Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1002 K/Pid.Sus/2020

Kategori : Lainnya

Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu pada tanggal 4 Desember 2019 dan Penuntut Umum tersebut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 5 Desember 2019 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 18 Desember 2019
25 March 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 1002 K/Pid.Sus/2020


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belu dan Terdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:

Nama : AZ;
Tempat Lahir : Curup;
Umur/Tanggal Lahir : 32 tahun / 8 Agustus 1986;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : AAA RT. XXX  RW.XXX, Kelurahan AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten Rejang Lebong;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;

      Terdakwa tersebut berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sejak tanggal 16 April 2019 sampai dengan sekarang;

Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Bengkulu karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:

Kesatu : diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 juncto Pasal 29 Ayat (1) juncto Pasal 62 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau;    
Kedua : diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 juncto juncto Pasal 62 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belu tanggal 21 Agustus 2019 sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa AZ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana CUKAI yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu; 
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AZ dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama   dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan dan pidana denda 2 (dua) kali Cukai yang seharusnya dibayar yaitu Rp18.270.720,00 X 2 = Rp36.541.440,00 (tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah), jika dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan Terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  3. Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
    1. 7.800 (tujuh ribu delapan ratus) bungkus/124.800 (seratus dua puluh empat ribu delapan ratus) batang Barang Kena Cukai jenis Hasil Tembakau (Rokok) merek Satu Tuju yang dilekati Pita Cukai yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan di bidang cukai yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dirampas untuk dimusnahkan;
    2. 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura plat AA XXXX AA besertakunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraannya, Dikembalikan kepadaTerdakwa AZ;
    3. 1 (satu) buah handphone merek Nokia berwarna hitam milik Terdakwa;
    4. 1 (satu) buah Tab merek Samsung berwarna putih milik Terdakwa, Point 3 dan 4 dirampas untuk dimusnahkan; 
    5. 1 (satu) buah Nota Penjualan Rokok; 
    6. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk a.n. AZ;
    7. 1 (satu) buah Kartu ATM BRI nomor XXXX XXXX XXXX XXXX;
    8. 2 (dua) buah Surat Izin Mengemudi a.n. AZ;
    9. 4 (empat) buah bukti transfer Bank BRI kepada AR. Point 5 s/d 9 dikembalikan kepada Terdakwa AZ;
    10. 2 (dua) buah bukti transfer Bank BRI kepada AM;
    11. 1 (satu) buah bukti transfer Bank BRI kepada IR;
    12. 1 (satu) buah dompet merek Hard Line;
    13. Uang Tunai sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Point 10 s/d 13 tetap terlampir dalam berkas perkara;
    14. 1 (satu) berkas rekening koran Bank BRI Nomor Rekening XXXXXXXXXXXXXXXXX a.n. AZ;
      Dikembalikan kepada Terdakwa ANDIKA alias ANDI bin ZULFIKRI;
  4. Menetapkan agar Terdakwa PT membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Membaca Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 320/Pid.Sus/2019/PN Bgl, tanggal 17 September 2019 yang amar selengkapnya sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa AZ, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyediakan Untuk Dijual Barang Kena Cukai Yang Tidak Dilekati Pita Cukai” sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AZ oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  5. Menetapkan barang bukti berupa:
    7.800 (tujuh ribu delapan ratus) bungkus/124.800 (seratus dua puluh empat ribu delapan ratus) batang barang kena cukai jenis hasil tembakau (rokok) merek Satu Tuju yang dilekati pita cukai yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan di bidang cukai;
    1 (satu) buah handphone merek Nokia berwarna hitam milik Terdakwa;
    1 (satu) buah Tab merek Samsung berwarna putih milik Terdakwa;
    1 (satu) buah dompet merek Hard Line, Dirampas untuk dimusnahkan;
    1 (satu ) unit mobil Suzuki Futura plat AA XXXX AA beserta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraannya;
    1 (satu) buah Nota Penjualan Rokok;
    1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk a.n AZ;
    1 (satu) buah Kartu ATM BRI nomor XXXX XXXX XXXX XXXX;
    2 (dua) buah Surat Izin Mengemudi a.n. AZ;
    Uang tunai sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    1 (satu) berkas rekening Koran Bank BRI Nomor rekening XXXXXXXXXXXXXXXX a.n AZ;
      Dikembalikan kepada Terdakwa AZ;
    2 (dua) buah bukti transfer Bank BRI kepada AM;
    1 (satu) buah bukti transfer Bank BRI kepada IR; Tetap terlampir dalam berkas perkara;
  6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Membaca Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 84/Pid.Sus/2019/PT BGL, tanggal 28 November 2019 yang amar selengkapnya sebagai berikut:

    I. Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum tersebut;
    II. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 320/Pid.sus/2019/PN Bgl tanggal 17 September 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan pidana denda sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
    
