Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2300/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66864/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap
15 March 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 2300/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Y, Jakarta XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa SB, S.E., M.M., jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-138/BC/2016, tanggal 23 Maret 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT MM, beralamat di Jalan ABC XX Sidoarjo, yang diwakili oleh S jabatan Direktur;

Gedung PM X Lt. X, UX, 2, 3, Jalan H.R. RS Kav. HX-X, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920;

Termohon Peninjauan Kembali;


Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66864/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada kekurangan pembayaran Bea Keluar atau Nihil sehingga Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1006/WBC.10/2014 tanggal 20 Agustus 2014 dan menetapkan bahwa tidak ada Bea Keluar yang terhutang atau Nihil;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 November 2014;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66864/PP/M.XVIIA/40/2015, tanggal 10 Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding PT MM, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan ABC XX Sidoarjo terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1006/WBC.10/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan PT MM Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor SPPBK-000121 tanggal 09 Mei 2014 dan menetapkan atas ekspor 90,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 dengan PEB Nomor 062955 tanggal 22 April 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Maret 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 28 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: 66864/PP/M.XVIIA/40/2015 Tanggal 10 Desember 2015, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
    - Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya.
    - Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1006/WBC.10/2014 Tanggal 20 Agustus 2014;
    - Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Maret 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
- Bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa setelah dilakukan pengambilan contoh dan uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya menetapkan jenis barang adalah Hydrogenated RBD Palm Stearin, masuk pos tarif 1516.20.52.00, dikenakan bea keluar dengan pembebanan 4%, Harga Ekspor USD 878.00/TNE, dan kurs per USD 1,00 = Rp11.378,00 yang menjadi dasar penerbitan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000121 tanggal 09 Mei 2014 dengan nilai tagihan bea keluar sebesar Rp35.964.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding telah melakukan  ekspor melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, yang diberitahukan dengan PEB Nomor 0XXXXX tanggal 22 April 2014 dengan uraian jenis barang 90,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 masuk pos tarif 1521.10.00.00, tidak dikenakan bea keluar. Pertimbangan Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa Ekspor 90,000 Metric Ton Palm Wax SM 3180 dengan PEB Nomor 0XXXXX tanggal 22 April 2014, sudah benar diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar Palm Wax SM 3180 yang diidentifikasi sebagai hasil fraksinasi lemak dan minyak nabati (RBD Palm Stearin), sebagian dihidrogenasi dan diolah lebih lanjut, diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00, yaitu Olahan dari lemak atau minyak nabati atau fraksinya tidak dikenakan bea keluar;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal terkait dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 21 September 2021 oleh Dr. IF, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. YMW, S.H., M.H. dan Dr. H. Y, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. U, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. YMW, S.H., M.H.

ttd.

Dr. H. Y, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. IF, S.H., CN.
  Panitera Pengganti,

ttd.

M. U, S.H.,
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp      10.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi PK ...........................    Rp 2.480.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk salinan

Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,




SK, S.H.
NIP XXXX0X0XXXXXXXX00X