Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3229/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76147/PP/M.VIB/16/2016, tanggal 27 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap
02 February 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 3229/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

HHH, beralamat di Jalan Simp. IB Nomor XX, Pasar Baru, Padang Panjang, dan alamat korespondensi : Perkantoran SK Blok A.XX, Nomor X-X, Jalan KRS, Jakarta, pekerjaan wiraswasta;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GS, Nomor X0-XX, Jakarta, XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa TB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1666/PJ/2017, tanggal 21 April 2017;

Termohon Peninjauan Kembali;


Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76147/PP/M.VIB/16/2016, tanggal 27 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis di Pengadilan Pajak dapat meninjau kembali SKPKB PPN Masa Maret 2011 Nomor 00010/207/11/202/14 tanggal 17 September 2014 dan Keputusan Keberatan Nomor KEP-816/WPJ.27/2015 tanggal 6 Agustus 2015 dan menetapkan sesuai dengan perhitungan sebagai berikut :

No. Uraian Jumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
1. Dasar Pengenaan Pajak  
  a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN :  
     a.1 Ekspor 0
     a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0
     a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0
     a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0
     a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0
     a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) 0
  b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0
  c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 0
 
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan: 
 
  d.1 Impor BKP 0
     d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean 0
     d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 0
     d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak 0
     d.5 Kegiatan Membangun Sendiri 0
     d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan 0
     d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) 0
2. Penghitungan PPN Kurang Bayar  
  a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)     0
  b. Dikurangi:   
     b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0
     b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 0
     b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) 0
     b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri 0
     b.5 Lain-lain 0
     b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) 0
  c. Diperhitungkan:  
     c.1 SKPPKP 0
  d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1) 0
  e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d) 0
3. Kelebihan Pajak yang sudah:  
  a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0
  b. Dikompensasikan ke masa pajak ....... (karena pembetulan) 0
  c. Jumlah (a + b ) 0
4. PPN yang kurang dibayar (2.3 + 3.c) 0
5. Sanksi Administrasi:  
  a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0
  b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0
  c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0
  d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0
  e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0
  f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0
  g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g) 0
6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g) 0

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 15 Januari 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76147/PP/M.VIB/16/2016, tanggal 27 Oktober 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-816/WPJ.27/2015 tanggal 6 Agustus 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/11/202/14 tanggal 17 September 2014 Masa Pajak Maret 2011, atas nama HHH, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jalan Simp. IB Nomor XX, Pasar Baru, Padang Panjang, dan alamat korespondensi : Perkantoran SK Blok A.XX, Nomor X-X, Jalan KRS, Jakarta;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 November 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Februari 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Februari 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 Februari 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76147/PP/M.VIB/16/2016 tanggal 27 Oktober 2016 tertanda  tangani  tanggal 11 November 2016 yang dimohonkan oleh pemohon Peninjauan Kembali (semula Pembanding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-76147/PP/M.VIB/16/2016 tanggal 27 Oktober 2016 tertanda tangani 11 November 2016;
  3. Dengan mengadili sendiri :
    1. Membatalkan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor KEP-816/WPJ.27/2015 tanggal 6 Agustus 2015 tentang Pengajuan Keberatan Pemohon Banding ditolak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/11/202/14 tanggal 17 September 2014 Masa Pajak Maret 2011);
    2. Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Maret 2011 melalui Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai (SPT PPN) Masa Maret 2011 pada periode tahun ini;
    3. Membayar denda, sanksi dan bunga atas keterlambatan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Maret 2011;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 April 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-816/WPJ.27/2015 tanggal 6 Agustus 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00010/207/11/202/14 tanggal 17 September 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-X0X.000; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.240.417.518,00; yang tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Karena in casu tidak didukung dengan dokumen yang valid berupa fotokopi Faktur dan Pemohon banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak meminjamkan pembukuan dan pencatatan pada saat dilakukan pemeriksaan, serta Majelis Pengadilan Pajak telah dilakukan pemeriksaan dan penilaian serta memberikan pertimbangan hukum  oleh  Majelis  dengan  benar,  sehingga  Majelis  Hakim  Agung mengambilalih pertimbangan hukum kembali dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali HHH;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2019, oleh Dr. H. Y, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. HD, S.H., M.S., dan Dr. Y, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. ABS, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. M. HD, S.H., M.S.

ttd.

Dr. Y, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. Y, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

Dr. ABS, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi PK ...........................    Rp 2.484.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. A. S.H.
NIP : XXXX0XXXXXXX0XX00X