Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 89/Pid.B/2020/PN Kln

Kategori : Lainnya

Bahwa dipersidangan telah dibacakan Keterangan saksi W T B alias P sebagaimana seluruhnya termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidikan dan keterangan saksi tersebut menjadi satu kesatuan dengan Putusan ini dan terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu menahu dengan keterangan saksi tersebut
25 March 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 89/Pid.B/2020/PN Kln


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN NEGERI KLATEN

yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang bersidang dengan Majelis dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa :

Nama : MS Bin AH (Alm)
Tempat Lahir : Pemalang
Umur/Tanggal Lahir : 30 Thn/22 Desember 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : AAA RT. XXX  RW.XXX, Kelurahan AAA, Kecamatan AAA, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederaja

Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan oleh :

1. Penyidik sejak tanggal 09 April 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 April 2020 sampai dengan tanggal 07 Juni 2020;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 03 Juni 2020 sampai dengan tanggal 22 Juni 2020;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juli 2020;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 Juli 2020 sampai dengan tanggal 12 September 2020;

Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu H T P, SH.MH,CLA,CIL dari H T P, SH.MH,CLA,CIL, I P W, SH dan A W, SE,SH,M.Kn, Penasihat Hukum, berkantor di Law Office & Managing Partners “HP’ & Partner’s alamat Jalan AAA III No.XX, Banyumanik, Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 255/2020 tanggal 25 Juni 2020;

Pengadilan Negeri tersebut;

setelah membaca:

- Penetapan Nomor : 89/Pid.B/2020/PN Kln tanggal 15 Juni 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 89/Pid.B/2020/PN Kln tanggal 15 Juni 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;
- Berkas perkara yang bersangkutan;

Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;

Telah mendengar pembacaan Tuntutan Penuntut Umum No.Reg.Perk: PDS- 02 /M.3.19/Ft.2/06/2020 tertanggal 06 Agustus 2020 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan terdakwa MS bin AH (alm) alias S terbukti bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan perbuatan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan. melanggar pasal 103 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Ke dua;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MS bin AH (alm) alias S dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu)  bulan kurungan;
  3. Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) unit truk trailer merk Isuzu GVR 285 PS warna putih nomor polisi A XXXX AA beserta kunci; 
    2. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor XXXXXXXX tanggal 05 Maret 2019;
    3. 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP Nomor XXXXXXXX tanggal 06 Maret 2019;
    4. 1 (satu) Unit Kontainer 40 feet UETU XXXXXXX warna merah bertuliskan SITC;
    5. 1 (satu) buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor AAXXXXXX tanggal 15 Maret 2019;
    6. 1 (satu) buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor AA-XX-A-XX-XXXXXX tanggal 08 Maret 2019;
    7. 1 (satu) buah segel pelayaran dengan kondisi rusak;
    8. 1 (satu) buah segel timah Bea dan Cukai nomor 343 dengan kondisi rusak;
    9. 2 (dua) lembar Delivery Order dengan nomor AAA/AAAA/XXXX/XXXXX tanggal 02 April 2020;
    10. 3 (tiga) lembar Surat Pengantar/Jalan tanpa nomor tanggal 03 April 2020 dengan tujuan PT.AAA Jl. AAA KM3 Bulu Desa AAA Kec AAA Karanganyar dan detail barang bertuliskan “POLYESTER WOVEN FABRIC”;
    11. 3 (tiga) lembar Surat Pengantar/Jalan tanpa nomor dan alamat tanggal 03 April 2020 dengan detail barang bertuliskan “POLYESTER WOVEN FABRIC”;
    12. 2 (dua) lembar Surat Pengantar/Jalan tanpa nomor dan alamat tanggal 03 April 2020 dengan detail barang bertuliskan “EMPTY”;
    13. 2 (dua) lembar Surat Pengantar/Jalan tanpa nomor tanggal 03 April 2020 dengan tujuan SSB Jln AAA Kawasan Industri Cipta Kav.8 detail barang bertuliskan “KOSONGAN”;
    14. 1 (lembar) Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3 HIJAU nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020;
    15. 4 (empat) lembar SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB) BC 2.3 HIJAU dengan nomor  XXXXXX tanggal 02-04-2020;
    16. 3 (tiga) set Dokumen Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) nomor XXXXXX tanggal 02-04-2020;
    17. 2 (dua) lembar Invoice nomor AAAAXXXXXXXX tanggal 11 Maret 2020;
    18. 3 (tiga) lembar Packing List nomor AAAAXXXXXXXX tanggal 11 Maret 2020;
    19. 4 (empat) lembar Bill of Lading nomor AAAAAAAAXXXXXX;
    20. 4 (empat) lembar DELIVERY ORDER nomor AAA/AAAA/XXXX/XXXXX; 
    21. 4 (empat) lembar Bill Payment dengan transaction reference Nomor XXXXXXXXXXXXXXXXXX;
    22. 4 (empat) lembar bukti proforma pembayaran dengan nomor XXXXXXXXXXXXXX;
    23. 1.499 (seribu empat ratus sembilan puluh sembilan) roll POLYESTER WOVEN FABRIC;
    24. 43 (empat puluh tiga) roll POLYESTER WOVEN FABRIC;
    25. 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merek Daihatsu tipe S402RP-PMRFJJ-KJ Jenis MBRG/PICKUP nomor polisi AA XXXX AA warna Abu-Abu Metalik tahun pembuatan 2017 beserta kunci;
    26. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor 16948244 tanggal 08 Agustus 2017;
    27. 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP Nomor 201908454428 tanggal 04 Januari 2020;
    28. 1 (satu) buah Buku Kartu Uji Berkala nomor KT17660 tanggal 08 November 2019;
    29. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor XXXXXXXXXXXXXXXX  tanggal 25 September 2012;
    30. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor XXXXXXXXXXXXXXXX  tanggal 31 Januari 2018;
    31. 1 (satu) buah Surat Ijin Mengemudi (SIM) C Nomor XXXXXXXXXXXX tanggal 3 Februari 2017;
    32. 1 (satu) buah Surat Ijin  Mengemudi  (SIM) A Nomor XXXXXXXXXXXX tanggal  3 Februari 2017;
    33. 1 (satu) buah kartu ATM BCA Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
    34. 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
    35. 1 (satu) buah Kartu Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) PT. AAA Nomor XXXX-XXXX-XXXX;
    36. 1 (satu) buah Kartu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
    37. 1 (satu) buah Handphone merk Iphone seri 5 warna putih nomor IMEI XXXXXXXXXXXXXXX;
    38. 1 (satu) buah Handphone merk Iphone seri 6 warna hitam nomor IMEI XXXXXXXXXXXXXXX;
    39. 1 (satu) buah handphone merk Samsung jenis Galaxy A7 warna hitam, IMEI 1 (XXXXXXXXXXXXXXX), IMEI 2 (XXXXXXXXXXXXXXX).
    40. 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO F5 dengan IMEI 1: XXXXXXXXXXXXXXX / IMEI 2: XXXXXXXXXXXXXXX;
    41. 1 (satu) Unit Handphone merek Iphone 7 Plus dengan IMEI : XXXXXXXXXXXXXXX;
    42. 1 (satu) buah handphone merk Samsung jenis Galaxy J5 Prime warna putih, IMEI 1 (XXXXXXXXXXXXXXX), IMEI 2 (XXXXXXXXXXXXXXX);
    43. 1 (satu) buah handphone merk Oppo jenis A3s warna hitam, IMEI 1 (XXXXXXXXXXXXXXX), IMEI 2 (XXXXXXXXXXXXXXX);
    44. 1 (satu) buah kartu debit BNI Nomor XXXX XXXX XXXX XXXX;
    45. 1 (satu) buah kartu debit Mandiri Nomor XXXX XXXX XXXX XXXX;
    46. 1 (satu) buah kartu kredit Mandiri Nomor XXXX XXXX XXXX XXXX;
    47. 1 (satu) buah kartu debit Mandiri Nomor XXXX XXXX XXXX XXXX;
    48. 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri dengan nomor rekening XXX-XX-XXXXXXX-X tanggal cetak 20 Januari 2020 a/n I T S;
    49. 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri dengan nomor rekening XXX-XX-XXXXXXX-X tanggal cetak 08 Juni 2016 a/n MS;
    50. 1 (satu) buah buku tabungan bank BNI dengan nomor rekening XXXXXXXXXX a/n MS;
    51. 1 (satu) buah Kartu debit Mandiri dengan nomor XXXX XXXX XXXX XXXX;
    52. 1 (satu) buah Kartu kredit BNI dengan nomor XXXX XXXX XXXX XXXX;
    53. 1 (satu) buah kartu debit KEB HANA BANK warna merah Nomor XXXX XXXX XXXX XXXX;
    54. 1 (satu) buah kartu debit KEB HANA BANK warna emas Nomor XXXX XXXX XXXX XXXX;
    55. 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri nomor rekening XXX-XX-XXXXXXX-X a/n AW;
    56. 1 (satu) buah buku tabungan bank CIMB Niaga Syariah dengan nomor rekening XXX-XX-XXXXX-XX-X tanggal pembukaan 02 Februari 2015 a/n HK;
    57. 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri dengan nomor rekening XXX-XX-XXXXXXX-X tanggal pembukaan 11 Januari 2016 a/n HK;
    58. 1 (satu) buah kartu debit CIMB Niaga Syariah Nomor XXXX XXXX XXXX XXXX;
    59. 1 (satu) buah kartu debit Mandiri Nomor XXXX XXXX XXXX XXXX;
    60. 1 (satu) buah kartu debit BRI Nomor XXXX XXXX XXXX XXXX;
    61. 1 (satu) buah kartu kredit Mandiri NomorXXXX XXXX XXXX XXXX;
    62. 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI dengan nomor rekening XXXX-XX-XXXXXX-XX-X tanggal cetak 21 Februari 2020 a/n HK;
    63. 1 (satu) set Personal Computer (CPU merk ASUS TS100-E9-PI4 Serial Number AXAXAAXXXXAA AA : XXXX warna hitam; Monitor merk View Sonic VA1901-A Model No. VS16489 Serial Number AAAXXXXXXXXX warna hitam; Keyboard merk Logitech tipe K120 warna hitam; Mouse merk Logitech B100 warna hitam);
    64. 1 (satu) buah buku rekening Tahapan BCA a.n. D I B nomor XXXXXXX;
    65. 3 (tiga) lembar Rekening Koran Tahapan BCA a.n. D I B dengan nomor rekening XXXXXXXXXX;
    66. Uang tunai dari S sejumlah Rp. 825.000.,-
    67. Uang tunai dari MS sejumlah Rp.115.000.000,-
    68. Uang tunai dari IB sejumlah Rp. 160.000.000,-
    69. Uang tunai AW sejumlah Rp. 108.000.000,-
    70. Uang tunai dari HK sejumlah Rp. 32.000.000,-
    71. Uang tunai dari I sejumlah Rp. 35.000.000,-
      Dipergunakan untuk perkara atas nama Terdakwa S bin M alias Y;

4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);

Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pembelaan (Pledoi) yang pada pokoknya meminta keringanan hukum dan Pledoi Terdakwa juga pada pokoknya meminta keringanan hukuman;

Menimbang, bahwa atas Pembelaan/Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara Tertulis menanggapinya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada Pembelaannya/Pledoinya;

Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan berbentuk Alternatif Nomor Reg. Perkara : No.Reg.Perk: PDS- 02/M.3.19/Ft.2/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 yaitu :

D A K W A A N :

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa MS Bin AH (Alm), baik secara sendiri-sendiri atau bersama - sama dengan 1. S alias Y Bin M (Alm), 2. I A P Bin M, 3. AW Bin NR dan 4. HK Bin K C W (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 04 April tahun 2020 sekira jam 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu bulan April tahun 2020, bertempat di Jl. AAA – AAA, AAA, Desa AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten Klaten, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “setiap orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan”, perbuatan terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:

