Copy dokumen BC. 2.3 Kantor KPPBC Purwakarta nomor 0XXXXX tanggal 12 Desember 2018;
    4. 1 (satu) set Copy dokumen BC. 2.7 Kantor KPPBC Purwakarta nomor 0XXXXX tanggal 1 Oktober 2018;
    5. 1 (satu) set Copy dokumen Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 178/WBC.08/2016 tanggal 11 Oktober 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 3212/KMK.4/2014 tentang Penetapan tempat Sebagai Kawasan Berikat dan Pemberian Izin Penyelenggara Kawasan Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Kawasan Berikat Kepada PT. AAA Indonesia.
      TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;

    Barang Bukti B yaitu :

    1. 1 (satu) unit Mobil Truk Mitshubisi dengan Nomor Polisi A XXXX AA dengan kelengkapannya yaitu 1 (satu) unit Kunci Kontak dan STNK nomor XXXXXXXX.X/XX/X0XX.
      DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA YAITU HW;

    Barang Bukti C yaitu :

    1. 1 (satu) unit Mobil Truk Mitshubisi dengan Nomor Polisi A XXX0 A dengan kelengkapannya yaitu 1 (satu) unit Kunci Kontak dan STNK nomor XXXXX0XX.X/XX/X0XX sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan (terlampir).
      DIKEMBALIKAN KEPADA MB;

    Barang Bukti D yaitu :

    1. Barang berupa kain dalam dalam bentuk roll serta karung sejumlah 181 roll (± 3.700,71 kilogram) kain + 14 karung kapas (± 287,64kg) ex Truck Box Mitsubishi Nopol A XXX0 A;
    2. Barang berupa kain dalam dalam bentuk roll serta karung sejumlah 170 roll (± 2.632,76 kilogram) kain ex Truck Box Mitsubishi Nopol A XXXX AA;
      DIRAMPAS UNTUK NEGARA;

    Barang Bukti E yaitu :

    1. 1 (satu) buah buku keluar-masuk kendaraan PT. AAA Indonesia;
    2. 1 (satu) buah buku pengeluaran barang PT. AAA Indonesia;
    3. 1 (satu) buah buku pemasukan barang PT. AAA Indonesia;
    4. 1 (satu) buah buku keluar-masuk kendaraan non PT. AAA Indonesia;
    5. 1 (satu) set asli laporan jumlah barang No. XXXXX 0XXXX tanggal 17 Januari 2020, kode : XXX00X;
    6. 1 (satu) set asli laporan jumlah barang No. XXXXX 0XXXX tanggal 17 Januari 2020, kode : XXX00X;
      DIKEMBALIKAN KEPADA PT. AAA INDONESIA;

    Barang Bukti F yaitu :

    1. 1 unit handphone merk oppo warna merah tipe oppo F9, model CPH 1823 nomor IMEI XXXX0X0XX0XXXXX, IMEI 2 XXXX0X0XX0XXXXX simcard dengan nomor 00XX00000XX00XXX
      DIRAMPAS UNTUK NEGARA;

    Barang Bukti G yaitu :

