Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-22322.R/PP/M.VIII/19/2011
Jenis Pajak | : | SPKPBM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | Revisi Putusan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | Surat Terbanding Nomor : S-1357/KPU.01/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Konfirmasi Penetapan Pengadilan Pajak pada pokoknya menyatakan: bahwa sehubungan dengan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sesuai rincian sebagai berikut :
Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: Pemohon Banding mengajukan permohonan pengembalian bea masuk, denda administrasi dan/atau bunga dengan alasan kelebihan pembayaran bea masuk dan denda administrasi sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai Pasal 27 ayat (1) butir e, UU Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 jo Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006; Berdasarkan penelitian Terbanding, pada Salinan Resmi Putusan Pengadilan Pajak sesuai tabel di atas tercantum dan/atau tertulis Nilai Pabean berdasarkan harga CNF (Cost and Freight) sedangkan saat importasi Pemohon Banding memasukkan unsur Insurance dalam Nilai Pabean sebagaimana tertulis pada Keputusan Terbanding; Berkenaan dengan hal-hal tersebut butir 2, untuk kiranya dapat diputuskan setentangnya; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memperhatikan | : | bahwa Surat Terbanding Nomor : S-1357/KPU.01/2010 tanggal 12 Oktober 2010 tentang Konfirmasi Penetapan Pengadilan Pajak tersebut dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam sidang; bahwa Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/ atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak”; bahwa sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut di atas, telah dilaksanakan sidang dengan acara cepat pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2011; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa setelah melakukan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis menganggap perlu untuk melakukan pembetulan atas kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-22322/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan tanggal 24 Februari 2010; Mengingat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Mengadili Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 22324/PP/M.VIII/19/2010 yang diucapkan tanggal 24 Februari 2010 halaman ke 10 alinea ke-3, alinea ke-5, dan halaman 11 dari 11 halaman, atas nama Pemohon Banding, dengan pembetulan sebagai berikut : pada halaman 10 alinea ke-3 dari 11 halaman : Semula :
Menjadi :
pada halaman 10 alinea ke-5 dari 11 halaman: Semula : bahwa setelah memeriksa dokumen pendukung Nilai Transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : X0XXXX tanggal 24 Juni 2008, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dakam PIB Nomor : X0XXXX tanggal 24 Juni 2008 yaitu sebesar CNF USD 11,238.00; Menjadi : bahwa setelah memeriksa dokumen pendukung Nilai Transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dan data dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor : X0XXXX tanggal 24 Juni 2008, terbukti terdapat kesesuaian nilai transaksi antara data pendukung nilai transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dengan data yang diberitahukan Pemohon Banding dakam PIB Nomor : X0XXXX tanggal 24 Juni 2008 yaitu sebesar CIF USD 11,238.00; pada halaman ke 11 dari 11: Semula : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4034/KPU.01/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-018194/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2008 tanggal 1 Juli 2008, atas nama : Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 6420 sheet Various Type of Covering Sheet, Size 2440 x 1220 x 0.7MM dan 2 pkg Sample of Covering Sheet, negara asal : India, yang diberitahukan dengan PIB Nomor : X0XXXX tanggal 24 Juni 2008 adalah sebesar CNF USD 11,238.00; Menjadi : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 4034/KPU.01/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-018194/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2008 tanggal 1 Juli 2008, atas nama : Pemohon Bandingdan menetapkan Nilai Pabean atas importasi 6420 sheet Various Type of Covering Sheet, Size 2440 x 1220 x 0.7MM dan 2 pkg Sample of Covering Sheet, negara asal : India, yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 208711 tanggal 24 Juni 2008 adalah sebesar CIF USD 11,238.00; |