     -

Bahwa saksi S alias Y Bin M (Alm) selaku Direktur PT. AAA (perusahaan yang bergerak di bidang Pengurusan Jasa Kepabeanan), sekitar bulan Maret 2020 mendapat pesanan jasa pengurusan kepabenanan dari saksi W T B alias P untuk melakukan pengurusan jasa kepabeanan barang impor kain (tekstil) sebanyak 1.542 roll dalam Kontainer UETU5795189 yang dikirim dari PT. BBB - China melalui Kapal dengan tujuan sandar di Pelabuhan Tanjung Emas – Semarang. Bentuk pengurusan jasa kepabeanan tersebut antara lain: pengurusan administrasi kepabenanan Indonesia, administrasi pengeluaran barang dari Pelabuhan Tanjung Emas, transportasi barang dan penyimpanan barang di gudang sementara, karena gudang milik S di Jakarta masih tutup. Adapun biaya atas jasa kepabeanan tersebut disepakati dengan harga Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Maksud saksi W T B memesan jasa kepabeanan kepada saksi S alias Y Bin M (Alm) karena diminta tolong oleh Sdr. S (Warga Negara China) selaku pemilik barang karena dengan situasi Covid 19, Sdr. S belum bisa kembali ke Indonesia;

     -

Bahwa tindak lanjut dari pesanan jasa kepabeanan dari saksi W T B tersebut di atas, langkah yang dilakukan saksi S Alias Y Bin M (Alm) adalah mengirim Consignee dan Bill Of Leading ke PT. BBB dengan menggunakan nama PT. AAA (penggunaan dokumen tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan PT. AAA). Oleh karena tidak terbit Verification Order dari Surveyor atas barang yang akan di kirim melalui dokumen PT. AAA, padahal Kapal sudah berangkat dari China, kemudian saksi S alias Y Bin M (Alm) menghubungi saksi W T B dan mengatakan jika barang tidak akan bisa keluar dari Pelabuhan Tanjung Emas karena tidak terbit dokumen Verification Order dari Surveyor, namun saksi S alias Y Bin M (Alm) menjanjikan barang tetap bisa keluar melalui Perusahaan Kawasan Berikat dengan meminta tambahan biaya jasa menjadi Rp.460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah). Oleh karena saksi W T B tidak mengetetahui detail aturan kepabeanan di Indonesia kemudian saksi W T B menyetujui usul dan permintaan saksi S alias Y Bin M;

     -

Bahwa untuk merealisasikan penggunaan Perusahaan Kawasan Berikat sebagaimana tersebut di atas, saksi S alias Y Bin M (Alm) menghubungi dan meminta bantuan terdakwa MS yang menurut pemikiran saksi S alias Y Bin M (Alm), terdakwa MS memiliki akses untuk pembuatan dokumen kepabeanan dari Perusahaan Kawasan Berikat. Atas permintaan tersebut, kemudian terdakwa Mukhamad Sanjaya secara berantai menghubungi saksi I A P, saksi AW dan saksi HK untuk meminta bantuan dibuatkan dokumen pemberitahuan untuk menimbun barang impor guna di olah atau digabungkan sebelum di ekspor untuk di pakai dengan mendapatkan penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (BC 2.3) beserta kelengkapan dokumen impor tekstil. Setelah mendapat kabar bahwa terdakwa MS bisa membantu membuatkan dokumen BC 2.3 beserta kelengkapan dokumen impor tekstil An. PT. CCC, kemudian saksi S alias Y Bin M (Alm) merubah Consignee dan Bill of Leading dari PT. AAA menjadi PT. CCC;

     -

Bahwa tindak lanjut dari permintaan pembuatan dokumen BC 2.3 beserta kelengkapan dokumen impor tekstil An. PT. CCC dari saksi S Bin M (Alm), kemudian saksi HK mengakses Aplikasi TPB PT. CCC hingga terbit dokumen BC 2.3 Nopen: XXXXXX Aan. PT. CCC, SPPB No:XXXXXX/WBC.XX/KPP.MP.XX/XXXX An. PT. CCC dan formulir kosong dengan KOP Surat yang telah diberi stempel PT. CCC. Ketiga dokumen tersebut di buat oleh saksi HK yang merupakan staf Exim PT. CCC dan pembuatan dokumen tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari PT. CCC. Untuk keperluan transportasi, saksi S Bin M menyewa Truck Trailer No Pol A XXXX AA dari PT. DDD dan menyewa sebuah gudang di Jl. AAA – Wonosari No.X, AAA, Desa XXX, Kec. XXX, Kabupaten Klaten dari saksi TW;

     -

Bahwa dokumen BC 2.3 Nopen: XXXXXX, SPPB No:XXXXXX/WBC.XX/KPP.MP.XX/XXXX dan formulir kosong dengan KOP Surat yang telah diberi stempel PT. CCC kemudian digunakan saksi S Bin M melalui saksi Y A S dan SO (karyawan/ staf PT. DDD/ staf saksi S Bin M) untuk mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas. Setelah memperoleh izin keluar dari pelabuhan Tanjung Emas, atas perintah saksi S Bin M, kemudian barang diangkut menggunakan Truck Trailer No Pol A XXXX AA yang dikemudikan oleh saksi WY dengan didampingi kernet saksi D B S menuju gudang di Jl. AAA – AAA No.X, AAA, Desa AAA, Kec. AAA, Kabupaten Klaten;

     -

Bahwa ketika sampai SPBU AAA (lokasi SPBU bersampingan dengan gudang), kemudian atas perintah saksi S Bin M (Alm), dilakukan pembongkaran kontainer dengan cara membuka pintu kontainer untuk mengambil kain/ tekstil dan selanjutnya akan dipindahkan dari truck menuju Gudang yang dilakukan saksi TW dan saksi M D R dengan menggunakan 1 unit mobil Pick Up Merek Daihatsu No Pol AA-XXXX-AA;

     -

Bahwa pada saat memerintahkan untuk melakukan pembongkaran di lokasi tersebut di atas, saksi S Bin M (Alm) mengetahui jika seharusnya pembongkaran terhadap barang impor yang dilakukan oleh perusahan kawasan berikat hanya boleh dilakukan di lokasi / alamat perusahaan kawasan berikat, yang dalam hal ini adalah di alamat PT. CCC Jl. AAA Km. XXX, AAA, Desa AAA, Kec. JAAA, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah XXXXX;

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

ATAU,

KEDUA

Bahwa ia terdakwa MS Bin AH (Alm), baik secara sendiri-sendiri atau bersama - sama dengan 1. S Bin M (Alm), 2. I A P Bin M, 3. AW Bin NR dan 4. HK Bin K C W (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Kamis tanggal 02 April tahun 2020 sekira jam 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu bulan April tahun 2020, bertempat di PT. CCC Jl. AAA Km. XXX, AAA, Desa AAA, Kecamatan AAA, Kabupaten Karanganyar, oleh karena terdakwa di tahan di Rutan Polres Klaten, maka sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Klaten berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana “setiap orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap paeban yang palsu atau dipalsukan”, perbuatan terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut:

     - Bahwa saksi S Bin M (Alm) selaku Direktur PT. DDD (perusahaan yang bergerak di bidang Pengurusan Jasa Kepabeanan) sekitar bulan Maret 2020 mendapat pesanan jasa pengurusan kepabenanan dari saksi W T B  alias P untuk melakukan pengurusan jasa kepabeanan barang impor kain (tekstil) sebanyak 1.542 roll dalam Kontainer AAAAXXXXXXX yang dikirim dari PT. BBB - China melalui Kapal dengan tujuan sandar di Pelabuhan Tanjung Emas – Semarang. Bentuk pengurusan jasa kepabeanan tersebut antara lain: pengurusan administrasi kepabenanan Indonesia, administrasi pengeluaran barang dari Pelabuhan Tanjung Emas, transportasi barang dan penyimpanan barang di gudang sementara, karena gudang milik Sulaeman di Jakarta masih tutup. Adapun biaya atas jasa kepabeanan tersebut disepakati dengan harga Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Maksud saksi W T B  memesan jasa kepabeanan kepada saksi S Bin M (Alm) karena diminta tolong oleh Sdr. S (Warga Negara China) selaku pemilik barang karena dengan situasi Covid 19, Sdr. S belum bisa kembali ke Indonesia;
     - Bahwa tindak lanjut dari pesanan jasa kepabeanan dari saksi W T B tersebut di atas, langkah yang dilakukan saksi S Bin M (Alm) adalah mengirim Consignee dan Bill Of Leading ke PT. BBB dengan menggunakan nama PT. AAA (penggunaan dokumen tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan PT. AAA). Oleh karena tidak terbit Verification Order dari Surveyor atas barang yang akan di kirim melalui dokumen PT. AAA, padahal Kapal sudah berangkat dari China, kemudian saksi S Bin M (Alm) menghubungi saksi W T B dan mengatakan jika barang tidak akan bisa keluar dari Pelabuhan Tanjung Emas karena tidak terbit dokumen Verification Order dari Surveyor, namun saksi S Bin M (Alm) menjanjikan barang tetap bisa keluar melalui Perusahaan Kawasan Berikat dengan meminta tambahan biaya jasa menjadi Rp.460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah). Oleh karena saksi W T B tidak mengetetahui detail aturan kepabeanan di Indonesia kemudian saksi W T B menyetujui usul dan permintaan saksi S Bin M;
     - Bahwa untuk merealisasikan penggunaan Perusahaan Kawasan Berikat sebagaimana tersebut di atas, saksi S Bin M (Alm) menghubungi dan meminta bantuan terdakwa MS yang menurut pemikiran saksi S Bin M (Alm), terdakwa MS memiliki akses untuk pembuatan dokumen kepabeanan dari Perusahaan Kawasan Berikat karena pernah bekerja di Perusahaan Kawasan Berikat Muara Krakatau. Atas permintaan tersebut, kemudian terdakwa MS secara berantai menghubungi saksi I A P untuk menanyakan apakah bisa membantu untuk dibuatkan dokumen BC 2.3 beserta kelengkapannya untuk keperluan impor tekstil, yang di jawab saksi I A P “tak carikan dulu”. Selajutnya, saksi I A P menghubungi saksi AW (mantan karyawan/ staf PT. CCC bagian ekspor-impor) untuk menawarkan pekerjaan pembuatan dokumen BC 2.3 beserta kelengkapannya untuk keperluan impor tekstil yang dijawab saksi AW “nanti saya tanyakan dulu”. Selanjutnya, saksi AW menghubungi saksi HK (karyawan/ staf PT. CCC bagian ekspor-impor), untuk menawarkan pekerjaan pembuatan dokumen BC 2.3 beserta kelengkapannya untuk keperluan impor tekstil yang disanggupi oleh saksi HK;
     - Bahwa untuk merealisasikan pembuatan dokumen BC 2.3 beserta kelengkapannya untuk keperluan impor tekstil yang diminta oleh saksi S Bin M (Alm) melalui terdakwa MS, saksi I A P dan saksi AW, kemudian saksi HK mengakses aplikasi modul TPB pada komputer PT. CCC dengan User: AAA dan Password: XXXXX (saksi HK merupakan pemegang user dan login akses PT. CCC). Setelah berhasil login, kemudian saksi HK memasukan data invoice dan packing list XXXXXXXXXXX dan Bill of Leading XXXXXXXXXXXXXX (data invoice, packing list dan Bill of Leading diperoleh dari saksi Agus Widayat) sebagai syarat untuk penerbitan dokumen BC 2.3. Dari data tersebut, kemudian terbit dokumen BC 2.3 Nopen: XXXXXX, SPPB No:XXXXXX/WBC.XX/KPP.MP.XX/XXXX yang kemudian di download oleh saksi H K. Untuk melengkapi syarat pengeluaran barang dari pelabuhan, saksi HK kemudian membuat formulir kosong dengan KOP Surat yang telah diberi stempel PT. CCC;
     - Bahwa dokumen BC 2.3 Nopen: XXXXXX, SPPB No:XXXXXX/WBC.XX/KPP.MP.XX/XXXX dan formulir kosong dengan KOP Surat yang telah diberi stempel PT. CCC kemudian di kirim saksi HK melalui email kepada saksi AW, oleh saksi AW kemudian diteruskan melalui email kepada saksi I A P dan oleh saksi I A P kemudian di kirim melalui email kepada terdakwa MS.
     - Bahwa setelah menerima email dari saksi I A P, kemudian terdakwa MS mengunduh (download) dokumen BC 2.3 Nopen: XXXXXX, SPPB No:XXXXXX/WBC.XX/KPP.MP.XX/XXXX dan formulir kosong dengan KOP Surat yang telah diberi stempel PT. CCC, setelah berhasil di download kemudian terdakwa MS menghubungi saksi S Bin M (Alm) dan mengatakan jika dokumen sudah siap. Atas informasi tersebut kemudian saksi S Bin M (Alm) menyuruh saksi Y A S dan SO (karyawan/ staf PT. DDD / staf saksi S Bin M) untuk mengurus pengeluaran barang dari pelabuhan di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas. Setelah memperoleh izin keluar dari pelabuhan, atas perintah saksi S Bin M, kemudian barang diangkut menggunakan Truck Trailer No Pol A XXXX AA yang dikemudikan oleh saksi WY dengan didampingi kernet saksi D B S;
     - Bahwa atas pekerjaan pembuatan dokumen BC 2.3 beserta kelengkapannya An. PT. CCC tersebut, MS menerima upah Rp.300.000.000,00 (berasal dari terdakwa S bin M (Alm)), saksi I A P menerima upah Rp. 35.000.000,00 (berasal saksi MS), saksi AW menerima upah Rp.108.000.000,00 juta (berasal dari saksi I A P) dan saksi HK menerima upah Rp.32.000.000,00 juta (berasal dari AW);

     Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

     Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);

     Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. saksi A B I bin S P I, dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
    - Bahwa saksi sebagai PNS pada Kantor Direktur jenderal Bea dan Cukai Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan bertugas mengawasi barang Ekspor Impor yang di wilayah Pelabuhan Tanjung Mas Semarang;
    - Bahwa pada tanggal 4 April 2020, saksi bersama saksi A A A P sedang melakukan patroli di sekitar daerah pelabuhan Tanjung Emas Semarang sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB saksi bersama saksi A A A P mendapat informasi dari masyarakat bahwa target peti kemas 40 feet yang diangkut dengan truk trailer dengan nopol A-XXXX-AA sudah keluar gate pelabuhan Tanjung Emas. Selanjutnya saksi bersama saksi A A A P melakukan pembuntutan truk trailer yang membawa peti kemas tersebut, sesuai dengan dokumen BC 2.3 tanggal 02 April 2020 atas nama kawasan berikat PT. CCC. Malam itu truk trailer berangkat menuju arah Surakarta kemudian belok menuju ke arah Klaten dan terakhir berhenti di SPBU Daleman Jl. AAA No XX, AAA, AAA, Kec. AAA, Klaten;
    - Bahwa Truk trailer tersebut mengangkut kain texstil berbagai warna yang dikemas dalam bentuk roll dengan jumlah sekitar 1.542.(seribu lima ratus empat puluh dua) roll kain tekstil impor yang berasal dari China;
    - Bahwa begitu Truk tailer tersebut berhenti kemudian melakukan pembongkaran, lalu saksi dan rekan saksi menyuruh menghentikan pembongkaran sambil menunjukkan surat perintah, namun kontainer sempat dibongkar dan muatan kain tekstil sudah ada yang dipindahkan dan dimasukan ke mobil Daihatsu Grand Max Pick Up Warna Hitam;
    - Bahwa yang membongkar adalah orang yang bernama TW dan dibantu sekitar 4 (empat) orang buruh bongkar tetapi saksi tidak tahu namanya;
    - Bahwa pada waktu saksi dan rekan saksi melakukan penindakan pada saat pembongkaran barang tersebut disaksikan oleh Wawan selaku supir truk trailer, Dimas selaku kenek truk trailer, Marcellinus selaku mekanik mesin, Johan selaku wakil pemilik trucking, dan Baniyanto selaku buruh bongkar;
    - Bahwa sudah sekitar 43 (empat puluh tiga) roll kain yang sudah termuat di atas mobil Daihatsu Grand Max Pick Up Warna Hitam dari truk trailer;
    - Bahwa berdasarkan dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 atas nama PT. CCC seharusnya barang impor tersebut dibongkar di Kawasan berikat PT. CCC di alamat di Jl. AAA KM XX, Dusun AAA, Kel. AAA, Kec. AAA, Kab. Karanganyar, sebagaimana tertera pada dokumen BC 2.3 impor dan di hanggar PT. CCC tersebut sudah ada petugas Bea dan Cukai yang ditugaskan ditempat tersebut;
    - Bahwa di truk trailer yang mengangkut tekstil impor tersebut di segel dengan segel Bea Cukai dan yang berhak membuka segel tersebut adalah petugas Bea Cukai dan tidak bisa dilakukan orang lain selain petugas Bea Cukai;
    - Bahwa Negara mengalami kerugian karena kegiatan pembongkaran tersebut yang tidak pada tempatnya;

Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya; 

      2. Saksi A A A P bin S dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    - Bahwa saksi sebagai PNS pada Kantor Direktur jenderal Bea dan Cukai Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan bertugas mengawasi barang Ekspor Impor yang di wilayah Pelabuhan Tanjung Mas Semarang;
    - Bahwa pada tanggal 4 April 2020, saksi bersama saksi A B I sedang melakukan patroli di sekitar daerah pelabuhan Tanjung Emas Semarang sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian sekitar pukul 18.00 WIB saksi bersama saksi A B I mendapat informasi dari masyarakat bahwa target peti kemas 40 feet yang diangkut dengan truk trailer dengan nopol A-XXXX-AA sudah keluar gate pelabuhan Tanjung Emas. Selanjutnya saksi bersama saksi A B I melakukan pembuntutan truk trailer yang membawa peti kemas tersebut, sesuai dengan dokumen BC 2.3 tanggal 02 April 2020 atas nama kawasan berikat PT. CCC. Malam itu truk trailer berangkat menuju arah Surakarta kemudian belok menuju ke arah Klaten dan terakhir berhenti di SPBU Daleman Jl. AAA No XX, AAA, AAA, Kec. AAA, Klaten;
    - Bahwa Truk trailer tersebut mengangkut kain texstil berbagai warna yang dikemas dalam bentuk roll dengan jumlah sekitar 1.542.(seribu lima ratus empat puluh dua) roll kain tekstil impor yang berasal dari China;
    - Bahwa begitu Truk tailer tersebut berhenti kemudian melakukan pembongkaran, lalu saksi dan rekan saksi menyuruh menghentikan pembongkaran sambil menunjukkan surat perintah, namun kontainer sempat dibongkar dan muatan kain tekstil sudah ada yang dipindahkan dan dimasukan ke mobil Daihatsu Grand Max Pick Up Warna Hitam;
    - Bahwa yang membongkar adalah orang yang bernama TW dan dibantu sekitar 4 (empat) orang buruh bongkar tetapi saksi tidak tahu namanya;
    - Bahwa pada waktu saksi dan rekan saksi melakukan penindakan pada saat pembongkaran barang tersebut disaksikan oleh W selaku supir truk trailer, D selaku kenek truk trailer, M selaku mekanik mesin, J selaku wakil pemilik trucking, dan B selaku buruh bongkar;
    - Bahwa sudah sekitar 43 (empat puluh tiga) roll kain yang sudah termuat di atas mobil Daihatsu Grand Max Pick Up Warna Hitam dari truk trailer;
    - Bahwa berdasarkan dokumen BC 2.3 nomor XXXXX tanggal 02 April 2020 atas nama PT. CCC seharusnya barang impor tersebut dibongkar di Kawasan berikat PT. CCC di alamat di Jl. AAA KM XX, Dusun AAA, Kel. AAA, Kec. AAA, Kab. Karanganyar, sebagaimana tertera pada dokumen BC 2.3 impor dan di hanggar PT. CCC tersebut sudah ada petugas Bea dan Cukai yang ditugaskan ditempat tersebut;
    - Bahwa di truk trailer yang mengangkut tekstil impor tersebut di segel dengan segel Bea Cukai dan yang berhak membuka segel tersebut adalah petugas Bea Cukai dan tidak bisa dilakukan orang lain selain petugas Bea Cukai;
    - Bahwa Negara mengalami kerugian karena kegiatan pembongkaran tersebut yang tidak pada tempatnya;

Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;

      3. Saksi TW, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    - Bahwa saksi dimintai tolong membantu teman saksi yang bernama JS untuk melakukan kegiatan pembongkaran barang berupa kain tekstil dari truk trailer pada hari Sabtu tanggal 4 April 2020 bertempat di SPBU Daleman Klaten, Jl. AAA No XX, AAA, AAA, Kec. AAA, Klaten, Jawa Tengah;
    - Bahwa saksi JS juga menghubungi saksi via telepon dan meminta bantuan saksi untuk mencarikan gudang untuk tempat menimbun barang berupa kain;
    - Bahwa baru satu kali ini saksi dimintai tolong oleh saksi JS membongkar barang dan mencarikan Gudang;
    - Bahwa barang yang saksi bongkar tersebut adalah kain tekstil sebanyak 1.542 roll yang berasal dari impor yang dimuat di kontainer dan mengenai asalnya dari mana yang lebih tahu adalah saksi JS;
    - Bahwa barang tersebut dibongkar dan rencananya akan ditimbun di gedung di sebelahnya yaitu Gedung AAA yang berlokasi di Jl AAA, AAA, AAA, AAA, Kec. Wonosari, Kab. Klaten;
    - Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik kain tekstil impor sebanyak 1.542 roll tersebut karena saksi hanya dimintai tolong hanya untuk membongkar dan mencarikan Gudang;
    - Bahwa Gedung AAA yang akan digunakan untuk menimbun barang berupa kain impor sebanyak 1.542 roll tersebut dan pemiliknya adalah A dan A belum menerima pembayaran untuk sewa Gedung tersebut;
    - Bahwa sebenarnya tempat tujuan yang dizinkan pembongkaran kain tekstil impor sebanyak 1.542 roll tersebut adalah di Kawasan berikat PT CCC di daerah karanganyar Jawa Tengah;
    - Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 03 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, saksi ditelepon oleh saksin JS meminta tolong untuk dicarikan gudang yang aman digunakan menimbun kain dan juga kuli bongkar, saksi lalu menghubungi saksi JS ada Gedung AAA bisa digunakan dan untuk kuli bongkar sudah saksi siapkan, dan dijawab kemungkinan barangnya sampai di Klaten besok pagi Pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekitar pukul 07.00 WIB dan kemudian saksi JS  menghubungi saksi bahwa kontainer yang membawa barang berupa kain impor sudah sampai di lokasi SPBU AAA-Klaten di samping Gedung AAA, karena kontainernya tidak bisa masuk ke Gedung AAA maka barangnya dilangsir dengan mobil lalu saksi menyewa mobil pick up AA-XXXX-AA dari Rental AAA, kemudian salah satu sopir kontainer tersebut membuka segel dan pintu kontainer, lalu kuli bongkar melakukan pembongkaran kain dari kontainer tersebut ke mobil pick up yang saksi bawa, sopir kemudian memberikan surat jalan dan dokumen pabean kepada saksi, setelah saksi baca ternyata ada hubungannya dengan kawasan berikat, saksi lalu menemui A untuk membatalkan pembongkaran ke Gedung AAA karena barangnya ada kaitannya dengan kawasan berikat, takut ada masalah, tidak lama kemudian datang beberapa orang yang mengaku sebagai Petugas Bea dan Cukai menanyakan mengenai kegiatan pembongkaran yang sedang kami lakukan, dan meminta surat jalan dan dokumen terkait barang berupa kain tersebut, saksi berikan dokumen-dokumen kepada Petugas Bea dan Cukai tersebut lalu menjelaskan bahwa kegiatan pembongkaran tersebut merupakan kegiatan ilegal selanjutnya saksi dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Surakarta untuk dimintai keterangan;
    - Bahwa yang membongkar segel Bea Cukai di truk trailer tersebut adalah saksi bersama sopir kontainer dengan cara digergaji;
    - Bahwa alasan saksi JS menyuruh kontainer dibuka di SPBU AAA, Jl. AAA No. XX, AAA, AAA, Kec. AAA, Klaten karena wabah covid corona namun selanjutnya akan dikirim ke tempat tujuan;
    - Bahwa terkait mobil Daihatsu Grand Max Pick Up Warna Hitam Nopol AA XXXX AA yang saksi sewa, setelah mobilk tersebut disita oleh penyidik ternyata yang punya mobil meminta uang sewa selama mobil dalam penyitaan, akhirnya mobil tersebut dibeli oleh saksi JS;

Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu dengan keterangan saksi tersebut;

     5. Saksi K M H, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    - Bahwa saksi bekerja di PT. CCC sejak tahun Januari 2020 sebagai Production Planning and Inventory Control (PPIC);
    - Bahwa Tugas saksi sebagai PPIC adalah Mempersiapkan material (bahan baku) pada PT. CCC supaya tidak bermasalah dan berjalan lancar, Mengatur proses produksi dan schedule ekspor atas barang jadi milik PT. CCC, Mengentrol IT Inventory perusahaan terkait pemasukan dan pengeluaran barang;
    - Bahwa saya tidak tahu sama sekali mengenai dokumen BC 2.3 nomor XXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT. CCC yang dimuat dalam peti kemas 40 feet UETU XXXXXXX, karena tidak ada informasi apa-apa. Sebagai PPIC saya tidak ada perencanaan impor bahan baku atas party barang yang tercantum dalam dokumen BC 2.3 nomor XXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT CCC yang dimuat dalam peti kemas 40 feet UETU XXXXXXX;
    - Bahwa proses menerbitkan dokumen BC 2.3 dibuat oleh Staf bagian expor impor dokumen BC 2.3 kemudian diprint dan ditanda tangani dulu baru bisa keluar dokumen tersebut;
    - Bahwa sebelum ditandatangani, dokumen tersebut perifikasi terlebih dahulu kebenarannya;
    - Bahwa Heru Kristanto bekerja di PT. CCC sejak tahun 2016 sebagai staf ekspor impor yang bertugas mengurus dokumen ekspor impor atas nama PT. CCC;
    - Bahwa tidak pernah ada HK konfirmasi kepada saksi berkenaan dengan dokumen BC 2.3 nomor 014018 atas nama PT. CCC;
    - Bahwa PT. CCC tidak pernah mengimpor barang tekstil dari China atas nama Shipper dengan dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX;
    - Bahwa PT. CCC menjadi dirugikan akibat perbuatan HK;
    - Bahwa secara administrasi Dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tersebut benar tetapi yang tanda tangan saya tidak tahu karena yang berhak menandatangani Dokumen BC 2,3 adalah Y S B alias R selaku komisaris;
    - Bahwa saksi belum pernah melihat dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX atas nama PT. CCC dan saksi baru melihatnya dalam perkara ini;
    - Bahwa PT. CCC tidak ada rencara untuk mengimpor kain tekstil;
    - Bahwa dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX atas nama PT. CCC adalah tidak benar karena tidak terdaftar di PT. CCC;
    - Bahwa setiap PT. CCC akan mengimpor barang, saksi selalu diikutsertakan;
    - Bahwa barang bukti 1 (satu) buah handphone merk Samsung jenis Galaxy A7 warna hitam adalah milik HK;
    - Bahwa di PT CCC proses pertukaran kombinasi password dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali;
    - Bahwa PT CCC tidak pernah menggunakan jasa PPJK dari PT. DDD;
    - Bahwa yang biasa membuat dokumen BC 2.3 pada PT. CCC adalah Staf Ekspor impor yaitu HK;
    - Bahwa dokumen BC 2.3 pada PT. CCC ditandatangani dulu oleh Komisaris baru dikirim secara elektronik;

Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.

      6. Saksi Y S B alias R, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    - Bahwa saksi adalah Komisaris pada PT. CCC;
    - Bahwa semua Dokumen BC 2.3 atas nama PT. CCC harus sepengetahuan saksi karena sebelum dokumen keluar harus ditandatangani oleh saksi terlebih dahulu;
    - Bahwa dokumen BC 2.3 atas nama PT. CCC dalam perkara ini bisa keluar tanpa sepengetahuan saksi karena password hanya ada pada bagian ekspor impor yaitu HK yang memegang password dan yang bisa membuat dokumen BC 2.3 karena orang lain tidak tahu;
    - Bahwa saksi baru tahu hari ini bahwa tanda tangan saksi ada di dokumen BC 2.3 atas nama PT. CCC dalam perkara ini tetapi saksi tidak tahu itu tanda tangan siapa karena saksi tidak pernah menandatangani dokumen BC 2.3 untuk mengimpor kain tekstil tersebut;
    - Bahwa dokumen BC 2.3 tersebut produk resmi dari PT. CCC dalam perkara ini tetapi isinya tidak benar karena saksi tidak pernah menandatanganinya;
    - Bahwa stempel PT. AAA ada pada HK;
    - Bahwa HK tidak pernah memberi tahu kepada saksi terkait dokumen BC 2.3 untuk mengimpor tekstil dalam perkara ini;
    - Bahwa HK tidak pernah memberi tahu kepada saksi bahwa PT. CCC akan mengimpor barang tekstil dari China;
    - Bahwa tanggal 05 April 2020, HK pernah memberitahu kepada saksi ada masalah impor dari China untuk bahan yang akan diterima PT. CCC ditangkap di Klaten kemudian saksi tanya barang apa itu dan dijawab HK tidak tahu;
    - Bahwa saksi juga bertanya kepada HK tentang siapa yang membuat dokumen BC 2.3 atas nama PT. CCC dan dijawab tidak tahu;
    - Bahwa stempel di PT. CCC ada 2 (dua), satu saksi yang pegang dan satu lagi ada pada bagian staf ekspor impor;
    - Bahwa saksi tidak tahu bagaimana bisa ada tandatangan saksi di dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX atas nama PT. CCC dalam perkara ini;
    - Bahwa PT. CCC belum pernah dipinjam untuk mengimpor barang karena untuk mengimpor tidak bisa meminjam nama perusahaan;
    - Bahwa PT. CCC tidak pernah menggunakan jasa PT. DDD;

Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;

      7. Saksi D I B, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    - Bahwa Saksi S bekerja di Jasa Kepengurusan Kepabeanan di PT. DDD di Semarang selaku Direktur Utama;
    - Bahwa saksi bekerja di PPJK PT. DDD sebagai karyawan lapangan sejak tahun 2017;
    - Bahwa tugas saksi adalah mengambil Delivery Order di Pelayaran untuk proses sending (submit) dokumen impor, Membuat surat kuasa dari PPJK ke petugas lapangan untuk pengambilan delivery order (DO);
    - Bahwa jumlah karyawan seluruhnya di di PPJK PT DDD ada 6 (enam) orang sudah termasuk dengan Saksi S sebagai direkturnya;
    - Bahwa saksi tidak terlalu paham dan tidak banyak tahu terkait importasi BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 2 April 2020 a.n. PT CCC tersebut. Pada awalnya saksi hanya menerima perintah lisan dari atasan saksi yaitu Saksi S untuk merubah alamat pada dokumen Invoice nomor XXXXXXXXXXXX tanggal 11 Maret 2020 dan alamat dokumen pada Packing List nomor XXXXXXXXXXXX tanggal 11 Maret 2020 dari alamat semula CONSIGNEE : PT. AAA – Tengklik No. XXX RW. XXX Teluk Grogol AAA Jawa Tengah XXXXX menjadi CONSIGNEE : PT. CCC – Jalan AAA KM XX Dsn AAA, AAA, Karanganyar, Jawa Tengah;
    - Bahwa Perintah lisan tersebut kemudian dilanjutkan dengan dikirimkan dokumen invoice, dan packing list serta Bill of Lading dimaksud melalui chat ponsel Whatsapp (WA) dari nomor HP Saksi S (08XXXXXXXXXX) kepada HP saksi dengan nomor HP 08XXXXXXXXXX untuk melakukan perubahan alamat dokumen Invoice nomor XXXXXXXXXXX tanggal 11 Maret 2020 dan alamat dokumen pada Packing List nomor XXXXXXXXXXX tanggal 11 Maret 2020 agar menyesuaikan dengan alamat pada BL dari pelayaran SITC Nomor XXXXXXXXXXXXXX tanggal 15 Maret 2020;
    - Bahwa Selanjutnya Saksi Suyanto meminta foto buku nomor rekening BCA saksi nomor XXXXXXXXXX untuk dipinjam pakai;
    - Bahwa pada pagi tanggal 02 April 2020, Saksi S mengirimkan foto bukti transfer uang dari ATM BCA ke rekening saksi BCA nomor XXXXXXXXXX sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) melalui pesan WA dan memerintahkan kepada saksi untuk melakukan pengambilan atau penarikan dana sebesar Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) untuk keperluan DP kepada PT. CCC dan selanjutnya uang tersebut saksi serahkan dimeja admin untuk kemudian diserahkan kepada Saksi S secara langsung karena saat itu Saksi S belum datang.
    - Bahwa pada sore tanggal 02 April 2020, Saksi S mengirimkan kembali foto bukti transfer uang dari ATM BCA ke rekening saksi BCA nomor XXXXXXXXXX sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) melalui pesar WA dan memerintahkan kepada saksi besok untuk mengambil semua sisa dana yang telah ditransfer pada rekening BCA saksi sebesar nomor XXXXXXXXXX sebesar Rp.170.000.000,00.(seratus tujuh puluh juta rupiah);
    - Pada tanggal 03 April 2020 kira-kira pukul 09.00 WIB, saksi dan Saksi S berangkat ke Bank BCA cabang PA untuk melakukan penarikan uang dari rekening BCA saksi sebesar Rp. 170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah) dan Saksi S pun melakukan penarikan sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dari rekening BCA nya dan selanjutnya Saksi S menggenapkan lagi menjadi total sebesar Rp. 270.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada seseorang yang tidak saksi kenal yang bernama A di area parkiran bank BCA tersebut. saksi ikut menyaksikan proses penyerahan dan perhitungan uang tersebut di dalam mobil sesuai dengan perintah dari Saksi S;
    - Bahwa saksi tidak kenal siapa orang yang menerima uang tersebut;
    - Bahwa baru kali ini Saksi S meminjam rekening milik saksi;
    - Bahwa penyerahan uang sebesar Rp. 270.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah) secara langsung tunai kemudian ditukar dengan Dokumen pengeluaran barang dari pelabuhan Tanjung Mas Semarang atas nama PT. CCC;
    - Bahwa saksi tidak tahu apa maksud dan tujuan Saksi S untuk merubah alamat pada dokumen Invoice nomor XXXXXXXXXXXX tanggal 11 Maret 2020 dan alamat dokumen pada Packing List nomor XXXXXXXXXXXX tanggal 11 Maret 2020 dari alamat semula CONSIGNEE : PT. AAA – Tengklik No. XXX RW. XXX Teluk Grogol AAA Jawa Tengah XXXXX menjadi CONSIGNEE : PT. CCC – Jalan AAA KM XX Dsn AAA, AAA, Karanganyar, Jawa Tengah dan saksi hanya melakukan perintah Saksi S sebagai atasan saksi;
    - Bahwa saksi yang merubah nama PT dan alamat PT lengkap dengan nomor dan tanggal di komputer secara manual dan saksi melakukannya atas perintah Saksi S;
    - Bahwa sebelumnya tidak ada kerjasama antara PT. AAA dengan PT. CCC;
    - Bahwa PT. DDD selama ini tidak pernah mengirim barang ke kawasan berikat;
    - Bahwa jumlah total seluruh tranfer sebanyak 5 (lima) kali ke rekening BCA milik saksi dengan jumlah total Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) dan yang mentransfer adalah P selaku pemilik barang tekstil impor tersebut;
    - Bahwa uang sebesar Rp. 460.000.000,- (empat ratus enam puluh juta rupiah) tersebut digunakan dengan rincian Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk keperluan DP kepada PT. CCC dan saksi melakukan penarikan sebesar Rp. 170.000.000,-(seratus tujuh puluh juta rupiah) dan Saksi S pun melakukan penarikan sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dan Saksi S menggenapkan lagi menjadi total Rp. 270.000.000,-(dua ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama A dan selebihnya uang disita Penyidik;

Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.

