Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67655/PP/M.IVA/16/2016

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai koreksi positif besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.910.139,00;
08 March 2022
Share

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67655/PP/M.IVA/16/2016

Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai   koreksi positif besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.910.139,00;
     
Koreksi positif besarnya Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.1.910.139,00
     
Menurut Terbanding : bahwa dalam rangka koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2010, Tim Peneliti melakukan konfirmasi ulang atas koreksi Pemeriksa berkaitan dengan jawaban konfirmasi "Tidak Ada" dari KPP lawan transaksi;
     
Menurut Pemohon  : bahwa dalam hal ini dapat Pemohon Banding membuktikan bahwa Faktur  Pajak Masukan telah Pemohon Banding bayarkan kepada PT. AAA dan Pemohon Banding juga telah menerima photocopy bukti pelaporan dan lampiran SPM PPN masa Maret 2010 PT AAA sehubungan dengan Faktur Pajak tersebut, dan dokumen tersebut telah Pemohon Banding tunjukkan kepada Peneliti pada saat keberatan. Mengenai tidak dijawabnya surat konfirmasi oleh KPP lawan transaksi tidak seharusnya dibebankan ke Pemohon Banding;
     
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan  Direktur  Jenderal Pajak nomor : KEP-2471/WPJ.07/2013 tanggal 26 November 2013, SKPKB nomor : 00988/207/10/055/12 tanggal 10 September 2012, Jenis Pajak PPN, Masa Pajak Maret 2010, Nomor Berkas : 16-077843-2010;

bahwa didalam SKPKB nomor : KEP-2471/WPJ.07/2013 tanggal 26 November 2013, SKPKB nomor : 00988/207/10/055/12 tanggal 10 September 2012, terdapat koreksi Terbanding, sebagai berikut :

No Uraian Menurut
Pemohon
Banding
Menurut
Terbanding
Koreksi
1 DPP atas Ekspor 5.434.763 5.434.763 -
2 DPP atas Penyerahan yang DPPnya harus dipungut sendiri            18.905.329.040  18.905.329.040 -
3 DPP atas Penyerahan yang PPN nya dipungut Pemungut 562.800.104 562.800.104 -
4 DPP atas Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut  166.336.526  166.336.526  -
5 DPP atas Penyerahan yang tidak terutang PPN 85.912.049 85.912.049 -
6 Jumlah Seluruh Penyerahan 19.725.812.482 19.725.812.482 -
7 Pajak Keluaran  1.890.532.904 1.890.532.904 -
8 Pajak Masukan 2.492.952.105 2.491.041.966 1.910.139
  1. PPN yang disetor dimuka pada masa yang sama  960.985.062 960.985.062  
  2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.531.967.043 1.530.056.904 1.910.139
9 Jumlah Perhitungan PPN Kurang /(Lebih) bayar (602.419.201) (600.509.062) 1.910.139
10 Kelebihan Dikompensasikan 602.419.201 602.419.201 3.820.278
11 PPN Kurang / (Lebih) dibayar  - 1.910.139 1.910.139
12 Sanksi Administrasi  - 1.910.139 1.910.139
  1. Bunga Pasal 13 (2)  - - -
  2. Kenaikan Pasal 13 (3) - 1.910.139 1.910.139
13 Jumlah PPN yang masih harus dibayar - 3.820.278 3.820.278

bahwa berdasarkan table tersebut di atas, Koreksi Terbanding hanya ada 1 (satu) Koreksi, yaitu Koreksi  Pajak Masukan, sebagai berikut :

No Uraian Menurut
Pemohon
Banding
Menurut Terbanding Koreksi
1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.531.967.043 1.530.056.904 1.910.139

bahwa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.1.531.967.043,00 sedangkan menurut Terbanding sebesar Rp.1.530.056.904,00 sehingga terdapat Koreksi sebesar Rp.1.910.139,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan jawaban konfirmasi "Tidak Ada" dari KPP lawan transaksi dengan rincian sebagai berikut:

Masa Nama Pembeli Tanggal Faktur Nomor Seri FP Nilai Faktur Pajak (Rp) Nama KPP
Maret PT. AAA 01/03/2010 010-000-10.00000055 1.910.139  KPP Pratama Jkt Kelapa Gading

bahwa untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji bukti kebenaran material, sebagai berikut :

bahwa didalam uji bukti, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

-

bahwa dalam proses uji bukti Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti diantaranya:

  1. Asli Faktur Pajak Nomor: 010.000.10.00000055, Penerbit faktur : PT AAA, Pembeli BKP/JKP : Pemohon Banding, DPP USD 2,050.00, PPN USD 205.00;
    Atau:
    DPP : Rp 19.101.387,00 PPN : Rp 1.910.139,00
    Jenis JKP/BKP : Hawker Perfect Plus
  2. Invoice No. 10100XX tanggal 01.03.2010 dengan jumlah tagihan sebesar USD 2,255.00;
  3. Atas Invoice tersebut telah dicatat dalam buku Hutang sejumlah USD. 2.255,00,00 atas barang berdasarkan Print out Jurnal entry no 33001496 Tanggal Posting 22.03.2010 dan USD 205.00,00 atas PPN nya berdasarkan Print out Jurnal entry no : 24001743 tanggal posting 22.03.2010;
  4. Asli DO No. 074/EPBS/II/2010 tertanggal 23.02.2010;
  5. Dalam bukti pembayaran terdapat pembayaran kepada PT. AAA sejumlah USD 2,255.00,00 Jumlah tersebut sesuai dengan Print out Jurnal Pembayaran 23000898 tanggal posting 24.03.2010;
  6. Bahwa dalam statement of Account BBB Bank terdapat pembayaran sejumlah USD 2,255.00 dengan uraian sebagai berikut:

    Nama Bank  : BBB Bank – Jakarta Branch
    No Acount : 000XXX0-0X-0
    Currency : USD
    Value Date : 25 March, 2010.
    Amount  : 2,255.00
    Ref  : 23000898
  7. Bahwa untuk memperkuat bukti-bukti diatas Pemohon Banding menyampaikan copy bagian SPT masa lawan transaksi
- bahwa UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 9 ayat 2, 2(a) serta Penjelasannya dan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 4 ayat 2 mengenai Tanggung Jawab renteng yang pada dasarnya menyebutkan bahwa: “Tanggung Jawab Renteng tidak diberlakukan dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti Telah melakukan pembayaran Pajak kepada penjual barang kena pajak atau Pemberi Jasa”
- bahwa berdasarkan uraian dan bukti-bukti tersebut Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis hakim yang mulia untuk membatalkan Koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi Terbanding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
 
bahwa berdasarkan uji kebanaran materi terhadap Faktur Pajak nomor : 010.000-10.00000055 maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

- bahwa koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp1.910.139,00 karena berdasarkan jawaban konfirmasi dari KPP lawan transaksi dijawab “tidak ada” dan dalam proses keberatan “belum ada jawaban”;
- bahwa dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam proses uji bukti dan telah diteliti oleh Terbanding adalah sebagai berikut :
  1. Asli Faktur Pajak nomor : 010.000-10.00000055
    Penerbit faktur : PT AAA, Pembeli BKP/JKP : Pemohon Banding, DPP USD 2,050.00, PPN USD 205.00,
    Atau:
    DPP : Rp 19.101.387,00 PPN : Rp 1.910.139,00
    Jenis JKP/BKP : Hawker Perfect Plus
  2. Invoice No. 10100XX tanggal 01.03.2010 dengan jumlah tagihan sebesar USD 2,255.00;
  3. Asli DO No. 074/EPBS/II/2010 tertanggal 23-02-2010; 
  4. Copy PO No. 576630 tanggal 28-01-2010;
  5. Credit Nota Payment Deutch Bank No. Rek: 000XXX00X0, nilai USD2,255;
- bahwa atas bukti-bukti tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
1) Bukti pembayaran diberikan oleh Pemohon Banding dalam bentuk copy credit note payment Deutch bank (bukan asli rekening koran). No. Rek: 000XXX00X0 yang menunjukkan adanya mutasi debit pada tanggal 01-03-2010 sebesar USD2,255.00;
2)  Alamat beneficiary berbeda dengan alamat PT AAA (lawan transaksi Pemohon Banding). Pada bagian beneficiary, alamatnya tertulis: XC, Jl. TN Blok N, Sunter Agung. Padahal, alamat PT AAA sebagaimana tertulis dalam faktur adalah Jl. KM V Blok Z II No.X, Kelapa Gading Timur.;
3) PO No. 576630 tanggal 28-01-2010, diberikan oleh Pemohon Banding dalam Uji Bukti berbentuk copy. Demikian juga untuk alamat PT AAA (lawan transaksi Pemohon Banding). Pada bagian beneficiary, alamatnya tertulis: 8C, Jl. TN Blok N, Sunter Agung. Padahal, alamat PT AAA adalah Jl. KM V Blok Z II No.X, Kelapa Gading Timur.
4) DO atau Surat Jalan yang diberikan Pemohon Banding dalam bentuk asli, namun Surat Jalan tersebut ternyata ditujukan kepada MHE Demag dengan alamat tujuan di Jl. RI  I/3 Surabaya. Padahal alamat Pemohon Banding adalah Graha IF Lt. X Jl. Buncit Raya No.XX Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta;
5)  Surat Jalan ditemukan data sebagai berikut:
-  Dokumen surat jalan tersebut tertanggal 23 Februari 2010,
-  Terdapat cap pembayaran (paid) tertanggal 24 Maret 2010;
Dari surat jalan tersebut, tidak diketahui kapan barang tersebut diterima oleh Pemohon Banding. Hal ini penting mengingat kondidi penentuan saat terutangnya PPN atas penyerahan barang tersebut. Apabila barang diterima masih dalam bulan Februari, maka seharusnya Faktur Pajak dibuat dengan masa pajak Februari, bukan Maret;
6)  Bahwa walaupun Pemohon Banding telah menunjukkan Copy SPT Lawan transaksi, namun dokumen tersebut tidak dilegalisasi oleh KPP Lawan Transaksi. Bahwa yang ditunjukkan hanya berupa copy Bukti Penerimaan Dokumen dan form 1108A satu halaman;
7) Dengan demikian, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

bahwa uji kebenaran materi atas rekening koran sehubungan dengan Faktur Pajak nomor: 010.000- 09.00000275 dengan nilai PPN sebesar Rp1.910.139,00 Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam proses uji bukti dan telah diteliti oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Statement of Account
Nama Bank  : BBB Bank – Jakarta Branch
No Acount : 000XXX0-0X-0
Currency : USD
Dated  : March, 2010.
DR/CR  : 2,255.00

Atas bukti-bukti tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
  1. Sesuai dengan penugasan Majelis Yang Mulia bahwa Uji Kebenaran Materi dilakukan dengan memeriksa rekening koran Pemohon Banding;
  2. Data yang diberikan Pemohon Banding adalah berupa print out Statement of Account (SoA) dari BBB Bank cabang Jakarta;
  3. Dalam SoA tersebut disebutkan jumlah sebesar USD2,255.00 dengan referensi transaksi menunjuk kepada jurnal 0023000898;
  4. Bahwa SoA ini melengkapi bukti yang dalam Uji Kebenaran Materi sebelumnya belum sempat ditunjukkan;
  5. Bahwa hasil uji bukti ini tidak terpisahkan dari apa yang telah dilakukan dalam UKM dan Berita Acara  yang telah ditandatangani sebelumnya;
  6. Bahwa walaupun dalam SoA dinyatakan pembayaran sejumlah yang disebutkan, namun sebagaimana dijelaskan dalam BA Uji Bukti sebelumnya terdapat beberapa ketidaksesuaian, maka pendapat Terbanding kembali kepada Berita Acara Uji Bukti sebelumnya;

bahwa berdasarkan hasil uji kebenaran materi tersebut di atas, Majelis berpendapat :

- Terdapat Asli Faktur Pajak Nomor: 010.000.10.00000055;
- Terdapat Asli DO No. 074/EPBS/II/2010 tertanggal 23.02.2010;
- Terdapat Invoice No. 10100XX tanggal 01.03.2010 dengan jumlah tagihan sebesar USD 2,255.00;
- Atas Invoice tersebut telah dicatat dalam buku Hutang sejumlah USD. 2.255,00,00 berdasarkan Print out Jurnal entry no : 24001743 tanggal posting 22.03.2010;
- Dalam bukti pembayaran terdapat pembayaran kepada PT. AAA sejumlah USD 2,255.00,00 Jumlah tersebut sesuai dengan Print out Jurnal Pembayaran 23000898 tanggal posting 24.03.2010;
- Pemohon Banding menyampaikan copy bagian SPT masa lawan transaksi;

bahwa mengingat atas Koreksi Pajak Masukan dapat ditelusuri arus uang, DO dan SPT Lawan Transaksi, maka Koreksi Terbanding sebesar Rp.1.910.139,00 tidak dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan hal-hal di atas, koreksi Terbanding sebesar Rp.1.910.139,00 menurut Majelis diperinci menjadi sebagai berikut :
No Uraian Koreksi Terbanding Koreksi Terbanding
Tidak Dapat Dipertahankan
Koreksi Terbanding
Tetap Dipertahankan
1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.910.139 1.910.139  0
     
Menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak
     
Menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
     
Menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang  :

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :


No Uraian Menurut
Terbanding
Koreksi Terbanding Tidak Dapat Dipertahankan Menurut
Majelis
1 DPP atas Ekspor 5.434.763 - 5.434.763
2 DPP atas Penyerahan yang DPPnya harus dipungut sendiri            18.905.329.040  - 18.905.329.040
3 DPP atas Penyerahan yang PPN nya dipungut Pemungut 562.800.104 - 562.800.104
4 DPP atas Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut  166.336.526  - 166.336.526
5 DPP atas Penyerahan yang tidak terutang PPN 85.912.049 - 85.912.049
6 Jumlah Seluruh Penyerahan 19.725.812.482 - 19.725.812.482
7 Pajak Keluaran  1.890.532.904 - 1.890.532.904
8 Dikurangi : 2.491.041.966 1.910.139 2.492.952.105
  1. PPN yang disetor dimuka pada masa yang sama  960.985.062 - 960.985.062
  2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 1.530.056.904 1.910.139 1.531.967.043
9 Jumlah Perhitungan PPN Kurang /(Lebih) bayar (600.509.062) 1.910.139 (602.419.201)
10 Kelebihan Dikompensasikan 602.419.201   602.419.201
11 PPN Kurang / (Lebih) dibayar  1.910.139 1.910.139 -
12 Sanksi Administrasi  1.910.139  1.910.139 -
  1. Bunga Pasal 13 (2)  - - -
  2. Kenaikan Pasal 13 (3) 1.910.139 1.910.139 -
13 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 3.820.278 - 3.820.278
     
Mengingat : Undang Undang nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, dan Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-2471/WPJ.07/2013 tanggal 26 November 2013, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor: 00988/207/10/055/12 tanggal 10 September 2012, atas nama : XXX, dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

DPP atas Ekspor Rp 5.434.763  
DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 18.905.329.040  
DPP atas Penyerahan yang PPN nya dipungut Pemungut Rp 562.800.104  
DPP atas Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut Rp 166.336.526  
DPP atas Penyerahan yang tidak terutang PPN Rp 85.912.049  
Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 19.725.812.482  
Pajak Keluaran Rp 1.890.532.904  
Dikurangi :   Rp 2.492.952.105  
1.PPN yang disetor dimuka pada masa yang sama Rp 960.985.062  
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.531.967.043  
Jumlah Perhitungan PPN Kurang /(Lebih) bayar Rp (602.419.201)  
Kelebihan Dikompensasikan Rp 602.419.201  
PPN Kurang / (Lebih) dibayar Rp NIHIL  

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IVA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :

Drs. PPP, M.M ................................ sebagai Hakim Ketua,
QQQ., S.H. ........................................ sebagai Hakim Anggota,
RRR, S.H., M.Sc. ............................. sebagai Hakim Anggota,
SSS, S.H., M.Kn ............................. sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, namun tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.