Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67973/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India;
10 March 2022
Share

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67973/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2014
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India;
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan identifikasi  barang,  mengingat  TBHQ (Tert  Butyl  Hydroquinone) yang diimpor dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 25 Agustus 2014 diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C14H14O2, maka barang tersebut diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berkeyakinan telah benar menyampaikan pemberitahuan tarif dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 25 Agustus 2014 untuk TBHQ Food Grade-Tertiary Butyl Hydroquinone sesuai asas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang sistem tarif yang berlaku;
     
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX  tanggal 25 Agustus 2014 dengan pemberitahuan berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6949/KPU.01/2014 tanggal 28 Oktober 2014 menetapkan klasifikasi pos tarif TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), yang diberitahukan dalam dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 25 Agustus 2014 pada pos tarif 2907.29.9000 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C10H1402, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6949/KPU.01/2014 tanggal 28 Oktober 2014, berdasarkan identifikasi barang, barang yang dipermasalahkan yaitu Pos 1 PIB berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), diidentifikasikan sebagai senyawa poly-phenol dengan rumus kimia C10H14O2 dan merupakan turunan dari Hydroquinone dengan CAS number 1948-33-0 sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2907.29.90.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 012/BD/PGS/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-6949/KPU.01/2014 tanggal 28 Oktober 2014,
 
Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa alasan Pemohon Banding berkeyakinan telah benar menyampaikan pemberitahuan klasifikasi dan tarif dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 25 Agustus 2014 untuk TBHQ Food Grade-Tertiary Butyl Hydroquinone sesuai asas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan kepabeanan tentang sistem tarif yang berlaku;

bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 25 Agustus 2014, jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.29.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C14H14O2, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi pos tarif atas jenis barang berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 25 Agustus 2014, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.29.90.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5%, dengan alasan berdasarkan identifikasi barang, TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan sebagai bahan kimia tipe phenol berupa turunan dari Hydroquinone dengan chemical formula C10H1402, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.29.9000;

bahwa catatan 1 Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan "Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”;

bahwa Catatan 1 bab 29 Buku Tarif Kepabeanan Indonesia Tahun 2012 (BTKI 2012) menyatakan “Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, pos dari Bab ini berlaku hanya untuk:
(a) Senyawa organik yang mempunyai rumus kimia tersendiri, mengandung kotoran maupun tidak;
(b) Campuran dari dua isomer atau lebih dari senyawa organik yang sama (mengandung kotoran maupun tidak) kecuali campuran dari isomer hidrokarbon asiklik (selain stereoisomer), jenuh maupun tidak (Bab 27);
(c) Produk dari pos 29.36 sampai dengan 29.39 atau gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, dari pos 29.40, atau produk dari pos 29.41, mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak;
(d) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam air;
(e) Produk yang disebut dalam (a), (b) atau (c) di atas, yang dilarutkan dalam pelarut lainnya asalkan pelarutannya merupakan cara yang lazim serta diperlukan untuk menyiapkan produk tersebut dan dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan atau untuk pengangkutannya, dan pelarut tersebut tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum;
(f) Produk yang disebut dalam (a), (b), (c), (d) atau (e) di atas, yang ditambah dengan penstabil (termasuk bahan anti-caking), yang diperlukan untuk pengawetan atau pengangkutannya;
(g) Produk tersebut dalam (a), (b), (c), (d), (e) atau (f) di atas, yang ditambah dengan bahan anti-dusting atau zat pewarna atau zat bau-bauan, ditambahkan untuk memudahkan identifikasinya atau untuk alasan keamanan, asalkan tambahan itu tidak menjadikan produk tersebut hanya cocok untuk penggunaan khusus daripada untuk penggunaan umum;
(h) Produk-produk berikut ini, diencerkan hingga mencapai kadar standar, untuk pembuatan bahan celup azo: garam diazonium, perangkai yang digunakan untuk garam ini dan amino yang dapat dijadikan diazo serta garamnya”;