    1. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 26 November 2019, “terima uang dari CV. AAA” sejumlah Rp. 11,488,000 beserta bukti transfer melalui ATM BCA, nomor urut 965, tanggal 12 November 2019 sejumlah Rp. 11,488,000;-
    2. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 26 November 2019, “Pajak: Penjualan potong kain dan potongan pola, sisa hasil produksi” sejumlah Rp. 11,488,000 beserta Billing DJBC tanggal 12 November 2019, kantor KPPBC TMP A Purwakarta, Dokumen BC 25, Nomor 0X0XXX-0XXXXX-X0XXXXXX-00000X, ID : 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, sejumlah Rp. 11,488,000;
    3. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 26 November 2019, “Terima uang dari CV. AAA, dari hasil penjualan potongan kain sisa dan pola dengan No Invoice 0X/XXX/XX-PM/XX/X0XX sejumlah Rp. 30,632,000 berserta fotocopy kuitansi telah diterima dari CV. AAA sejumlah Rp. 70.000.000,- untuk pembayaran pinjaman hutang (pembelian bahan baku), Commercial Invoice nomor 0X/XXX/XX-XX/XX/X0XX tanggal 9 November 2019, uraian barang : potongan kain (sisa hasil produksi) dan potongan pola (sisa hasil produksi) sejumlah Rp. 33,695,200 dan Faktur Pajak, kode dan nomor sei faktur pajak : 0X0.00X-XX.00XXXXXX, Dasar Pengenaan Pajak sejumlah 30.632.000,00 PPN = 3.063.200,00;
    4. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 26 November 2019, “terima pinjaman uang dari CV. AAA sejumlah Rp. 39,368,000;
    5. 1 (satu) lembar dokumen Accounting Report tanggal 26 November 2019 saldo akhir Rp. 83,667,942, saldo bank (USD$) sejumlah $513.71, saldo rupiah sejumlah Rp. 1,039,631;-
    6. 1 (satu) lembar dokumen Accounting Report tanggal 10 Desember 2019 saldo akhir Rp. 39,267,486, saldo bank (USD$) sejumlah $511.22, saldo rupiah sejumlah Rp. 11,014,631;
    7. 1 (satu) set dokumen Bank Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 10 Desember 2019, “terima uang pinjaman dari A/N Y” sejumlah Rp. 37,763,000 beserta print rekening koran, nomor rekening 0XXXXXXXX0 kepada PT. AAA Indonesia, akhir dari rekening saldo sejumlah Rp. 985.835,00;
    8. 1 (satu) set dokumen Cash Voucher PT. AAA Indonesia tanggal 10 Desember 2019, “entertainment Exim” sejumlah Rp. 7,763,000 beserta bukti kuitansi telah diterima dari PT. AAA Indonesia, uang sejumlah Rp7.763.000,- untuk biaya entertaiment Exim;
    9. 1 (satu) set fotocopy dokumen Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor XXX-0XXXXX0.XX.0X.0X Tahun 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. AAA Indonesia tanggal 29 Mei 2015, Surat nomor : XXX- XX.0X.0X-0XXXXXX perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. AAA Indonesia, tanggal 29 Mei 2019, Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. AAA Indonesia nomor 70 tanggal 28 Mei 2019 dengan Notaris PPAT Imron, S.H.;
    10. 1 (satu) set fotocopy dokumen Surat Nomor : XXX-XX.0X.0X-0XXXX0X Perihal Penerimaan Perubahan Data Perseroan PT. AAA Indonesia tanggal 19 Oktober 2018 beserta Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. AAA Indonesia nomor 56 tanggal 16 Oktober 2018;
    11. 1 (satu) set fotocopy dokumen Surat Nomor : XXX-XX.0X.0X-0XX0X0X Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. AAA Indonesia tanggal 02 April 2018 beserta Salinan Resmi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. AAA Indonesia nomor 42 tanggal 29 Maret 2018;
    12. 1 (satu) set fotocopy dokumen Surat Nomor : XXX-XX.0X.0X-00XXXX0 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Perubahan Data Perseroan PT. AAA Indonesia tanggal 26 Juli 2016 beserta Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. AAA Indonesia nomor 36 tanggal 25 Juli 2016;
    13. 1 (satu) set fotocopy dokumen Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : XXX-XXXXX.XX.0X.0X Tahun 2013 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 13 Desember 2013 beserta Akta Perseroan Terbatas PT. AAA Indonesia Nomor 25 tanggal 8 November 2013 dengan Notaris Suherdiman, SH., M.Kn;
      DIKEMBALIKAN KE PT. AAA INDONESIA;

    Barang Bukti H yaitu :

    1. 1 (satu) set dokumen Kuitansi, “telah diterima dari W, uang sejumlah Tujuh Puluh Juta Rupiah, untuk pinjaman hutang”;
    2. 1 (satu) set dokumen Surat Perjanjian Kerja Sama, tanggal 19 November 2019;
    3. 1 (satu) set dokumen Perjanjian Jual Beli nomor 00X- XX/XXXX/XX/XX/X0XX,tanggal 19 November 2019;
    4. 1 (satu) set dokumen Commercial Invoice nomor 00X/XX/XX/XXX0X Xtanggal 19 November 2019;
    5. sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan (terlampir);
      DIKEMBALIKAN KE PT. AAA INDONESIA;

    Barang Bukti I yaitu :

