Putusan Mahkamah Agung Nomor : 03-K/PMT-I/AD/I/2020

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan pembuktian unsur tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif Kedua “Setiap orang yang melakukan dan menyuruh lakukan perbuatan mengangkut barang ekspor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 102 A Huruf e Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
25 March 2022
Share

PUTUSAN
NOMOR 03-K/PMT-I/AD/I/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

 

Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang bersidang di Pontianak dalam memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa :

Nama Lengkap : H S
Pangkat/NRP : Mayor Arh/XXX00XXXXXXX0.
Jabatan : Danramil XXXX-XX/AAA (Pamen Denma Kodam)
    AAA/Tanjungpura.
Kesatuan : Kodam AAA/Tanjungpura.
Tempat, tanggal lahir : Demak, 5 Mei 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Asmil Kodim XX0X/Psb Jl. P T.

Terdakwa tidak ditahan

 

PENGADILAN MILITER TINGGI I MEDAN tersebut di atas.

Membaca, Berita Acara Pemeriksaan dalam perkara ini dari Penyidik Pomdam AAA/Tanjungpura Denpom AAA/1 Nomor BP-12/A-12/IV/2019 tanggal 15 April 2019.

Memperhatikan :

1. Surat Keputusan Penyerahan Perkara dari Danrem 121/Alambhana Wanawwai selaku Papera Nomor Kep/26/X/2019 tanggal 21 Oktober 2019
2. Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Nomor Sdak/40/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019.
3. Penetapan Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan tentang Penunjukkan Majelis Hakim Nomor TAPKIM/03a/K/PMT-I/AD/V/2020 tanggal 18 Mei 2020.
4. Penetapan Hari Sidang dari Hakim Ketua Nomor TAPSID/03/K/PMT-I/AD/VI/2020 tanggal 04 Juni 2020.
5. Penetapan Panitera Pengadilan Militer Tinggi I Medan tentang Penunjukan Panitera Pengganti Nomor TAPTERA/3a/K/PMT-I/AD/I/2020 tanggal 04 Mei 2020.
6. Surat tanda terima panggilan untuk menghadap sidang atas nama Terdakwa dan para Saksi.
7. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.

Mendengar :

1. Pembacaan Surat Dakwaan Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Nomor Sdak/40/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019.
2. Hal-hal yang diterangkan Terdakwa di persidangan dan keterangan-keterangan para Saksi di bawah sumpah.

Memperhatikan :

1. Tuntutan (Requisitoir) Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta yang menyatakan bahwa :
a) Terdakwa H S, Mayor Arh NRP XXXXXXXXXXXX, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“Setiap orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 A Ayat (1)”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102 A huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
b) Dan oleh karenanya Oditur Militer Tinggi mohon agar Terdakwa dijatuhi : Pidana penjara : Selama 10 (sepuluh) bulan. Denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta) rupiah subsider 1 (satu) bulan penjara.
c. Menetapkan barang bukti berupa :
1) Surat-surat :
a) 3 (tiga) lembar foto copy warna Dokumentasi Barang Bukti Penangkapan 1 (satu) unit Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna merah hitam dengan membawa Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton.
b) 1 (satu) lembar foto copy Slip Transfer ATM BRI dari Sdr. M kepada Terdakwa.
c) 1 (satu) lembar foto copy warna Slip Transfer ATM BRI dari Rekening Bank BRI milik Sdr. M Norek : 0X0XXX00XXXXXXXX ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa Norek 0X0X0X0XXXXXXXX pada tanggal 1 November 2018 sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Slip Transfer ATM BRI dari Rekening Bank BRI milik Sdr. M Norek 0X0X0X0XXXXXXXX ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa Norek 0X0XXX00XXXXXXXX pada tanggal 18 November 2018 sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
d) 2 (dua) lembar foto copy Print Out Laporan Transaksi Rekening Bank BRI a.n. Terdakwa pada bulan November 2018.
e) 1 (satu) lembar foto copy Slip Trasnfer manual Bank BRI BT milik Sdr. SL ke Rekening BRI Norek : 0X0XXX00XXXXXXXX milik Sdr. M tanggal 10 November 2018 sebesar Rp16.000.00,- (enam belas juta rupiah) dan Slip Transfer manual Bank BRI BT milik Sdr. SL ke Rekening BRI Norek 0X0XXX00XXXXXXXX milik Sdr. M pada tanggal 12 November 2018 sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Mohon agar tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
d. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
2. Permohonan Keringanan Hukuman (Klemensi) Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara lisan pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Tinggi I Medan untuk menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya.

Menimbang, bahwa oleh karena bersifat Permohonan Keringanan Hukuman Oditur Militer tidak menanggapi dalam Replik.

Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Nomor Sdak/40/XII/2019 tanggal 17 Desember 2019, Terdakwa pada pokoknya didakwa sebagai berikut :

Pertama
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 28 November tahun dua ribu delapan belas sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2018 bertempat di Asmil Kodim XX0X/Psb Kec. AAA, Kab. KAPUAS HULU Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah melakukan tindak pidana, “Militer, yang dengan sengaja baik dengan melampaui haknya, maupun dalam suatu keadaan yang asing bagi kepentingan dinas, memerintahkan seorang bawahan untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secaba Milsuk IX tahun 1990 kemudian lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua, setelah mengalami beberapa kali pendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatan sampai dengan saat kejadian yang menjadi perkara ini, Terdakwa berdinas di Kodim XX0X/Psb jabatan Danramil XX0X-0X/Badau dan merangkap PJS Kasdim XX0X/Psb dengan pangkat Mayor Arh NRP XXX00XXXX0XX0.
2. Bahwa pada tanggal 26 November 2018 Sdr. S (Saksi-5) menghubungi Terdakwa dan Sdr. M (Saksi-4) dan menyampaikan bahwa Batu Antimoni sudah cukup dikirim dan akan segera dikirim ke Malaysia dengan berat batu kurang lebih 4,5 (empat koma lima) ton dan pada tanggal 27 November 2018 sekira pukul 20.15 WIB Terdakwa menghubungi Serka S (Saksi-3) dan menyampaikan agar Saksi-3 ikut mengambil abu di Perusahaan Kepala Sawit di Kecamatan BBB namun sebelum berangkat ke Kec. BBB Terdakwa memerintahkan Saksi-3 untuk ikut di mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa untuk menemani supir Dump Truk a.n. Sdr. RY (Saksi-6) kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-3 “Jok nanti kalau kamu dah sampai di simpang empat BT hubungi saya” dan    Saksi-3 menjawab “Siap Kas”.
3. Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 November 2018 sekira pukul 21.00 WIB Saksi-3 bersama Saksi-6 menggunakan 1 (satu) unit mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa berangkat menuju daerah BT Kalimantan Barat dan sekira pukul 23.50 WIB Saksi-3 menyampaikan kepada Terdakwa “Ijin Kasdim saya sudah sampai di simpang empat Kec. BT, petunjuk ?”, lalu Terdakwa menjawab “Oo!! Ya udah tunggu dulu di situ nanti saya hubungi lagi” dan 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saksi-3 dan menyampaikan “Jok kamu masuk jalan yang ada di samping Puskesmas, nanti masuk ketemu tugu sampai di situ berhenti, di sana sudah ada yang menunggu” dan dijawab oleh Saksi-3 “Siap Kas”, selanjutnya setelah Saksi-3 dan Saksi-6 sudah sampai di tugu yang dimaksud ternyata sudah ada orang yang menunggu lalu Saksi-3 dan Saksi-6 mengikuti orang tersebut dan sampai di rumah Saksi- 5 di daerah Kec. BT Kalimantan Barat setelah itu 6 (enam) orang yang telah menunggu di rumah Saksi-5 kemudian menaikkan Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton ke dalam 1 (satu) unit mobil Drump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa tersebut.
4. Bahwa pada tanggal 28 November 2018 sekira pukul 01.05 WIB Saksi-3 dan Saksi-6 berangkat membawa Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton dengan tujuan Kec. Badau Kalimantan Barat untuk dikirim ke negara Malaysia lalu sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. M (Saksi-4) dan menyampaikan “Pak M tolong kondisikan jalan barang sudah di Lanjak” dan Saksi-4 menjawab “Kok bisa mendadak” lalu Terdakwa berkata kembali Kondisikan aja” dan dijawab Saksi-4 “Iya pak saya kondisikan”, kemudian Saksi-4 menyampaikan lagi kepada Terdakwa “Untuk jalur tikus tidak ada alternatif lain kecuali melalui jalan kebun sawit PT BTS di Desa Sebindang Kecamatan Badau” lalu Terdakwa menjawab “Diatur aja”.
5. Bahwa sekira pukul 06.30 WIB Saksi-4 menelepon Saksi-3 dan menanyakan “Sudah sampai dimana” dan Saksi-3 menjawab “Saya sudah lewat pasar Lanjak” lalu Saksi-4 menyampaikan lagi kepada Saksi-3 “Pak nanti kalau sudah sampai di Dusun Sebindang Kec. Badau, di situ ada Poskes nanti berhenti aja” dan Saksi-3 menjawab “Iya pak”, kemudian sekira pukul 07.00 WIB Saksi-4 menghubungi Sdr. C yang merupakan Satpam PT BTS melalui telepon dan menyampaikan “Pak C batu sudah mau lewat” dan dijawab oleh Sdr. C “Siap”, selanjutnya Saksi-4 menuju ke rumah Sdr. C untuk berkoordinasi terkait pembukaan portal yang menuju ke perbatasan Malaysia tersebut, dan sekira pukul 08.00 WIB Saksi-3 dan Saksi-6 tiba di Poskes Dsn. Sebindang Kec. Badau sesuai arahan Saksi-4 sebelumnya dan di situ sudah menunggu Saksi-4 dan 1 (satu) orang teman Saksi-4 yang Saksi-3 tidak kenal menggunakan sepeda motor Matik merk XXX Nopol Dinas kemudian Saksi-4 meminta Saksi-3 dan Saksi-6 mengikutinya dari belakang.
6. Bahwa Saksi-3 dan Saksi-6 mengikuti Saksi-4 yang menggunakan sepeda motor Matik merk XXX Nopol Dinas dari belakang menuju ke perkebunan kelapa sawit dan setelah tiba di Pos Satpam yang ada portalnya, kemudian Saksi-4 turun dari motornya menuju Pos Satpam lalu Saksi-3 dan Saksi-6 diminta oleh Saksi-4 mengikuti seorang temannya tersebut dan setelah sampai di daerah perbatasan Indonesia Malaysia kemudian sekira pukul 09.50 WIB 1 (satu) unit Mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa yang memuat Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton yang dikemudikan Saksi-6 bersama Saksi-3 ditahan oleh patroli petugas gabungan Pamtas Indonesia Malaysia dari Yonif XX0/Bp dan Polres Kapuas Hulu selanjutnya salah satu petugas dari patroli gabungan tersebut a.n. Kapten Inf SR (Saksi-7) kepada Saksi-6 “Mau kemana dan membawa apa?” lalu Saksi-6 menjawab “Membawa tanah akan dibawa ke seberang”, kemudian Saksi-7 dan petugas patroli gabungan Pamtas Indonesia Malaysia meminta Saksi-6 dan Saksi-3 untuk turun dari atas mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat dan ternyata mobil Dump Truk KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa tersebut tidak dilengkapi surat kendaraan, surat jalan maupun surat lainnya yang terkait lalu Saksi-7 memeriksa isi muatan Dump Truk tersebut dan ternyata berisi Batu Antimoni, selanjutnya Saksi-3 menyampaikan kepada Saksi-7 “Ijin Danki saya tidak tahu pasti isinya apa, akan tetapi yang punya kendaraan dan barang ini punya Kasdim XX0X/Puttusibau” dan dijawab oleh Saksi-7 “Kasdim yang mana” dan Saksi-3 menyampaikan “Ijin Kasdim yang dulu Danramil Kec. Badau a.n. Mayor Arh HS (Terdakwa), selanjutnya Saksi-3 menelepon Terdakwa menggunakan telepon genggamnya dan menyampaikan bahwa mobil Dump Truk ditahan oleh petugas patroli gabungan Pamtas Indonesia Malaysia lalu Saksi-3 memberikan telepon genggamnya kepada Saksi-7 dan Terdakwa berbicara kepada Saksi-7 “Danki, saya Mayor H, tolong dibantu itu mobil saya” dan Saksi-7 menjawab “Siap bang, saya tidak bisa bantu karena barang tersebut jelas arahnya akan dibawa ke Malaysia” setelah itu telepon genggam Saksi-3 terputus karena sinyal.
7. Bahwa Saksi-3 mendapat upah dari Terdakwa yang meminta Saksi-3 untuk mengawal 1 (satu) unit mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa yang memuat Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton pada tanggal 28 November 2018 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) namun untuk upah Saksi-6 selaku sopir 1 (satu) unit mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa tersebut belum diberikan oleh Terdakwa.
8. Bahwa sebelumnya pada sekira awal bulan November 2018 Terdakwa sudah pernah berhasil mengirim Batu Antimoni ke negara Malaysia menggunakan 1 (satu) unit mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa yang dikawal oleh Saksi-3 dengan upah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bersama Saksi-6 selaku sopir Dump Truk dengan upah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
9. Bahwa Terdakwa yang menyuruh Saksi-3 untuk ikut menemani Saksi-6 mengangkut Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton pada tanggal 28 November 2018 menggunakan 1 (satu) unit mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa tanpa sepengetahuan Dandim XX0X/Psb atau atasan Terdakwa yang lain dan tanpa dilengkapi surat-surat dinas resmi dari Kesatuan Terdakwa.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 129 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Atau

Kedua
Bahwa Terdakwa pada waktu dan di tempat tersebut di bawah ini, yaitu pada tanggal 28 November tahun dua ribu delapan belas sekira pukul 20.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2018 bertempat di Asmil Kodim XX0X/Psb Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah melakukan tindak pidana, “Setiap orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 A Ayat (1)”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