bahwa Catatan Subpos bab 29 BTKI 2012 menyatakan sebagai berikut:
  1. Dalam setiap pos dari Bab ini, turunan dari senyawa kimia (atau kelompok senyawa kimia) harus diklasifikasikan dalam subpos yang sama dengan senyawa tersebut (atau kelompok senyawa), asalkan senyawa tersebut tidak secara khusus termasuk dalam setiap subpos lainnya dan tidak terdapat subpos "Lain-lain" dalam rangkaian subpos dimaksud;
  2. Catatan 3 pada Bab 29 tidak berlaku pada subpos bab ini”;

bahwa Explanatory Notes Catatan pos 2907 menyatakan “Fenol-fenol diperoleh dengan menggantikan satu atom hidrogen atau lebih dari lingkaran benzene dengan radikal hidroksil (-OH). Penggantian satu atom hidrogen menghasilkan fenol-fenol bermartabat satu (monohydric phenols; monophenols); jika dua atom hidrogen digantikan, hasil yang didapat adalah fenol-fenol bermartabat dua (dihydric phenols; diphenols); penggantian beberapa atom hidrogen menghasilkan fenol-fenol bermartabat lebih (polyhydric phenols; polyphenols). Penggantian tersebut pada waktunya akan mempengaruhi satu atau lebih lingkaran benzene; yang pertama didapat fenol mononuklear, yang kedua adalah fenol polinuklear. Mungkin juga terdapat kelompok hidroksil sebagai pengganti homologus benzene; dalam hal toluene, sebuah homolo fenol yang dikenal sebagai kresol diperoleh, dalam hal silen, diperoleh silenol. Pos ini juga mencakup garam-garam dan alkoholat metal dari fenol atau fenolalkohol”;
  1. Monofenol-Monofenol Mononuklir, dan seterusnya;
  2. Monofenol-Monofenoo Polinuklir, dan seterusnya;
  3. Polifenol-Polifenol:
    (1) Resorcinol (metadihydroxybenzene). Fenol bermartabat dua; kristal- kristal berbentuk tablet-tablet atau jarum-jarum, tidak berwarna, tapi akan menjadi coklat bila terkena udara. Agak berbau fenol. Digunakan untuk pembuatan bahan celup sintetis dan bahan peledak, juga dalam obat-obatan dan fotografi;
    (2) Hydroquinone (quinol, p-dihydroxybenzene). Serpihan-serpihan kristal kecil yang mengkilap. Digunakan dalam pembuatan  bahan  celup organis, obat-obatan dan fotografi, atau sebagai antioksidan terutama untuk industri karet;
    (3) 4,4-Isopropylidenediphenol (bisphenol A, diphenylolpropane). Serpihan- serpihan putih;
    (4) Pyrocatechol (o-dihydroxybenzene). Jarum-jarum atau tablet  kristal tidak berwarna yang mengkilap, dengan bau menyerupai fenol; digunakan dalam industri farmasi dan produk-produk fotografi, dan sebagainya;
    (5) Hexylresorcinol;
    (6) Heptylresorcinol;
    (7) 2:5 Dimethylquinon (2:5 dimethylhydroquinon);
    (8) Pyrogallon. Berbentuk keping-keping kecil atau bubuk kristal putih yang mengkilap, ringan dan tak berbau; akan berubah menjadi warna coklat bila terkena udara dan beracun. Digunakan dalam pembuatan bahan- bahan celup, sebagai pelekat cat, untuk fotografi, dan sebagainya;
    (9) Phloroglucinol. Kristal-kristal besar tak berwarna, tembus mata dalam larutan-larutan cair; digunakan sebagai bahan pengantar dalam analisa- analisa kimia, obat-obatan, dan fotografi, dan sebagainya;
    (10) Hydroxyhydroquinon (1:2:4 Trihydroxybenzene). Kristal-kristal atau bubuk mikroskospis tidak berwarna yang berubah menjadi gelap apabila terkena sinar;
    (11) Dihydroxynafthalen (C10H6.(OH)2). Kelompok dari sepuluh persenyawaan yang berasal dari penggantian dua atom hidrogen dalam lingkaran molekul naftalen oleh dua kelompok hidroxil. Sebagian diantaranya digunakan dalam pembuatan bahan-bahan celup;
  4. Fenol-Alkohol, dan seterusnya;

bahwa berdasarkan Material Safety Data Sheet (MSDS) dari AAA Ltd., diketahui TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) adalah sebagai berikut:

