Putusan Nomor : PUT-68003/PP/M.VIIB/19/2016
Jenis Pajak | : | Bea Masuk | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun Pajak | : | 2014 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pokok Sengketa | : | bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor Governor Rope ... dst (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 0X0XXX tanggal 19 Februari 2014 pada pos tarif 7312.10.9900 tanpa pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), dan ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar Rp.18.849/kg, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.66.159.990,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Terbanding | : | bahwa tariff bea masuk preferensi ACFTA tetap diberlakukan sebesar 0%, namun atas importasi barang tersebut dikenakan bea masuk tindakan pengamanan sebesar Rp. 18.849,00/kg; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan tarif dalam PIB Nomor 00XXXX tanggal 19-02-2014 ke dalam Pos Tarif 8431.31.10.00 Pembebanan BM 0% tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan karena ukuran barang yang diimpor sehingga tidak termasuk yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 jo. 57/PMK.011/2012. Sesuai juga dengan surat Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Nomor 1753/BIM.2/9/2013 tanggal 24-09-2013 tentang Penjelasan Pemberlakuan BMTP Produk Tali Kawat Baja; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menurut Majelis | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3563/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Governor Rope ... dst (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan PIB Nomor: 0X0XXX tanggal 19 Februari 2014 yang diberitahukan pada pos tarif 7312.10.9900 tanpa pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) yang oleh Terbanding ditetapkan dengan pembebanan tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar Rp.18.849/kg yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.66.159.990,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 0X0XXX tanggal 19 Februari 2014 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “ Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang menetapkan tarif (klasifikasi dan pembebanan) atas PIB Nomor 0X0XXX tanggal 19 Februari 2014 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen; bahwa Terbanding menetapkan pembebanan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas PIB nomor 0X0XXX tanggal 19 Februari 2014 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (steel wire ropes), dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.011/2012 tanggal 19 April 2012; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.011/2012 tanggal 19 April 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (steel wire ropes), dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 menyatakan : “Pasal I Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (Steel Wire Ropes) Dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Terhadap impor produk tali kawat baja (steel wire ropes) berupa:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.011/2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Tali Kawat Baja (steel wire ropes), dengan Pos Tarif 7312.10.90.00 menyatakan : “Pasal 2 Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List yang menunjuk invoice nomor GW140108, GW140111, dan GW140112 tanggal 16 Januari 2014 yang diterbitkan oleh AAA Co., Ltd. yang beralamat di 618 Fangfeng Road, Xukou Industrial Park, Suzhou, China, diperoleh petunjuk bahwa AAA Co., Ltd. mengirimkan barang kepada Pemohon Banding berupa :
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa untuk Pos 1 (6 strand), Pos 3 (9 strand), dan Pos 4 (9 strand) dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sedangkan untuk Pos 2 (8 strand dengan 19 kawat baja yang dipilin dengan diameter pintalan 16 mm) tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa Governor Rope ... dst (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0X0XXX tanggal 19 Februari 2014 dikabulkan sebagian, yakni : untuk Pos 1 (6 strand), Pos 3 (9 strand), dan Pos 4 (9 strand) dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp18.849,00/kg sedangkan untuk Pos 2 (8 strand dengan 19 kawat baja yang dipilin dengan diameter pintalan 16 mm) tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp25.384.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 3563/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004950/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2014 tanggal 12 Maret 2014, atas nama: XXX, dan menetapkan atas impor Governor Rope ... dst (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 0X0XXX tanggal 19 Februari 2014 untuk Pos 1 (6 strand), Pos 3 (9 strand), dan Pos 4 (9 strand) dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar Rp18.849,00/kg sedangkan untuk Pos 2 (8 strand dengan 19 kawat baja yang dipilin dengan diameter pintalan 16 mm) tidak dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan, sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp25.384.000,00 (dua puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah); Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 02 April 2015, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding. |