  1. Menyatakan Terdakwa AZ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai”;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AZ oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah 2 (dua) kali Cukai yang seharusnya dibayar yaitu Rp18.270.720 x 2 = Rp36.541.440,00 (tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
  5. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 7.800 (tujuh ribu delapan ratus) bungkus/128.800 (seratus dua puluh empat ribu delapan ratus) batang barang kena cukai jenis hasil tembakau (rokok) merek Satu Tuju yang dilekati pita cukai yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan di bidang cukai;
    • 1 (satu) buah handphone merek Nokia berwarna hitam milik Terdakwa;
    • 1 (satu) buah Tab merek Samsung berwarna putih milik Terdakwa;
    • 1 (satu) buah dompet merek Hard Line; Dirampas untuk dimusnahkan;
    • 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura plat AA XXXX AA beserta kunci dan Surat Tanda Nomor Kendaraannya;
    • 1 (satu) buah nota penjualan rokok;
    • 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk a.n AZ;
    • 1 (satu) buah Kartu ATM BRI nomor XXXX XXXX XXXX XXXX;
    • 2 (dua) buah Surat Ijin Mengemudi a.n. AZ;
    • Uang tunai sebesar Rp250.000; (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    • 1 (satu) berkas rekening Koran Bank BRI Nomor Rekening XXXXXXXXXXXXXXXX a.n. ANDIKA; Dikembalikan kepada Terdakwa AZ
    • 2 (dua) buah bukti transfer Bank BRI kepada AM;
    • 1 (satu) buah bukti transfer Bank BRI kepada IR;
    • Tetap terlampir dalam berkas perkara;
  6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)

Membaca Akta Permohonan Kasasi Nomor 36/Akta Pid.Sus/2019/ PN Bgl, yang dibuat oleh Panitera pada Pengadilan Negeri Bengkulu, yang menerangkan bahwa pada tanggal 5 Desember 2019, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut;

Membaca Memori Kasasi tidak bertanggal bulan Desember 2019 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu tersebut sebagai Pemohon Kasasi, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 18 Desember 2019;

Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan;

Menimbang bahwa putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu pada tanggal 4 Desember 2019 dan Penuntut Umum tersebut mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 5 Desember 2019 serta memori kasasinya telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 18 Desember 2019. Dengan demikian, permohonan kasasi beserta dengan alasan-alasannya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara menurut undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkas perkara;

Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:

    - Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, Judex Facti telah mengadili Terdakwa dalam perkara a quo sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku serta tidak melampaui kewenangannya;
    - Bahwa menurut keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa sendiri dihubungkan dengan barang-barang bukti di persidangan diperoleh fakta yaitu pada tanggal 13 April 2019 tepatnya di Jalan AAA, Desa AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten Rejang Lebong, Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Bea Cukai KPPBC TMP C Bengkulu dan dari hasil penindakan tersebut telah ditemukan 9 (sembilan) karton rokok dengan total 7.800 (tujuh ribu delapan ratus) bungkus = 124.800 (seratus dua puluh empat ribu delapan ratus) batang merek Satu Tuju yang tidak dilekati pita cukai;
    - Bahwa Terdakwa mendapatkan rokok Satu Tuju tersebut dengan cara membeli dari saksi AR seharga Rp37.500/slop (1 slop isi 10 bungkus) total keseluruhan Rp29.250.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikirim dari Malang-Jawa Timur;
    - Bahwa adapun tujuan Terdakwa membeli rokok Satu Tuju tersebut yaitu untuk dijual kembali kepada pelanggan di daerah Curup dan Lebong atau Bengkulu Tengah termasuk di Warung AAA;
    - Bahwa dari rangkaian perbuatan materiil yang dilakukan Terdakwa tersebut, jelas termasuk dalam ruang lingkup “Menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai” dikarenakan saksi AR bersama dengan Terdakwa telah menyediakan rokok in casu dijual di daerah Curup dan Lebong atau Bengkulu Tengah termasuk di Warung AAA tanpa dilekati dengan cukai rokok sesuai peraturan cukai yang sebenarnya sehingga dengan demikian rokok yang akan dijual tersebut merupakan rokok ilegal;
    - Bahwa lagi pula alasan kasasi Penuntut Umum mengenai berat ringannya pidana yang dijatuhkan, hal demikian tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi, Judex Facti dalam putusannya telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP;
    - Bahwa alasan kasasi selebihnya menyangkut penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP;

Menimbang bahwa karena Terdakwa dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi;

Mengingat Pasal 54 juncto Pasal 29 Ayat (1) juncto Pasal 62 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I :

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU tersebut;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa atas dasar dan alasan pertimbangan tersebut diatas maka kiranya jelas Terdakwa harus dipidana dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya;
- Bahwa alasan kasasi Terdakwa dan Penuntut Umum selebihnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi, karena pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

       Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2020 oleh Dr. H. Andi Abu Ayyub Saleh, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soesilo, S.H., M.H. dan Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H., Hakim- Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta Retno Murni Susanti S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.

 

Hakim-Hakim Anggota,

ttd./
S, S.H., M.H.
ttd./
Dr., G S, S.H., M.H.
  Ketua Majelis,

ttd./
Dr. H. A A A S, S.H., M.H.
 

Panitera Pengganti,
ttd./

R M S, S.H., M.H.

 
 



Untuk salinan

MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n.Panitera

Panitera Muda Perkara Pidana Khusus

 

 

S, SH.,M.Hum
Nip. XXXXXXXX XXXXXX X XXX