    1. 1 (satu) lembar print bukti transfer mobile banking tanggal 01/11 pukul 18:15:35 ke nomor rekening 0XXXXXXX0X a.n. IBU SK sejumlah Rp25.000.000,00;
    2. 1 (satu) lembar print bukti transfer ATM BCA tanggal 12/11/19 pukul 13:16:08, Indomaret Pasteur, kode billing XX0XXXX00XXXX0X, Id wajib bayar : 0XXXXXXXXX0X000, nama : AAA Indonesia, Nomor Dokumen 0X0XXX0XXXXXX0XXXXXX00000X, KPPBC/NTB 0X0X00/000X0XXXXXX, sejumlah Rp11.488.000,00;
    3. 1 (satu) lembar print bukti transfer mobile banking tanggal 15/11 pukul 11:35:58 ke nomor rekening 0XXXXXXX0X a.n. IBU SK sejumlah Rp19.000.000,00;
    4. 1 (satu) lembar print bukti transfer mobile banking tanggal 21/11 pukul 13:05:27 ke nomor rekening 0XXXXXXX0X a.n. IBU SK sejumlah Rp18.708.000,00.
      TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;

    Barang Bukti J yaitu :

    1. 1 (satu) lembar fotocopy bukti setoran tunai BNI tanggal 29 November 2019 sebesar Rp.30.000.000,00 yang di cetak dari percakapan WhatsApp;
    2. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Commercial Invoice nomor 00X/XX/XX/XXX0XX tanggal 9 Desember 2019 yang di cetak dari percakapan WhatsApp;
    3. 1 (satu) lembar fotocopy dokumen Billing DJBC nomor Billing: XX0XXXX00XXXX0X tanggal 09 Desember 2019 yang di cetak dari percakapan WhatsApp;
    4. 3 (tiga) lembar foto barang di gudang yang di cetak dari percakapan WhatsApp;
      TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;

    Barang Bukti K yaitu :

    1. 1 (satu) lembar Bukti Transfer berupa formulir permohonan pengiriman uang Bank BCA yang telah palidasi tanggal 10 Desember 2019, nomor rekening penerima : 0363739550, nama penerima: PT Genus Indonesia, nama pengirim: BAHRUDDIN, nomor rekening pengirim di BCA: 4141626188, jumlah yang dikirim: Rp.37.763.000,00, Biaya : Rp.3.500,00, jumlah total Rp.37.766.500,00
    2. DIKEMBALIKAN KEPADA BAHRUDIN;

    Barang Bukti L yaitu :

    1. 1 (satu) buah kartu debit BNI nomor kartu : XXXX XX0X XXXX 0X0X, saldo per tanggal 30 Januari 2020 bersdasarkan pengecekan saldo via mesin ATM sebesar Rp.63.108,
    2. 1 (satu) buah buku BNI Taplus kantor cabang Tanjung Priok, nomor rekening : 0XXXXXXX0X, nama : Ibu. SK, nomor buku tabungan : X XXXXXXX, saldo rekening tercetak per tanggal 09/06/19 sebesar Rp.22.293.269,- dan saldo rekening di mesin ATM per tanggal 30/01/2020 sebesar Rp. 63.108,00;
    3. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia, NIK : XXXX0XXX0XX000XX, nama : SK;
      TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;

    Barang Bukti M yaitu :

