Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3224/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65246/PP/M.IB/16/2015, tanggal 28 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap
02 February 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 3224/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GS Kavling X0-XX Jakarta XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DS, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-407/PJ./2019, tanggal 03 Februari 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT RTE, beralamat di Menara NOP Lantai XX, Kantor Taman EX.X, Jalan QRS Lot X.X-X.X, Kawasan TUV, Jakarta Selatan XXXX;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65246/PP/M.IB/16/2015, tanggal 28 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang terhormat dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding, serta menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2008 menjadi sebagai berikut (dalam Rupiah):
No. URAIAN Menurut
Keputusan
Keberatan (Rp)
Putusan
Banding (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak    
  a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :    
     a.1 Ekspor 0,00 0,00
     a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 6.014.581.628,00 622.968.193,00
     a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00 0,00
     a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00 0,00
     a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00
     a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN

6.014.581.628,00

0,00

622.968.193,00
0,00
  c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 6.014.581.628,00 622.968.193,00
  d. Atas impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP, Pemungutan Pajak oleh

    Pemungut Pajak, dan Kegiatan Membangun Sendiri

0,00 0,00
     d.1 Impor BKP 0,00 0,00
     d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00 0,00
     d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00 0,00
     d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 0,00 0,00
     d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0,00 0,00
     d.6 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5) 0,00 0,00
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar    
  a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.6)         601.458.163,00 62.296.819,00
  b. Dikurangi:     
     b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00 0,00
     b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 480.640.407,00 480.640.407,00
     b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00 0,00
     b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri 0,00 0,00
     b.5 Lain-lain 0,00 0,00
     b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 480.640.407,00 480.640.407,00
  c. Diperhitungkan:    
     c.1 SKPPKP 0,00 0,00
  d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1) 480.640.407,00 480.640.407,00
  e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) 120.817.756,00 (418.343.588,00)
3. Kelebihan Pajak yang sudah:    
  a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 418.343.588,00 0,00
  b. Dikompensasikan ke masa pajak ....... (karena pembetulan) 0,00 0,00
  c. Jumlah (a + b) 418.343.588,00 0,00
4. PPN yang kurang/(lebih) dibayar (2.e+3.c) 539.161.344,00 (418.343.588,00)
5. Sanksi Administrasi:    
  a. Bunga Pasal 15 (2) KUP 539.161.344,00 0,00
  b. Kenaikan Pasal 15 (4) KUP 0,00 0,00
  Jumlah (a + b) 539.161.344,00 0,00
6. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar (4 + 5) 1.078.322.688,00 (418.343.588,00)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Januari 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65246/PP/M.IB/16/2015, tanggal 28 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1897/WPJ.07/2014, tanggal 21 Juli 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00001/307/08/056/13, tanggal 30 April 2013 atas nama: PT RTE, NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000, beralamat di Menara NOP Lantai XX, Kantor Taman E X.X, Jalan QRS Lot X.X-X.X, Kawasan TUV, Jakarta Selatan, XXXX0, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2008 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak  
Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN:  
- Ekspor Rp                     0,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp   622.968.193,00
- Penyerahan yang PPN-nya PPN-nya tidak dipungut Rp                     0,00
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp   622.968.193,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar  
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp     62.296.819,00
b. Dikurangi:  
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp   480.640.407,00
c. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (Rp  418.343.588,00)
d. Dikompensasikan ke masa berikutnya Rp                     0,00
e. PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp  418.343.588,00)
f. Sanksi administrasi Rp                     0,00
g. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (Rp  418.343.588,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 November 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Februari 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Februari 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Februari 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65246/PP/M.IB/15/2015, tanggal 28 Oktober 2015 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.65246/PP/M.IB/15/2015, tanggal 28 Oktober 2015, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:: 
3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
3.2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1897/WPJ.07/2014, tanggal 21 Juli 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00001/307/08/056/13, tanggal 30 April 2013, atas nama: PT RTI, NPWP: 01.071.781.7-091.000, alamat Menara MNO Lantai XX, Kantor Taman EX.X, Jalan Dr. WXY Lot X.X-X.X, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1897/WPJ.07/2014, tanggal 21 Juli 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Desember 2008, Nomor: 00001/307/08/056/13, tanggal 30 April 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.00X.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp418.343.588,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 berupa koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.391.613.435,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan uji bukti oleh para pihak di hadapan Majelis Hakim dan telah diperiksa, diputus, dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule (wajar tanpa pengecualian) dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Sedangkan in casu telah didukung bukti oleh Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) melalui pengujian arus uang dan barang, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum   dan   Tata   Cara   Perpajakan   juncto   Pasal   4   ayat   (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 berupa koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp5.391.613.435,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti, dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah sesuai dengan hak dan kewajiban melalui prosedur dan substansi hukum yang dilakukan secara terukur dan benar  yaitu laporan keuangannya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik HS dan R (PWC) dengan pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp418.343.588,00 dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak  
    Atas Penyerahan barang dan Jasa yang terutang PPN:  
    - Ekspor Rp                     0,00
    - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp   622.968.193,00
    - Penyerahan yang PPN-nya PPN-nya tidak dipungut Rp                     0,00
    Jumlah Seluruh Penyerahan Rp   622.968.193,00
    Penghitungan PPN Kurang Bayar  
    a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp     62.296.819,00
    b. Dikurangi:  
    Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp   480.640.407,00
    c. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (Rp  418.343.588,00)
    d. Dikompensasikan ke masa berikutnya Rp                     0,00
    e. PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp  418.343.588,00)
    f. Sanksi administrasi Rp                     0,00
    g. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (Rp  418.343.588,00)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985  tentang Mahkamah  Agung sebagaimana  yang telah  diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2019, oleh Dr. H. Y, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. HD, S.H., M.S., dan Dr. Y, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHWSK, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. M. HD, S.H., M.S.

ttd.

Dr. Y, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. Y, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

HHWSK, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi PK ...........................    Rp 2.484.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. A. S.H.
NIP : XXXX0XXXXXXX0XX00X