Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1881/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007155.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap
15 March 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 1881/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AY, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ES, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1/BC.06/2021, tanggal 15 Januari 2021; Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT SMI, beralamat di AXX Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan Letjen. S. P Kavling XX, Kelurahan ABC Selatan, Kecamatan DEF, Jakarta Barat, yang diwakili oleh SHA, jabatan Direktur;


Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007155.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB nomor 020821 tanggal 21 Januari 2019 adalah nihil;
  4. Menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp 6.443.000,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin I.5 di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 16 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007155.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020, tanggal 20 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon  Banding  terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 826/KPU.03/2019 tanggal 24 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001607/KPU.03/2019 tanggal 18 Februari 2019, atas nama PT SMI, NPWP 01.963.566.3- 092.000, beralamat di AXX Tower Lantai XX, Suite X-X, Jalan Letjen. S. P Kavling XX, Kelurahan ABC Selatan, Kecamatan DEF, Jakarta Barat XXXX0, dan menetapkan klasifikasi barang yang diimpor Pos 2: CATALYST 2960-X 48 GIGE POE 740W, 4 X 1G SFP, LAN BASE WS-C2960X-48FPS-L dan Pos 3: CATALYST 2960-X 48 GIGE POE 740W, 4 X 1G SFP, LAN BASE WS-C2960X-48FPS-L dengan PIB Nomor 0X0XXX tanggal 21 Januari 2019 diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.21 BM 0%, sehingga tagihannya menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Oktober 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Januari 2021, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Januari 2021;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 15 Januari 2021, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007155.45/2019/PP/M.VIIA Tahun 2020 tanggal ucap 20 Oktober 2020 tanggal kirim 23 Oktober 2020; dan
  3. Menyatakan sah dan bernilai tagihan seharusnya yang dibayar Termohon Peninjauan Kembali sesuai Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-826/KPU.03/2019 tanggal 24 Mei 2019 karena telah memenuhi syarat sah suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule. atau
Apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan  di  hadapan  rakyat  dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 19 Februari 2021, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas importasi barang dengan PIB Nomor 0X0XXX tanggal 21 Januari 2019, dengan uraian barang pada Pos: 2 CATALYST 2960-X 48 GIGE POE 740W, 4 X 1G SFP, LAN BASE WS-C2960X-48FPS-L diberitahukan pos tarif 8471.80.10 dan Pos 3: CATALYST 2960-X 48GIGE POE 740W, 4 X 1G SFP, LAN BASE WS-C2960X-48FPS-L pos tarif keduanya diberitahukan 8517.62.29 kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 8517.62.49 yang mengakibatkan adanya kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor oleh Pemohon Banding sebesar Rp6.443.000,00;
- Bahwa jenis barang yang disengketakan diindentifikasi sebagai switch, merupakan unit dari sistem pengolah data otomatis yang disebutkan secara terperinci atau spesifik pada uraian yang terdapat dalam sub pos, sehingga berdasarkan KUM-HS 1 dan 6 jenis barang switch diklasifikasi ke dalam pos tarif 8517.62.21 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.21 dikenakan tarif bea masuk 0 %;
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding,  membatalkan  Keputusan Terbanding Nomor KEP-826/KPU.03/2019 tanggal 24 Mei 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-001607/KPU.03/2019 tanggal 18 Februari 2019 dapat dibenarkan, dan menetapkan PIB Nomor 0X0XXX tanggal 21 Januari 2019, jenis barang CATALYST 2960-X 48 GIGE POE 740W, 4 X 1G SFP, LAN BASE WS-C2960X-48FPS-L diidentifikasikan sebagai switch untuk jaringan sistem ADP, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.21 dengan pembebanan tarif BM 0 % sehingga Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding menjadi sebesar Rp0,00 (nol rupiah);

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 10 Juni 2021, oleh Dr. IF, S.H., CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. YMW, S.H., M.H., dan Dr. H. Y, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DEK, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. YMW, S.H., M.H.

ttd.

Dr. H. Y, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. IF, S.H., CN.
  Panitera Pengganti,

ttd.

DEK, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp      10.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi PK ...........................    Rp 2.480.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,




SK, S.H.
NIP XXXX0X0XXXXXXXX00X