Chemical Products

Product Name
Chemical Name
Molecular Formula

TBHQ
Tert-butyl Hydroquinone C10H14O2
Composition/Information On Ingredients
Weight % Component (CAS Registry No)
99.0-99.5
0.0-0.2
0.0-0.1
0.0-0.2
Tert-butylhydroquinone (001948-33-0)
2,5 di-tert-butylhydroquinone (000088-58-4)
Hydroquinone (000123-31-9)
Tert-butyl p-Benzoquinone

bahwa berdasarkan bukti/dokumen banding dan fakta persidangan, TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diidentifikasikan merupakan turunan dari Hydroquinone dan bukan merupakan garam dari Hydroquinone yang berfungsi sebagai aromatik organik pada minyak makan;

bahwa dalam BTKI 2012, uraian pos 2907 adalah sebagai berikut:

Pos/Subpos Uraian Barang Description of Goods
29.07 Fenol; fenol-alkohol phenols; phenol-alcohols
  - Monofenol - Monophenols
2907.11.00.00 -- Fenol (hidroksibenzena) dan garamnya -- phenol (hydroxybenzene) and its salts
2907.12.00.00 -- Kresol dan garamnya -- Cresols and their salts
2907.13.00.00 -- Oktilfenol, nonilfenol dan isomernya; garamnya -- Octylphenol, nonylphenol and their isomers; salts thereof
2907.15.00.00 -- Naftol dan garamnya -- Naphthols and their salts
2907.19.00.00 -- Lain-lain -- Other
  - Polifenol; fenol-alkohol: - Polyphenols; phenol-alcohols:
2907.21.00.00 -- Resorsinol dan garamnya -- Resorcinol and its salts
2907.22.00.00 -- Hidrokinon (kinol) dan garamnya -- Hydroquinone (quinol) and its salts
2907.23.00.00 - -4,4'- Isopropilidenadifenol (bisfenol A, difenilolpropana) dan garamnya - 4,4'-Isopropylidenediphenol (bisphenol A, diphenylolpropane) and its salts
2907.29 -- Lain-lain: -- Other:
2907.29.10.00 --- Fenol-alkohol --- phenol-alcohols
2907.29.90.00 --- Lain-lain --- Other
       
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, jenis barang TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2907.22.00.00 dengan alasan sebagai berikut:
  1. Hydroquinone atau turunannya lebih terperinci dibanding subpos lain-lain pos tarif 2907.29.90.00 yang bersifat umum;
  2. Sesuai Catatan Subpos bab 29 BTKI 2012 dan catatan 3 (a) Ketentuan Umum Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menegaskan “Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum”;
  3. Sesuai Catatan Subpos bab 29 BTKI 2012 yang menyatakan “Dalam setiap pos dari Bab ini, turunan dari senyawa kimia (atau kelompok senyawa kimia) harus diklasifikasikan dalam subpos yang sama dengan senyawa tersebut (atau kelompok senyawa), asalkan senyawa tersebut tidak secara khusus termasuk dalam setiap subpos lainnya dan tidak terdapat subpos "Lain-lain" dalam rangkaian subpos dimaksud”, karena tidak terdapat subpos untuk Tertiary Butyl Hydroquinone dan tidak terdapat subpos lain-lain dari rangkaian subpos 2907.22 (Hidrokinon (kinol) dan garamnya) sehingga jenis barang Tertiary Butyl Hydroquinone diklasifikasikan pada pos tarif 2907.22.00.00;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 25 Agustus 2014 diidentifikasikan merupakan turunan dari Hydroquinone dan bukan merupakan garam dari Hydroquinone sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 2907.22.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 25 Agustus 2014 diklasifikasikan pada pos tarif 2907.22.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6949/KPU.01/2014 tanggal 28 Oktober 2014, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 25 Agustus 2014, jenis barang impor TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan  Pajak,  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6949/KPU.01/2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-014919/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 27 Agustus 2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 25 Agustus 2014, jenis barang impor TBHQ Food Grade (Tertiary Butyl Hydroquinone), Negara asal India, menjadi klasifikasi pos tarif 2907.22.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 08 September 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA., SH, MH sebagai Hakim Ketua,
Drs. BBB, MM, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. CCC, MM sebagai Hakim Anggota,
DDD  sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding: