Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3055/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010375.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 30 November 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap
15 March 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 3055/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT SSS, beralamat di AAA Tower Lt.XX Suite X-X, Jalan LLL Kav. XX Kel. DDD, Kecamatan GGG, Jakarta Barat XXXX0, yang diwakili oleh XYZ, jabatan Direktur PT SSS;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan JJJ, Jakarta XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DFG, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-147/BC.06/2021, tanggal 3 Mei 2021;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010375.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 30 November 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 123016 tanggal 18 April 2019 adalah nihil;
  4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan jumlah sebesar Rp120.465.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;
Bahwa demikian Surat Banding Permohonan Banding disampaikan, kiranya Majelis yang memeriksa Perkara a quo dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 9 Desember 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010375.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 30 November 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1172/KPU.03/2019 tanggal 5 Agustus 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004561/KPU.03/2019 tanggal 14 Mei 2019, atas nama PT SSS, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di AAA Tower Lt.XX Suite X-X, Jalan LLL Kav. XX Kel. DDD, Kecamatan GGG, Jakarta Barat XXXX0, dan menetapkan klasifikasi barang Catalyst 2960 -X 24 Gige 2 X 10G SFP+ LAN Base - WS-C2960X-24TD-L, Catalyst 2960-X 48 Gige POE 740W 4 X G SFP LAN Base - WS-C2960X- 48FPS-L, CATALYST 2960-X 24 GIGE 2 X 1G SFP LAN LITE - WS-C2960X-24TS-LL, Catalyst 2960C Switch 8 FE POE 2 X Dual - Uplink LAN Base - WS - C2960 - 8PC - L, Cisco Catalyst 2960-CX 8 Port Data LAN Base- WS-C2960CX-8TC-L, Catalyst 2960 PLUS 24 10/100 POE + 2 T/SFP LAN Base- WS-C2960+24PC-L, Catalyst 2960L 16 Port Gige 2 X 1G SFP LAN LITE- WS-C2960L-6TS-LL (pos 1 s.d. 7) dengan PIB Nomor 123016 tanggal 18 April 2019, ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-1172/KPU.03/2019 tanggal 5 Agustus 2019, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp120.465.000,00 (seratus dua puluh juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Maret 2021, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Maret 2021;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Maret 2021, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010375.45/2019/ PP/MXVIIB Tahun 2020 tanggal ucap 30 November 2020 tanggal kirim 21 Desember 2020;
  3. Membatalkan Keputusan Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-1172/KPU.03/2019 tanggal 5 Agustus 2019.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Mei 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Ditolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1172/KPU.03/2019 tanggal 5 Agustus 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-004561/KPU.03/2019 tanggal 14 Mei 2019 dan menetapkan klasifikasi barang Catalyst 2960-X 24 Gige 2 X 10G SFP+ LAN Base - WS-C2960X- 24TD-L, Catalyst 2960-X 48 Gige POE 740W 4 X G SFP LAN Base - WS- C2960X-48FPS-L, CATALYST 2960-X 24 GIGE 2 X 1G SFP LAN LITE -WS-C2960X-24TS-LL, Catalyst 2960C Switch 8 FE POE 2 X Dual - Uplink LAN Base - WS - C2960 - 8PC - L, Cisco Catalyst 2960-CX 8 Port Data LAN Base - WS-C2960CX-8TC-L, Catalyst 2960 PLUS 24 10/100 POE + 2 T/SFP LAN Base - WS-C2960+24PC-L, Catalyst 2960L 16 Port Gige 2 X 1G SFP LAN LITE - WS-C2960L-6TS-LL (pos 1 s.d. 7) dengan PIB Nomor 123016 tanggal 18 April 2019, ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP- 1172/KPU.03/2019 tanggal 5 Agustus 2019, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp120.465.000,00 (seratus dua puluh juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan menerapkan hukum sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan Putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali dengan pertimbangan hukum bahwa in casu klasifikasi barang Catalyst 2960 -X 24 Gige 2 X 10G SFP+ LAN Base - WS-C2960X-24TD-L, Catalyst 2960-X 48 Gige POE 740W 4 X G SFP LAN Base - WS-C2960X-48FPS-L, CATALYST 2960-X 24 GIGE 2 X 1G SFP LAN LITE - WS-C2960X-24TS-LL, Catalyst 2960C Switch 8 FE POE 2 X Dual - Uplink LAN Base - WS - C2960 - 8PC - L, Cisco Catalyst 2960-CX 8 Port Data LAN Base - WS-C2960CX-8TC-L, Catalyst 2960 PLUS 24 10/100 POE + 2 T/SFP LAN Base - WS- C2960+24PC-L, Catalyst 2960L 16 Port Gige 2 X 1G SFP LAN LITE - WS- C2960L-6TS-LL (pos 1 s.d. 7) dengan PIB Nomor 123016 tanggal 18 April 2019, ke dalam pos tarif 8517.62.21 dengan pembebanan tarif bea masuk 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Nihil;

Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalil-dalil yang diajukan merupakan pendapat hukum yang bersifat menentukan sehingga patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010375.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020 tanggal 30 November 2020, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010375.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 30 November 2020, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT SSS;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010375.45/2019/ PP/M.XVIIB Tahun 2020, tanggal 30 November 2020;


MENGADILI KEMBALI:


  1. Mengabulkan permohonan Banding dari Pemohon Banding PT SSS;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 25 November 2021, oleh Prof. Dr. H. SSS, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. YYY, S.H., M.H., dan III, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RRR, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

ttd.

Dr. H. YYY, S.H., M.H.

ttd.

III, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. SSS, S.H., M.Hum.
  Panitera Pengganti,

ttd.

RRR, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp      10.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi PK ...........................    Rp 2.480.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,




SSS, S.H.
NIP. : XXXX0X0X XXXXXX X 00X