Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67968/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 2 s.d. 8 PIB klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00, jenis barang berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China;
10 March 2022
Share

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67968/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2014
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif  bea masuk umum (MFN) Pos 2 s.d. 8 PIB klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00, jenis barang berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal China;
     
Menurut Terbanding : bahwa isian pada kolom 7 dan 8 pada Form E Nomor E143800076510006 tanggal 30 September 2014 yang dilampirkan (merupakan uraian barang pos 1 s.d. 8 dari PIB Nomor XXXXXX tanggal 15 Oktober 2014) tidak sesuai dengan aturan-aturan tersebut karena tidak menyebutkan kuantitas produk yang diimpor dan tipe/spesifikasi secara detil dan terperinci sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi titik berat adalah jenis barang, sedangkan jenis barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 15 Oktober 2014 telah dilakukan pemeriksaan pabean. Dengan demikian kesalahan pengisian keterangan pada Form E tidak serta merta menggugurkan COO atau SKA (Form E) artinya preferensi tarif skema AC-FTA tetap diberlakukan sepanjang jenis barang a quo tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait;
     
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: XXXXXX  tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8246/KPU.01/2014 tanggal 11 Desember 2014 menetapkan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00 menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan description of product dan criteria of origin pada Form E, uraian barang pos 1 s.d. 8 dari PIB tidak dirinci satu persatu (detil) pada Form E;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 0001/OMI/II/2015 tanggal 02 Februari 2015 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-8246/KPU.01/2014 tanggal 11 Desember 2014 dengan alasan bahwa importasi Pemohon Banding telah memenuhi syarat Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 117IPMK.011/2012 karena telah dilengkapi Form E No. E143800076510006 tanggal 30 September 2014 dan kesalahan pengisian keterangan pada Form E tidak serta merta menggugurkan COO atau SKA (Form E) artinya preferensi tarif skema AC-FTA tetap diberlakukan sepanjang jenis barang a quo tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait serta setiap penolakan Form E atau Form E tidak diterima oleh Otoritas Kepabeanan dari pihak pengimpor wajib mempertimbangkan klarifikasi dari Otoritas Kepabeanan penerbit Form E;

bahwa Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk Pos 2 s.d. 8 atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan description of product dan criteria of origin pada Form E, uraian barang pos 1 s.d. 8 dari PIB tidak dirinci satu persatu (detil) pada Form E;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas jenis barang berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00, dengan pembebanan tarif bea masuk ACFTA sebesar 0%, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor XXXXXX tanggal 15 Oktober 2014, menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa berdasarkan description of product dan criteria of origin pada Form E, uraian barang pos 1 s.d. 8 dari PIB tidak dirinci satu persatu (detil) pada Form E;

bahwa ketentuan yang mengatur ACFTA adalah sebagai berikut:
  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China, yang mengatur bahwa dalam melaksanakan kerjasama ACFTA disepakati untuk menggunakan Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);

bahwa Appendix 1: Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 7 menyatakan “The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the Overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory;
(b) The origin of the product is in conformity with the Rules of Origin for the ACFTA;
(c) The other statements of the Certificate of Origin (Form E) correspond to supporting documentary evidence submitted;
(d) Description, quantity and weight of products, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported;
(e) Multiple items declared on the same Certificate of Origin (Form E) shall be allowed subject to the domestic laws, regulations and administrative Rules of the importing Party provided each item must qualify separately in its own right;

bahwa Annex 3: Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area Rule 3 menyatakan “Within the meaning of Rule 2 (a), the following shall be considered as wholly produced or obtained in a Party:
(a) Plant and plant products harvested, picked or gathered there;
(b) Live animals 2 born and raised there;
(c) Product obtained from live animals referred to in paragraph (b) above;
(d) Products obtained from hunting, trapping, fishing, aquaculture, gathering or capturing conducted there;
(e) Minerals and other naturally occurring substances, not included in paragraphs (a) to (d), extracted or taken from its soil, waters, seabed or beneath their seabed;
(f)  Products taken from the waters, seabed or beneath the seabed outside the territorial waters of that Party, provided that that Party has the rights to exploit such waters, seabed and beneath the seabed in accordance with international law;
(g) Products of sea fishing and other marine products taken from the high seas by vessels registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party;
(h) Products processed and/or made on board factory ships registered with a Party or entitled to fly the flag of that Party, exclusively from products referred to in paragraph (g) above;
(i) Articles collected there which can no longer perform their original purpose nor are capable of being restored or repaired and are fit only for disposal or recovery of parts of raw materials, or for recycling purposes; and
(j) Goods obtained or produced in a Party solely from products referred to in paragraphs (a) to (i) above;

bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”;

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 menyatakan “Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;
b) Importir wajib mencantumkan Nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E)     sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;
c) Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;
d) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum”;

bahwa Form E Nomor: E143800076510006 tanggal 30 September 2014 telah dicap/stempel dan telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang;

bahwa Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-3605/KPU.01/2014 tanggal 10 November 2014, meminta konfirmasi keabsahan Form E Nomor: E143800076510006 tanggal 30 September 2014 kepada Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republic of China selaku penerbit Form E;

bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Ningbo Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People's Republic of China Nomor 3806001411 tanggal 05 Februari 2015 Re: Verification of Certificate of Origin Form E No. E143800076510006, yang pada pokoknya menyatakan “After checking against our files, we confirm that this certificate was issued by our bureau, we made an investigation, The goods covered by the certificate were manufactured in a factory in China. In the manufacture of Steel Measuring Tape, all material used were whooly obtained in China”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Form E Nomor: E143800076510006 tanggal 30 September 2014 adalah sah dan dapat diterima. Oleh karenanya, atas importasi Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), yang diberitahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 15 Oktober 2014, mendapat preferensi tarif skema ACFTA dan ditetapkan pembebanan tarif bea masuknya sebesar 0%;
     
Menimbang : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 15 Oktober 2014 mendapat preferensi tarif skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang- undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8246/KPU.01/2014 tanggal 11 Desember 2014 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-018568/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 17 Oktober 2014, atas nama XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 15 Oktober 2014, jenis barang berupa Steel Measuring Tape MT 01 5MTR Onda dan lain-lain (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, klasifikasi pos tarif 9017.80.00.00, mendapat preferensi tarif skema ACFTA sebesar 0%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA., SH, MH  sebagai Hakim Ketua,
Drs. BBB, MM, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. CCC, MM sebagai Hakim Anggota,
DDD    sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding