Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3228/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 70849/PP/M.XA/16/2016, tanggal 16 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap
02 February 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 3228/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GS, Nomor X0-XX, Jakarta, XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa PH, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2831/PJ/ 2016, tanggal 15 Agustus 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT SKU, beralamat di Desa ABC, Bukit DEF, Tanah Tumbuh, Bungo, Jambi, (Alamat Korespondensi : GHI Plaza Menara X Lantai X0,  Jalan M.H. T Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0), yang diwakili oleh T, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 70849/PP/M.XA/16/2016, tanggal 16 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2011 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut :
No. Uraian Pemohon
Banding (Rp)
1. Dasar Pengenaan Pajak  
  a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :  
     a.1 Ekspor 0,00
     a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 11.475.071.603,00
     a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0,00
     a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0,00
     a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 30.600.000,00
     a.6 Jumlah 11.505.671.603,00
  b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00
  c. Jumlah Seluruh Penyerahan 11.505.671.603,00
  d. Atas Impor BKP/ BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar daerah pabean/Pemungut Pajak/Membangun Sendiri/
    Penyerahan Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
 
     d.1 Impor BKP 0,00
     d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0,00
     d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0,00
     d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0,00
     d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0,00
     d.6 Peny. Aktiva Tetap yang mnrt Tujuan Semula tdk Diperjualbelikan 0,00
     d.7 Jumlah 0,00
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar  
  a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri         1.147.507.160,00
  b. Dikurangi:   
     b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00
     b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.139.752.229,00
     b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00
     b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri 10.115.872,00
     b.5 Lain-lain 0,00
     b.6 Jumlah 1.149.868.101,00
  c. Diperhitungkan:  
     c.1 SKPPKP 0,00
  d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 1.149.868.101,00
  e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (2.360.941,00)
3. Kelebihan Pajak yang sudah:  
  a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 2.360.941,00
  b. Dikompensasikan ke masa pajak ....... (karena pembetulan) 0,00
  c. Jumlah 2.360.941,00
4. PPN yang kurang dibayar 0,00
5. Sanksi Administrasi:  
  a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00
  b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00
  c. Bunga Pasal 13 (5) 0,00
  d. Kenaikan Pasal 13A 0,00
  e. Kenaikan Pasal 17C (5) 0,00
  f. Kenaikan Pasal 17D (5) 0,00
  g. Jumlah 0,00
6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Mei 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-70849/PP/M.XA/16/2016, tanggal 16 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1215/WPJ.27/2014 tanggal 18 November 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00016/207/11/332/13 tanggal 29 November 2013 Masa Pajak Desember 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00055/WPJ.27/KP.0203/2014 tanggal 5 November 2014, atas nama : PT SKU, NPWP : 0X.00X.XXX.X-XXX.00X, alamat : Desa ABC, Bukit DEF, Tanah Tumbuh, Bungo, Jambi, Alamat Korespondensi : GHI Plaza Menara X Lantai X0, Jalan M.H. T Nomor XX, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga penghitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Agustus 2016;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 25 Agustus 2016, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 70849/PP/M.XA/16/2016, tanggal 16 Mei 2016, telah dilakukan pada tanggal 25 Mei 2016, sehingga  permohonan  tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK tidak diterima;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 14  Oktober  2019, oleh  Dr. H. Y,  S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. HD, S.H., M.S., dan Dr. Y, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. ABS, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. M. HD, S.H., M.S.

ttd.

Dr. Y, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. Y, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

Dr. ABS, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi PK ...........................    Rp 2.484.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. A. S.H.
NIP : XXXX0XXXXXXX0XX00X