      9. Saksi I A P bin M alias I, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    - Bahwa sekitar bulan Februari 2020, Terdakwa bertanya kepada saksi apakah mempunyai teman  yang bisa  mengurus impor umum dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat (BC 2.3), dan Saksi saat itu menjawab akan mencarikan dahulu;
    - Bahwa Saksi lalu menelepon saksi AW alias K memberitahu adanya tawaran terkait adanya impor umum dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat, saat itu yang bersangkutan menjawab nanti setelah yang bersangkutan tanya hanggarnya dulu dan sehari kemudian saksi AW alias K menelepon saksi dan memberitahukan bahwa yang bersangkutan sanggup untuk mengerjakan impor umum dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat;
    - Bahwa setelah itu Saksi menelepon Terdakwa untuk memberitahukan kabar kesanggupan saksi AW alias K tersebut;
    - Bahwa Terdakwa saat itu menyebut angka sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), lalu Saksi menelepon saksi AW alias K memberi tahu bahwa ada dana sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan yang bersangkutan mau dengan harga tersebut;
    - Bahwa kemudian saksi mengkonfirmasi ke Terdakwa bahwa bisa mengerjakan dokumen untuk impor umum menggunakan fasilitas Kawasan berikat;
    - Bahwa pada tanggal 29 Maret 2020, Terdakwa menelepon saksi meminta consginee kawasan berikat sebab ada barang yang sudah dikirim ke Indonesia dari China dan estimasi kedatangannya di Pelabuhan Tanjung Emas adalah tanggal 02 April 2020 dan kemudian saksi menelepon Saksi AW alias K meminta nama consignee kawasan berikat dan nomor NPWPnya;
    - Bahwa Terdakwa via whatsapp mengirim Bill Of lading dengan nama consignee PT. CCC dan Bill Of Lading tersebut saksi forward ke saksi AW alias K, lalu yang bersangkutan meminta DP lebih dari 10% dari Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) dan kemudian di Minimarket Jl AAA, saksi bertemu dengan Terdakwa, dan Terdakwa memberi saksi uang DP yang dibungkus dalam kantong plastik kresek hitam sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
    - Bahwa uang tersebut sebanyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) saksi transfer ke saksi AW;
    - Bahwa pada hari Jumat pagi tanggal 03 April 2020, saksi AW alias K melakukan pengiriman dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 atas nama PT CCC, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3 nomor XXXXXX/WBC.XX/KPP.MP.XX/XXXX tanggal 02 April 2020, dan surat kuasa untuk pengurusan DO via email;
    - Bahwa Dokumen-dokumen tersebut saksi print, kemudian saksi berikan kepada Terdakwa;
    - Bahwa Terdakwa menelepon saksi memberitahukan bahwa uang sudah dipegang oleh Terdakwa, kemudian saksi dengan Terdakwa bertemu di Bank Mandiri Pemuda, dan Terdakwa memberi saksi uang sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah);
    - Bahwa Terdakwa mengambil fee sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk dibagi berdua dengan saksi, masing-masing sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dan uang sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) saksi transfer ke rekening Bank Mandiri saksi. AW alias K;
    - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020, saksi mendapat kabar dari saksi AW alias K bahwa truk trailer yang membawa kontainer dengan dokumen BC 2.3 nomor XXXXX tanggal 02 April 2020 telah ditangkap oleh Petugas Bea dan Cukai Solo, saksi kemudian diminta oleh saksi AW alias KENTHUS untuk menghapus seluruh berkas dokumen yang terkait dengan importasi barang tersebut;
    - Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik asli kain polyester yang diberitahukan dengan dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 dan setahu saksi, barang tersebut bukan milik PT CCC;
    - Bahwa saksi mendapat keuntungan dari hasil membantu Terdakwa dan saksi S untuk melakukan importasi umum dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat PT CCC sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);

Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;

      10. Saksi AW bin NR alias K, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    - Bahwa awal bulan Maret 2020, saksi I A P menelepon saksi menawarkan pekerjaan apakah bisa membantu untuk importasi umum dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat, kemudian saksi menanyakan apakah bisa hal tersebut dilakukan dan saksi I A P menjawab bahwa orang yang punya order sudah sering melakukan impor barang tersebut, dan dananya ada sekitar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap kontainernya;
    - Bahwa kemudian saksi menghubungi HK mengenai adanya tawaran pekerjaan tersebut dan HK menyanggupinya untuk membuat dokumen BC 2.3 untuk Kawasan berikat setelah saksi berhasil meyakinkan HK dengan mengatakan semua aman dan sudaha dikondisikan dan ada fee berupa uang untuk HK;
    - Bahwa Tanggal 29 maret 2020, Saksi I A P menelepon saksi meminta nama Kawasan Berikatnya yang akan dipakai karena Saksi I A P menyampaikan bahwa perkiraan tanggal 02 April 2020 barang akan sampai di Pelabuhan Tanjung Emas, saat itu saksi memberikan nama kawasan berikat PT. CCC dan hari itu juga saksi I A P mengirim Invoice dan Packing List kepada saksi via email dan kemudian saksi mengirim invoice dan packing list tersebut ke saksi HK;
    - Bahwa pada hari Rabu tgl 01 April 2020, saksi I A P mengirim pesan whastsapp memberi dokumen Bill of Lading kepada saksi dan kemudian saksi mengirim Bill Of Lading tersebut ke HK;
    - Bahwa pada keesokan harinya saksi I A P menelepon saksi memberi tahu bahwa kontainer sudah datang di Tanjung Emas, yang bersangkutan meminta saksi untuk dibuatkan BC 2.3 dan Surat Kuasa untuk pengurusan Delivery Order, lalu saksi bertanya tentang Surat Kuasa untuk pengurusan Delivery Order dan Saksi I A P menjawab kirim konsep Surat Kuasanya saja yang kosongan;
    - Bahwa kemusian Saksi I A P mentransfer uang DP untuk pekerjaan tersebut sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) ke nomer rekening Bank Mandiri saksi;
    - Bahwa Saksi HK kemudian membuat dokumen BC 2.3 atas nama PT CCC, dan saksi membuat Konsep surat kuasa PT CCC, Surat Kuasa pengurusan DO PT. CCC tersebut lalu di-forward ke saksi I A P dan sore harinya saksi mendapat email berisi soft copy dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 2 April 2020 dan SPPB Nomor XXXXXX/WBC.XX/KPP.MP.XX/XXXX tanggal 02 April 2020 dari HK;
    - Bahwa pada hari Jumat pagi tanggal 03 April 2020, soft copy BC 2.3 dan dokumen SPPB di-forward oleh saksi by email ke Saksi I A P dan Saksi I A P menelepon saksi mengabarkan bahwa yang bersangkutan akan mentransfer kekurangan uangnya, dan saksi I A P bilang saat itu kalau yang bersangkutan ambil Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), kemudian pukul 15.30 WIB saksi mendapatkan transferan uang di rekening Bank Mandiri nomor XXXXXXXXXXXXX dari saksi. I A P sebesar Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
    - Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik asli kain polyester yang diberitahukan dengan dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n PT CCC, yang pasti barang tersebut bukan milik PT CCC;
    - Bahwa uang yang didapat saksi dari hasil membantu saksi I A P untuk melakukan importasi umum dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat BC 2.3 PT CCC adalah sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah). uang sebesar Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah) saksi kirim ke HK dengan cara transfer bank sebanyak 2 kali, yang pertama pada hari kamis tanggal 02 April 2020 sebanyak Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah). dan yang kedua dikirim hari Jumat tanggal 03 April 2020 sebanyak Rp25.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
    - Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menandatangani dokumen BC 2.3 tersebut pada kolom pengesahan Pengusaha TPB karena saksi hanya mengirim softcopy BC 2.3 nomor 014018 tanggal 02 April 2020 atas nama PT CCC via email kepada Terdakwa;

Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;

      11. Saksi S Alias Y Bin M (Alm),, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

    - Bahwa Saksi adalah Direktur Utama PT DDD Indonesia sejak tahun 2017 dan perusahaan Saksi bergerak di bidang (PPJK) Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;
    - Bahwa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir khususnya jasa dokumentasi;
    - Bahwa awalnya Saksi kedatangan tamu yang bernama Mr. P ke Kantor Saksi, Mr. P ada rencana mau mengimpor tekstil dari China ke Semarang dan meminta bantuan Saksi untuk mengurus dan menangani barang tersebut dari PT. DDD sampai ke PJK juga, dan karena sebagai porwording semacam broker internasional yang mempunyai link block di luar negeri selanjutnya Mr. P saat itu menyampaikan bahwa ia mempunyai barang di China yang yang belum terkirim ke Indonesia berupa tekstil sebanyak 6 (enam) kontainer;
    - Bahwa karena Mr. P belum punya ide maka Saksi menawari sistem borongan pakai bendera Saksi di PT. DDD dan akhirnya Saksi mengarahkan memakai bendera PT AAA karena selama ini Saksi bekerja sama dengan PT AAA;
    - Bahwa karena mekanisme memakai PT. AAA melewati sistim pemeriksaan CD laborat muat di Pelabuhan muat di China dan di PT. AAA tidak memilikinya, kemudian yang mengurus pemeriksaan fisik dari agent PT. DDD tetapi belum terlaksana sesuai jadwal dari Sucofindo, dan Mr. P sudah memberangkatkan barang tersebut tanpa di inspeksi dari Sucofindo;
    - Bahwa pada waktu Mr. P datang ke Kantor Saksi menemui Saksi, kapal belum berangkat dari China menuju Semarang, karena Saksi sudah pesan jangan sekali-kali kapal berangkat sebelum ada intruksi dari Saksi dan Mr. P tidak berani memberangkatkan berpatokan pada Verification order dari KSO;
    - Bahwa Saksi mau membantu Mr. P karena Saksi tidak mau dipermalukan di depan relasi Saksi yang sudah lama berhubungan baik dan menjadi mitra yang baik;
    - Bahwa yang mempunyai ide menghindari re ekspor karena biaya ekpor adalah Saksi karena kalau barang belum dilampiri Surveyor maka barang akan dikirim kembali dan wajib di re ekspor dan akan membutuhkan biaya yang lebih besar dan kemudian Mr. P meminta solusi dari Saksi;
    - Bahwa kemudian Saksi menawarkan dokumen BC 2.3 untuk Kawasan Berikat supaya tanpa pemeriksaan fisik, kemudian Saksi minta bantuan Terdakwa untuk mencari perusahaan yang mempunyai Kawasan Berikat;
    - Bahwa Saksi meminta bantuan Terdakwa karena sebelumnya Saksi sudah menghubungi teman-teman yang bekerja di perizinan Kawasan Berikat tetapi mereka tidak berani dan hanya Terdakwa yang berani;
    - Bahwa Terdakwa menginformasikan kepada Saksi ada bendera Perusahaan yang minta biaya sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dengan sistem pembayaran DP 10% dan pelunasan kekurangan dibayar setelah serah terima dokumen;
    - Bahwa Terdakwa memberikan nama perusahaan sebagai pengganti PT. AAA yaitu PT. CCC dan Saksi percaya karena ada garansi dari seseorang yang bernama A. S lewat telepon yang mengaku sebagai staf Expor impor PT. CCC;
    - Bahwa Saksi bisa bertemu dengan A. S karena didesak oleh Terdakwa untuk bertemu Saksi dan A. S mengaku sebagai staf Exim PT. CCC;
    - Bahwa biaya yang dikeluarkan Mr. P supaya barang tekstil tersebut bisa keluar dari Pelabuhan Tanjung Mas Semarang berubah yang tadinya Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah) menjadi Rp.460.000.000,-(empat ratus enam puluh juta rupiah);
    - Bahwa dari Rp.460.000.000,-(empat ratus enam puluh juta rupiah) tersebut, Saksi pergunakan Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa, yang Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) Saksi pergunakan untuk mengkondisikan pengeluaran barang biar aman dan steril dengan cara Saksi transfer kepada saksi JS dan Rp.60.000.000.-(enam puluh juta rupiah) untuk Saksi sendiri;
    - Bahwa Saksi menyerahkan uang kepada Terdakwa melalui Adi S dengan cara tukar satu set dokumen BC 2.3 atas nama PT. CCC beserta SPPB dan surat kuasa yang sudah lengkap dengan stempel dan tanda tangan berikut softcopy dan hardcopy dalam satu amplop;
    - Bahwa Saksi menyerahkan uang secara tunai kepada Terdakwa melalui A. S sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) di dalam mobil yang di parkir depan Kantor BCA Puri Anjasmoro Semarang dengan menukar dokumen tersebut;
    - Bahwa setelah Saksi mendapatkan dokumen BC 2.3 atas nama PT. CCC beserta SPPB dan surat kuasa yang sudah lengkap dengan stempel dan tanda tangan berikut softcopy dan hardcopynya, Saksi S menyerahkannya kepada D dibagian oprasional untuk menebus di pelayaran dan SF untuk menebus di kepabeanan;
    - Bahwa mengenai pembongkaran truk trailer besisi kan tekstil impor tersebut di SPBU Wonosari-Klaten, Saksi hanya menginformasikannya saja kepada saksi JS untuk mencari Gudang tempat penimbunan dan mengenai pembongkaran yang mengatur adalah saksi JS karena Saksi sudah mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000.- (serratus juta rupiah) kepada saksi JS;
    - Bahwa Saksi berani melakukan perbuatan tersebut karena sudah ada jaminan dari internal PT. CCC dan dari luar juga sudah aman dan steril;
    - Bahwa keuntungan Saksi adalah sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tetapi Saksi belum menikmati dan uangnya sekarang di sita petugas;
    - Bahwa nilai barang berupa kain polyester sebanyak 1.542 (seribu lima ratus empat puluh dua) roll tersebut kalau dirupiahkan sekitar Rp. 3.000.000.000.000,-(tiga milyar rupiah);
    - Bahwa Saksi mengetahui kalau membongkar atau menimbun barang yang masih berada dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat yang ditentukan dan/atau diizinkan merupakan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan;

Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;

     Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Keterangan saksi W T B alias P sebagaimana seluruhnya termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidikan dan keterangan saksi tersebut menjadi satu kesatuan dengan Putusan ini dan terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu menahu dengan keterangan saksi tersebut;

     Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan;

     Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

  • Bahwa sejak tahun 2018 akhir sampai sekarang, Terdakwa bekerja di sekitar Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sebagai broker freelance Customs Clearence kadang tracking (PPJK);
  • Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa pemilik asli atas kain polyester yang diberitahukan dengan dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n PT. CCC, yang pasti barang tersebut bukan milik PT. CCC, yang Terdakwa tahu hanya dimintai tolong oleh Saksi S selaku Direktur PPJK PT. DDD untuk mencarikan teman yang bisa memasukkan barang impor umum dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat;
  • Bahwa Terdakwa bekerja freeland tanpa staf dan Terdakwa menyediakan Jasa dan tenaga apabila ada konsumen butuh alat transpotasi dan Terdakwa sebagai penyambung;
  • Bahwa setahu Terdakwa, Saksi S mempunyai izin impor untuk mengangkut keramik dan Saksi S memiliki perusahaan yang bernama PT. DDD yang bergerak di bidang PPJK Ekspidisi Muatan Kapal Laut (MKL);
  • Bahwa Terdakwa menjadi Saksi dalam perkara lain karena berperan ikut membantu Saksi S mencari Dokumen Kawasan Berikat terkait impor kain dari China;
  • Bahwa awal Maret tahun 2020, Saksi S meminta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan teman yang bisa bantu untuk pengurusan impor umum dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat, Terdakwa lalu bertanya barangnya apa, kemudian Saksi S menjawab kain impor dar China dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi S bahwa Terdakwa tidak janji tetapi Terdakwa akan menghubungi teman dulu bisa atau tidak untuk membantu;
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama I A P yang bekerja di Kawasan Berikat PT. EEE Semarang dan Terdakwa menyampaikan kepada I A P mengenai ada orang yang mau meminjam Kawasan Berikat;
  • Bahwa setahu Terdakwa, dokumen yang dibutuhkan di Kawasan Berikat adalah Dokumen BC. 2.3 dan SPPB;
  • Bahwa beberapa hari kemudian I A P menghubungi Terdakwa dan meminta dokumen packinglist DL dan invoice, lalu Terdakwa meminta dokumen tersebut dari Saksi S, lalu Saksi S mengirimkan dokumen packinglist dan invoice DL kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kirimkan kepada I A P;
  • Bahwa sebelumnya Terdakwa diberitahu oleh Saksi S ada budget Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) untuk itu, kemudian Terdakwa mencoba tawarkan kepada I A P sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) akhirnya disepakati sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) tetapi harus bayar DP dulu 10%, namun yang terjadi I A P menawarkan ke orang lain Rp.150.000.000,-(seratus lima puluh juta rupiah) dan yang Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dibagi 2 (dua) yaitu untuk Terdakwa dengan I A P;
  • Bahwa kemudian Terdakwa menerima dari I A P berupa satu stomap yang berisi Dokumen BC. 2.3 dan SPPB lengkap dengan Surat Kuasa;
  • Bahwa di dalam stopmap sudah ada contoh tanda tangan dan stempel;
  • Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa memasukan atau melakukan scanner terhadap dokumen yang kosong tersebut sehingga kemudian berisi tanda tangan dan stempel;
  • Bahwa setelah dokumen BC 2.3 berisi tanda tangan dan stempel, lalu Terdakwa menyerahkannya kepada teman Terdakwa yang bernama A;
  • Bahwa Dokumen kosong yang diberikan oleh I A P bukan atas nama PT. EEE tetapi atas nama PT. CCC;
  • Bahwa karena saat itu Saksi S ingin bertemu dengan staf ekspor impor pembuat dokumen BC 2.3 atas nama PT. CCC tersebut, Terdakwa hanya kenal dengan A yang kerjanya di PT. EEE pada hal dokumen yang diserahkan dokumen nama PT. CCC dan Terdakwa tidak kenal dengan pembuat nama dokumen atas nama PT. CCC tersebut, kemudian Terdakwa minta tolong teman Terdakwa yang bernama A. S karena sedang butuh pekerjaan akhirnya Terdakwa ajak menyerahkan dokumen sekalian mengambil uang dari Saksi S;
  • Bahwa Terdakwa menawarkan kepada Saksi S untuk bertemu dengan importir tetapi Saksi S tidak mau dan kemudian Saksi S menyerahkan sepenuhnya kepada Terdakwa terkait pengurusan Dokumen BC 2.3 atas nama PT. CCC tersebut;
  • Bahwa pertemuan antara Saksi S dengan pembuat Dokumen BC 2.3 atas nama PT. CCC dan SPPB tidak terlaksana tetapi Terdakwa membuat seolah-olah terlaksana dengan menjadikan teman Terdakwa yang bernama A. S seolah-olah sebagai I A P si pembuat dokumen karena I A P tidak berkenan bertemu dengan Saksi S;
  • Bahwa Dokumen BC 2.3 atas nama PT. CCC Terdakwa serahkan dengan A. S dan selanjutnya A. S bertemu dengan Saksi Suyanto;
  • Bahwa Terdakwa tidak ada menandatangani Dokumen BC 2.3 atas nama PT. CCC;
  • Bahwa uang yang Terdakwa terima dari Saksi S seluruhnya sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dalam bentuk tunai dan uang tersebut tidak Terdakwa terima langsung dari Saksi S melainkan melalui teman Terdakwa yang bernama A. S;
  • Bahwa untuk A, Terdakwa janjikan 10% dari Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) sekitar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);
  • Bahwa mengenai percakapan bertiga yang Terdakwa lakukan bersama dengan I A P dan AW alias K di Kawasan Berikat Solo adalah Kenthus dipanggil ke Kantor Bea dan Cukai Solo pada hari Sabtu malam. kemudian kami membicarakan alibi atau alasan yang akan disiapkan untuk masalah BC 2.3 tersebut. Alibi alasan yang pertama, Terdakwa disuruh lari agar tidak ditangkap dan diwawancarai oleh Petugas Bea dan Cukai. Alibi atau alasan yang kedua, bahwa system PT CCC diretas atau di hack, namun diakhir pembicaraan tersebut tidak menyepakati apa-apa;
  • Bahwa Terdakwa tahu bahwa menggunakan Dokumen BC 2.3 yang tidak benar atas nama PT. CCC adalah salah dan sudah Terdakwa sampaikan kepada Saksi S ini salah, tetapi saksi S mengatakan ini semua sudah di kondisikan dengan aman dan steril, dan akhirnya Terdakwa mengatakan kepada I A P bahwa semua sudah aman dan steril;
  • Bahwa Terdakwa tahu dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n PT CCC tersebut adalah tidak benar;
  • Bahwa Saksi S minta tolong kepada Terdakwa untuk mencarikan dokumen BC 2.3 untuk kawasan berikat karena kalau memakai dokumen dari Negara asal tidak akan bisa masuk ke pelabuhan dan tidak bisa di bongkar di Pelabuhan Semarang dan akan dikembalikan ke negara asal;
  • Bahwa Terdakwa tidak tahu mengenai masalah pembongkaran truk trailer yang berisi kain tekstil impor tersebut, yang Terdakwa tahu hanya masalah dokumen saja;
  • Bahwa Terdakwa mau membantu Saksi S terkait masalah Dokumen BC 2.3 atas nama PT. CCC karena Saksi S sebagai mitra kerja Terdakwa dan Terdakwa pernah dibantu oleh Saksi S dan Saksi S juga mengatakan kepada Terdakwa bahwa semua sudah dikondisikan dengan aman dan steril sehingga Terdakwa berani melakukannya;
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Handphone Android merk Samsung untuk berkomunikasi dengan I A P;
  • Bahwa total seluruhnya uang yang Terdakwa terima sebagai fee pengurusan Dokumen BC 2.3 atas nama PT CCC dan SPPB adalah Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana keberadaan A. S sekarang;
  • Bahwa yang menyerahkan Dokumen BC 2.3 atas nama PT CCC dan SPPB kepada Saksi S adalah teman Terdakwa yang bernama A. S;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah tahu jika pembongkaran barang tidak akan di lakukan di kawasan berikat PT. CCC di wilayah Karanganyar namun di tempat lain;

     Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa :

