Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3110/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004371.47/2019/PP/M.IXB Tahun 2020, tanggal 11 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap
15 March 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 3110/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT JJJ, beralamat di Gedung AAA Tower Lantai XX, Jalan HHH Superblok X, SSS JJJ XXXX0, yang diwakili oleh DDD, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR  JENDERAL   BEA   DAN   CUKAI, tempat kedudukan di Jalan JAF, Jakarta Timur XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa SSS, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-346/BC.06/2020, tanggal 18 November 2020;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004371.47/2019/PP/M.IXB Tahun 2020, tanggal 11 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-45/WBC.08/2019, tanggal 20 Maret 2019, sehingga hasil penetapan kembali atas tarif oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:

URAIAN KEKURANGAN
1. Bea Masuk nihil
2. BMAD/ BMI/ BMTP -
3. BMADS/BMIS/BMTPs  -
4. Cukai -
5. PPN nihil
6. PPnBm -
7. PPh Pasal 22 nihil
8. Denda nihil
Jumlah Tagihan nihil

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Agustus 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004371.47/2019/PP/M.IXB Tahun 2020, tanggal 11 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-45/WBC.08/2019, tanggal 20 Maret 2019, atas nama PT JJJ, NPWP 0.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung AAA Tower Lantai XX, Jalan HHH Superblok X, SSS, JJJ XXXX0, dan menetapkan nilai pabean terhadap 2 (dua) dokumen BC 2.0 sesuai Laporan Hasil Audit Nomor LHA-17/WBC.08/BD.02/2019, tanggal 20 Maret 2019 dengan menambahkan nilai royalti atas impor produk sesuai besarnya perhitungan nilai royalty per masing-masing jenis produk, sehingga terdapat kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi yang masih harus dibayar sebesar Rp1.833.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Juli 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Oktober 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Oktober 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 Oktober 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
 
(1) Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan peninjauan kembali dari PT JJJ untuk seluruhnya;
(2) Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004371.47/2019/PP/M.IXB, tanggal 11 Juni 2020 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk seluruhnya;
(3) Dengan mengadili sendiri:
a. Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Nomor SPKTNP-45/WBC.08/2019, tanggal 20 Maret 2019 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean atas nama PT JJJ, NPWP 0.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung AAA Tower Lantai XX, Jalan HHH Superblok X, SSS, JJJ, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh karenanya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;
b. Memutuskan bahwa kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah nihil dan memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk segera mengembalikan bea masuk dan pajak dalam rangka impor telah dibayar sebesar Rp1.833.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
c. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 November 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa pokok sengketa adalah Penetapan Kembali Tarif dan atau Nilai Pabean dalam SPKTNP Nomor SPKTNP-45/WBC.08/2019, tanggal 20 Maret 2019 terkait dengan royalti, sehingga Pemohon Banding/Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp1.833.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding/Pemohon Peninjauan Kembali;

Bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara a quo adalah, apakah benar terhadap 2 (dua) dokumen BC 2.0 impor harus ditambahkan dengan nilai royalti, sehingga terdapat kekurangan yang masih harus dibayar sebesar Rp1.833.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)?;

Bahwa masalah a quo merupakan masalah fakta yang berdasarkan uji bukti dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti, tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata atau kesalahan penerapan hukum, sehingga dikuatkan dan diambil alih oleh Mahkamah Agung, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding/Pemohon Peninjauan Kembali merupakan importir produsen jalur hijau yang bisnis utamanya adalah melakukan kegiatan produksi dan penjualan hasil produksi seperti barang pemberantas hama, barang pembersih pakaian, serta barang konsumsi rumah tangga lainnya;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam proses audit kepabeanan, kedapatan adanya pembayaran royalti ke luar negeri dan Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali berpendapat pembayaran royalti tersebut seharusnya ditambahkan ke dalam perhitungan nilai pabean terhadap 2 (dua) dokumen BC 2.0 Pemohon Banding/Pemohon Peninjauan Kembali;

Bahwa berdasarkan fakta di persidangan, Penambahan Nilai Royalti ke dalam nilai Transaksi telah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Oleh karenanya, menolak permohonan banding Pemohon Banding/Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-45/WBC.08/2019, tanggal 20 Maret 2019 dan menetapkan nilai pabean terhadap 2 (dua) dokumen BC 2.0 sesuai Laporan Hasil Audit Nomor  LHA-17/WBC.08/BD.02/2019, tanggal  20  Maret  2019  dengan menambahkan nilai royalti atas impor produk sesuai besarnya perhitungan nilai royalti per masing-masing jenis produksi sebagaimana dipertimbangkan Judex Facti Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT JJJ;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 17 November 2021, oleh Dr. H. YYY, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. III, S.H., M.Hum., dan H. SSS, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis :

ttd.

Dr. H. III, S.H., M.Hum.

ttd.

H. SSS, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. YYY, S.H., M.H.
  Panitera Pengganti,

ttd.

DDD, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp      10.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi PK ...........................    Rp 2.480.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 




Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


SSS, S.H.
NIP XXXX0X0X XXXXXX X 00X