    1. 1 (satu) lembar dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang SPPB BC 2.5 nomor : 0XXXXX/XXX.0X/XXX.XX.0X/X0XX tanggal 20 November 2011, nomor pengajuan : 0X0XXX-0XXXXX-X0XXXXXX-00000X tanggal 12 November 2019, nomor pendaftaran :0XXXXX tanggal 12 November 2019 beserta 1 (satu) set dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat, Kantor Pabean: KPPBC Purwakarta, nomor pengajuan : 0X0XXX-0XXXXX-X0XXXXXX-00000X, nomor pendaftaran : 0XXXXX tanggal 12 Desember, 2 (dua) Lembar Lanjutan Data Barang Pemberitahuan Impor Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat halaman 2 dan halaman 3, beserta Lembar Lampiran Data Penggunaan Barang Dan/ Atau Bahan Impor Pemberitahuan Impor Barang Dari Tempat Penimbunan Berikat halaman 4 dan halaman 5, beserta lampiran; 
    2. 1 (satu) set dokumen Commercial Invoice nomor : 00X/XX/XX/XXX0XX tanggal 6 November 2019, Shipper / Exporter : PT. AAA Indonesia, For Account & Risk of Messrs : CV. AAA, total Rp. 30.632.000,00;
    3. 1 (satu) lembar Detail Packing List total 3580 KGM;
    4. 1 (satu) lembar Detail Packing List total 664 KGM;
    5. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor : 0X/XXX/XX-XXX/XX/X0XX tanggal 21 November 2019, kepada CV. AAA Karawang dengan kendaraan Box nomor : A XXXX AA, jenis barang : potongan kain;
    6. 1 (satu) lembar Surat Jalan Nomor : 0X/XXX/XX-XXX/XX/X0XX tanggal 21 November 2019, kepada CV. AAA Karawang dengan kendaraan Box nomor : A XXXX AA, jenis barang : potongan kain;
    7. 1 (satu) set dokumen Perjanjian Jual Beli nomor 00X- XX/XXXX/XX/XX/X0XX tanggal 05 November 2019;
    8. 1 (satu) lembar Faktur Pajak kode dan nomor seri Faktur Pajak : 0X0.00X-XX.00XXXXXX tanggal 13 November 2019;
    9. 1 (satu) lembar Billing DJBC nomor : XX0XXXX00XXXX0X tanggal 12 November 2019, pembayaran total : Rp. 11.488.000,00;
    10. 1 (satu) lembar dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang SPPB BC 2.3 nomor : 000XXX/XXX.0X/XXX.XX.0X/X0XX tanggal 25 April 2017, nomor pengajuan 0X0XXX0X0XXX-X0XX0XXX-00000X, nomor pendaftaran :000XXX tanggal 25 April 2017 beserta 1 (satu) set dokumen Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, Kantor pabean bongkar : KPU Soekarno Hatta, Kantor Pabean Pengawas: KPPBC Purwakarta, nomor pengajuan : 0X00XXX-0X0XXX-X0XX0XXX-00000X, nomor pendaftaran : 000XXX tanggal 25 April 2017 beserta lampiran berupa copy Commercial Invoice nomor X0XXX#XX0XX tanggal 21 April 2017, Airwaybill nomor XXXXXX0X0XX tanggal 22 April 2017, Airwaybill nomor XXX-XX0XXXXX tanggal 22 April 2017;
    11. 1 (satu) lembar dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang SPPB BC 2.3 nomor : 000X0X/XXX.0X/XXX.XX.03/X0XX tanggal 27 April 2017, nomor pengajuan : 0X0XXX0X0XXX-X0XX0XXX-00000X, nomor pendaftaran :000X0X tanggal 27 April 2017 beserta 1 (satu) set dokumen Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat, Kantor pabean bongkar : KPU Soekarno Hatta, Kantor Pabean Pengawas: KPPBC Purwakarta, nomor pengajuan : 0X0XXX0X0XXX-X0XX0XXX-00000X, nomor pendaftaran : 000X0X tanggal 27 April 2017 beserta lampiran berupa copy Commercial Invoice dan Packing List nomor X0XXEX#XX0XX tanggal 25 April 2017, Airwaybill nomor XXX-XXXXXXXX tanggal 26 April 20017, Airwaybill nomor XXXXXX0X0XX tanggal 26 April 2017;
    12. 1 (satu) lembar Struktur PT. AAA Indonesia;
    13. 1 (satu) lembar Struktur Organisasi PT. AAA Indonesia;
    14. 1 (satu) set dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) NBC 2.3 Hijau nomor : 000XXX/XXX.0X/XXX.XX.0X/X0XX tanggal 25 April 2017
      DIKEMBALIKAN KEPADA PT. GENUS INDONESIA;

    Barang Bukti N yaitu :

    1. Rekening Koran Bank BNI nomor rekening 0XXXXXXX0X atas nama IBU SK, periode tanggal 01 Oktober 2019 sampai dengan 06 Februari 2020.
      TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
  6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);

Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta, pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2020, oleh JW, S.H., sebagai Hakim Ketua, OE, S.H., M.H dan E P P, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh G H P, S.H., M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwakarta, serta dihadiri oleh R A F, S.H, HM P, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa ;

 

Hakim-Hakim Anggota,
ttd./
OE, S.H., M.H
ttd./
E P P, S.H., M.H

  Ketua Majelis,

ttd./
JW, S.H
 

Panitera Pengganti,
ttd./

G H P, S.H., M.H