Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2986/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40700/PP/M.VII/19/2012, tanggal 12 Oktober 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap
15 March 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 2986/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. JAF, JJJ;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa SSS, S.Sos., M.Si, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-39/BC/2013, tanggal 5 Maret 2013;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT JKL, beralamat di RRR X Blok X-XX, Jl. MMM, GGG, JJJ, (Alamat Korespondensi: Gedung Perkantoran GGG X Lt. XX Unit X & X, Jl. SSS, JJJ XXXX0), yang diwakili oleh AAA, jabatan F&A Manager;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40700/PP/M.VII/19/2012, tanggal 12 Oktober 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding diatas, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim  yang terhormat agar berkenan menerima seluruhnya permohonan banding ini untuk membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 115/WBC.15/2011, sehingga tagihan Pemohon Banding menjadi NIHIL dengan perincian sebagai berikut :
Jenis Tagihan Per Keputusan
Terbanding (Rp)
Per Permohonan
Banding (Rp)
Koreksi yang
Dibatalkan
Bea Keluar 573.233.060 - 573.233.060
Denda Administrasi - - -
Jumlah 573.233.060 NIHIL 573.233.060

Bahwa apabila Majelis Hakim memerlukan tambahan data dan keterangan serta penjelasan tentang hal-hal yang belum Pemohon Banding sebutkan dalam permohonan banding ini Pemohon Banding bersedia untuk menyampaikan secara tertulis atau dalam sidang pengadilan pajak dan mohon agar Pemohon Banding dapat dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan yang di perlukan;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 20 Februari 2012;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.40700/PP/M.VII/19/2012, tanggal 12 Oktober 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 115/WBC.15/2011 tanggal 29 September 2011 tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Atas Barang Yang Diekspor oleh PT JKL, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di RRR X Blok X- XX, Jl. MMM, GGG, JJJ, Alamat Korespondensi: Gedung Perkantoran GGG X Lt. XX Unit X & X, Jl. SSS, JJJ XXXX0 dan menetapkan atas ekspor 500 MT  Biji  Kakao  dengan PEB Nomor 005328  tanggal  30 Oktober 2010, klasifikasi Pos Tarif 1801.00.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 5%, Harga Ekspor USD 2.452,00/MT, dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) Rp 8.933,80/USD sehingga Bea Keluar yang seharusnya dibayar adalah :

URAIAN TONASE

HPE

(USD)

TARIF
BK
 (%) 
NTMU
(KURS)
(RP/USD)
BEA KELUAR
(RP)
Diberitahukan 500,00 2.452,00  5% 8.933,80   547.641.940,00
Seharusnya 500,00 2.452,00 5% 8.933,80 547.641.940,00
Kurang Bayar   0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Maret 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Maret 2013;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Maret 2013 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding.
2. Membatalkan putusan Pengadilan  Pajak Nomor Put.40700/PP/M.VII/19/2012 tanggal 12 Oktober 2012, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
•   Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya.
•   Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-115/WBC.15/2011 tanggal 29 September 2011.
•   Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa pokok sengketa adalah penerbitan Penetapan Pos Tarif dan Bea Keluar atas ekspor 5500 MT Biji Kakao dengan PEB Nomor 005328 tanggal 30 Oktober 2010 yang diklasifikasi masuk dalam Pos Tarif 1801.00.00,00 dengan Tarif Bea Keluar 5% Harga Ekspor USD 2.452,00/MT, dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) Rp.8.933,80/USD, Sehingga Bea Keluar yang seharusnya dibayar adalah :

URAIAN TONASE

HPE

(USD)

TARIF
BK
 (%) 
NTMU
(KURS)
(RP/USD)
BEA KELUAR
(RP)
Diberitahukan 500,00 2.452,00  5% 8.933,80   547.641.940,00
Seharusnya 500,00 2.452,00 5% 8.933,80 547.641.940,00
Kurang Bayar   0,00

Yang tidak disetujui Pemohon Banding:
- Bahwa Pokok Masalah;
- Apakah benar atas ekspor 500 MT Biji Kakao dengan PEB Nomor 005328 tanggal 30 Oktober 2010 yang diklasifikasi masuk dalam Pos Tarif 1801.00.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 5% Harga Ekspor USD 2.452,00/MT, dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) Rp.8.933,00/USD?;
- Bahwa masalah a quo merupakan masalah fakta yang berdasarkanuji bukti dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti, tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata atau kesalahan penerepan atau kesalahan penerapan hukum, sehingga dikuatkan dan diambil oleh Mahkamah Agung, dengan pertimbangan :
- Bahwa berdasarkan fakta dipersidangan, atas ekspor 500 MT Biji Kakao dengan PEB Nomor 005328 tanggal 30 Oktober 2010. Ditetapkan masuk dalam klasifikasi Pos tarif 1801.00.00.00 dengan Tarif Bea Keluar 5%, Harga Ekspor USD 2,452,00/MT, dan Nilai Tukar Mata Uang (Kurs) Rp.8.933,80/USD 1,00;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan sebagaimana dipertimbangkan Judex Facti;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 23 Desember 2021, oleh Dr. H. YYY, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. III, S.H., M.Hum., dan SSS, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

ttd.

Dr. H. III, S.H., M.Hum.

ttd.

SSS, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. YYY, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

DDD, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp      10.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi PK ...........................    Rp 2.480.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
 

SSS, S.H
NIP : XXXX0X0X XXXXXX X 00X