Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3242/B/PK/Pjk/2019

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116363.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 9 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap
15 March 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 3242/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan JAF, Jakarta, XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Banding, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-429/ BC.06/2018, 11 Oktober 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT MMM, beralamat di Jalan HHH Nomor XX, XXA, XXB, Kelurahan PPP X, Kecamatan MMM, DDD X0XXX, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur PT MMM;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa SSS, kewarganegaraan Indonesia, Staf Legal PT MMM, beralamat di JJJ, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 345/MTJ/LEG/XI/2018, 7 November 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116363.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 9 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT MMM tersebut,
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70168/PP/ M.IXA/19/2016 tanggal 19 April 2016;

MENGADILI KEMBALI,

Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Desember 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116363.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 9 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-319/WBC.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-002231/WBC.02/KPP.MP.01/2017 tanggal 8 Juni 2017, atas nama PT MMM, NPWP 0X.X00.XXX.0-XXX.000, beralamat di HHH Nomor XX, XXA, XXB, Kelurahan PPP X, Kecamatan MMM, DDD X0XXX dan menetapkan klasifikasi atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 013620 tanggal 10 Mei 2017 yaitu 539,980 TNE Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek Suburkali Butir, negara asal China, masuk pos tarif 3104.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Menimbang,  bahwa   sesudah   putusan   terakhir  ini  diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Juli 2018, kemudian terhadapnya  oleh  Pemohon  Peninjauan  Kembali  diajukan  permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Oktober 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

a. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
b. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-116363.19/ 2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 tanggal 9 Juli 2018, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
  • Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
  • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-319/WBC.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017;
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali  pada  tanggal  14  November  2018,  yang  pada  intinya  putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-319/WBC.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-002231/WBC.02/ KPP.MP.01/2017 tanggal 8 Juni 2017, atas nama Pemohon Banding NPWP 0X.X00.XXX.0-XXX.000, dan menetapkan klasifikasi atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 013620 tanggal 10 Mei 2017 yaitu 539,980 TNE Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MgO) Merek Suburkali Butir, negara asal China, masuk pos tarif 3104.90.00 dengan pembebanan bea masuk 0% (MFN) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupa Potassium Magnesium Sulphate Granular Fertilizer (30% Min K2O, 18% Min S, 10% Min MGO) Merek: Suburkali Butir yang diberitahukan dalam PIB Nomor 013620 tanggal 10 Mei 2017 masuk ke dalam pos tarif 3104.90.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0% yang ditetapkan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali pada pos tarif 3104.30.00 dengan pembebanan Bea Masuk 10%; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan  hukum  Majelis  Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa importasi barang campuran dan barang komposisi yang terdiri dari bahan yang berbeda atau dibuat dari komponen yang berbeda serta barang yang disiapkan dalam set untuk penjualan eceran yang tidak diklasifikasikan berdasarkan referensi:
•  Harus diklasifikasikan berdasarkan bahan atau komponen yang memberikan karakter utama bahan tersebut, sepanjang kriteria ini dapat diterapkan;
Sedangkan jenis barang yang impor pupuk Patentkali Granular Fertilizer, sesuai certificate Analisis tersebut disebutkan susunan bahannya adalah sebagai berikut:
  • 30% K20, water-soluble potassium oxide;
  • 10%MgO, water-soluble magnesium oxide;
  • 42,5% SO3, water-soluble sulphur trioxide
Bahwa dengan demikian susunan yang pemeberi karakter utama adalah:
  • 30% K20, water-soluble potassium oxide
  • 42,5% SO3, water-soluble sulphur trioxide
Sehingga tidak dapat masuk dan digolongkan pada Pos Tarif 31.04.20.00.00 dan Pos Tarif 31.04.30.00.00 karena 2 (dua) pos tarif tersebut di atas untuk pupuk Kalium, olehkarenanya sesuai dengan catatan 2 untuk Pos Tarif 31.04 bab 31 BTKI 2012 maka pupuk Patentkali Granular Fertilizer lebih tepat masuk Pos Tarif 31.04.90.00.00 dan PIB yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah benar dikenakan tarif Bea Masuk 0%, dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Kepabeanan dan butir 2622 Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tanggal 14 Desember 2011 tentang Penetapan Sistim Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif  Bea Masuk atas Barang Impor Barang;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pendapat yang disampaikan tidak bersifat menentukan dan tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar nihil.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada  hari  Kamis,  tanggal  3 Oktober  2019,  oleh  Dr.  H.  SSS,  S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. HHH, S.H., M.S., dan Dr. H. YYY, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RRR, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

ttd.

Dr. H. M. HHH, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. YYY, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr.  H.  SSS,  S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RRR, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi PK ...........................    Rp 2.484.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X