Putusan Mahkamah Agung Nomor : 24 K/Pid.Sus/2020

Kategori : Lainnya

bahwa putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 24 September 2019 dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 Oktober 2019 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Atambua pada tanggal 4 Oktober 2019
16 March 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 24 K/Pid.Sus/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belu dan Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:

Nama : PT
Tempat Lahir : Naijai Lima;
Umur/Tanggal Lahir : 42 Tahun / 7 Mei 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : AAA RT.XX RW.XXX Kelurahan AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten Belu;
Alamat : Katholik;
Pekerjaan : Wiraswasta;

Terdakwa tersebut tidak berada dalam tahanan;

Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Atambua karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:

Kesatu : diatur dan diancam dalam Pasal 102 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Dan;    
Kedua : diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belu tanggal 22 Mei 2019 sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa PT bersalah melakukan tindak pidana “membongkar atau menimbun barang impor dengan jenis barang berupa sparepart kendaraan bermotor merk Harley Davidson yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diijinkan” DAN “Dengan sengaja dan tanpa hak membuka, melepas atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh saksi YPS”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Dan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dalam surat Dakwaan;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PT dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah supaya Terdakwa ditahan di Lapas Kelas II B Atambua
  3. Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
    1. Kontainer 40 feet nomor DLCU4104775;
    2. 5 (dua puluh lima) kotak kayu/cilly yang berisi sparepart kendaraan bermotor merk Harley Davidson;
    3. 1 (satu) unit truk dengan tanda motor kendaraan W 8709 XH dengan tipe HINO FM8JW1AEGJ;

    Dirampas untuk negara;
    1. Berkas pelekatan tanda pengaman Nomor CTP- 512/WBC.12/KPP.MP.0602/2017 tanggal 23 September 2017;
    2. List material transito ofisial alfaandega batugade;
    3. Nota pemeriksaan kendaraan bermotor pelintas batas (Pengeluaran Sementara) nomor 9524 tanggal 18 September 2017;
    4. Nota Pemeriksaan kendaraan bermotor pelintas batas (eks pengeluaran sementara) nomor 9524 tanggal 23 september 2017;
    5. Dokumen pemasukan/pengeluaran sementara kendaraan bermotor ke dan dari wilayah Republik Indonesia nomor 9524 tanggal 18 september 2017;

    Dilampirkan dalam berkas perkara;
  4. Menetapkan agar Terdakwa PT membayar biaya perkara sebesar Rp5000,00 (lima ribu rupiah);

Membaca Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 23/Pid.B/2019/PN Atb tanggal 22 Juli 2019 yang amar lengkapnya sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa Terdakwa PT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain yang ditentukan dan/atau diizinkan” sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu Penuntut Umum;
  2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kumulatif kesatu Penuntut Umum;
  3. Menyatakan Terdakwa PT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak membuka segel yang telah dipasang oleh pejabat bea dan cukai” sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
  4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  5. Menetapkan barang bukti berupa:
    1 (satu) kontainer 40 feet nomor XXXXXXXXXXXX;
    25 (dua puluh lima) kotak kayu/cilly yang berisi sparepart kendaraan bermotor merk Harley Davidson;
      Dirampas untuk negara;
    1 (satu) unit truk dengan tanda motor kendaraan W XXXX XH dengan tipe HINO XXXXXXXXXX;
      Dikembalikan kepada saksi FV;
    Berkas pelekatan tanda pengaman Nomor CTP- XX/WBC.XX/KPP.MP.XXXX/2017 tanggal 23 September 2017;
    List material transito ofisial alfaandega batugade;
    Nota pemeriksaan kendaraan bermotor pelintas batas (Pengeluaran Sementara) nomor XXXX tanggal 18 September 2017;
    Nota Pemeriksaan kendaraan bermotor pelintas batas (eks pengeluaran sementara) nomor XXXX tanggal 23 september 2017;
    Dokumen pemasukan/pengeluaran sementara kendaraan bermotor ke dan dari wilayah Republik Indonesia nomor XXXX tanggal 18 september 2017;
      Dilampirkan dalam berkas perkara;
  6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 100/PID/2019/PT KPG tanggal 17 September 2019 yang amar lengkapnya sebagai berikut:

    - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
    - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Atambua, tanggal 22 Juli 2019 Nomor 23/Pid.B/2019/PN Atb yang dimintakan banding tersebut;
    - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 23/Akta Pid.B/2019/PN Atb yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Atambua, yang menerangkan bahwa pada tanggal 2 Oktober 2019, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut;

Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 23/Akta Pid.B/2019/PN Atb yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Atambua, yang menerangkan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2019, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belu mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut;

Membaca Memori Kasasi tanggal 4 Oktober 2019 dari Penasihat Hukum Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Maret 2019 tersebut sebagai Pemohon Kasasi I, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Atambua pada tanggal 4 Oktober 2019;

Membaca Memori Kasasi tanggal 17 Oktober 2019 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belu tersebut sebagai Pemohon Kasasi II, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Atambua pada tanggal 17 Oktober 2019;

Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;

Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 24 September 2019 dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 Oktober 2019 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Atambua pada tanggal 4 Oktober 2019. Dengan demikian, permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi Terdakwa tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Kupang tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belu pada tanggal 24 September 2019 dan Penuntut Umum tersebut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 3 Oktober 2019 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Atambua pada tanggal 17 Oktober 2019. Dengan demikian, permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I/Terdakwa dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkas perkara;

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I/Terdakwa dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

    - Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Kupang yang menguatkan putusan judex facti/Pengadilan Negeri Atambua secara tepat dan benar mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di persidangan berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yaitu menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana “Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain yang ditentukan dan/atau diizinkan” sebagaimana dakwaan kumulatif Kesatu Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu (Pasal 102 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan) dan menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak membuka segel yang telah dipasang oleh pejabat bea dan cukai” sesuai dakwaan Kedua Penuntut Umum (Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan);
    - Bahwa memperhatikan fakta bahwa perbuatan Terdakwa yakni berawal dari Terdakwa yang melintas masuk melalui PLBN (Pos Lintas Batas Negara) dengan mengendarai truk Hino dengan membawa 25 (dua puluh lima) koli/kotak kayu berisi barang impor berupa sparepart kendaraan bermotor merk Harley Davidson dan berdasarkan dokumen transit truk yang dikendarai oleh Terdakwa memuat barang transit sehingga petugas Bea dan Cukai tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh Terdakwa, yang mana kemudian oleh petugas dilakukan print-out CTP (Berita Acara penempelan tanda pengaman dan segel), dan Terdakwa setelah keluar PLBN Motaain bukan menuju ke Wini namun menuju ke gudang Mega Timur Perkasa untuk membuka segel pengaman dari Bea dan Cukai, yang mana saudara Doni (pemilik barang) menelepon saksi Maximus Keru menyampaikan barang pindahan dari Atapupu ke Surabaya. Dimana akibat perbuatan Terdakwa potensi kerugian negara untuk pajak dalam rangka impor sebesar Rp294.390.325,00 (dua ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah);
    - Bahwa atas dasar dan alasan pertimbangan tersebut diatas maka kiranya jelas Terdakwa harus dipidana dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya;
    - Bahwa alasan kasasi Terdakwa dan Penuntut Umum selebihnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum tersebut dinyatakan ditolak;

Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi;

Mengingat Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

 

M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa PT dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belu tersebut;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa atas dasar dan alasan pertimbangan tersebut diatas maka kiranya jelas Terdakwa harus dipidana dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya;
- Bahwa alasan kasasi Terdakwa dan Penuntut Umum selebihnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

      Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 oleh Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H., dan Hidayat Manao, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Boyke B.S Napitupulu, S.E., S.H., M.Kn., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.

 

 

Hakim-Hakim Anggota,

ttd./
Dr. S S, S.H., M.H.
ttd./
H M, S.H., M.H.
  Ketua Majelis,

ttd./
Dr. H. A A A S, S.H., M.H.
 

Panitera Pengganti,
ttd./

B B.S N, S.E., S.H., M.Kn.

 
 



Untuk salinan

MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n.Panitera

Panitera Muda Perkara Pidana Khusus

 

 

S, SH.,M.Hum
Nip. XXXXXXXX XXXXXX X XXX