Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2489/B/PK/Pjk/2019

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77594/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap
15 March 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 2489/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,  tempat kedudukan di Jalan Jenderal AY By Pass, Jakarta Timur XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh IH, S.H., LL.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-12/BC/2017, tanggal 23 Februari 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT SM beralamat di Jalan M Nomor XXX A Karangpilang Surabaya, yang diwakili oleh HL, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh AR, kewarganegaraan Indonesia, jabatan HRD Manager pada PT SM, beralamat di Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 22 Mei 2017;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77594/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya demi tegaknya hukum perpajakan di Indonesia;
  2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1308/WBC.10/2015, tanggal 1 Desember 2015, tentang Penetapan Atas Keberatan PT SM terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP-005717/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015, tanggal 1 Oktober 2015;
  3. Menetapkan klasifikasi atas jenis barang Phylon Eva Off Grade kedalam pos tarif 4003.00.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk 5% dan Pajak Pertambahan Nilai 10%;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 7 Maret 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-77594/PP/M.XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1308/WBC.10/2015, tanggal 1 Desember 2015, tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean Nomor SPTNP-005717/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015, tanggal 1 Oktober 2015, atas nama PT SM, NPWP 0X.X0X.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jalan M Nomor XXX A Karangpilang Surabaya dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 0XXXXX, tanggal 21 September 2015, yaitu Phylon EVA Off Grade-Black, negara asal Taiwan, masuk pos tarif 3926.90.59.00 dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp24.266.000,00;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Desember 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Maret 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Maret 2017;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan  dalam  tenggang waktu dan  dengan  cara  yang ditentukan   oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 1 Maret 2017, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.77594/PP/M. XVIIA/19/2016, tanggal 23 November 2016, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
  1. Menolak permohonan banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
  2. Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPTNP-005717/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015, tanggal 1 Oktober 2015;
  3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Mei 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1308/WBC.10/2015, tanggal 1 Desember 2015, mengenai keberatan terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-005717/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015, tanggal 1 Oktober 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.X0X.XXX.0-XXX.000; dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 0XXXXX, tanggal 21 September 2015, yaitu Phylon EVA Off Grade-Black, negara asal Taiwan, masuk pos tarif 3926.90.59.00 dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN) sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp24.266.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu adalah penetapan tarif atas importasi berupa Phylon Ethylene Vinyl Acetate-Off Grade negara asal Vietnam yang diberitahukan dalam PIB Nomor 0XXXXX, tanggal 21 September 2015 masuk ke dalam pos tarif 4003.00.0000 dengan Bea Masuk 5%, dan di tetapkan kembali oleh Terbanding masuk ke dalam pos tarif 3921.19.9000 dengan Bea Masuk 15%, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,  diputus  dan  diadili  oleh  Majelis  Pengadilan  Pajak dengan benar,  sehingga  Majelis  Hakim  Agung  mengambilalih  pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu atas importasi berupa Phylon Ethylene Vinyl Acetate-Off Grade (Phylon EVA Off Grade) merupakan Reclaimed Rubber dari Ethylene Vinyl Acetate yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 4003.00.00.00 (BM 5%, PPN 10%) yang diputus Majelis Hakim sudah benar karena mendasarkan Direktur Teknis Kepabeanan Nomor Referensi Tarif 32/PKSI/BC.2/2007 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp24.266.000,00;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2004  dan  perubahan  kedua  dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2019, oleh Dr. H. Y, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. HD, S.H., M.S., dan Dr. Y, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan AI, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H.M. HD, S.H., M.S.

ttd.

Dr. H. Y, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. Y, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

AI, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp        6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi PK ...........................    Rp 2.484.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



H. A, SH.
NIP. : XXXX0XXXXXXX0XX00X