1. Bahwa Terdakwa masuk menjadi anggota TNI AD melalui pendidikan Secaba Milsuk IX Tahun 1990 kemudian lulus dan dilantik dengan pangkat Sersan Dua, setelah mengalami beberapa kali pendidikan, kenaikan pangkat dan mutasi jabatan sampai dengan saat kejadian yang menjadi perkara ini, Terdakwa berdinas di Kodim XX0X/Psb jabatan Danramil XX0X-04/Badau dan merangkap PJS Kasdim XX0X/Psb dengan pangkat Mayor Arh NRP XXX00XXXX0XX0.
2. Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. Saparuddin (Saksi-5) sejak bulan April 2018 di rumah Saksi-5 di daerah Dusun Betung, RT 02 RW 01, Desa Nanga Betung, Kec. BT, Kab. Kapuas Hulu Kalimantan Barat dan pekerjaan Saksi-5 adalah Kepala Dusun Betung, Desa Nanga Betung, Kec. BT, Kab. Kapuas Hulu Kalimantan Barat. 
3. Bahwa pada tanggal 26 November 2018 Sdr. Saparuddin (Saksi-5) menghubungi Terdakwa dan Sdr. M (Saksi-4) dan menyampaikan bahwa Batu Antimoni sudah cukup dikirim dan akan segera dikirim ke Malaysia dengan berat batu kurang lebih 4,5 (empat koma lima) ton dan pada tanggal 27 November 2018 sekira pukul 20.15 WIB Terdakwa menghubungi Serka S (Saksi-3) dan menyampaikan agar Saksi-3 ikut mengambil abu di Perusahaan Kepala Sawit di Kec. Badau namun sebelum berangkat ke Kec. Badau Terdakwa memerintahkan Saksi-3 untuk ikut di mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa untuk menemani supir Dump Truk a.n. Sdr. RY (Saksi-6) kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-3 “Jok nanti kalau kamu dah sampai di simpang empat BT hubungi saya” dan Saksi-3 menjawab “Siap Kas”.
4. Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 November 2018 sekira pukul 21.00 WIB Saksi-3 bersama Saksi-6 menggunakan 1 (satu) unit mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa berangkat menuju daerah BT Kalimantan Barat dan sekira pukul 23.50 WIB Saksi-3 menyampaikan kepada Terdakwa “Ijin Kasdim saya sudah sampai di simpang empat Kec. BT, petunjuk ?”, lalu Terdakwa menjawab “Oo!! Ya udah tunggu dulu di situ nanti saya hubungi lagi” dan 10 (sepuluh) menit kemudian Terdakwa kembali menghubungi Saksi-3 dan menyampaikan “Jok kamu masuk jalan yang ada di samping Puskesmas, nanti masuk ketemu tugu sampai di situ berhenti, di sana sudah ada yang menunggu” dan dijawab oleh Saksi-3 “Siap Kas”, selanjutnya setelah Saksi-3 dan Saksi-6 sudah sampai di tugu yang dimaksud ternyata sudah ada orang yang menunggu lalu Saksi-3 dan Saksi-6 mengikuti orang tersebut dan sampai di rumah Saksi- 5 di daerah Kec. BT Kalimantan Barat setelah itu 6 (enam) orang yang telah menunggu di rumah Saksi-5 kemudian menaikkan Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton ke dalam 1 (satu) unit mobil Drump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa tersebut.
5. Bahwa pada tanggal 28 November 2018 sekira pukul 01.05 WIB Saksi-3 dan Saksi-6 berangkat membawa Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton dengan tujuan Kecamatan Badau Kalimantan Barat untuk dikirim ke negara Malaysia lalu sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr. M (Saksi-4) dan menyampaikan “Pak M tolong kondisikan jalan barang sudah di Lanjak” dan Saksi-4 menjawab “Kok bisa mendadak” lalu Terdakwa berkata kembali “Kondisikan aja” dan dijawab Saksi-4 “Iya pak saya kondisikan”, kemudian Saksi-4 menyampaikan lagi kepada Terdakwa “Untuk jalur tikus tidak ada alternatif lain kecuali melalui jalan kebun sawit PT BTS di Desa Sebindang Kecamatan Badau” lalu Terdakwa menjawab “Diatur aja”.
6 Bahwa sekira pukul 06.30 WIB Saksi-4 menelepon Saksi-3 dan menanyakan “sudah sampai dimana” dan Saksi-3 menjawab “Saya sudah lewat pasar lanjak” lalu Saksi-4 menyampaikan lagi kepada Saksi-3 “Pak nanti kalau sudah sampai di Dusun Sebindang Kec. Badau, di situ ada Poskes nanti berhenti aja” dan Saksi-3 menjawab “Iya pak”, kemudian sekira pukul 07.00 WIB Saksi-4 menghubungi Sdr. C yang merupakan Satpam PT BTS melalui telepon dan menyampaikan “Pak C batu sudah mau lewat” dan dijawab oleh Sdr. C “Siap”, selanjutnya Saksi-4 menuju ke rumah Sdr. C untuk berkoordinasi terkait pembukaan portal yang menuju ke perbatasan Malaysia tersebut, dan sekira pukul 08.00 WIB Saksi-3 dan Saksi-6 tiba di Poskes Dsn. Sebindang Kec. Badau sesuai arahan Saksi-4 sebelumnya dan di situ sudah menunggu Saksi-4 dan 1 (satu) orang teman Saksi-4 yang Saksi-3 tidak kenal menggunakan sepeda motor Matik merk XXX Nopol Dinas kemudian Saksi-4 meminta Saksi-3 dan Saksi-6 mengikutinya dari belakang.
7. Bahwa Saksi-3 dan Saksi-6 mengikuti Saksi-4 yang menggunakan sepeda motor Matik merk XXX Nopol Dinas dari belakang menuju ke perkebunan kelapa sawit dan setelah tiba di Pos Satpam yang ada portalnya, kemudian Saksi-4 turun dari motornya menuju Pos Satpam lalu Saksi-3 dan Saksi-6 diminta oleh Saksi-4 mengikuti seorang temannya tersebut dan setelah sampai di daerah perbatasan Indonesia Malaysia kemudian sekira pukul 09.50 WIB 1 (satu) unit mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa yang memuat Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton yang dikemudikan Saksi-6 bersama Saksi-3 ditahan oleh patroli petugas gabungan Pamtas Indonesia-Malaysia dari Yonif XX0/Bp dan Polres Kapuas Hulu selanjutnya salah satu petugas dari patroli gabungan tersebut a.n. Kapten Inf SR (Saksi-7) kepada Saksi-6 “Mau kemana dan membawa apa ?” lalu Saksi-6 menjawab “Membawa tanah akan dibawa ke seberang”, kemudian Saksi-7 dan petugas patroli gabungan Pamtas Indonesia-Malaysia meminta Saksi-6 dan Saksi-3 untuk turun dari atas mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan surat-surat dan ternyata Mobil Dump Truk KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa tersebut tidak dilengkapi surat kendaraan, surat jalan maupun surat lainnya yang terkait lalu Saksi-7 memeriksa isi muatan Dump Truk tersebut dan ternyata berisi Batu Antimoni, selanjutnya Saksi-3 menyampaikan kepada Saksi-7 “Ijin Danki saya tidak tahu pasti isinya apa, akan tetapi yang punya kendaraan dan barang ini punya Kasdim XX0X/Puttusibau” dan dijawab oleh Saksi-7 “Kasdim yang mana” dan Saksi-3 menyampaikan “Ijin Kasdim yang dulu Danramil Kec. Badau a.n. Mayor Arh HS (Terdakwa), selanjutnya Saksi-3 menelepon Terdakwa menggunakan telepon genggamnya dan menyampaikan bahwa mobil Dump Truk ditahan oleh Petugas Patroli Gabungan Pamtas Indonesia-Malaysia lalu Saksi-3 memberikan telepon genggamnya kepada Saksi-7 dan Terdakwa berbicara kepada Saksi-7 “Danki, saya Mayor H, tolong dibantu itu mobil saya” dan Saksi-7 menjawab “Siap bang, saya tidak bisa bantu karena barang tersebut jelas arahnya akan dibawa ke Malaysia”, setelah itu telepon genggam Saksi-3 terputus karena sinyal.
8. Bahwa dari kejadian tersebut lalu Saksi-7 melaporkan kepada Dansatgas Yonif XX0/Bp dan perintah Dansatgas XX0/Bp agar 1 (satu) unit mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa yang memuat Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton tersebut dibawa ke Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau Kapuas Hulu Kalimantan Barat untuk penindakan lebih lanjut.
9. Bahwa Saksi-3 mendapat upah dari Terdakwa yang meminta Saksi-3 untuk mengawal 1 (satu) unit mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa yang memuat Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton pada tanggal 28 November 2018 sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) namun untuk upah Saksi-6 selaku sopir 1 (satu) unit mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa tersebut belum diberikan oleh Terdakwa.
10. Bahwa sebelumnya pada sekira awal bulan November 2018 Terdakwa sudah pernah berhasil mengirim Batu Antimoni tersebut ke negara Malaysia menggunakan 1 (satu) unit Mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa yang dikawal oleh Saksi- 3 dengan upah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bersama Saksi-6 selaku sopir Dump Truk dengan upah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
11. Bahwa pada saat Saksi-3 untuk ikut menemani Saksi-6 mengangkut Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton pada tanggal 28 November 2018 menggunakan 1 (satu) unit Mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam milik Terdakwa tanpa sepengetahuan Dandim XX0X/Psb atau atasan Terdakwa yang lain dan tanpa dilengkapi oleh surat-surat dinas resmi dari Kesatuan Terdakwa.

Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah cukup memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana dalam Pasal 102 A Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menimbang, bahwa atas Dakwaan Oditur Militer, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan memahami isi seluruh Dakwaan yang didakwakan kepadanya.

Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Oditur Militer di atas, Penasihat Hukum/Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi.

Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yaitu Mayor Chk T, S.H., M.H. NRP XXXX00XXXXX0XX Kakumrem 121/Abw, berdasarkan Surat Perintah Danrem 121/Abw Nomor Sprin/323/VI/2020 tanggal 05 Juni 2020 dan Surat Kuasa Kapuas Huluusus dari Terdakwa tertanggal 9 Juni 2020.

Menimbang, bahwa para Saksi yang dihadapkan di persidangan menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut :

Saksi-1

Nama lengkap : B, S.S
Pangkat/NRP : Letkol Inf/XXXXXXXXXXXXXX 
Jabatan : Dandim XXXX/Psb
Kesatuan : Kodim XXXX/Psb
Tempat, tanggal lahir : Padang, September 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Asmil Kodim XX0X/Psb Jln. PT

Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
2. Bahwa Saksi berdinas di Kodim XX0X/Psb sejak tanggal 3 Oktober 2018 dan menjabat sebagai Dandim XX0X/Psb.
3. Bahwa Terdakwa menjadi anggota Kodim XX0X/Psb sejak bulan Februari 2018 dengan jabatan sebagai Danramil XX0X-04/Badau dan merangkap sebagai Kasdim XX0X/Psb.
4. Bahwa Saksi pada bulan November 2018 mendapat informasi dari Danyon Satgas Pamtas Yonif XX0/Bp tentang penangkapan 1 (satu) unit kendaraan mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna hitam yang memuat Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton yang dikirim ke Kec. Badau Kalimantan Barat dengan dikawal oleh Saksi-2 (Serka S).
5. Bahwa mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL ditangkap pada tanggal 28 November 2018 di Desa Sebindang perbatasan Indonesia-Malaysia oleh Tim Patroli gabungan Pamtas TNI-Polri dan penyebab Dump Truk ditangkap karena melewati atau melintas jalan tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia dengan mengangkut Batu Antimoni tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi berupa surat jalan, surat kendaraan Dump Truk maupun surat ijin untuk mengangkut Batu Antimoni.
6. Bahwa Saksi juga mendapat informasi kalau Dump Truk yang tertangkap oleh Petugas Pamtas Perbatasan Indonesia-Malaysia adalah milik Terdakwa yang disewakan untuk mengangkut Batu Antimoni dari daerah Kec. BT Kab. Kapuas Hulu yang dikirim ke daerah Kec. Badau.
7. Bahwa Saksi mengkonfirmasi Terdakwa dan Terdakwa membenarkan tentang kejadian penangkapan tersebut, kemudian Saksi melaporkan ke Danrem 121/Abw dan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
8. Bahwa Saksi selaku Dandim XX0X/Psb tidak pernah memerintahkan Terdakwa maupun Saksi-2 (Serka S) untuk mengangkut ataupun melakukan pengawalan pengangkutan Batu Antimoni ke perbatasan Malaysia dan Saksi juga tidak pernah memerintahkan Saksi-2 (Serka S) untuk mengambil abu kelapa sawit di perusahaan kelapa sawit di Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu.

Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.

Saksi-2

Nama lengkap : S
Pangkat/NRP : Serka/XXXXXXXXXXXXX
Jabatan : Baurtu Pok Tuud Kodim XXXX/Psb
Kesatuan : Kodim XXXX/Psb
Tempat, tanggal lahir : Ketapang, 23 Maret 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Asmil Kodim XX0X/Psb Jln. PT

Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

1. Bahwa Saksi kenal Terdakwa, antara Saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga hanya sebatas hubungan atasan dan bawahan.
2. Bahwa Saksi pada tanggal 27 November 2018 sekira pukul 20.15 WIB ditelepon oleh Terdakwa dan Terdakwa memerintahkan Saksi untuk ikut mengambil abu kelapa sawit di perusahaan kelapa sawit di Kec. Badau Kalbar.
3. Bahwa Saksi sebelum berangkat diperintahkan mengawal Dump Truk Nopol KB XXX0 RL yang dikemudikan oleh Saksi-7 (RY) guna mengangkut Batu Antimoni di Kec. BT, setelah itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi “Jok nanti kalau kamu dah sampai di simpang empat BT hubungi saya” dan dijawab Saksi “Siap kas”.
4. Bahwa Saksi bersama Saksi-7 (RY) duduk didepan disamping kiri Saksi-7 (RY) mengawal Dump Truk Nopol KB XXX0 RL yang mengangkut Batu Antimoni.
5. Bahwa Saksi sekira pukul 21.00 WIB berangkat bersama Saksi-7 (RY) menggunakan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL menuju Kec. BT, kemudian sekira pukul 23.50 WIB tiba di simpang empat Kec. Boyan.
6. Bahwa selanjutnya Saksi menghubungi Terdakwa dan menyampaikan “Kasdim saya sudah sampai di simpang empat Kec. BT, petunjuk? Lalu dijawab oleh Terdakwa “Oo!! ya udah tunggu dulu di situ nanti saya hubungi lagi”, tidak lama kemudian Terdakwa menelepon Saksi dan menyampaikan “Jok kamu masuk jalan yang ada di samping Puskesmas, nanti masuk ketemu tugu sampai di situ berhenti di sana sudah ada yang menunggu” dijawab Saksi “Siap Kas”.
7. Bahwa Saksi bersama Saksi-7 (RY) berangkat menuju ke tugu yang dimaksud dan setibanya di tugu ternyata benar sudah ada orang yang menunggu, kemudian orang tersebut membawa Saksi ke rumah Saksi-6 (S).
8. Bahwa sesampainya di rumah Saksi-6 (S) ternyata sudah menunggu kurang lebih 6 (enam) orang yang tidak dikenal Saksi.
9. Bahwa keberadaan 6 (enam) orang tersebut untuk memuat Batu Antimoni ke Dump Truk Nopol KB XXX0 RL.
10. Bahwa sepengetahuan Saksi, Batu Antimoni yang dimuat ke dalam Dump Truk Dump Truk Nopol KB XXX0 RL sejumlah 182 (seratus delapan puluh dua) karung warna putih atau seberat lebih kurang 4,5 (empat koma lima) ton.
11. Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik Batu Antimoni tersebut.
12. Bahwa Saksi pada tanggal 28 November 2019 sekira pukul 01.05 WIB bersama Saksi- 7 (RY) berangkat menuju Kec. Badau Kalbar.
13. Bahwa kemudian sekira pukul 06.30 WIB Saksi-5 (M) menghubungi Saksi dan menanyakan “Sudah sampai dimana?” dijawab Saksi “Saya sudah lewat pasar Lanjak”, setelah itu Saksi-5 (M) menyampaikan kepada Saksi “Pak nanti kalau sudah sampai di Dusun Sebindang Kecamatan Badau, di situ ada Poskes nanti berhenti aja” dan dijawab Saksi “Iya pak”.
14. Bahwa Saksi dan Saksi-7 (RY) sekira pukul 08.00 WIB tiba di Kec. Badau dan berhenti di Poskes Dusun Sebindang yang mana ketika itu sudah ditunggu oleh Saksi-5 (M).
15. Bahwa Saksi-5 (M) menyuruh Saksi untuk mengikutinya dari belakang dan selanjutnya Saksi-5 (M) berjalan duluan menggunakan sepeda motornya berboncengan dengan seorang temannya kearah perkebunan kelapa sawit, setibanya di Pos Satpam yang ada portalnya Saksi-5 (M) turun menuju ke Pos Satpam tersebut sedangkan temannya lanjut berjalan dengan sepeda motor.
16. Bahwa Saksi-5 (M) menyuruh agar mobil Dump Truk KB XXX0 RL yang dikendarai Saksi untuk lanjut mengikuti temannya yang berjalan duluan menggunakan sepeda motor.
17. Bahwa setibanya di dekat perbatasan Indonesia-Malaysia mobil Dump Truk Saksi dihentikan oleh anggota Pamtas Gabungan TNI dan Polri sedangkan temannya Saksi-5 (M) langsung berjalan meninggalkan Saksi dan Saksi-7 (RY).
18. Bahwa Saksi dan Saksi-7 (RY) ditanyai oleh Petugas Pamtas Perbatasan Malaysia “Mau kemana dan bawa apa?”, kemudian Saksi turun dari mobil Dump Truk dan menyampaikan kepada Saksi-8 (Kapten Inf SR) Danki Satgas Pamtas “Ijin Danki saya tidak tahu pasti isinya apa, akan tetapi yang punya kendaraan dan barang ini punya Kasdim Putussibau”.
19. Bahwa Saksi menyampaikan lagi kepada Saksi-8 (Kapten Inf SR) “Ijin Danki ini nomor HP nya” dijawab Saksi-8 (Kapten Inf SR) “Kasdim yang mana” yang kemudian Saksi menjawab “Ijin Kasdim yang dulu Danramil Kec. Badau atas nama Terdakwa Mayor Arh HS”.
20. Bahwa Saksi menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk berbicara langsung dengan Saksi-8 (Kapten Inf SR), tidak lama kemudian Saksi-7 (RY) beserta mobil Dump Truk Nopol XXX0 RL beserta isinya dibawa ke Pos Mentari Satgas Pamtas XX0/Bp yang berjarak kurang lebih 400-500 meter dari tempat kejadian penangkapan.
21. Bahwa selanjutnya Saksi disuruh pulang sedangkan Saksi-7 (RY) masih dimintai keterangan oleh Satgas Pamtas TNI dan Polri yang kemudian Dump Truk Nopol KB XXX0 RL beserta isinya dibawa ke Bea Cukai Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu.
22. Bahwa penyebab penangkapan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL karena perjalanan arahnya menuju Malaysia dan barang yang diangkut berupa Batu Antimoni merupakan muatan ilegal.
23. Bahwa Saksi awalnya tidak mengetahui tujuan pengiriman Batu Antimoni, namun setelah Saksi melihat patok perbatasan Indonesia-Malaysia yang terletak tidak jauh dari tempat penangkapan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL, barulah Saksi menyadari jika tujuan pengirimannya ke negara Malaysia.
24. Bahwa Saksi bersama Saksi-7 (RY) yakni pada bulan Oktober 2018 pernah mengangkut Batu Antimoni dari rumah Saksi-6 (S) di Kec. BT dengan menggunakan mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL untuk dibawa Kec. Badau dan diturunkan di tanah lapang.
25. Bahwa Saksi dalam pengawalan pengangkutan Batu Antimoni pada bulan Oktober 2018 maupun pada tanggal 27 November 2018 telah menerima upah dari Terdakwa masing-masing sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
26. Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pengangkutan Batu Antimoni pada tanggal 27 November 2018 seberat 4,5 (empat koma lima) ton sudah dilengkapi dengan dokumen pengangkutan yang sah dari Pabean.
27. Bahwa Saksi-5 (M) berperan sebagai penunjuk jalan tikus ke perbatasan Malaysia dan sebagai penghubung penjualan Batu Antimoni.
28. Bahwa sepengetahuan Saksi, Terdakwa berperan sebagai pengangkutan Batu Antimoni dari Kec. Boyan menuju ke perbatasan Malaysia namun Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa mendapatkan imbalan atau tidak.
29. Bahwa Saksi menjadi Saksi di Pengadilan Negeri Putussibau dalam persidangan Saksi-7 (RY) yang perkaranya sudah di putus dan tidak mengetahui Putus berapa.
30. Bahwa sepengetahuan Saksi Dump Truk Nopol KB XXX0 RL dan Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung seberat 4,5 (empat koma lima) ton. Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.


Saksi-3

Nama lengkap : PS
Pangkat/NRP : AKP/XXXXXXXX
Jabatan : Puskodalops
Kesatuan : Polda KB
Tempat, tanggal lahir : Medan, 1 Agustus 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Komplek AB X Nomor XX Kalbar.

Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

1. Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
2. Bahwa Saksi pada tanggal 28 November 2018 sekira pukul 08.00 WIB bersama anggota Polres Kapuas Hulu dan Polsek Badau mendapat perintah dari Kapolres Kapuas Hulu untuk melaksanakan patroli perbatasan wilayah hukum Polres Kapuas Hulu.
3. Bahwa Saksi bersama anggota Polres Kapuas Hulu dan Polsek Badau mendatangi Satgas anggota TNI di Pos Mentari Desa Sebindang untuk berkoordinasi melaksanakan patroli gabungan.
4. Bahwa Saksi bersama anggota Polres, Polsek dan TNI melakukan patroli gabungan di perbatasan Indonesia-Malaysia di Desa Mentari, Kac. Badau, Kab. Kapuas Hulu Kalbar.
5. Bahwa Saksi sekira pukul 09.50 WIB bersama anggota Patroli Gabungan Pamtas melihat Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna merah hitam sedang melintas pelan di Zona Bebas atau mendekati jalur Malaysia (jalur tikus).
6. Bahwa Dump Truk KB XXX0 RL dihentikan oleh anggota patroli gabungan Pamtas menanyakan sopir Truknya yang mengaku bernama RY (Saksi-7) menyampaikan “Membawa batu akan dibawa ke perbatasan Malaysia”.
7. Bahwa anggota Patroli Gabungan Pamtas Indonesia-Malaysia memeriksa surat-surat kendaraan dari mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL dan identitas Saksi-7 (RY), Saksi-2 (Serka S) dan muatan Dump Truk, setelah diperiksa ternyata mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah yang waktu itu hanya ada SIM dan KTP.
8. Bahwa sepengetahuan Saksi muatan Dump Truk tersebut bukanlah batu biasa tetapi Batu Antimoni.
9. Bahwa Saksi-2 (Serka S) bersama Saksi-7 (RY) dibawa ke Pos Mentari (Pos anggota TNI) untuk diperiksa lebih lanjut.
10. Bahwa ketika diperiksa Saksi-7 (RY) memberikan keterangan bahwa kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL adalah milik Terdakwa yang mengangkut Batu Antimoni dari Kec. BT.
11. Bahwa Saksi-7 (RY) tidak mengetahui siapa pemilik dari Batu Antimoni tersebut.
12. Bahwa Saksi sekira pukul 18.00 WIB mendapat informasi dari Saksi-8 (Kapten Inf SR) selaku Pamtas bahwa Saksi-7 (RY) beserta Dump Truk Nopol KB XXX0 RL akan dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk penanganan lebih lanjut.
13. Bahwa Saksi pada waktu penangkapan melihat Saksi-8 (Kapten Inf SR) berkomunikasi dengan Terdakwa melalui telepon yang kemudian Saksi meminta nomor telepon Terdakwa, selanjutnya Saksi menghubungi Terdakwa dan menyampaikan “Ini dum Truk Komandan kah?” dijawab Terdakwa “Iya itu punya saya”, setelah itu HP Saksi matikan.
14. Bahwa muatan dump truk tersebut dibongkar di TKP dengan jumlah 182 (seratus delapan puluh dua) karung plastik warna putih.
15. Bahwa sepengetahuan Saksi Batu Antimoni tersebut adalah ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
16. Bahwa kejadian penangkapan Dump Truk yang mengangkut Batu Antimoni tersebut menjadi viral karena beritanya di muat di beberapa Media Cetak yang ada di Kalimantan Barat.
17. Bahwa sepengetahuan Saksi beberapa orang sipil yang terlibat dalam pengangkutan Batu Antimoni tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Putussibau yang isi putusannya Saksi tidak mengetahui.
18. Bahwa sopir dump truk Sdr. RY (Saksi-7) beserta dump truk berikut muatannya Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau. Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.

Menimbang, bahwa Saksi-4 sampai dengan Saksi-10 telah dipanggil secara sah dan patut, namun Oditur Militer menerangkan bahwa Saksi-4 (Mayor Inf Heri Krisnanto) berhalangan Hr dikarenakan sedang mengikuti pendidikan SESKO di Bandung, Saksi-5 (M) sudah tidak diketahui keberadaannya, Saksi-6 (S) bekerja di luar Kalimantan Barat, Saksi-7 (RY) jarang pulang karena bekerja sebagai nelayan sesuai dengan keterangan Kepala Desa, Saksi-8 (Kapten Inf SR) sudah pindah tugas ke Provinsi Banten, Saksi-9 (S) sakit, Saksi-10 (JS) tanpa ada keterangan. Bahwa berdasarkan permohonan dari Oditur Militer yang disetujui oleh Penasihat Hukum Terdakwa keterangan Saksi-4 sampai dengan Saksi-10 tersebut dibacakan oleh Oditur Militer dari BAP POM yang nilainya sama dengan keterangan Saksi-4 sampai dengan Saksi-10 Hr dipersidangan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.


Saksi-4

Nama lengkap : HK
Pangkat/NRP : Mayor Inf/XXXXXXXXXXXXXX
Jabatan : Pasi Intel Korem XXX/Abw
Kesatuan : Korem XXX/Abw
Tempat, tanggal lahir : Palembang, 23 April 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Asmil Korem XXX/Abw.

Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga dan hanya sebatas hubungan kedinasan antara atasan dengan bawahan.
2. Bahwa Saksi pada tanggal 1 Desember 2018 di Staf-1/Intelrem 121/Abw melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa terkait tertangkapnya 1 (satu) unit dump truk Nopol KB XXX0 RL kepala warna merah bak hitam oleh Petugas Satgas YonifXXX/BP Pamtas RI- Malaysia di Desa Sebindang, Kec. Badau, Prov. Kalbar.
3. Bahwa ketika penangkapan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL membawa Batu Antimoni tanpa dilengkapi dokumen resmi dan diduga akan diseludupkan ke Malaysia.
4. Bahwa dari pemeriksaan Terdakwa diperoleh keterangan sebagai berikut :
a) Bahwa atas keterangan Terdakwa mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL adalah milik Terdakwa yang disewakan kepada Saksi-5 (M) pada tanggal 27 November 2018 untuk mengangkut Batu Antimoni sebanyak 90 (sembilan puluh) karung atau lebih kurang dari 5 (lima) ton dari Desa Tanjung, Kec. BT yang kemudian dibawa Kec. Badau Kalbar.
b) Bahwa atas keterangan Terdakwa Saksi-7 (RY) adalah supir yang membawa mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL dengan muatan Batu Antimoni ketika terjadi penangkapan di perbatasan Malaysia dengan dikawal oleh Saksi-2 (Serka S).
c) Bahwa atas keterangan Terdakwa yang memerintahkan Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) untuk melakukan pengangkutan Batu Antimoni ke Kec. Badau Kalbar.
d) Bahwa atas keterangan Terdakwa pada awal bulan November 2019 juga pernah menyewakan kendaraan Drump Truk Nopol KB XXX0 RL kepada Saksi-5 (M) untuk mengangkut Batu Antimoni yang diperoleh dari Desa Tanjung, Kec. BT kemudian dibawa ke Kec. Badau Kalbar.
e) Bahwa atas keterangan Terdakwa sudah 2 (dua) kali menyewakan Dump Truk- nya kepada Saksi-5 (M) untuk mengangkut Batu Antimoni.
f) Bahwa atas keterangan Terdakwa Saksi-7 (RY) dan Saksi-2 (Serka S) yang melakukan pengangkutan Batu Antimoni pada awal bulan November 2019 dengan peran Saksi-2 (Serka S) sebagai pengawal dan Saksi-7 (RY) sebagai sopir Dump Truk, yang mana keterlibatan Saksi-2 dan Saksi-7 dalam pengangkutan atas perintah Terdakwa.
g) Bahwa atas keterangan Terdakwa sudah menerima sewa Dump Truk sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk pengangkutan yang pertama kalinya, sedangkan untuk sewa pengangkutan yang kedua Terdakwa belum terima karena tertangkap oleh Petugas Satgas Pamtas Yonif XX0/BP.
h) Bahwa atas keterangan Terdakwa dalam pengangkutan Batu Antimoni telah memberikan upah kepada Saksi-7 (RY) sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan Saksi-2 (Serka S) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
i) Bahwa atas keterangan Terdakwa kegiatan pengangkutan Batu Antimoni sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepentingan dinas atau satuan dan hanya kepentingan pribadi Terdakwa saja.
j) Bahwa atas keterangan Terdakwa memerintahkan Saksi-2 (Serka S) untuk melakukan pengawalan tidak dilengkapi dengan surat perintah dan hal tersebut tanpa sepengetahuan Dandim XX0X/Psb selaku Komandan Terdakwa yang saat itu Terdakwa berdinas di Kodim XX0X/Psb sebagai Pjs. Kasdim XX0X/Psb.
k) Bahwa atas keterangan Terdakwa kegunaan dari Batu Antimoni untuk bahan keramik dan bahan elektronik.
l) Bahwa atas keterangan Terdakwa untuk pengangkutan Batu Antimoni harus dilengkapi dengan surat-surat ijinnya dan pada saat Terdakwa melakukan pengangkutan Batu Antimoni tidak dilengkapi dengan surat-surat ijinnya atau dokumen resminya.
4. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai kewenangan memerintahkan Saksi-2 (Serka S) untuk melakukan pengawalan pengangkutan Batu Antimoni karena yang mempunyai wewenang untuk memerintahkan Saksi-2 (Serka S) baik urusan dinas maupun urusan diluar dinas adalah Dandim XX0X/Psb selaku Komandan Satuan, jika hal tersebut dilakukan maka Terdakwa harus meminta ijin dahulu kepada Dandim XX0X/Psb.
5. Bahwa Terdakwa tidak boleh melakukan pengangkutan Batu Antimoni tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.


Saksi-5

Nama lengkap : M
Pekerjaan : PNS PLBN Kec. AAA
Tempat, tanggal lahir : Putussibau, 2 September 1966
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Jalan Banin, RT XXX RW XXX, Kel. Kedamin Hilir, Kec.
Putussibau Selatan, Kab. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
2. Bahwa Saksi bekerja sebagai PNS di BNPP PLBN dan sejak tahun 2014 menjabat sebagai Kasubsi Kebersihan dan Keamanan.
3. Bahwa Saksi mempunyai tugas dan tanggungjawab melakukan pengawasan terhadap pintu masuk maupun pintu keluar PLBN Kec. Badau sesuai jadwal, keamanan CCTV, memantau kebersihan lingkungan PLBN, pembukaan serta penutupan pintu gerbang masuk mobil Truk CPO.
4. Bahwa di Kec. Badau Kalimantan Barat ada beberapa jalur untuk menuju ke Malaysia yang dapat dilewati oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.
5. Bahwa jalur untuk menuju ke Malaysia ada jalur resmi dan jalur tidak resmi.
6. Bahwa jalur resmi menuju negara Malaysia yaitu melalui PLBN Badai dan jalur yang tidak resmi salah satunya melalui perkebunan kelapa sawit PT BTS di Desa Sebindang Kec. Badau Kalimantan Barat.
7. Bahwa jalur resmi tersebut adalah jalur perbatasan yang dapat dilalui oleh orang maupun kendaraan secara sah/legal sedangkan jalur tidak resmi atau jalur tikus tidak bisa dilalui karena dijaga oleh anggota Satgas Pamtas TNI dan Polri.
8. Bahwa Saksi awalnya mengetahui dari Saksi-2 (Serka S) jika menuju negara Malaysia bisa melalui jalur perkebunan kelapa sawit PT BTS di Desa Sebindang, Kec. Badau.
9. Bahwa Saksi memberitahukan tentang informasi jalur perkebunan kelapa sawit tersebut melalui Sdr. C selaku Satpam perkebunan kelapa sawit PT BTS di Desa Sebindang Kec. Badau Kalbar.
10. Bahwa Saksi memberitahukan informasi tentang jalur perkebunan kelapa sawit karena untuk membantu Terdakwa dalam rangka mengangkut Batu Antimoni dengan tujuan dikirim dan dibongkar di wilayah negara Malaysia.
11. Bahwa Saksi tanggal 28 November 2018 sekira pukul 05.00 WIB dihubungi via HP melalui telepon oleh Terdakwa dan Terdakwa menyampaikan “Pak M tolong dikondisikan jalan barang sudah di Lanjak” dijawab Saksi “Kok bisa mendadak”, kemudian dijawab Terdakwa “Kondisikan aja” dan dijawab lagi oleh Saksi “Iya pak saya bantu”.
12. Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi untuk mengkoordinasikan yang baik tentang jalur tikus menuju ke Malaysia dan Saksi menyatakan “Kalau untuk jalur tikus tidak ada alternatif lain kecuali melalui jalan kebun sawit PT BTS di Desa Sebindang Kec. Badau” dijawab Terdakwa “Diatur saja”, setelah itu Saksi menyanggupi untuk membantu Terdakwa.
13. Bahwa Saksi sekira pukul 07.00 WIB berkoordinasi dengan Sdr. C memberitahukan melalui telepon dengan mengatakan “Pak C batu sudah mau lewat” dan dijawab oleh Sdr. C “Siap”.
14. Bahwa selanjutnya Saksi ke rumah Sdr. C untuk berkoordinasi terkait pembukaan portal masuk jalan tikus menuju perbatasan negara Malaysia dan Sdr. C menyatakan portal bisa segera dibuka.
15. Bahwa Saksi-2 (Serka S) sekira pukul 09.00 WIB menghubungi Saksi dan menyampaikan bahwa dirinya sudah sampai di depan rumah Sdr. C di Desa Sebindang menggunakan mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL.
16. Bahwa kemudian Saksi-2 (Serka S) datang ke rumah Sdr. C untuk berkoordinasi langsung dan tidak lama kemudian Saksi bersama Sdr. C menuju ke pos utama pintu masuk perkebunan kelapa sawit PT BTS di Desa Sebindang, Kec. Badau.
17. Bahwa setibanya Saksi di pos utama pintu masuk perkebunan kelapa sawit pos utama tersebut kemudian kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL dibiarkan lewat dan jalan terus ke dalam perkebunan kelapa sawit.
18. Bahwa selanjutnya Saksi tetap menunggu di pos utama dan sementara Sdr. C jalan duluan dengan sepeda motor yang diikuti oleh kendaraan mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL.
19. Bahwa Sdr. C tidak lama kemudian balik ke pos utama pintu masuk perkebunan kelapa sawit dan memberitahukan kepada Saksi jika Dump Truk Nopol KB XXX0 RL beserta barang muatannya ditangkap oleh Petugas Patroli Pamtas gabungan TNI dari Yonif XX0/Badak Putih dan anggota Polri.
20. Bahwa Terdakwa tidak lama kemudian memberitahukan kepada Saksi tentang tertangkapnya Dump Truk Nopol KB XXX0 RL.
21. Bahwa Terdakwa menghubungi Saksi melalui telepon dan menyatakan “Pak M barang itu tertangkap patroli” dijawab Saksi “Saya gak tahu apa-apa pak saya di luar Pos Satpam”, kemudian Terdakwa menyatakan “Kok bisa bocor” dijawab Saksi “Entahlah pak saya gak ngerti”.
22. Bahwa Saksi disuruh oleh Terdakwa untuk berkoordinasi dengan Petugas Pamtas Gabungan TNI dan Polri.
23. Bahwa kemudian Saksi datang ke Pos Pamtas TNI (Pos Mentari) dan berbicara dengan pihak Pamtas TNI untuk meminta solusi terkait penangkapan tersebut namun dijawab oleh pihak Pamtas “Maaf pak ini sudah wewenang kami mengamankan barang tersebut dan nanti akan kami sampaikan langsung ke atasan”.
24. Bahwa Saksi juga pernah membantu pengiriman Batu Antimoni ke negara Malaysia pada bulan Oktober 2018 dengan menggunakan kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL, yang mana Batu Antimoninya diangkut dari rumah Saksi-6 (S) kemudian Batu Antimoni diturunkan di daerah tanah lapang yang berada di Jln. Mentari Desa Sebindang, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu.
25. Bahwa yang mengambil batu tersebut adalah orang kepercayaan dari Sdr. C untuk dibawa ke Malaysia.
26. Bahwa Saksi dalam pengiriman Batu Antimoni pada bulan Oktober 2018 dan pada tanggal 27 November 2018 berperan sebagai penunjuk jalan atau yang mengkondisikan jalan di wilayah perbatasan negara Malaysia.
27. Bahwa Terdakwa berperan sebagai pengangkutan dan keamanan selama perjalanan dari Kec. BT menuju perbatasan Malaysia dengan mengikutkan Saksi-2 (Serka S) sebagai pengawal.
28. Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti dari mana Saksi-6 (S) mendapatkan Batu Antimoni namun menurut informasinya bahwa Batu Antimoni didapat dari masyarakat.
29. Bahwa Batu Antimoni tersebut tidak ada ijinnya karena yang mempunyai ijin penambangan Batu Antimoni di PT MPI adalah Pak G yang telah diambil alih oleh Mr. C bersama Sdr. H.
30 Bahwa adapun orang-orang yang berperan dalam pengangkutan Batu Antimoni ke negara Malaysia pada bulan Oktober 2018 maupun pada tanggal 27 November 2018 diantaranya Saksi, Saksi-2 (Serka S), Saksi-6 (S), Terdakwa, Saksi-7 (RY), Sdr. C dan Sdr. H.
31. Bahwa Saksi dalam pengiriman Batu Antimoni pada bulan Oktober 2018 menerima upah dari Sdr. H melalui transfer Bank BRI atas nama SL ke Rek. BRI Norek 0X0X01X0XXXXXXX atas nama M sebanyak 2 (dua) tahap, yaitu tanggal 1 November 2018 sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dan tanggal 12 November 2018 sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
32. Bahwa Terdakwa atas upah tersebut meminta bagian sebesar Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
33. Bahwa Saksi transfer/kirim ke Rekening Bank BRI Norek 0X0X0X0XXXXXXXX atas nama Terdakwa secara 2 (dua) tahap, yaitu pada tanggal 1 November 2018 sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan pada tanggal 18 November 2018 sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
34. Bahwa Saksi dalam pengiriman Batu Antimoni pada tanggal 28 November 2018 dijanjikan oleh Saksi-6 (S) akan diberikan upah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setelah Batu Antimoni sampai di negara Malaysia, namun Saksi belum pernah menerima upah yang dijanjikan tersebut.
35 Bahwa pengiriman Batu Antimoni ke Malaysia pada bulan Oktober 2018 dan pada tanggal 28 November 2018 tidak ada surat atau dokumen apapun termasuk dilengkapi dokumen pemberitahuan ekspor barang maupun melaporkan keberangkatan sarana pengangkutan kepada Bea dan Cukai.

Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.


Saksi-6

Nama lengkap : S
Pekerjaan : Kepala Dusun B, Desa NB 
Tempat, tanggal lahir : Nanga Betung, 7 Juli 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Dusun B, RT 02 RW 01, Desa NB, Kec. BT,
Kab. KAPUAS HULU, KB.

Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

1. Bahwa Saksi kenal Terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
2. Bahwa Terdakwa pada sekira bulan April atau bulan Mei 2018 bersama Saksi-5 (M) datang menemui Saksi untuk membahas tentang bagaimana pengiriman Batu Antimoni sampai di negara Malaysia beserta pengamanannya agar Batu Antimoni bisa lancar lewat jalur tikus.
3. Bahwa Saksi meminta tolong kepada Terdakwa agar pengamanan pengiriman Batu Antimoni sampai di Malaysia melalui perbatasan Malaysia dan sekaligus kendaraan pengangkut beserta pengawalnya.
4. Bahwa Saksi sudah 2 (dua) kali membantu dalam pengiriman Batu Antimoni ke negara Malaysia dengan menggunakan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL :
a) Pertama pada bulan Oktober 2018 dan
b) Kedua pada tanggal 27 November 2018
5. Bahwa saat pengiriman kedua Batu Antimoni pada tanggal 27 November 2018 tertangkap oleh patroli gabungan Pamtas TNI dan Polri di patok batas Indonesia-Malaysia di perkebunan kelapa sawit PT BTS di Desa Sebindang, Kec. Badau Kalbar.
6. Bahwa mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL dan muatannya Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung warna putih atau kurang lebih seberat 4,5 (empat koma lima) ton diserahkan kepada Bea Cukai Kec. Badau guna diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
7. Bahwa Saksi pada tanggal 26 November 2018 menghubungi Saksi-5 (M) dan Terdakwa kemudian menyampaikan bahwa Batu Antimoni sudah cukup untuk dikirim dan akan segera dikirim ke Malaysia dengan jumlah 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton.
8. Bahwa Saksi pada tanggal 27 November 2018 sekira pukul 22.00 WIB melakukan pemuatan Batu Antimoni di samping rumah Saksi ke dalam mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau kurang lebih seberat 4,5 (empat koma lima) ton.
9. Bahwa setelah selesai pemuatan tersebut sekira pukul 23.00 WIB kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL berangkat menuju lokasi perbatasan Indonesia-Malaysia di Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu Kalbar dengan dikawal oleh Saksi-2 (Serka S).
10. Bahwa Saksi pada tanggal 30 November 2018 mendapatkan informasi dari Saksi-5 (M) bahwa Dump Truk Nopol KB XXX0 RL yang memuat Batu Antimoni seberat kurang lebih 4,5 (empat koma lima) ton telah ditangkap oleh tim gabungan Satgas Pamtas TNI dan Polri pada tanggal 28 November 2018.
11. Bahwa Saksi pada tanggal 3 Desember 2018 memberitahukan tentang kejadian penangkapan tersebut kepada Sdr. C selaku pemilik dari Batu Antimoni.
12. Bahwa Saksi pengiriman Batu Antimoni ke negara Malaysia baik pada bulan Oktober 2018 maupun tanggal 27 November 2018 berperan sebagai pencari Batu Antimoni dari masyarakat kemudian mengumpulkannya dan berkoordinasi dengan Saksi-5 (M) untuk pengirimannya ke negara Malaysia.
13. Bahwa Saksi setiap kali mendapatkan Batu Antimoni dengan cara membeli dari penambang rakyat atau penambang liar yang kemudian disimpan di rumah Saksi di Dusun Betung, Kab. Kapuas Hulu dan sekitar 1 (satu) bulan setelah Batu Antimoni sudah banyak terkumpul barulah dikirim ke negara Malaysia.
14. Bahwa Saksi membeli Batu Antimoni dengan harga perkilonya Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) dan diambil langsung dari tengah hutan yang kemudian dibawa ke sungai untuk dibersihkan dengan biaya Rp500,00 (lima ratus rupiah) per kg.
15. Bahwa Batu Antimoni dibawa ke lokasi bongkar menggunakan perahu speed dengan biaya Rp1.000,00 (seribu rupiah) per kg dan setelah itu dibawa lagi ke rumah Saksi dengan ongkos Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per truk.
16. Bahwa Batu Antimoni dibersihkan lagi oleh Saksi karena masih bercampur dengan batu yang lain dan masih lengket dengan tanah.
17. Bahwa Saksi mendapatkan Batu Antimoni dari tambang Batu Antimoni di Desa Riam Piang yang dimiliki oleh masyarakat adat dan bukan merupakan pertambangan resmi atau melainkan pertambangan yang tidak ada ijinnya/ilegal.
18. Bahwa Saksi awal mula hubungan kerja dengan Sdr. C dan Sdr. H dalam pengiriman Batu Antimoni ke Malaysia pada sekitar bulan April 2018, yang mana Sdr. H dan Sdr. C meminta tolong kepada Saksi agar dicarikan lokasi penambangan Batu Antimoni kemudian Saksi mencaritahu dan ternyata ada di Desa Riam Piang, Kab. Kapuas Hulu.
19. Bahwa Saksi kenal dengan Sdr. C dan Sdr. H pada tahun 2017 di PT MPI (PT Makmur Pratama Indonesia) Desa Riam Menelai, Kec. BT, Kab. Kapuas Hulu, yang mana Sdr. C adalah warga negara Tiongkok yang bekerja di PT MPI menggantikan Sdr. G selaku pemilik dari PT tersebut, sedangkan Sdr. H berasal dari Batam.
20. Bahwa Sdr. C dan Sdr. H adalah pemilik dari Batu Antimoni yang dikirim ke Malaysia yang mana Sdr. C memberikan modal atau uang kepada Saksi sejumlah Rp20.750.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli Batu Antimoni dari penambang liar.
21. Bahwa Saksi dalam pengiriman Batu Antimoni ke Malaysia dijanjikan akan diberikan uang jasa dari Sdr. C.
22. Bahwa sampai saat ini Saksi belum menerima uang tersebut karena menurut alasan dari Sdr. H bahwa Batu Antimoni yang pertama kali dikirim ke Malaysia belum terjual dan masih disimpan di Malaysia.
23. Bahwa Saksi-5 (M) dalam pengiriman Batu Antimoni ke negara Malaysia berperan sebagai penunjuk jalan di wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia.
24. Bahwa sepengetahuan Saksi peranan Terdakwa sebagai penanggungjawab dalam kendaraan pengangkutan.
25. Bahwa sepengetahuan Saksi pengamanan perjalanan Dump Truk Terdakwa dengan memerintahkan Saksi-2 (Serka S) untuk mengawal mendampingi supir.
26. Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti tentang biaya pengiriman Batu Antimoni ke negara Malaysia maupun tentang pembagian hasil antara Terdakwa dengan Saksi-5 (M).
27. Bahwa menurut informasi yang Saksi peroleh dari Sdr. H dalam pengiriman Batu Antimoni ke Malaysia pada bulan Oktober 2018 Saksi-5 (M) telah meminta uang kepada Sdr. H sejumlah Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) dan seluruh uang tersebut sudah diberikan kepada Saksi-5 (M).
28. Bahwa manfaat atau kegunaan dari Batu Antimoni adalah untuk anti karat agar besi tidak gampang berkarat.
29. Bahwa pengiriman Batu Antimoni ke negara Malaysia tidak ada diberitahukan kepada Bea dan Cukai setempat dengan dokumen pemberitahuan ekspor barang.
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.

Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.


Saksi-7

Nama lengkap : RY
Pekerjaan : Supir 
Tempat, tanggal lahir : Pinang Baru, 10 Januari 1994
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Dusun S, RT XXX, Kel. DP Luar, Kec. K, Kab.
KR, Prov. Kalimantan Barat.

Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

1. Bahwa Saksi kenal Terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
2. Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sebagai anggota TNI AD yang menjabat sebagai Kasdim XX0X/Psb dan Terdakwa tinggal di perumahan dinas Kodim/Psb.
3. Bahwa Saksi pernah bekerja pada Terdakwa selama 1 (satu) bulan dari bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan November 2018 sebagai supir pengangkutan bahan bangunan dengan menggunakan kendaraan mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna merah pada kabin dan warna hitam pada baknya, mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL adalah milik Terdakwa.
4. Bahwa Saksi pada tanggal 27 November 2018 pukul 21.00 WIB bersama Saksi-2 (Serka S) atas perintah Terdakwa berangkat menggunakan mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL menuju ke lokasi pemuatan Batu Antimoni di rumah Saksi-6 (S) di Desa Nanga Betung, Kec. BT.
5. Bahwa Saksi sekira pukul 23.00 WIB tiba di rumah Saksi-6 (S) kemudian Saksi-2 (Serka S) menemui orang yang tidak Saksi kenal di rumah Saksi-6 (S), selanjutnya 3 (tiga) orang buruh menaikkan Batu Antimoni ke atas Dump Truk Nopol KB XXX0 RL.
6. Bahwa sepengetahuan Saksi setelah selesai pemuatan sekira pukul 00.30 WIB Saksi dengan Saksi-2 (Serka S) membawa Batu Antimoni tersebut ke Kec. Badau
7. Bahwa Saksi pada tanggal 28 November 2018 sekira pukul 08.00 WIB bersama Saksi-2 (Serka S) tiba di Kec. Badau dan berhenti di Desa Sebindang atau di perkebunan PT BTS.
8. Bahwa Saksi dan Saksi-2 (Serka S) menunggu kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian Saksi-2 (Serka S) meminta Saksi untuk mengikuti 2 (dua) orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor yang telah menunggu di depan jalan masuk di kawasan perkebunan sawit PT BTS.
9. Bahwa Saksi bersama Saksi-2 (Serka S) berhenti di depan Pos Satpam PT BTS dan Saksi bersama Saksi-2 (Serka S) menunggu di atas Dump Truk.
10. Bahwa Saksi melihat orang yang dibonceng menggunakan sepeda motor turun dari sepeda motor dan naik ke atas Pos Satpam lalu memberikan tanda kepada Saksi dan Saksi-2 (Serka S) agar jalan terus mengikuti temannya yang mengendarai sepeda motor tersebut untuk masuk melewati kawasan perkebunan kelapa sawit.
11. Bahwa Saksi dan Saksi-2 (Serka S) sekira pukul 09.00 WIB bertemu dengan Satgas Pamtas gabungan dari Yonif XX0/Bp dan anggota Polri di kawasan perkebunan kelapa sawit.
12. Bahwa Tim Satgas Pamtas menanyakan kepada Saksi dan Saksi-2 (Serka S) “Membawa apa” yang dijawab Saksi-3 (Serka S) “Membawa batu, kemudian tim Satgas Pamtas kembali bertanya “Mau dibawa kemana” dijawab Saksi-2 (Serka S) “Mau dibawa ke sebrang (Malaysia)”.
13. Bahwa Saksi bersama Saksi-2 (Serka S) turun dari Dump Truk kemudian Saksi dan Saksi-2 (Serka S) diperiksa secara terpisah oleh Satgas Pamtas kemudian Saksi ditanya lagi oleh anggota Satgas Pamtas “Batu apa yang dibawa dan dibawa dari mana” dijawab Saksi “Dari Boyan pak”.
14. Bahwa Saksi ditanyai terkait Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan surat-surat mobilnya serta surat muatan batu yang dijawab Saksi “SIM ada tetapi surat jalan tidak ada”, kemudian Saksi dengan Saksi-2 (Serka S) dibawa ke Pos Mentari lalu Batu Antimoni diturunkan untuk diperiksa dan dihitung oleh anggota Satgas Pamtas Yonif XX0/Bp dan anggota Polri.
15. Bahwa Saksi sebelumnya bersama Saksi-2 (Serka S) pada bulan Oktober 2018 pernah mengangkut Batu Antimoni dari rumah Saksi-6 (S) dengan menggunakan mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL yang kemudian dibawa Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu dan diturunkan di tanah lapang.
16. Bahwa Saksi pada pengangkutan Batu Antimoni yang pertama kali pada bulan Oktober 2018 telah mendapatkan upah dari Terdakwa sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk pengangkutan Batu Antimoni yang kedua kalinya pada tanggal 28 November 2018 belum mendapatkan upah karena tertangkap oleh Tim Satgas Pamtas.

Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.


Saksi-8

Nama lengkap : SR
Pangkat/NRP : Kapten Inf/XXXXXXXXXXXXXX
Jabatan : Danki AAA X
Kesatuan : Yonif XXX/Badak Putih
Tempat, tanggal lahir : Magelang, 13 November 1971 
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Asmil Yonif XXX/Bp, PB. 

Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

1. Bahwa Saksi dengan Terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
2. Bahwa Saksi sejak tahun 2018 menjabat sebagai Danki SS1 Pamtas RI-Malaysia Yonif XX0/Bp yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengawasan wilayah perbatasan, patroli dan mengecek serta memeriksa seluruh masyarakat yang melintasi jalur perbatasan RI-Malaysia.
3. Bahwa Saksi pada tanggal 28 November 2018 sekira pukul 09.15 WIB bersama anggota TNI Pos Mentari dan anggota Polres Kapuas Hulu serta Polsek Badau melaksanakan patroli gabungan di daerah perbatasan RI-Malaysia di Desa Sebindang, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu Kalbar.
4. Bahwa Saksi sekira pukul 09.50 WIB bersama anggota Patroli Gabungan Pamtas mendapati sebuah Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna merah hitam sedang melintas pelan di Zona Bebas atau mendekati jalur Malaysia.
5. Bahwa Petugas Patroli Gabungan Pamtas RI-Malaysia menghentikan Dump Truk tersebut dan bertanya kepada sopirnya “Mau kemana dan membawa apa”, kemudian dijawab oleh sopir Truk (Saksi-7 RY) “Membawa tanah akan dibawa ke seberang”.
6. Bahwa Saksi bersama anggota Gabungan Patroli menyuruh Saksi-7 (RY) dan Saksi-2 (Serka S) untuk turun dari Dump Truk guna dilakukan pemeriksaan surat- surat dan setelah diperiksa ternyata Dump Truk Nopol KB XXX0 RL tidak dilengkapi dengan surat-surat baik itu surat kendaraan, surat jalan maupun surat lainnya.
7. Bahwa Saksi bersama anggota Patroli Gabungan Pamtas memeriksa muatan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL dan ternyata isinya adalah Batu Antimoni.
8. Bahwa Saksi-2 (Serka S) pada saat itu memberikan teleponnya kepada Saksi agar berbicara dengan Terdakwa kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi “Danki, saya Mayor H, tolong dibantu itu mobil saya”, selanjutnya dijawab Saksi “Siap bang saya tidak bisa bantu karena barang tersebut jelas arahnya akan dibawa ke Malaysia”, setelah itu HP Saksi terputus karena susah sinyal.
9. Bahwa Saksi atas kejadian tersebut melaporkan kepada Dansatgas Yonif XX0/Bp dan perintah dari Dansatgas Yonif XX0/Bp agar kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL beserta muatannya dan supirnya Saksi-7 (RY) dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kab. Badau untuk penindakan lebih lanjut.
10. Bahwa hasil pemeriksaan dari Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) diperoleh keterangan bahwa isi muatan dari Dump Truk Nopol KB XXX0 RL adalah Batu Antimoni yang akan dikirim ke Malaysia dan pemiliknya adalah Sdr. G Brata yang dimuat dari Kec. BT, sedangkan pemilik mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL adalah Terdakwa.
11. Bahwa hasil pemeriksaan dari Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) diperoleh keterangan bahwa Terdakwa yang memerintahkan Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) untuk memuat dan mengangkut Batu Antimoni dengan menggunakan mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL dari Kec. BT menuju ke perbatasan negara Malaysia.
12. Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL karena jaraknya sudah memasuki perbatasan negara Malaysia yang berjarak hanya kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari TKP penangkapan.

Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.


Saksi-9

Nama lengkap : S
Pekerjaan : Petani/Pekebun 
Tempat, tanggal lahir : Nanga Betung, 6 April 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Dusun NB, RT XX RW XX, Kel. NB, Kec.
BJ, Kab. Kapuas Hulu Kalbar.

Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

1. Bahwa Saksi kenal Terdakwa tidak ada hubungan keluarga.
2. Bahwa Saksi kenal dengan Mr. C yang bekerja di PTMPI di Desa Riam Mengelai yang bergerak di bidang Batu Antimoni.
3. Bahwa Saksi berperan sebagai pencari Batu Antimoni yang mana pada sekira bulan Mei 2018 Saksi-6 (S) dan Mr. C meminta Saksi untuk dicarikan Batu Antimoni, selanjutnya Saksi mencari tahu dan mendapatkan lokasi tambang Batu Antimoni di Desa Riam Piang milik orang pribadi yang kemudian Saksi menggalinya atas seijin pemiliknya.
4. Bahwa Saksi-6 (S) dalam pengiriman Batu Antimoni ke Malaysia pada bulan November 2018 berperan sebagai perantara dari Mr. C dan Sdr. H untuk mengumpulkan Batu Antimoni dari petambang dan berkoordinasi dengan Saksi-5 (M) dan Terdakwa terkait pengamanan Batu Antimoni ke Malaysia.
5. Bahwa Saksi-5 (M) dalam pengiriman Batu Antimoni ke negara Malaysia mendapatkan upah dari Mr. C.
6. Bahwa upah tersebut ada tanda bukti transfer ke Bank BRI atas nama Saksi-4 yang dikirim pada tanggal 1 November 2018 dan tanggal 12 November 2018.

Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.


Saksi-10

Nama lengkap : JS
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil 
Tempat, tanggal lahir : Ujung Loe, 28 November 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat tinggal : Komplek ABCD NB, Kec. B, Kab. KAPUAS HULU,
Prov. Kalbar.

Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

1. Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga.
2. Bahwa Terdakwa pada sekira bulan April atau bulan Mei 2018 bersama Saksi-5 (M) datang menemui Saksi untuk membahas tentang bagaimana pengiriman Batu Antimoni sampai di negara Malaysia beserta pengamanannya agar Batu Antimoni bisa lancar lewat jalur tikus.
3. Bahwa tugas dan tanggungjawab sebagai Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau adalah sebagai berikut :
a) Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementrian Keuangan dibidang Kepabeanan dan Cukai berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
b) Mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk maupun yang keluar daerah Pabean berupa pemungutan Bea masuk dan Cukai serta pungutan negara dan melindungi masyarakat terhadap masuknya barang-barang yang berbahaya ke dalam negeri seperti Narkoba, gambar porno dan barang- barang yang dapat merusak lingkungan.
4. Bahwa Saksi selama berdinas di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau Kapuas Hulu sering melakukan patroli bersama dengan anggota Pamtas TNI di perbatasan terutama yang dilewati kendaraan roda dua maupun roda empat.
5. Bahwa di Kec. Nanga Badau, Kab. Kapuas Hulu yang berada di perbatasan negara Malaysia ada terdapat jalur resmi dan jalur tidak resmi, untuk jalur resmi terletak di Pos lintas Batas Badau Kec. Badau dan jalur tidak resmi terletak di Desa Sebindang di area perkebunan kelapa sawit PT BTS.
6. Bahwa dokumen yang harus dilengkapi pada saat melakukan ekspor barang dari Indonesia ke negara Malaysia melalui jalur di Pos Lintas Batas Badau Kec. Badau adalah Invoice, Packinglist dan Ijin Ekspor dari instansi tertentu selanjutnya untuk barang-barang yang dikenakan Bea Keluar adalah hasil tambang, kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit dan CPO.
7. Bahwa Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau Kapuas Hulu pada tanggal 28 November 2018 mendapat pelimpahan dari Tim Satgas Pamtas Yonif XX0/Bp berupa penindakan Batu Antimoni (Batu Api) sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit kendaraan mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL di dekat perbatasan negara Malaysia atau dititik nol kawasan perkebunan kelapa sawit PT BTS di Desa Sebindang, Kec. Badau.
8. Bahwa Batu Antimoni (Batu Api) sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen resmi.
9. Bahwa Saksi setelah itu melakukan tindakan diantaranya menerima pelimpahan tersebut dengan membuat berita acara penyerahan barang bukti dan berita acara penerimaan barang bukti, membuat sprin penyidikan, membuat sprin penyitaan barang bukti, melakukan pemeriksaan para saksi dan pelaku serta mengamankan barang bukti berupa Batu Antimoni dan kendaraan mobil Dump Truk Nopol XXX0 RL di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau Kapuas Hulu.
10. Bahwa hasil dari pemeriksaan para saksi disimpulkan bahwa pengiriman Batu Antimoni ke negara Malaysia pada tanggal 28 November 2018 yang menyediakan sarana pengangkutannya adalah Terdakwa dan yang melakukan pengawalan adalah Saksi-2 (Serka S) atas perintah Terdakwa, sedangkan pemilik Batu Antimoni adalah Saksi-6 (S).
11. Bahwa barang bukti berupa mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL dan Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung masih diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Nanga Badau.
12. Bahwa Batu Antimoni adalah termasuk barang tambang yang dilarang diekspor keluar negeri.

Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan seluruhnya.

Menimbang, bahwa di dalam persidangan Terdakwa menerangkan sebagai berikut:

1. Bahwa Terdakwa menjadi anggota TNI pada tahun 1990 melalui pendidikan Secaba Milsuk IX di Pusdik AK Malang dan lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian melanjutkan pendidikan kecabangan Arhanud di Pusdik AK Malang dan selanjutnya ditugaskan di AM sampai dengan tahun 1998, setelah beberapa kali mengalami pendidikan, mutasi dan kenaikan pangkat sampai dengan terjadinya perkara ini bertugas di Kodim XX0X/Psb dengan jabatan sebagai Danramil XX0X-04/Badau dan merangkap sebagai Pjs. Kasdim XX0X/Psb dengan pangkat Mayor Arh NRP XXX00XXXX0XX0.
2. Bahwa Terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman baik pidana maupun disiplin, melaksanakan tugas operasi militer pengamanan pulau terluar Natuna Tahun 2005 dan mendapat penghargaan tanda jasa dari negara, berupa : Satya Lencana VIII Tahun, Satya Lencana XVI Tahun, Satya Lencana XXIV Tahun, Narariya dan Dharma Nusa.
3. Bahwa Terdakwa pada tanggal 26 November 2018 dihubungi oleh Saksi-5 (M) untuk mengangkut Batu Antimoni di rumah Saksi-6 (S) di Kec. Boyang Tanjung sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau kurang lebih seberat 4,5 (empat koma lima) ton, kemudian Terdakwa segera menyiapkan kendaraannya mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL.
4. Bahwa Terdakwa pada tanggal 27 November 2018 datang menemui Saksi-7 (RY) di rumahnya dan Terdakwa menyampaikan “Yud siapkan mobil malam ini ngangkut batu Antimoni dari BT di tempat Saksi-6 (S) dibawa ke Kec. Badau diserahkan kepada Saksi-5 (M)”.
5. Bahwa Terdakwa pada hari itu meminta Saksi-2 (Serka S) untuk datang ke rumahnya yang kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi-2 (Serka S) “Kamu temani sopir (Saksi-7 RY) untuk mengambil batu Antimoni di BT yang dibawa ke daerah Badau, nanti selesai bongkar batu kamu ngambil abu sawit di Pabrik PT BTS”.
6. Bahwa Saksi-2 (Serka S) sekira pukul 20.00 WIB bersama Saksi-7 (RY) berangkat menuju ke rumah Saksi-6 (S) di daerah BT dengan menggunakan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL untuk memuat Batu Antimoni dan mengantarkannya ke Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu.
7. Bahwa Saksi-2 (Serka S) pada tanggal 28 November 2018 menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa Saksi-2 (Serka S) bersama Saksi-7 (RY) telah sampai di daerah Lanjak yang kemudian dijawab Terdakwa “Kalau sudah sampai di daerah Badau serahkan kepada Saksi-5 (M)”.
8. Bahwa Terdakwa menghubungi Saksi-5 (M) dan menyampaikan “Mobil sudah tiba di daerah Lanjak” dan dijawab oleh Saksi-5 (M) “Ya sudah saya menunggu di Badau”.
9. Bahwa Saksi-2 (Serka S) sekira pukul 09.00 WIB menghubungi Terdakwa lewat HP dan menyampaikan bahwa mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL beserta muatannya telah ditangkap oleh petugas gabungan Pamtas RI-Malaysia di kawasan perkebunan kelapa sawit PT BTS di Desa Sebindang, Kec. Badau.
10. Bahwa Terdakwa tidak lama kemudian dihubungi oleh salah satu petugas gabungan Pamtas TNI Polri atas nama Saksi-8 (Kapten Inf SR) dan Saksi-8 menyampaikan kepada Terdakwa “Apakah ini mobil abang?” dijawab Terdakwa “Ya itu mobil saya”, kemudian Saksi-8 berkata lagi “Ini ketangkep patroli gabungan” dan dijawab oleh Terdakwa “Itu mobil saya tolong diamankan, itu urusan Saksi-5 (M)”.
11. Bahwa Terdakwa menghubungi Saksi-5 (M) untuk mengurus tertangkapnya kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL agar bisa dibebaskan oleh Petugas Gabungan Pamtas TNI Polri.
12. Bahwa kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL beserta muatannya oleh Petugas Gabungan Pamtas TNI Polri diserahkan kepada Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
13. Bahwa kendaraan mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL adalah milik Terdakwa dan sampai saat ini masih berada di Bea Cukai Nanga Badau Kab. Kapuas Hulu.
14. Bahwa Terdakwa atas pengangkutan tersebut telah menerima uang sewa kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL dari Saksi-5 (M) sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) yang ditransfer ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa.
15. Bahwa Terdakwa yang memerintahkan Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) untuk melakukan pengangkutan Batu Antimoni dengan menggunakan kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL dan Terdakwa telah memberikan upah pengawalan kepada Saksi-2 (Serka S) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sedangkan Saksi- 7 (RY) belum dikasih upahnya.
16. Bahwa Terdakwa sejak awal mengetahui bahwa Saksi-5 (M) menyewa Dump Truk Nopol KB XXX0 RL digunakan untuk mengangkut Batu Antimoni yang akan dibawa ke negara Malaysia melalui kawasan perkebunan kelapa sawit PT BTS di Desa Sebindang, Kec. Badau, Kab. Kapuas.
17. Bahwa    Terdakwa    membantu pengangkutan Batu Antimoni melalui kawasan perkebunan kelapa sawit PT BTS di Desa Sebindang, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu Kalbar yang merupakan jalur tidak resmi menuju negara Malaysia adalah bertujuan untuk menghindari Pabean.
18. Bahwa Terdakwa sebelumnya yaitu pada awal bulan November 2018 pernah menyewakan kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL kepada Saksi-5 (M) untuk mengangkut Batu Antimoni sebanyak 4 (empat) ton dari rumah Saksi-6 (S) di Kab. BT kemudian dibawa Kec. Badau.
19. Bahwa Terdakwa dalam pengangkutan Batu Antimoni pada awal bulan November 2018 memerintahkan Saksi-2 (Serka S) sebagai pengawal/pendamping dan Saksi-7 (RY) sebagai supir mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL dan Terdakwa memberikan upah kepada Saksi-2 (Serka S) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi-7 (RY) sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
20. Bahwa Terdakwa telah mendapatkan upah dari pengangkutan Batu Antimoni pada awal bulan November 2018 dari Saksi-5 (M) sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa.
21. Bahwa Terdakwa melakukan pengangkutan Batu Antimoni tanpa sepengetahuan Dandim XX0X/Psb dan kegiatan tersebut tidak ada hubungannya dengan kedinasan.
22. Bahwa tujuan Terdakwa membantu pengangkutan Batu Antimoni untuk mencari penghasilan tambahan.
23. Bahwa Terdakwa selaku Korp Arhanud mengetahui Batu Antimoni adalah bahan dasar untuk digunakan sebagai campuran bahan peledak, munisi, pembuatan batere dan untuk lapisan besi supaya tidak berkarat.
24. Bahwa Terdakwa telah diperiksa sebagai Saksi dalam perkara RY (Saksi-7) dan mobil Dump Truk milik Terdakwa beserta Batu Antimoni dijadikan barang bukti.
25. Bahwa sepengetahuan Terdakwa barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
26. Bahwa sepengetahuan Terdakwa, Saksi-7 RY dkk telah di vonis oleh Pengadilan Negeri Putussibau masing-masing pidana penjara 1 (satu) tahun dan disertai denda.

Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi di dalam persidangan ini, berupa :

Surat-surat :

a) 3 (tiga) lembar foto copy warna Dokumentasi Barang Bukti Penangkapan 1 (satu) unit Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna merah hitam dengan membawa Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton.
b) 1 (satu) lembar foto copy Slip Transfer ATM BRI dari Sdr. M kepada Terdakwa.
c) 1 (satu) lembar foto copy warna Slip Transfer ATM BRI dari Rekening Bank BRI milik Sdr. M Norek : 0X0X01X0XXXXXXX ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa Norek 0X0X0X0XXXXXXXX pada tanggal 1 November 2018 sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Slip Transfer ATM BRI dari Rekening Bank BRI milik Sdr. M Norek 0X0X01X0XXXXXXX ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa Norek 0X0X0X0XXXXXXXX pada tanggal 18 November 2018 sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
d) 2 (dua) lembar foto copy Print Out Laporan Transaksi Rekening Bank BRI a.n. Terdakwa pada bulan November 2018.
e) 1 (satu) lembar foto copy Slip Trasnfer manual Bank BRI BT milik Sdr. SL ke Rekening BRI Norek : 03050100119656537 milik Sdr. M tanggal 10 November 2018 sebesar Rp16.000.00,- (enam belas juta rupiah) dan Slip Transfer manual Bank BRI BT milik Sdr. SL ke Rekening BRI Norek 0X0X01X0XXXXXXX milik Sdr. M pada tanggal 12 November 2018 sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) lembar foto copy Dokumentasi Barang Bukti Penangkapan 1 (satu) unit Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna merah hitam dengan membawa Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton, Majelis Hakim berpendapat bahwa barang tersebut menunjukkan adanya penangkapan terhadap kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL pada waktu membawa Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton yang dibawa ke perbatasan Malaysia karena tidak dapat menunjukkan surat-surat pemberitahuan dari Pabean Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu.

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) lembar foto copy Slip Transfer ATM BRI dari Sdr. M kepada Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa barang tersebut menunjukkan adanya pengiriman sejumlah dana kepada Terdakwa terkait sewa menyewa kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL untuk mengangkut Batu Antimoni yang dibawa ke negara Malaysia.

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) foto copy Slip Transfer ATM BRI dari Rekening Bank BRI milik Sdr. M Norek 0X0X01X0XXXXXXX ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa Norek 0X0X0X0XXXXXXXX pada tanggal 1 November 2018 sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Slip Transfer ATM BRI dari Rekening Bank BRI milik Sdr. M Norek 0X0X01X0XXXXXXX ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa Norek 0X0X0X0XXXXXXXX pada tanggal 18 November 2018 sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), Majelis Hakim berpendapat bahwa barang tersebut menunjukkan adanya pengiriman dana dari Saksi-5 (M) kepada Terdakwa terkait sewa menyewa kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL dalam pengangkutan Batu Antimoni yang dikirim ke negara Malaysia.

Menimbang, bahwa barang bukti berupa :

a) 2 (dua) lembar foto copy Print Out Laporan Transaksi Rekening Bank BRI a.n. Terdakwa pada bulan November 2018.
b) 1 (satu) lembar foto copy Slip Transfer manual Bank BRI BT milik Sdr. SL ke Rekening BRI Norek : 03050100119656537 milik Sdr. M tanggal 10 November 2018 sebesar Rp16.000.00,- (enam belas juta rupiah) dan Slip Transfer manual Bank BRI BT milik Sdr. SL ke Rekening BRI Norek 0X0X01X0XXXXXXX milik Sdr. M pada tanggal 12 November 2018 sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Barang bukti berupa surat-surat tersebut diatas adalah barang yang menunjukan adanya transaksi pada Rekening Terdakwa pada bulan November 2018.

Menimbang, bahwa seluruh barang bukti tersebut telah diperlihatkan dan dibacakan kepada Terdakwa, para Saksi dan Oditur Militer Tinggi serta telah dibenarkan sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini dan bersesuaian dengan bukti- bukti lain, maka oleh karenanya dapat memperkuat pembuktian atas perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa.

Menimbang, bahwa terhadap keterangan Terdakwa tersebut di atas, Majelis Hakim perlu memberikan pendapatnya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 175 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyatakan bahwa Ayat (1) : Keterangan terdakwa sebagai alat bukti adalah keterangan terdakwa yang disampaikan di ruang sidang mengenai apa yang ia lakukan, ia ketahui sendiri dan ia alami sendiri, dan Ayat (2)-nya : Bahwa keterangan Terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, namun harus disertai dengan alat bukti yang lain yaitu keterangan para saksi.

Menimbang, bahwa setelah meneliti dan menilai keterangan Terdakwa tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan Terdakwa telah bersesuaian dengan alat bukti lain dalam hal ini keterangan para Saksi dan alat bukti surat sehingga keterangan Terdakwa tersebut di atas dapat dijadikan alat bukti atas tindak pidana yang didakwakan oleh Oditur Militer kepada diri Terdakwa.

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwa dan alat bukti lain yang diajukan di persidangan serta setelah menghubungkan satu dengan yang lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :

Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

1. Bahwa benar Terdakwa menjadi anggota TNI pada tahun 1990 melalui pendidikan Secaba Milsuk IX di Pusdik AK Malang dan lulus dilantik dengan pangkat Serda, kemudian melanjutkan pendidikan kecabangan Arhanud di Pusdik AK Malang dan selanjutnya ditugaskan di AM sampai dengan tahun 1998, setelah beberapa kali mengalami pendidikan, mutasi dan kenaikan pangkat sampai dengan terjadinya perkara ini bertugas di Kodim XX0X/Psb dengan jabatan sebagai Danramil XX0X-04/Badau dan merangkap sebagai Pjs. Kasdim XX0X/Psb dengan pangkat Mayor Arh NRP XXX00XXXX0XX0.
2. Bahwa benar pada tanggal 26 November 2018 Saksi-5 (M) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk mengangkut Batu Antimoni di rumah Saksi-6 (S) di Kec. Boyang Tanjung sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton yang akan dibawa ke negara Malaysia melalui kawasan perkebunan kelapa sawit PT BTS di Desa Sebindang, Kec. Badau.
3. Bahwa benar pada tanggal 27 November 2018 Terdakwa datang menemui Saksi-7 (RY) sopir Terdakwa dan menyampaikan “Yud siapkan mobil malam ini ngangkut batu Antimoni dari BT di tempat Saksi-6 (S) dibawa ke Kec. Badau diserahkan kepada Saksi-5 (M)”.
4. Bahwa benar masih ditanggal 27 November 2018 sekira pukul 20.15 WIB Terdakwa menelepon Saksi-2 (Serka S) dan memerintahkan Saksi-2 (Serka S) tanpa surat perintah untuk ikut mengambil abu kelapa sawit di perusahaan kelapa sawit di Kec. Badau, namun sebelum berangkat ke tempat itu Saksi-2 (Serka S) diperintahkan untuk mengawal Dump Truk Nopol KB XXX0 RL milik Terdakwa yang dikemudikan oleh Saksi-7 (RY) untuk mengangkut Batu Antimoni di Kec. BT ke Badau perbatasan Indonesia-Malaysia.
5. Bahwa benar masih ditanggal 27 November 2018 sekira pukul 21.00 WIB Saksi-7 (RY) bersama Saksi-2 (Serka S) berangkat menuju Kec. BT menggunakan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL.
6. Bahwa benar sekira pukul 23.50 WIB tiba di simpang empat Kec. Boyan, kemudian Saksi-2 (Serka S) menelepon Terdakwa dan menyampaikan “Kasdim saya sudah sampai di simpang empat Kec. BT, petunjuk?” dan dijawab Terdakwa “Oo!! ya udah tunggu dulu di situ nanti saya hubungi lagi”, tidak lama kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-2 (Serka S) dan mengatakan “Jok kamu masuk jalan yang ada di samping Puskesmas, nanti masuk ketemu tugu sampai di situ berhenti di sana sudah ada yang menunggu” dijawab Saksi-2 (Serka S) “Siap Kas”.
7. Bahwa benar Saksi-2 (Serka S) bersama Saksi-7 (RY) berangkat menuju ke tugu yang dimaksud dan setibanya di tugu ternyata benar sudah ada orang yang menunggu, kemudian orang tersebut membawa Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) ke rumah Saksi-6 (S) dan setibanya di rumah Saksi-6 (S) sudah menunggu kurang lebih 6 (enam) orang buruh untuk memuat Batu Antimoni ke Dump Truk Nopol KB XXX0 RL.
8. Bahwa benar pada tanggal 28 November 2019 sekira pukul 01.05 WIB setelah Batu Antimoni selesai dimuat, Saksi-2 (Serka S) bersama Saksi-7 (RY) berangkat menggunakan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL dengan muatan Batu Antimoni seberat kurang lebih 4,5 (empat koma lima) ton atau 182 (seratus delapan puluh dua) karung plastik warna putih menuju Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
9. Bahwa benar sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-5 (M) dan menyampaikan “Pak M tolong dikondisikan jalan barang sudah di Lanjak” dijawab oleh Saksi-5 (M) “Kok bisa mendadak” kemudian dijawab Terdakwa “Kondisikan aja” dan dijawab lagi oleh Saksi-5 (M) “Iya pak saya bantu”, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi-5 (M) untuk mengkoordinasikan tentang jalur tikus menuju ke Malaysia dan Saksi-5 (M) mengatakan “Kalau untuk jalur tikus tidak ada alternatif lain kecuali melalui jalan kebun sawit PT BTS di Desa Sebindang Kec. Badau” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Diatur saja”.
10. Bahwa benar sekira pukul 06.30 WIB Saksi-5 (M) menelepon Saksi-2 (Serka S) dan menanyakan “Sudah sampai dimana?” yang dijawab Saksi-2 (Serka S) “Saya sudah lewat pasar Lanjak”, kemudian Saksi-5 (M) menyampaikan “Pak nanti kalau sudah sampai di Dusun Sebindang Kec. Badau, di situ ada Poskes nanti berhenti aja” dan dijawab Saksi-2 (Serka S) “Iya pak”.
11. Bahwa benar sekira pukul 07.00 WIB Saksi-5 (M) berkoordinasi dengan Sdr. C (DPO) dimana Saksi-5 (M) memberitahukan melalui telepon dengan mengatakan “Pak C batu sudah mau lewat” yang kemudian dijawab oleh Sdr. C “Siap”, setelah itu Saksi-5 (M) pergi ke rumah Sdr. C untuk berkoordinasi terkait pembukaan portal masuk jalan tikus menuju perbatasan Indonesia- Malaysia dan Sdr. C menyatakan portal bisa segera dibuka.
12. Bahwa benar sekira pukul 08.00 WIB Saksi-2 (Serka S) bersama Saksi-7 (RY) tiba di Kec. Badau dan berhenti di Poskes Dusun Sebindang yang mana ketika itu sudah ditunggu oleh Saksi-5 (M), kemudian Saksi-5 (M) menyuruh Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) untuk mengikutinya dari belakang dan selanjutnya Saksi-5 (M) berjalan duluan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan Sdr. C ke arah perkebunan kelapa sawit di daerah Kec. Badau, setibanya di Pos Satpam yang ada portalnya Saksi-5 (M) turun menuju ke Pos Satpam tersebut sedangkan Sdr. C lanjut berjalan dengan sepeda motor.
13. Bahwa benar Saksi-5 (M) menyuruh agar kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL untuk lanjut mengikuti Sdr. C yang berjalan duluan masuk ke perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, namun setibanya di dekat perbatasan Indonesia-Malaysia kendaraan mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL dihentikan oleh anggota Pamtas Gabungan TNI-Polri (Saksi-3 AKP Pangondian Simanjuntak dan Saksi-8 Kapten Inf SR) sedangkan Sdr. C langsung berjalan meninggalkan Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) dengan sepeda motornya.
14. Bahwa benar Tim Satgas Pamtas menanyakan kepada Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) dengan mengatakan “Membawa apa dan mau dibawa kemana” kemudian dijawab oleh Saksi-2 (Serka S) “Membawa batu dan mau dibawa ke sebrang (Malaysia)”, selanjutnya Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) turun dari mobil Dump Truk yang kemudian Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) diperiksa secara terpisah oleh Tim Satgas Pamtas Malaysia-Indonesia.
15. Bahwa benar Saksi-2 (Serka S) setelah turun dari Dump Truk lalu mengatakan kepada Saksi-8 (Kapten Inf SR) (Danki Satgas Pamtas) “Ijin Danki saya tidak tahu pasti isinya apa, namun yang punya kendaraan dan barang ini punya Kasdim Putussibau”, kemudian Saksi-2 (Serka S) menyampaikan kepada Saksi-8 (Kapten Inf SR) “Ijin Danki ini nomor HP nya” dijawab Saksi-8 (Kapten Inf SR) “Kasdim yang mana” lalu dijawab Saksi-2 (Serka S) “Ijin Kasdim yang dulu Danramil Kec. Badau atas nama Mayor Arh HS”.
16. Bahwa benar Saksi-2 (Serka S) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk berbicara langsung dengan Saksi-8 (Kapten Inf SR), kemudian Terdakwa berbicara dengan Saksi-8 (Kapten Inf SR) “Danki, saya Mayor H, tolong dibantu itu mobil saya” yang kemudian dijawab oleh Saksi-8 “Siap bang saya tidak bisa bantu karena barang tersebut jelas arahnya akan dibawa ke Malaysia”.
17. Bahwa benar Saksi-7 (RY) ditanyai terkait Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan surat-surat mobilnya serta surat muatannya berupa Batu Antimoni dan dijawab Saksi-7 (RY) “SIM ada tetapi surat jalan tidak ada”, selanjutnya Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) beserta mobil Dump Truk dibawa ke Pos Mentari yang kemudian Batu Antimoni diturunkan untuk diperiksa dan dihitung oleh Satgas Pamtas Yonif XX0/Bp dan anggota Polri, setelah itu Saksi-2 (Serka S) disuruh pulang sedangkan Saksi-7 (RY) masih dimintai keterangan oleh anggota Satgas TNI Pamtas.
18. Bahwa benar Terdakwa menghubungi Saksi-5 (M) untuk mengurus kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL yang telah diamankan oleh Petugas Gabungan Pamtas TNI Polri, namun Dump Truk tersebut beserta muatannya Batu Antimoni sebanyak 4,5 (empat koma lima) ton atau 182 (seratus delapan puluh dua) oleh Petugas Pamtas TNI diserahkan kepada Bea dan Cukai Kec. Badau untuk proses lebih lanjut.
19. Bahwa benar Dump Truk Nopol KB XXX0 RL diamankan oleh petugas Patroli Gabungan Pamtas Indonesia-Malaysia karena arah perjalanannya menuju negara Malaysia dengan muatan Batu Antimoni tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat- surat resmi pemberitahuan kepada Pabean untuk ekspor.
20. Bahwa benar sebelum kejadian tersebut yakni pada bulan Oktober 2018 Terdakwa pernah menyewakan kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL kepada Saksi-5 (M) untuk mengangkut Batu Antimoni sebanyak 4 (empat) ton, yang mana Batu Antimoni tersebut diangkut dari rumah Saksi-6 (S) yang kemudian oleh Saksi-7 (RY) dan Saksi-2 (Serka S) dibawa Kec. Badau dan diturunkan di tanah lapang, setelah itu Batu Antimoni tersebut dibawa ke Malaysia oleh orang kepercayaan Sdr. C dan Sdr. H.
21. Bahwa benar Batu Antimoni seberat 4 (empat) ton yang dimuat pada bulan Oktober 2018 dan seberat 4,5 (empat koma lima) ton yang dimuat pada tanggal 28 November 2018 adalah milik Sdr. C dan Sdr. H, yang mana seluruh Batu Antimoni tersebut didapat atau diperoleh dari penambang liar secara ilegal di Desa Riam Piang yang dibeli oleh Saksi-6 (S) sebagai perantara dari Sdr. C dan Sdr. H.
22. Bahwa benar Terdakwa yang memerintahkan Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) mengangkut Batu Antimoni sebanyak 4 (empat) ton dibawa Kec. Badau pada bulan Oktober 2018 dan mengangkut Batu Antimoni sebantak 4,5 (empat koma lima) ton pada tanggal 28 November 2018 dengan menggunakan kendaraan mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL yang akan dibawa ke Malaysia melalui Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu.
23. Bahwa benar Terdakwa telah menerima uang dari Saksi-5 (M) sebesar Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer oleh Saksi-5 (M) ke Rekening Bank BRI Norek 0X0X0X0XXXXXXXX atas nama Terdakwa dan uang tersebut sebagai sewa Dump Truk Nopol KB XXX0 RL mengangkut Batu Antimoni pada bulan Oktober 2018.
Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer Saksi-5 (M) ke Rekening Bank BRI Norek 0X0X0X0XXXXXXXX atas nama Terdakwa dan uang tersebut sebagai sewa Dump Truk Nopol KB XXX0 RL mengangkut Batu Antimoni pada tanggal 28 November  2018.
24. Bahwa benar Terdakwa pada pengangkutan Batu Antimoni bulan Oktober 2018 telah memberikan upah kepada Saksi-2 (Serka S) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi-7 (RY) sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pengangkutan Batu Antimoni pada tanggal 28 November 2018 Terdakwa hanya memberikan upah kepada Saksi-2 (Serka S) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi-7 (RY) belum diberikan upahnya.
25. Bahwa benar berdasarkan keterangan Saksi-10 JS sebagai Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kalimantan Barat, dokumen yang harus dilengkapi pada saat melakukan ekspor barang dari Indonesia ke Malaysia melalui jalur di Pos Lintas Batas Badau Kec. Badau adalah Invoice, Packinglist dan Ijin Ekspor dari instansi tertentu, kemudian untuk barang-barang yang dikenakan Bea Keluar adalah hasil tambang, kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit dan CPO.
26. Bahwa benar Saksi-5 (M) menyewa Dump Truk Nopol KB XXX0 RL digunakan untuk mengangkut Batu Antimoni tanpa dokumen yang sah yang akan di ekspor ke negara Malaysia melalui jalan tikus (tidak resmi) dalam kawasan perkebunan kelapa sawit PT BTS di Desa Sebindang, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu Kalbar adalah perbuatan melawan hukum yang termasuk penyelundupan barang.
27. Bahwa benar Terdakwa membantu pengangkutan Batu Antimoni melalui kawasan perkebunan kelapa sawit PT BTS di Desa Sebindang, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu Kalbar yang merupakan jalur tidak resmi menuju negara Malaysia adalah bertujuan untuk menghindari Pabean/pemeriksaan petugas TNI Polri dan Bea Cukai.
28. Bahwa benar Terdakwa selaku Korp Arhanud mengetahui Batu Antimoni adalah bahan dasar untuk digunakan sebagai campuran bahan peledak, munisi, pembuatan batere dan untuk lapisan besi supaya tidak berkarat dan termasuk kategori bahan berbahaya.
29. Bahwa benar Terdakwa telah diperiksa sebagai Saksi dalam perkara RY (Saksi-7) dkk dan telah di vonis masing-masing pidana penjara 1 (satu) tahun dan disertai denda oleh Pengadilan Negeri Putussibau, serta barang bukti berupa mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL milik Terdakwa beserta Batu Antimoni 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau 4,5 (empat koma lima) ton dirampas untuk negara.

Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim menanggapi beberapa hal yang dikemukakan Oditur Militer dalam Tuntutannya dengan mengemukakan pendapatnya sebagai berikut :

1. Bahwa mengenai keterbuktian unsur-unsur tindak pidana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 102 A Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Majelis Hakim akan membuktikan sendiri dalam putusannya di bawah ini.
2. Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sendiri setelah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dalam putusannya di bawah ini.

Menimbang, bahwa tindak pidana yang di dakwakan oleh Oditur Militer disusun secara alternatif yakni :

Dakwaan Alternatif Pertama Pasal 129 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

Unsur Kesatu : "Militer".
Unsur Kedua : "Yang dengan sengaja baik dengan melampaui haknya, maupun dalam suatu keadaan yang asing bagi kepentingan dinas".
Unsur Ketiga : "Memerintahkan seorang bawahan untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu".

Atau

Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 102 A Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, mengandung unsur-unsur sebagai berikut :

Unsur Kesatu : "Setiap orang".
Unsur Kedua : "Mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan Pabean”.
Unsur Ketiga : "Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”.

Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Oditur Militer disusun secara alternatif maka Majelis Hakim setelah mempertimbangkan fakta hukum, disimpulkan bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa lebih tepat diterapkan dakwaan alternatif Kedua Pasal 102 A Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan argumentasi bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa yang mengangkut untuk di ekspor Batu Antimoni ke luar negeri (Malaysia) tanpa dilengkapi dokumen yang sah adalah termasuk dalam lingkup Undang-Undang Kepabeanan yang mengatur secara Kapuas Huluusus perbuatan pidana yang termasuk dalam kategori penyelundupan. Oleh karenanya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternatif kedua sebagai berikut :
“Unsur Setiap Orang”.

Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan bahwa “Orang adalah orang pribadi atau Badan Hukum”, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” adalah menunjuk kepada subyek hukum yaitu orang perseorangan atau Badan Hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, bahwa yang diajukan dalam persidangan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa HS Mayor Arh NRP XXX00XXXX0XX0 yang telah membenarkan identitasnya dalam Persidangan, selanjutnya sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperoleh dalam Pemeriksaan diperoleh fakta bahwa pelaku tindak pidana adalah terdakwa dengan segala identitasnya dan kemudian selama Pemeriksaan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani. Dalam hal ini Terdakwa tidak dalam keadaan kurang sempurna akalnya (verstandelijke vermogens) atau sakit jiwa (zeekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana dimaksud pasal 44 KUHP. Terdakwa juga tidak dalam keadaan adanya faktor menghapuskan kesalahannya karena pengaruh daya paksa (overmacht) baik dari orang maupun keadaan tertentu, baik bersifat absolut maupun relatif yang tidak dapat dihindarkan lagi sebagaimana dimaksud Pasal 48 KUHP.

Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pengertian unsur dan uraian fakta hukum tersebut di atas, maka unsur “Setiap orang” inipun telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Unsur mengangkut barang Ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan Pabean”.

Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pasal 9 A ayat (1) huruf a menyatakan bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar daerah Pabean wajib menyerahkan pemberitahuan Pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Dan berdasarkan pasal 9 A ayat (2) diatur bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju ke luar daerah Pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada pasal 9 A ayat (1) dalam manifesnya.

Menimbang, bahwa kegiatan mengeluarkan barang dari daerah Pabean, yang dimaksud dengan daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen dengan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Menimbang, berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa dan alat bukti lainya dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :

1. Bahwa benar pada tanggal 26 November 2018 Saksi-5 (M) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk mengangkut Batu Antimoni di rumah Saksi-6 (S) di Kec. Boyang Tanjung sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton yang akan dibawa ke negara Malaysia melalui kawasan perkebunan kelapa sawit PT BTS di Desa Sebindang, Kec. Badau.
2. Bahwa benar pada tanggal 27 November 2018 Terdakwa datang menemui Saksi-7 (RY) sopir Terdakwa dan menyampaikan “Yud siapkan mobil malam ini ngangkut batu Antimoni dari BT di tempat Saksi-6 (S) dibawa ke Kec. Badau diserahkan kepada Saksi-5 (M)”.
3. Bahwa benar masih ditanggal 27 November 2018 sekira pukul 20.15 WIB Terdakwa menelepon Saksi-2 (Serka S) dan memerintahkan Saksi-2 (Serka S) tanpa surat perintah untuk ikut mengambil abu kelapa sawit di perusahaan kelapa sawit di Kec. Badau, namun sebelum berangkat ke tempat itu Saksi-2 (Serka S) diperintahkan untuk mengawal Dump Truk Nopol KB XXX0 RL milik Terdakwa yang dikemudikan oleh Saksi-7 (RY) untuk mengangkut Batu Antimoni di Kec. BT ke Badau perbatasan Indonesia-Malaysia.
4. Bahwa benar masih ditanggal 27 November 2018 sekira pukul 21.00 WIB Saksi-7 (RY) bersama Saksi-2 (Serka S) berangkat menuju Kec. BT menggunakan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL.
5. Bahwa benar sekira pukul 23.50 WIB tiba di simpang empat Kec. Boyan, kemudian Saksi-2 (Serka S) menelepon Terdakwa dan menyampaikan “Kasdim saya sudah sampai di simpang empat Kec. BT, petunjuk?” dan dijawab Terdakwa “Oo!! ya udah tunggu dulu di situ nanti saya hubungi lagi”, tidak lama kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-2 (Serka S) dan mengatakan “Jok kamu masuk jalan yang ada di samping Puskesmas, nanti masuk ketemu tugu sampai di situ berhenti di sana sudah ada yang menunggu” dijawab Saksi-2 (Serka S) “Siap Kas”.
6. Bahwa benar Saksi-2 (Serka S) bersama Saksi-7 (RY) berangkat menuju ke tugu yang dimaksud dan setibanya di tugu ternyata benar sudah ada orang yang menunggu, kemudian orang tersebut membawa Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) ke rumah Saksi-6 (S) dan setibanya di rumah Saksi-6 (S) sudah menunggu kurang lebih 6 (enam) orang buruh untuk memuat Batu Antimoni ke Dump Truk Nopol KB XXX0 RL.
7. Bahwa benar pada tanggal 28 November 2019 sekira pukul 01.05 WIB setelah Batu Antimoni selesai dimuat, Saksi-2 (Serka S) bersama Saksi-7 (RY) berangkat menggunakan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL dengan muatan Batu Antimoni seberat kurang lebih 4,5 (empat koma lima) ton atau 182 (seratus delapan puluh dua) karung plastik warna putih menuju Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
8. Bahwa benar sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-5 (M) dan menyampaikan “Pak M tolong dikondisikan jalan barang sudah di Lanjak” dijawab oleh Saksi-5 (M) “Kok bisa mendadak” kemudian dijawab Terdakwa “Kondisikan aja” dan dijawab lagi oleh Saksi-5 (M) “Iya pak saya bantu”, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi-5 (M) untuk mengkoordinasikan tentang jalur tikus menuju ke Malaysia dan Saksi-5 (M) mengatakan “Kalau untuk jalur tikus tidak ada alternatif lain kecuali melalui jalan kebun sawit PT BTS di Desa Sebindang Kec. Badau” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Diatur saja”.
9. Bahwa benar sekira pukul 06.30 WIB Saksi-5 (M) menelepon Saksi-2 (Serka S) dan menanyakan “Sudah sampai dimana?” yang dijawab Saksi-2 (Serka S) “Saya sudah lewat pasar Lanjak”, kemudian Saksi-5 (M) menyampaikan “Pak nanti kalau sudah sampai di Dusun Sebindang Kec. Badau, di situ ada Poskes nanti berhenti aja” dan dijawab Saksi-2 (Serka S) “Iya pak”.
10. Bahwa benar sekira pukul 07.00 WIB Saksi-5 (M) berkoordinasi dengan Sdr. C (DPO) dimana Saksi-5 (M) memberitahukan melalui telepon dengan mengatakan “Pak C batu sudah mau lewat” yang kemudian dijawab oleh Sdr. C “Siap”, setelah itu Saksi-5 (M) pergi ke rumah Sdr. C untuk berkoordinasi terkait pembukaan portal masuk jalan tikus menuju perbatasan Indonesia- Malaysia dan Sdr. C menyatakan portal bisa segera dibuka.
11. Bahwa benar sekira pukul 08.00 WIB Saksi-2 (Serka S) bersama Saksi-7 (RY) tiba di Kec. Badau dan berhenti di Poskes Dusun Sebindang yang mana ketika itu sudah ditunggu oleh Saksi-5 (M), kemudian Saksi-5 (M) menyuruh Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) untuk mengikutinya dari belakang dan selanjutnya Saksi-5 (M) berjalan duluan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan Sdr. C ke arah perkebunan kelapa sawit di daerah Kec. Badau, setibanya di Pos Satpam yang ada portalnya Saksi-5 (M) turun menuju ke Pos Satpam tersebut sedangkan Sdr. C lanjut berjalan dengan sepeda motor.
12. Bahwa benar Saksi-5 (M) menyuruh agar kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL untuk lanjut mengikuti Sdr. C yang berjalan duluan masuk ke perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, namun setibanya di dekat perbatasan Indonesia-Malaysia kendaraan mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL dihentikan oleh anggota Pamtas Gabungan TNI-Polri (Saksi-3 AKP Pangondian Simanjuntak dan Saksi-8 Kapten Inf SR) sedangkan Sdr. C langsung berjalan meninggalkan Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) dengan sepeda motornya.
13. Bahwa benar Tim Satgas Pamtas menanyakan kepada Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) dengan mengatakan “Membawa apa dan mau dibawa kemana” kemudian dijawab oleh Saksi-2 (Serka S) “Membawa batu dan mau dibawa ke sebrang (Malaysia)”, selanjutnya Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) turun dari mobil Dump Truk yang kemudian Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) diperiksa secara terpisah oleh Tim Satgas Pamtas Malaysia-Indonesia.
14. Bahwa benar Saksi-2 (Serka S) setelah turun dari Dump Truk lalu mengatakan kepada Saksi-8 (Kapten Inf SR) (Danki Satgas Pamtas) “Ijin Danki saya tidak tahu pasti isinya apa, namun yang punya kendaraan dan barang ini punya Kasdim Putussibau”, kemudian Saksi-2 (Serka S) menyampaikan kepada Saksi-8 (Kapten Inf SR) “Ijin Danki ini nomor HP nya” dijawab Saksi-8 (Kapten Inf SR) “Kasdim yang mana” lalu dijawab Saksi-2 (Serka S) “Ijin Kasdim yang dulu Danramil Kec. Badau atas nama Mayor Arh HS”.
15. Bahwa benar Saksi-2 (Serka S) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk berbicara langsung dengan Saksi-8 (Kapten Inf SR), kemudian Terdakwa berbicara dengan Saksi-8 (Kapten Inf SR) “Danki, saya Mayor H, tolong dibantu itu mobil saya” yang kemudian dijawab oleh Saksi-8 “Siap bang saya tidak bisa bantu karena barang tersebut jelas arahnya akan dibawa ke Malaysia”.
16. Bahwa benar Saksi-7 (RY) ditanyai terkait Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan surat-surat mobilnya serta surat muatannya berupa Batu Antimoni dan dijawab Saksi-7 (RY) “SIM ada tetapi surat jalan tidak ada”, selanjutnya Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) beserta mobil Dump Truk dibawa ke Pos Mentari yang kemudian Batu Antimoni diturunkan untuk diperiksa dan dihitung oleh Satgas Pamtas Yonif XX0/Bp dan anggota Polri, setelah itu Saksi-2 (Serka S) disuruh pulang sedangkan Saksi-7 (RY) masih dimintai keterangan oleh anggota Satgas TNI Pamtas.
17. Bahwa benar Terdakwa menghubungi Saksi-5 (M) untuk mengurus kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL yang telah diamankan oleh Petugas Gabungan Pamtas TNI Polri, namun Dump Truk tersebut beserta muatannya Batu Antimoni sebanyak 4,5 (empat koma lima) ton atau 182 (seratus delapan puluh dua) oleh Petugas Pamtas TNI diserahkan kepada Bea dan Cukai Kec. Badau untuk proses lebih lanjut.
18. Bahwa benar Dump Truk Nopol KB XXX0 RL diamankan oleh petugas Patroli Gabungan Pamtas Indonesia-Malaysia karena arah perjalanannya menuju negara Malaysia dengan muatan Batu Antimoni tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat- surat resmi pemberitahuan kepada Pabean untuk ekspor.
19. Bahwa benar sebelum kejadian tersebut yakni pada bulan Oktober 2018 Terdakwa pernah menyewakan kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL kepada Saksi-5 (M) untuk mengangkut Batu Antimoni sebanyak 4 (empat) ton, yang mana Batu Antimoni tersebut diangkut dari rumah Saksi-6 (S) yang kemudian oleh Saksi-7 (RY) dan Saksi-2 (Serka S) dibawa Kec. Badau dan diturunkan di tanah lapang, setelah itu Batu Antimoni tersebut dibawa ke Malaysia oleh orang kepercayaan Sdr. C dan Sdr. H.
20. Bahwa benar Batu Antimoni seberat 4 (empat) ton yang dimuat pada bulan Oktober 2018 dan seberat 4,5 (empat koma lima) ton yang dimuat pada tanggal 28 November 2018 adalah milik Sdr. C dan Sdr. H, yang mana seluruh Batu Antimoni tersebut didapat atau diperoleh dari penambang liar secara ilegal di Desa Riam Piang yang dibeli oleh Saksi-6 (S) sebagai perantara dari Sdr. C dan Sdr. H.
21. Bahwa benar Terdakwa yang memerintahkan Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) mengangkut Batu Antimoni sebanyak 4,5 (empat koma lima) ton dibawa Kec. Badau pada bulan Oktober 2018 dan mengangkut Batu Antimoni sebantak 4,5 (empat koma lima) ton pada tanggal 28 November 2018 dengan menggunakan kendaraan mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL yang akan dibawa ke Malaysia melalui Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu.
22. Bahwa benar Terdakwa telah menerima uang dari Saksi-5 (M) sebesar Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a) Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer oleh Saksi-5 (M) ke Rekening Bank BRI Norek 0X0X0X0XXXXXXXX atas nama Terdakwa dan uang tersebut sebagai sewa Dump Truk Nopol KB XXX0 RL mengangkut Batu Antimoni pada bulan Oktober 2018.
b) Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer Saksi-5 (M) ke Rekening Bank BRI Norek 0X0X0X0XXXXXXXX atas nama Terdakwa dan uang tersebut sebagai sewa Dump Truk Nopol KB XXX0 RL mengangkut Batu Antimoni pada tanggal 28 November  2018.
23. Bahwa benar Terdakwa pada pengangkutan Batu Antimoni bulan Oktober 2018 telah memberikan upah kepada Saksi-2 (Serka S) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi-7 (RY) sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pengangkutan Batu Antimoni pada tanggal 28 November 2018 Terdakwa hanya memberikan upah kepada Saksi-2 (Serka S) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi-7 (RY) belum diberikan upahnya.
24. Bahwa benar berdasarkan keterangan Saksi-10 JS sebagai Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kalimantan Barat, dokumen yang harus dilengkapi pada saat melakukan ekspor barang dari Indonesia ke Malaysia melalui jalur di Pos Lintas Batas Badau Kec. Badau adalah Invoice, Packinglist dan Ijin Ekspor dari instansi tertentu, kemudian untuk barang-barang yang dikenakan Bea Keluar adalah hasil tambang, kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit dan CPO.
25. Bahwa benar Saksi-5 (M) menyewa Dump Truk Nopol KB XXX0 RL digunakan untuk mengangkut Batu Antimoni tanpa dokumen yang sah yang akan di ekspor ke negara Malaysia melalui jalan tikus (tidak resmi) dalam kawasan perkebunan kelapa sawit PT BTS di Desa Sebindang, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu Kalbar adalah perbuatan melawan hukum yang termasuk penyelundupan barang.
26. Bahwa benar Terdakwa membantu pengangkutan Batu Antimoni melalui kawasan perkebunan kelapa sawit PT BTS di Desa Sebindang, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu Kalbar yang merupakan jalur tidak resmi menuju negara Malaysia adalah bertujuan untuk menghindari Pabean/pemeriksaan petugas TNI Polri dan Bea Cukai.
27. Bahwa benar Terdakwa selaku Korp Arhanud mengetahui Batu Antimoni adalah bahan dasar untuk digunakan sebagai campuran bahan peledak, munisi, pembuatan batere dan untuk lapisan besi supaya tidak berkarat dan termasuk kategori bahan berbahaya.

Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pengertian unsur dan uraian fakta hukum tersebut di atas, maka “Unsur mengangkut barang Ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan Pabean”, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”.

Menimbang, bahwa Berdasarkan m.v.t (memorie van toelichtng) pengertian Terdakwa adalah pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana.

Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur pokok dari pada dakwaan Kedua di atas, maka selanjutnya kami buktikan juga Unsur Penyertaan (Deelneming) yang terdapat dalam dakwaan Kedua, yaitu :
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang secara lengkap berbunyi :
“ Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan.

Menimbang, bahwa menurut S.R. Sianturi, S.H. dalam bukunya “Azas-azas Hukum Pidana Indonesia dari Penerapannya” diterbitkan alumni AHM–PTHM Jakarta, 1989, Hal. 348-349 menyatakan :

Kerjasama secara sadar :
Setiap perbuatan saling mengetahui tindakan dari pelaku peserta lainnya tidak disyaratkan apakah telah ada kesepakatan itu jauh sebelumnya, walaupun kesepakatan itu baru terjadi dekat sebelumnya ataukah bahkan pada saat tindak pidana itu dilakukan, termasuk sebagaimana kerjasama secara sadar.

Kerjasama secara langsung :
Perwujudan dari tindak pidana itu adalah secara langsung sebagai akibat dari tindakan dari para peserta pelaku dan bukan dengan cara sebagaimana ditentukan dalam pasal 56 KUHP.

Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur Pasal ini dapat dilihat dan diperhatikan dari istilah-istilah di bawah ini :

Deelneming (Turut Serta) :
Dalam bahasa Indonesia diartikan “ikut turut”, jadi diartikan “ikut/turut melakukan”, dimana suatu delik dilakukan oleh bersama oleh beberapa orang.
Yang melakukan (Prof. Simons)
Yang melakukan yakni barang siapa yang melakukan sendiri suatu perbuatan dilarang oleh Undang-undang, atau barang siapa yang melakukan sendiri suatu perbuatan yang menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh Undang-undang, dengan demikian berarti bahwa pelaku adalah barang siapa yang memenuhi semua unsur dari yang terdapat di dalam perumusan delik.
Turut melakukan (medepleger)
Turut melakukan diartikan sebagai bersama-sama melakukan, dalam hal seperti ini paling sedikit harus ada 2 (dua) orang, yakni orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana tersebut.
Dalam turut melakukan diisyaratkan bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan unsur-unsur dari tindak pidana tersebut.

Menyuruh melakukan atau ikut melakukan adalah :

- Hoge Raad tanggal 24 Juni 1935 “apabila pada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang maka setiap orang diantaranya mereka ikut bertanggung jawab terhadap perbuatan dari peserta lain.
- Hoge Raad tanggal 9 April 1934 “bahwa apabila tiap-tiap peserta atau salah seorang dari pada para peserta itu telah menyebabkan timbulnya kekerasan, maka peserta yang tidak melakukan semua perbuatan, dianggap juga sebagai turut serta melakukan kejahatan dengan pemberatan”.
- Hoge Raad tanggal 9 Februari 1914 dan tanggal 9 Juni 1925 “bahwa turut serta melakukan itu diisyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet dan pengetahuan yang ditentukan. Untuk dapat dinyatakan telah bersalah turut serta melakukan haruslah diselidiki dan terbukti bahwa setiap peserta itu mempunyai pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan itu.

Menimbang, berdasarkan keterangan para Saksi dibawah sumpah, keterangan Terdakwa dan alat bukti lainya dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :

1. Bahwa benar pada tanggal 26 November 2018 Saksi-5 (M) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk mengangkut Batu Antimoni di rumah Saksi-6 (S) di Kec. Boyang Tanjung sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton yang akan dibawa ke negara Malaysia melalui kawasan perkebunan kelapa sawit PT BTS di Desa Sebindang, Kec. Badau.
2. Bahwa benar pada tanggal 27 November 2018 Terdakwa datang menemui Saksi-7 (RY) sopir Terdakwa dan menyampaikan “Yud siapkan mobil malam ini ngangkut batu Antimoni dari BT di tempat Saksi-6 (S) dibawa ke Kec. Badau diserahkan kepada Saksi-5 (M)”.
3. Bahwa benar masih ditanggal 27 November 2018 sekira pukul 20.15 WIB Terdakwa menelepon Saksi-2 (Serka S) dan memerintahkan Saksi-2 (Serka S) tanpa surat perintah untuk ikut mengambil abu kelapa sawit di perusahaan kelapa sawit di Kec. Badau, namun sebelum berangkat ke tempat itu Saksi-2 (Serka S) diperintahkan untuk mengawal Dump Truk Nopol KB XXX0 RL milik Terdakwa yang dikemudikan oleh Saksi-7 (RY) untuk mengangkut Batu Antimoni di Kec. BT ke Badau perbatasan Indonesia-Malaysia.
4. Bahwa benar masih ditanggal 27 November 2018 sekira pukul 21.00 WIB Saksi-7 (RY) bersama Saksi-2 (Serka S) berangkat menuju Kec. BT menggunakan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL.
5. Bahwa benar sekira pukul 23.50 WIB tiba di simpang empat Kec. Boyan, kemudian Saksi-2 (Serka S) menelepon Terdakwa dan menyampaikan “Kasdim saya sudah sampai di simpang empat Kec. BT, petunjuk?” dan dijawab Terdakwa “Oo!! ya udah tunggu dulu di situ nanti saya hubungi lagi”, tidak lama kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-2 (Serka S) dan mengatakan “Jok kamu masuk jalan yang ada di samping Puskesmas, nanti masuk ketemu tugu sampai di situ berhenti di sana sudah ada yang menunggu” dijawab Saksi-2 (Serka S) “Siap Kas”.
6. Bahwa benar Saksi-2 (Serka S) bersama Saksi-7 (RY) berangkat menuju ke tugu yang dimaksud dan setibanya di tugu ternyata benar sudah ada orang yang menunggu, kemudian orang tersebut membawa Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) ke rumah Saksi-6 (S) dan setibanya di rumah Saksi-6 (S) sudah menunggu kurang lebih 6 (enam) orang buruh untuk memuat Batu Antimoni ke Dump Truk Nopol KB XXX0 RL.
7. Bahwa benar pada tanggal 28 November 2019 sekira pukul 01.05 WIB setelah Batu Antimoni selesai dimuat, Saksi-2 (Serka S) bersama Saksi-7 (RY) berangkat menggunakan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL dengan muatan Batu Antimoni seberat kurang lebih 4,5 (empat koma lima) ton atau 182 (seratus delapan puluh dua) karung plastik warna putih menuju Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
8. Bahwa benar sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi-5 (M) dan menyampaikan “Pak M tolong dikondisikan jalan barang sudah di Lanjak” dijawab oleh Saksi-5 (M) “Kok bisa mendadak” kemudian dijawab Terdakwa “Kondisikan aja” dan dijawab lagi oleh Saksi-5 (M) “Iya pak saya bantu”, selanjutnya Terdakwa menyuruh Saksi-5 (M) untuk mengkoordinasikan tentang jalur tikus menuju ke Malaysia dan Saksi-5 (M) mengatakan “Kalau untuk jalur tikus tidak ada alternatif lain kecuali melalui jalan kebun sawit PT BTS di Desa Sebindang Kec. Badau” kemudian dijawab oleh Terdakwa “Diatur saja”.
9. Bahwa benar sekira pukul 06.30 WIB Saksi-5 (M) menelepon Saksi-2 (Serka S) dan menanyakan “Sudah sampai dimana?” yang dijawab Saksi-2 (Serka S) “Saya sudah lewat pasar Lanjak”, kemudian Saksi-5 (M) menyampaikan “Pak nanti kalau sudah sampai di Dusun Sebindang Kec. Badau, di situ ada Poskes nanti berhenti aja” dan dijawab Saksi-2 (Serka S) “Iya pak”.
10. Bahwa benar sekira pukul 07.00 WIB Saksi-5 (M) berkoordinasi dengan Sdr. C (DPO) dimana Saksi-5 (M) memberitahukan melalui telepon dengan mengatakan “Pak C batu sudah mau lewat” yang kemudian dijawab oleh Sdr. C “Siap”, setelah itu Saksi-5 (M) pergi ke rumah Sdr. C untuk berkoordinasi terkait pembukaan portal masuk jalan tikus menuju perbatasan Indonesia- Malaysia dan Sdr. C menyatakan portal bisa segera dibuka.
11. Bahwa benar sekira pukul 08.00 WIB Saksi-2 (Serka S) bersama Saksi-7 (RY) tiba di Kec. Badau dan berhenti di Poskes Dusun Sebindang yang mana ketika itu sudah ditunggu oleh Saksi-5 (M), kemudian Saksi-5 (M) menyuruh Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) untuk mengikutinya dari belakang dan selanjutnya Saksi-5 (M) berjalan duluan menggunakan sepeda motor berboncengan dengan Sdr. C ke arah perkebunan kelapa sawit di daerah Kec. Badau, setibanya di Pos Satpam yang ada portalnya Saksi-5 (M) turun menuju ke Pos Satpam tersebut sedangkan Sdr. C lanjut berjalan dengan sepeda motor.
12. Bahwa benar Saksi-5 (M) menyuruh agar kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL untuk lanjut mengikuti Sdr. C yang berjalan duluan masuk ke perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan sepeda motor, namun setibanya di dekat perbatasan Indonesia-Malaysia kendaraan mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL dihentikan oleh anggota Pamtas Gabungan TNI-Polri (Saksi-3 AKP Pangondian Simanjuntak dan Saksi-8 Kapten Inf SR) sedangkan Sdr. C langsung berjalan meninggalkan Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) dengan sepeda motornya.
13. Bahwa benar Tim Satgas Pamtas menanyakan kepada Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) dengan mengatakan “Membawa apa dan mau dibawa kemana” kemudian dijawab oleh Saksi-2 (Serka S) “Membawa batu dan mau dibawa ke sebrang (Malaysia)”, selanjutnya Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) turun dari mobil Dump Truk yang kemudian Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) diperiksa secara terpisah oleh Tim Satgas Pamtas Malaysia-Indonesia.
14. Bahwa benar Saksi-2 (Serka S) setelah turun dari Dump Truk lalu mengatakan kepada Saksi-8 (Kapten Inf SR) (Danki Satgas Pamtas) “Ijin Danki saya tidak tahu pasti isinya apa, namun yang punya kendaraan dan barang ini punya Kasdim Putussibau”, kemudian Saksi-2 (Serka S) menyampaikan kepada Saksi-8 (Kapten Inf SR) “Ijin Danki ini nomor HP nya” dijawab Saksi-8 (Kapten Inf SR) “Kasdim yang mana” lalu dijawab Saksi-2 (Serka S) “Ijin Kasdim yang dulu Danramil Kec. Badau atas nama Mayor Arh HS”.
15. Bahwa benar Saksi-2 (Serka S) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk berbicara langsung dengan Saksi-8 (Kapten Inf SR), kemudian Terdakwa berbicara dengan Saksi-8 (Kapten Inf SR) “Danki, saya Mayor H, tolong dibantu itu mobil saya” yang kemudian dijawab oleh Saksi-8 “Siap bang saya tidak bisa bantu karena barang tersebut jelas arahnya akan dibawa ke Malaysia”.
16. Bahwa benar Saksi-7 (RY) ditanyai terkait Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan surat-surat mobilnya serta surat muatannya berupa Batu Antimoni dan dijawab Saksi-7 (RY) “SIM ada tetapi surat jalan tidak ada”, selanjutnya Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) beserta mobil Dump Truk dibawa ke Pos Mentari yang kemudian Batu Antimoni diturunkan untuk diperiksa dan dihitung oleh Satgas Pamtas Yonif XX0/Bp dan anggota Polri, setelah itu Saksi-2 (Serka S) disuruh pulang sedangkan Saksi-7 (RY) masih dimintai keterangan oleh anggota Satgas TNI Pamtas.
17. Bahwa benar Terdakwa menghubungi Saksi-5 (M) untuk mengurus kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL yang telah diamankan oleh Petugas Gabungan Pamtas TNI Polri, namun Dump Truk tersebut beserta muatannya Batu Antimoni sebanyak 4,5 (empat koma lima) ton atau 182 (seratus delapan puluh dua) oleh Petugas Pamtas TNI diserahkan kepada Bea dan Cukai Kec. Badau untuk proses lebih lanjut.
18. Bahwa benar Dump Truk Nopol KB XXX0 RL diamankan oleh petugas Patroli Gabungan Pamtas Indonesia-Malaysia karena arah perjalanannya menuju negara Malaysia dengan muatan Batu Antimoni tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat- surat resmi pemberitahuan kepada Pabean untuk ekspor.
19. Bahwa benar sebelum kejadian tersebut yakni pada bulan Oktober 2018 Terdakwa pernah menyewakan kendaraan Dump Truk Nopol KB XXX0 RL kepada Saksi-5 (M) untuk mengangkut Batu Antimoni sebanyak 4 (empat) ton, yang mana Batu Antimoni tersebut diangkut dari rumah Saksi-6 (S) yang kemudian oleh Saksi-7 (RY) dan Saksi-2 (Serka S) dibawa Kec. Badau dan diturunkan di tanah lapang, setelah itu Batu Antimoni tersebut dibawa ke Malaysia oleh orang kepercayaan Sdr. C dan Sdr. H.
20. Bahwa benar Batu Antimoni seberat 4 (empat) ton yang dimuat pada bulan Oktober 2018 dan seberat 4,5 (empat koma lima) ton yang dimuat pada tanggal 28 November 2018 adalah milik Sdr. C dan Sdr. H, yang mana seluruh Batu Antimoni tersebut didapat atau diperoleh dari penambang liar secara ilegal di Desa Riam Piang yang dibeli oleh Saksi-6 (S) sebagai perantara dari Sdr. C dan Sdr. H.
21. Bahwa benar Terdakwa yang memerintahkan Saksi-2 (Serka S) dan Saksi-7 (RY) mengangkut Batu Antimoni sebanyak 4 (empat) ton dibawa Kec. Badau pada bulan Oktober 2018 dan mengangkut Batu Antimoni sebantak 4,5 (empat koma lima) ton pada tanggal 28 November 2018 dengan menggunakan kendaraan mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL yang akan dibawa ke Malaysia melalui Kec. Badau Kab. Kapuas Hulu.
22. Bahwa benar Terdakwa telah menerima uang dari Saksi-5 (M) sebesar Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a) Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer oleh Saksi-5 (M) ke Rekening Bank BRI Norek 0X0X0X0XXXXXXXX atas nama Terdakwa dan uang tersebut sebagai sewa Dump Truk Nopol KB XXX0 RL mengangkut Batu Antimoni pada bulan Oktober 2018.
b) Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer Saksi-5 (M) ke Rekening Bank BRI Norek 0X0X0X0XXXXXXXX atas nama Terdakwa dan uang tersebut sebagai sewa Dump Truk Nopol KB XXX0 RL mengangkut Batu Antimoni pada tanggal 28 November  2018.
23. Bahwa benar Terdakwa pada pengangkutan Batu Antimoni bulan Oktober 2018 telah memberikan upah kepada Saksi-2 (Serka S) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi-7 (RY) sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pengangkutan Batu Antimoni pada tanggal 28 November 2018 Terdakwa hanya memberikan upah kepada Saksi-2 (Serka S) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan Saksi-7 (RY) belum diberikan upahnya.
24. Bahwa benar berdasarkan keterangan Saksi-10 JS sebagai Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Kalimantan Barat, dokumen yang harus dilengkapi pada saat melakukan ekspor barang dari Indonesia ke Malaysia melalui jalur di Pos Lintas Batas Badau Kec. Badau adalah Invoice, Packinglist dan Ijin Ekspor dari instansi tertentu, kemudian untuk barang-barang yang dikenakan Bea Keluar adalah hasil tambang, kulit dan kayu, biji kakao, kelapa sawit dan CPO.
25. Bahwa benar Saksi-5 (M) menyewa Dump Truk Nopol KB XXX0 RL digunakan untuk mengangkut Batu Antimoni tanpa dokumen yang sah yang akan di ekspor ke negara Malaysia melalui jalan tikus (tidak resmi) dalam kawasan perkebunan kelapa sawit PT BTS di Desa Sebindang, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu Kalbar adalah perbuatan melawan hukum yang termasuk penyelundupan barang.
26. Bahwa benar Terdakwa membantu pengangkutan Batu Antimoni melalui kawasan perkebunan kelapa sawit PT BTS di Desa Sebindang, Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu Kalbar yang merupakan jalur tidak resmi menuju negara Malaysia adalah bertujuan untuk menghindari Pabean/pemeriksaan petugas TNI-Polri dan Bea Cukai.
27. Bahwa benar Terdakwa selaku Korp Arhanud mengetahui Batu Antimoni adalah bahan dasar untuk digunakan sebagai campuran bahan peledak, munisi, pembuatan batere dan untuk lapisan besi supaya tidak berkarat dan termasuk kategori bahan berbahaya.
28. Bahwa benar Terdakwa telah diperiksa sebagai Saksi dalam perkara RY (Saksi-7) dkk dan telah di vonis masing-masing pidana penjara 1 (satu) tahun dan disertai denda oleh Pengadilan Negeri Putussibau, serta barang bukti berupa mobil Dump Truk Nopol KB XXX0 RL milik Terdakwa beserta Batu Antimoni 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau 4,5 (empat koma lima) ton dirampas untuk negara.

Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan pengertian unsur dan uraian fakta hukum tersebut di atas, maka “Unsur yang melakukan dan menyuruh melakukan”, telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian unsur tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif Kedua “Setiap orang yang melakukan dan menyuruh lakukan perbuatan mengangkut barang ekspor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 102 A Huruf e Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kedua telah terbukti maka Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dakwaan alternatif Pertama.

Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Keringanan Hukuman yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa di persidangan, Majelis Hakim tidak menanggapi karena sifatnya permohonan.

Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa tidak ditanggapi oleh Oditur Militer karena sifatnya bukan sebagai pledoi terhadap pembuktian unsur yang di sampaikan oleh Oditur Militer
Menimbang, bahwa tujuan Majelis Hakim bukanlah semata-mata hanya memidana orang-orang yang bersalah melakukan tindak pidana, tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik agar yang bersangkutan dapat insyaf dan kembali ke jalan yang benar menjadi warga negara dan prajurit yang baik sesuai dengan falsafah Pancasila dan Sapta Marga.

Menimbang, bahwa sebelum sampai pada pertimbangan teraKapuas Huluir dalam mengadili perkara ini, Majelis Hakim ingin menilai sifat, hakikat dan akibat dari perbuatan Terdakwa serta hal-hal yang mempengaruhi sebagai berikut :

1. Bahwa sifat perbuatan Terdakwa dengan meng-eksport Batu Antimoni seberat 4,5 (empat koma lima) ton atau 182 (seratus delapan puluh dua) karung plastik warna putih tanpa dokumen yang sah adalah perbuatan yang melawan hukum Kepabeanan.
2. Motifasi perbuatan Terdakwa ingin memperoleh uang secara cepat tanpa mengindahkan aturan Kepabeanan.
3. Hakikat perbuatan Terdakwa seharusnya Terdakwa selaku Korp Arhanud dan aparat teritorial berperan aktif dalam pemberantasan penyelundupan. Karena penambangan Batu Antimoni secara  ilegal dapat merusak ekosistem lingkungan,  merugikan  negara serta keamanan negara yang mengangkut kepentingan militer serta menumbuh suburkan pembuatan bahan peledak secara ilegal.
4. Akibat perbuatan Terdakwa, selain merusak lingkungan, merugikan negara juga dapat secara langsung menumbuh suburkan pembuatan bahan peledak secara ilegal dan penambangan liar di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dengan Malaysia.

Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, perlu lebih dahulu memperhatikan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan pidana, yaitu :

Hal-hal yang meringankan :

1. Terdakwa berterus terang dalam persidangan.
2. Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
3. Terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana.
4. Terdakwa pernah melaksanakan tugas operasi militer pengamanan pulau  terluar Natuna Tahun 2005.

Hal-hal yang memberatkan :

1. Terdakwa sudah pernah menyelundupkan Batu Antimoni di bulan Oktober 2018.
2. Perbuatan Terdakwa menumbuh suburkan penambangan secara liar.
3. Perbuatan Terdakwa merusak ekosistem lingkungan.
4. Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan negara.
5. Perbuatan Terdakwa dapat mengancam pertahanan dan keamanan negara.

Menimbang, bahwa selama dalam proses persidangan, perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar oleh karenanya Terdakwa harus di pidana.

Menimbang, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, selain pidana pokok berupa pidana penjara juga dijatuhi pidana berupa denda, oleh karenanya Terdakwa harus di jatuhi pidana Denda.

Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Oditur Militer yang menuntut Terdakwa selama
10 (sepuluh) bulan penjara Majelis Hakim mempertimbangakan dari aspek kualitas perbuatan Terdakwa yang aktif menyuruh Saksi-2 untuk mengawal Truk Nopol KB XXX0 RL milik Terdakwa, menghubungi Saksi-5 (M) sebagai penghubung jalan untuk membuka portal masuk jalan tikus (Jalan kebun sawit PT Buana Trans Sejahtera di Desa Sebindang Kec. Badau, Kab. Kapuas Hulu) dan peran Saksi-6 (S) dan Saksi-9 (S) untuk membeli Batu Antimoni dari penambang liar serta peranan dari Saksi-7 (RY) sebagai supir Truk.

Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kualitas perbuatan Terdakwa yang aktif mengamankan jalannya pengangkutan Batu Antimoni seberat 4,5 (empat koma lima) ton dengan jumlah 182 (seratus delapan puluh dua) karung plastik ke negara Malaysia yang dihubungkan Terdakwa selaku Perwira Korp Arhanud yang sepatutnya mengetahui bahwa Batu Antimoni adalah bahan dasar pembuat bahan peledak dengan kategori bahan berbahaya maka perbuatan Terdakwa tersebut mencemarkan nama baik Terdakwa serta Satuannya, selaku aparat teritorial yang seharusnya ikut mendukung program pemerintah dalam menjaga, melindungi sumber daya alam disekelilingnya dari penambangan secara liar, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang senantiasa memperhatikan aspek pertahanan dan keamanan negara dalam mengemban tugas, sehingga pemidanaan terhadap diri Terdakwa haruslah diperberat dari tuntutan Oditur Militer sampai dengan batas-batas yang dianggap seimbang dengan peran dan kesalahan Terdakwa dalam perkara ini guna memberikan efek jera baik kepada Terdakwa maupun Prajurit lainnya sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan ini.
Menimbang, terhadap pidana dendanya yang dimohonkan dalam tuntutannya Oditur Militer sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan penjara Majelis Hakim mempertimbangkan dari kemampuan keuangan Terdakwa selaku prajurit juga dihubungkan dengan kerugian akibat dirampasnya truk Nopol KB XXX0 RL milik Terdakwa untuk negara oleh Pengadilan Negeri Putussibau dalam perkara RY (Saksi-7), maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan permohonan Oditur Militer dimaksud, oleh karenanya akan mengurangi pidana denda sebagaimana amar putusan ini.

Surat-surat :

a) 3 (tiga) lembar foto copy warna Dokumentasi Barang Bukti Penangkapan 1 (satu) unit Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna merah hitam dengan membawa Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton.
b) 1 (satu) lembar foto copy Slip Transfer ATM BRI dari Sdr. M kepada Terdakwa.
c) 1 (satu) lembar foto copy warna Slip Transfer ATM BRI dari Rekening Bank BRI milik Sdr. M Norek : 0X0X01X0XXXXXXX ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa Norek 0X0X0X0XXXXXXXX pada tanggal 1 November 2018 sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Slip Transfer ATM BRI dari Rekening Bank BRI milik Sdr. M Norek 0X0X01X0XXXXXXX ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa Norek 0X0X0X0XXXXXXXX pada tanggal 18 November 2018 sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
d) 2 (dua) lembar foto copy Print Out Laporan Transaksi Rekening Bank BRI a.n. Terdakwa pada bulan November 2018.
e) 1 (satu) lembar foto copy Slip Trasnfer manual Bank BRI BT milik Sdr. SL ke Rekening BRI Norek : 03050100119656357 milik Sdr. M tanggal 10 November 2018 sebesar Rp16.000.00,- (enam belas juta rupiah) dan Slip Transfer manual Bank BRI BT milik Sdr. SL ke Rekening BRI Norek 0X0X01X0XXXXXXX milik Sdr. M pada tanggal 12 November 2018 sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa surat-surat tersebut di atas, oleh karena barang bukti tersebut sejak awal melekat dalam berkas perkara dan merupakan foto copy serta untuk mempermudah penyimpanannya maka ditentukan statusnya untuk tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa harus dipidana, maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara.

Mengingat, Pasal 102 A Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 190 Ayat (1) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

 

M E N G A D I L I

1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, yaitu HS, Mayor Arh NRP XXX00XXXX0XX0, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :
“Menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan Pabean”.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
Pidana : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.
Denda : Sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dengan ketentuan apabila tidak membayar pidana denda maka diwajibkan menjalani penjara pengganti selama 1 (satu) bulan.
3. Menetapkan barang bukti berupa :
a. Barang-barang : Nihil.
b. Surat-surat :
1) 3 (tiga) lembar foto copy warna Dokumentasi Barang Bukti Penangkapan 1 (satu) unit Dump Truk Nopol KB XXX0 RL warna merah hitam dengan membawa Batu Antimoni sebanyak 182 (seratus delapan puluh dua) karung atau seberat 4,5 (empat koma lima) ton.
2) 1 (satu) lembar foto copy Slip Transfer ATM BRI dari Sdr. M kepada Terdakwa.
3) 1 (satu) lembar foto copy warna Slip Transfer ATM BRI dari Rekening Bank BRI milik Sdr. M Norek : 0X0X01X0XXXXXXX ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa Norek 0X0X0X0XXXXXXXX pada tanggal 1 November 2018 sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan Slip Transfer ATM BRI dari Rekening Bank BRI milik Sdr. M Norek 0X0X01X0XXXXXXX ke Rekening Bank BRI milik Terdakwa Norek 0X0X0X0XXXXXXXX pada tanggal 18 November 2018 sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
4) 2 (dua) lembar foto copy Print Out Laporan Transaksi Rekening Bank BRI a.n. Terdakwa pada bulan November 2018.
5) 1 (satu) lembar foto copy Slip Trasnfer manual Bank BRI BT milik Sdr. SL ke Rekening BRI Norek : 03050100119656357 milik Sdr. M tanggal 10 November 2018 sebesar Rp16.000.00,- (enam belas juta rupiah) dan Slip Transfer manual Bank BRI BT milik Sdr. SL ke Rekening BRI Norek 0X0X01X0XXXXXXX milik Sdr. M pada tanggal 12 November 2018 sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).

Demikian diputuskan pada hari ini, Rabu tanggal 17 Juni 2020 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh P N, S.H., M.H., KOLONEL CHK NRP XXXXX sebagai HAKIM KETUA dan M, S.H., M.H., KOLONEL SUS NRP 520881 serta M.P. L R, S.H., KOLONEL CHK NRP 34167 masing-masing sebagai HAKIM ANGGOTA I dan HAKIM ANGGOTA II dan diucapkan pada hari serta tanggal yang sama oleh HAKIM KETUA dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan diHri oleh para HAKIM ANGGOTA tersebut di atas, ODITUR MILITER TINGGI H J. B, S.H., LETKOL LAUT (KAPUAS HULU) NRP XXXXX/P, PENASIHAT HUKUM TERDAKWA T, S.H., M.H., MAYOR CHK NRP 119880XXX640868 dan PANITERA PENGGANTI, I W, S.H., KAPTEN CHK NRP XX0X00XXXX0XXX serta di hadapan umum dan Terdakwa.

 



 

HAKIM KETUA

Cap/Ttd

P N, S.H., M.H. KOLONEL CHK NRP XXXXX

 

HAKIM ANGGOTA-I  

Ttd   

M, S.H., M.H
KOLONEL AAA NRP XXXXXX



 

HAKIM ANGGOTA-II

Ttd

M.P. L R, S.H.
KOLONEL CHK NRP XXXXX

 

PANITERA PENGGANTI

Ttd

I W, S.H. KAPTEN CHK NRP XX0X00XXXX0XXX

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Panitera Pengganti


I W, S.H.
KAPTEN CHK NRP XX0X00XXXX0XXX