1.  1 (satu) Unit truk trailer merk Isuzu GVR 285 PS warna putih nomor polisi A XXX AA beserta kunci;
2.  1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor XXXXXXXX tanggal 05 Maret 2019;
3.  1 (satu) lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN- KB, SWDKLLJ dan PNBP Nomor XXXXXXXX tanggal 06 Maret 2019;
4. 1 (satu) Unit Kontainer 40 feet UETU XXXXXXX warna merah bertuliskan SITC;
5. 1 (satu) buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor XXXXXXXX tanggal 15 Maret 2019;
6. 1 (satu) buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor AA-XX-A- XX-XXXXXX tanggal 08 Maret 2019;
7. 1 (satu) buah segel pelayaran dengan kondisi rusak;
8. 1 (satu) buah segel timah Bea dan Cukai nomor 343 dengan kondisi rusak;
9. 2 (dua) lembar Delivery Order dengan nomor AAA/AAAA/XXXX/XXXXX tanggal 02 April 2020;
10. 3 (tiga) lembar Surat Pengantar/Jalan tanpa nomor tanggal 03 April 2020 dengan tujuan PT. CCC Jln. AAA, KM XX, AAA, Desa AAA, Kec AAA, Karanganyar dan detail barang bertuliskan “POLYESTER WOVEN FABRIC”;
11. 3 (tiga) lembar Surat Pengantar/Jalan tanpa nomor dan alamat tanggal 03 April 2020 dengan detail barang bertuliskan “POLYESTER WOVEN FABRIC”;
12. 2 (dua) lembar Surat Pengantar/Jalan tanpa nomor dan alamat tanggal 03 April 2020 dengan detail barang bertuliskan “EMPTY”;
13. 2 (dua) lembar Surat Pengantar/Jalan tanpa nomor tanggal 03 April 2020 dengan tujuan SSB Jl. AAA Kawasan Industri Cipta Kav. XX detail barang bertuliskan “KOSONGAN”;
14. 1 (lembar) Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3 HIJAU nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020;
15. 1.499 (seribu empat ratus sembilan puluh sembilan) roll POLYESTER WOVEN FABRIC;
16. 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merek Daihatsu tipe S402RP-PMRFJJ-KJ Jenis MBRG/PICKUP nomor polisi AA-XXXX-AA warna Abu-Abu Metalik tahun pembuatan 2017 beserta kunci;
17. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor XXXXXXXX tanggal 08 Agustus 2017;
18. 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN- KB, SWDKLLJ dan PNBP Nomor XXXXXXXXXXXX tanggal 04 Januari 2020;
19. 1 (satu) buah Buku Kartu Uji Berkala nomor XXXXXXX tanggal 08 November 2019;
20. 43 (empat puluh tiga) roll POLYESTER WOVEN FABRIC;
21. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor XXXXXXXXXXXXXXXX tanggal 25 September 2012;
22. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor XXXXXXXXXXXXXXXX tanggal 31 Januari 2018;
23. 1 (satu) buah Surat Ijin Mengemudi (SIM) C Nomor XXXXXXXXXXX tanggal 3 Februari 2017;
24. 1 (satu) buah Surat Ijin Mengemudi (SIM) A Nomor XXXXXXXXXXX tanggal 3 Februari 2017;
25. 1 (satu) buah kartu ATM BCA Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
26. 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
27. 1 (satu) buah Kartu Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) PT. AAA Nomor XXXX-XXXX-XXXX;
28. 1 (satu) buah Kartu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
29. Uang Tunai sejumlah Rp. 825.000 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
30. 1 (satu) buah Handphone merk Iphone seri 5 warna putih nomor IMEI XXXXXXXXXXXXXXX;
31. 1 (satu) buah Handphone merk Iphone seri 6 warna hitam nomor IMEI XXXXXXXXXXXXXXX;
32. 1 (satu) buah kartu debit BNI Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
33. 1 (satu) buah kartu debit Mandiri Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
34. 1 (satu) buah kartu kredit Mandiri Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
35. 1 (satu) buah kartu debit Mandiri Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
36. 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri dengan nomor rekening XXX-XX-XXXXXXX-X tanggal cetak 20 Januari 2020 a/n I T S;
37. 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri dengan nomor rekening XXX-XX-XXXXXXX-X tanggal cetak 08 Juni 2016 a/n MS;
38. 1 (satu) buah buku tabungan bank BNI dengan nomor rekening XXXXXXXXXX a/n MS;
39. 1 (satu) buah handphone merk Samsung jenis Galaxy A7 warna hitam, IMEI 1 (XXXXXXXXXXXXXXX), IMEI 2 (XXXXXXXXXXXXXXX).
40. 1 (satu) buah Kartu debit Mandiri dengan nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
41. 1 (satu) buah Kartu kredit BNI dengan nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
42. 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO F5 dengan IMEI 1: XXXXXXXXXXXXXXX / IMEI 2: XXXXXXXXXXXXXXX;
43. 1 (satu) Unit Handphone merek Iphone 7 Plus dengan IMEI : XXXXXXXXXXXXXXX;
44. 1 (satu) buah kartu debit KEB HANA BANK warna merah Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
45. 1 (satu) buah kartu debit KEB HANA BANK warna emas Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
46. 1 (satu) buah handphone merk Samsung jenis Galaxy J5 Prime warna putih, IMEI 1 (XXXXXXXXXXXXXXX), IMEI 2 (XXXXXXXXXXXXXXX);
47. 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri nomor rekening XXX-XX-XXXXXXX-X a/n AW;
48. 1 (satu) buah buku tabungan bank CIMB Niaga Syariah dengan nomor rekening XXX-XX-XXXXX-XX-X tanggal pembukaan 02 Februari 2015 a/n HK;
49. 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri dengan nomor rekening XXX-XX-XXXXXXX-X tanggal pembukaan 11 Januari 2016 a/n HK;
50. 1 (satu) buah kartu debit CIMB Niaga Syariah Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
51. 1 (satu) buah kartu debit Mandiri Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
52. 1 (satu) buah kartu debit BRI Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
53. 1 (satu) buah kartu kredit Mandiri Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
54. 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI dengan nomor rekening XXXX-XX-XXXXXX-XX-X tanggal cetak 21 Februari 2020 a/n HK;
55. 1 (satu) buah handphone merk Oppo jenis A3s warna hitam, IMEI 1 (XXXXXXXXXXXXXXX), IMEI 2 (XXXXXXXXXXXXXXX);
56. 1 (satu) set Personal Computer (CPU merk ASUS TS100-E9-PI4 Serial Number XXXXXXXXXXXX VN :XXXX warna hitam; Monitor merk View Sonic VA1901-A Model No. VS16489 Serial Number XXXXXXXXXXXX warna hitam; Keyboard merk Logitech tipe K120 warna hitam; Mouse merk Logitech B100 warna hitam);
57. 1 (satu) buah buku rekening Tahapan BCA a.n. D I B nomor XXXXXXX;
58. 3 (tiga) lembar Rekening Koran Tahapan BCA a.n. D I B dengan nomor rekening XXXXXXXXX;
59. 4 (empat) lembar SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB) BC 2.3 HIJAU dengan nomor XXXXXX tanggal 02- 04-2020;
60. 3 (tiga) set Dokumen Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) nomor XXXXXX tanggal 02-04- 2020;
61. 2 (dua) lembar Invoice nomor XXXXXXXXXXXX tanggal 11 Maret 2020;
62. 3 (tiga) lembar Packing List nomor XXXXXXXXXXXX tanggal 11 Maret 2020;
63. 4 (empat) lembar Bill of Lading nomor XXXXXXXXXXXXXX;
64. 4 (empat) lembar DELIVERY ORDER nomor AAA/AAAA/XXXX/XXXXX;
65. 4 (empat) lembar Bill Payment dengan transaction reference Nomor XXXXXXXXXXXXXXXXXX;
66. 4 (empat) lembar bukti proforma pembayaran dengan nomor XXXXXXXXXXXXXX;
67. Uang dari S sejumlah Rp. 115.000.000,-
68. Uang dari IB sejumlah Rp. 160.000.000,-
69. Uang dari AW sejumlah Rp. 108.000.000,-
70. Uang dari HK sejumlah Rp. 32.000.000,-
71. Uang dari I sejumlah Rp. 35.000.000,-

dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut berhubungan dengan perkara a quo;

     Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan ini sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan putusan ini dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini;

     Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :

    - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 di SPBU Daleman Jl. AAA No XX, AAA, AAA, Kec. AAA, Klaten, Petugas Bea dan Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap truk trailer dengan nopol A-XXXX-AA yang sedang melakukan kegiatan membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan menggunakan dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT BCCC yang dimuat dalam peti kemas 40 feet UETU XXXXXXX yang berisi kain tekstil impor sebanyak 1.542 (seribu lima ratus empat puluh dua) roll;
    - Bahwa saat itu telah terjadi proses pembongkaran barang, sejumlah 43 (empat puluh tiga) roll kain yang sudah termuat di atas mobil Daihatsu Grand Max Pick Up Warna Hitam Nopol AA XXXX AA;
    - Bahwa truk trailer dengan nopol A-XXXX-AA yang mengangkut kain tekstil impor sebanyak 1.542 (seribu lima ratus empat puluh dua) roll berdasarkan dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 atas nama PT. CCC dengan peti kemas 40 feet nomor UETU XXXXXXX seharusnya dibongkar di alamat di Jl. AAA KM XX, Dusun AAA, Kel. AAA, Kec. AAA, Kab. Karanganyar, sebagaimana tertera pada dokumen BC 2.3 impor yang merupakan Kawasan Berikat;
    - Bahwa Saksi Suyanto selaku direktur PT DDD menggunakan dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 atas nama PT. CCC dalam kaitannya dengan truk trailer yang mengangkut kain tekstil impor sebanyak 1.542 (seribu lima ratus empat puluh dua) roll dari Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 atas nama PT. CCC diperoleh Saksi S dari Terdakwa melalui A. S setelah Saksi S memberikan uang sebesar Rp.300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah) melalui A. S kepada Terdakwa;
    - Bahwa Terdakwa bisa membantu Saksi S memperoleh dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 atas nama PT. CCC dari teman Terdakwa yang bernama I A P yang bekerja di Kawasan Berikat PT EEE Semarang;
    - Bahwa I A P meminta bantuan kepada AW Alias K;
    - Bahwa AW Alias K meminta bantuan kepada HK yang merupakan staf exim PT CCC untuk membuat dokumen BC 2.3 atas nama PT CCC;
    - Bahwa setelah HK membuat dokumen tersebut, kemudian dokumen BC 2.3 nomor pendaftaran XXXXX tanggal 02 April 2020 PT. CCC dan SPPB nomor XXXXXX/WBC.XX/KPP.MP.XX/XXXXX tanggal 02 April 2020 serta Formulir kosong dengan KOP surat yang telah diberi stempel PT. CCC kepada saksi AW untuk keperluan Surat Kuasa dalam proses clearance di Pelabuhan Semarang;
    - Bahwa Heru Kristanto membuat dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 atas nama PT. CCC tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan atasan saksi di PT. CCC dan Heru Kristanto bisa membuat dokumen tersebut karena HK mengetahui password milik PT CCC;
    - Bahwa pihak PT. CCC tidak pernah mengimpor kain tekstil dari China sebanyak 1.542 (seribu lima ratus empat puluh dua) roll dan Komisaris PT. CCC juga tidak pernah menandatangani dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 atas nama PT. CCC;
    - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Negara dan PT. CCC mengalami kerugian;

     Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana atau tidak, maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa;

     Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan berbentuk Alternatif yaitu Pertama : Pasal 102 huruf d Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Atau Kedua : Pasal 103 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

     Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara a quo didakwa dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, maka berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yang diperoleh dari barang bukti, keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa bahwa Saksi S selaku direktur PT DDD menggunakan dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 atas nama PT. CCC dalam kaitannya dengan truk trailer yang mengangkut kain tekstil impor sebanyak 1.542 (seribu lima ratus empat puluh dua) roll keluar dari Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dan pihak PT. CCC tidak pernah mengimpor kain tekstil impor sebanyak 1.542 (seribu lima ratus empat puluh dua) roll serta Komisaris PT. CCC tidak pernah menandatangani dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 atas nama PT. CCC dan dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 atas nama PT. CCC diperoleh saksi S dari Terdakwa setelah saksi S memberikan uang sebesar total Rp.300.000.000.00 (tiga ratus juta rupah) kepada Terdakwa melalui A. S, maka fakta tersebut telah mengarah kepada unsur Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum, maka Majelis memilih untuk membuktikan Dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 103 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

     Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Alternatif Kedua yaitu Pasal 103 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:

  1. Setiap orang;
  2. menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan;
  3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

     Menimbang, bahwa atas unsur Ad. 1 Setiap orang, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :

     Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya;

     Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa M Bin AH (Alm) yang identitasnya telah diperiksa dipersidangan dan identitas tersebut sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga subyek hukum dalam perkara a quo tidaklah Error in Persona dan kapasitas Terdakwa adalah sebagai orang;

     Menimbang, bahwa selama dipersidangan Terdakwa mengaku sehat jasmani dan rohani dan Terdakwa tidak mengalami cacat jiwa atau cacat perkembangan jiwa karena sakit dan juga Terdakwa dapat mengikuti persidangan dengan baik sehingga Terdakwa dalam perkara ini dapat dimintakan pertanggung jawaban atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;

     Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;

     Menimbang, bahwa atas unsur Ad. 2. menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;

     Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, yang dimaksud dengan Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar;

     Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor per-13/bc/2016 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat adalah Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara untuk ditimbun di TPB diberitahukan dengan menggunakan BC 2.3;

     Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor per-13/bc/2016 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat, Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat dengan TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk;

     Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor per-13/bc/2016 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat, Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading (B/L)/Airway Bill (AWB), dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan;

     Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor per-13/bc/2016 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat, Pemberitahuan Impor Barang Untuk Ditimbun di TPB yang selanjutnya disebut BC 2.3 adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean untuk ditimbun di TPB;

     Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor per-13/bc/2016 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat, yang dimaksud dengan Kawasan Berikat adalah TPB untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor;

    Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap yang palsu atau dipalsukan, telah dijelaskan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 pada bagian penjelasan pasal 103 huruf a yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap yang palsu atau dipalsukan adalah dokumen yang dibuat oleh orang yang tidak berwenang atau dokumen yang dibuat oleh orang yang berwenang tetapi memuat data tidak benar atau salah;

     Menimbang, bahwa pengertian dokumen palsu dan/atau dipalsukan sebagaimana dijelaskan pada Undang- undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 pada bagian penjelasan pasal 103 huruf a juga merupakan bentuk alternatif, yang mana jika terbukti salah satu atau lebih, maka dianggap terbukti;

     Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam perkara a quo apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan berupa menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan sehingga kain texstil berbagai warna yang dikemas dalam bentuk roll dengan jumlah sekitar 1.542 (seribu lima ratus empat puluh dua) roll yang diimpor dari China dapat keluar dari Kawasan Pabean Pelabuhan Tanjung Mas Semarang;  

     Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa yang menjadi Dokumen untuk keluarnya kain texstil berbagai warna yang dikemas dalam bentuk roll dengan jumlah sekitar 1.542 (seribu lima ratus empat puluh dua) roll yang diimpor dari China dari Kawasan Pabean Pelabuhan Tanjung Mas Semarang adalah Dokumen berupa Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3 HIJAU nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 atas nama PT.Bangun Maju Lestari;

     Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara aquo bekerja di sekitar Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sebagai broker freelance Customs Clearence kadang tracking (PPJK);

     Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi S dan Terdakwa diperoleh fakta hukum yaitu awalnya Mr. P datang ke kantor Saksi S untuk meminta tolong kepada Saksi S karena Mr. P memiliki 6 (enam) kontainer tekstil dari China yang belum terkirim ke Indonesia dan ingin mengimpor tekstil tersebut, karena PT DDD milik Saksi S tidak bisa memasukkan kain tekstil tersebut ke Indonesia, kemudian Saksi S menawarkan dokumen BC 2.3 untuk Kawasan Berikat supaya tanpa pemeriksaan fisik, lalu Saksi S menghubungi teman-teman Saksi S yang bekerja di perizinan Kawasan Berikat tetapi tidak ada yang berani menerbitkan Dokumen BC 2.3, kemudian Saksi S minta bantuan Terdakwa untuk mencari perusahaan yang mempunyai Kawasan Berikat karena hanya Terdakwa yang berani, selanjutnya Terdakwa menginformasikan kepada Saksi S ada bendera Perusahaan yang bisa dipakai dan minta biaya sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dengan sistem pembayaran DP 10% dan pelunasan kekurangan dibayar setelah serah terima dokumen, kemudian Terdakwa memberikan nama perusahaan sebagai pengganti PT. AAA yaitu PT. CCC dan Saksi S percaya karena ada garansi dari seseorang yang bernama A. S lewat telepon yang mengaku sebagai staf Expor impor PT. CCC;

     Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi S, saksi D I B dan Terdakwa, diperoleh fakta hukum bahwa Saksi S meminta biaya kepada Mr. P sebesar Rp.460.000.000,-(empat ratus enam puluh juta rupiah) dan uang tersebut ditansfer secara bertahap dengan menggunakan rekening BCA atas nama D I B yang merupakan karyawan lapangan Perusahaan Saksi S, dan dari Rp.460.000.000,-(empat ratus enam puluh juta rupiah) tersebut, sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) Saksi S berikan kepada Terdakwa melalui A. S untuk pengurusan Dokumen BC 2.3 Nomor XXXXXX atas nama PT CCC, sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Saksi S transfer kepada saksi JS untuk dipergunakan dalam mengkondisikan pengeluaran barang biar aman dari pelabuhan dan steril demikian juga untuk pengangkutan dan mencari Gudang untuk tempat penimbunan sementara, dan sebesar Rp.60.000.000.-(enam puluh juta rupiah) untuk keuntungan Saksi S sendiri;

     Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi S, saksi D I B dan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa Saksi S memperoleh Dokumen BC 2.3 Nomor XXXXXX atas nama PT CCC baik berupa softcopy dan hardcopy dalam satu stopmap dari Terdakwa yang diserahkan melalui A. S kepada Saksi S, dan sebelumnya atas perintah Saksi S, saksi D I B melakukan perubahan-perubahan pada dokumen Invoice dan alamat dokumen pada Packing List yang semula CONSIGNEE : PT. AAA – Tengklik No. XXX RW. XXX Teluk Grogol AAA Jawa Tengah XXXXX menjadi CONSIGNEE PT. CCC – Jl. AAA KM XX Dsn AAA, AAA, Karanganyar, Jawa Tengah yang merupakan Kawasan Berikat;

     Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi I A P, saksi AW dan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa setelah Saksi S meminta bantuan kepada Terdakwa untuk mencari perusahaan yang mempunyai Kawasan Berikat, lalu Terdakwa menghubungi saksi I A P untuk mencari siapa yang bisa mengurus impor umum dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat (BC 2.3) dengan nilai tawaran sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kemudian saksi I A P menghubungi saksi AW mengenai adanya permintaan Terdakwa terkait adanya impor umum dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat dan saksi I A P memberikan tawaran kepada saksi AW dengan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), setelah itu saksi AW menghubungi HK yang bekerja sebagai staf exim PT. CCC dan menawarkan untuk pekerjaan impor barang dari Semarang serta menawarkan fee sekitar Rp.75.000.000.00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan skema BC 2.3 Kawasan Berikat dan HK menyetujuinya;

     Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi AW diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Kamis tanggal 2 April 2020 kira-kira pukul 14.00 WIB saksi AW mengirimkan data berupa Invoice dan Packing List nomor XXXXXXXXXXX tanggal 11 Maret 2020, B/L nomor XXXXXXXXXXXXXX tanggal 15 Maret 2020 dan BC 1.1 Manifest melalui email pribadi HK, Kemudian dengan data tersebut HK membuat draft dokumen BC 2.3 kemudian submit ke sistem TPB sehingga mendapatkan nomor pendaftaran XXXXXX tanggal 02 April 2020, dan selanjutnya HK mengirimkan dokumen BC 2.3 nomor pendaftaran XXXXXX tanggal 02 April 2020 PT. CCC dan SPPB no XXXXXX/WBC.XX/KPP.MP.XX/XXXX tanggal 02 April 2020 serta Formulir kosong dengan KOP surat yang telah diberi stempel PT. CCC kepada saksi AW;

     Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi I A P dan Terdakwa, bahwa setelah saksi AW melakukan pengiriman dokumen BC 2.3 nomor XXXXX tanggal 02 April 2020 atas nama PT CCC, Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3 nomor XXXXXX/WBC.XX/KPP.MP.XX/XXXX tanggal 02 April 2020, dan surat kuasa untuk pengurusan DO via email kepada saksi I A P, lalu saksi I A P memprintnya dan memberikannya kepada Terdakwa dalam satu stomap yang berisi Dokumen BC. 2.3 dan SPPB lengkap dengan Surat Kuasa, kemudian Terdakwa memberi saksi I A P uang sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa mengambil fee sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk dibagi berdua dengan saksi I A P dengan masing-masing sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dan uang sebesar Rp.125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah) oleh saksi I A P ditransfer ke rekening Bank Mandiri milik saksi AW;

     Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi I A P bahwa saksi mendapat keuntungan dari hasil membantu Terdakwa dan saksi S untuk melakukan importasi umum dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat PT. CCC dengan terbitnya dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 atas nama PT CCC sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah);

     Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, bahwa karena saat itu Saksi S ingin bertemu dengan staf ekspor impor pembuat dokumen BC 2.3 atas nama PT. CCC tersebut, dan Terdakwa tidak kenal dengan pembuat nama dokumen atas nama PT. CCC tersebut, kemudian Terdakwa minta tolong teman Terdakwa yang bernama A. S seolah-olah sebagai orang yang membuat dokumen BC 2.3 tersebut karena pada waktu itu A. S sedang butuh pekerjaan dan akhirnya A. S menyerahkan dokumen sekalian mengambil uang dari Saksi S;

     Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, uang yang Terdakwa terima dari Saksi S seluruhnya sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dalam bentuk tunai dan uang tersebut tidak Terdakwa terima langsung dari Saksi S melainkan melalui teman Terdakwa yang bernama A. S tersebut dan untuk A. S, Terdakwa janjikan 10% dari Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yaitu sekitar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);

     Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa pada Truck trailer Nopol A-XXXX-AA milik saksi JS yang disewa Saksi S digunakan untuk mengangkut kontainer berisi sekitar 1.542.(seribu lima ratus empat puluh dua) roll kain tekstil impor yang berasal dari China milik Mr. P tersebut keluar dari Pelabuhan Tanjung Mas Semarang dengan tujuan berdasarkan Dokumen BC 2.3 Nomor XXXXXX adalah Kawasan Berikat PT. CCC dengan alamat di Jl. AAA KM XX, Dusun AAA, Kel. AAA, Kec. AAA, Kab. Karanganyar, tetapi pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 truk trailer tersebut berhenti di SPBU Daleman Jl. AAA No XX, AAA, AAA, Kec. Wonosari, Klaten yang bukan merupakan Kawasan Berikat serta bukan juga tempat tujuan seharusnya Truck trailer tersebut, lalu truk trailer tersebut melakukan aktifitas bongkar muat kain tekstil ke mobil Daihatsu Grand Max Pick Up Warna Hitam dan kemudian saksi A A A P dan saksi A B I dari Kantor Direktur jenderal Bea dan Cukai Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta yang telah membuntuti truck trailer tersebut melakukan penindakan dan menghentikan pembongkaran kain tekstil dari truck trailer;

     Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi TW dan saksi JS diperoleh fakta hukum bahwa saksi TW disuruh oleh saksi JS untuk melakukan bongkar muat truck trailer di SPBU Daleman Jl. AAA No XX, AAA, AAA, Kec. AAA, Klaten dan mencarikan Gudang untuk tempat penyimpanan sementara dan yang melakukan perusakan terhadap segel Bea dan Cukai pada truck trailer tersebut adalah saksi TW bersama sopir kontainer dengan cara digergaji;

     Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi K M H yang bekerja sebagai Production Planning and Inventory Control (PPIC) di PT. CCC, bahwa PT. CCC tidak ada rencana mengimpor dan tidak ada mengimpor bahan baku tekstile dari China sebagaimana yang tercantum dalam dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT. CCC yang dimuat dalam peti kemas 40 feet UETU XXXXXXX;

     Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Y S B alias R selaku Komisaris PT. CCC, bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT CCC dan saksi tidak tahu tanda tangan siapa di dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT CCC, dan dokumen BC 2.3 tersebut merupakan produk resmi dari PT. CCC dalam perkara ini tetapi isinya tidak benar karena saksi tidak pernah menandatanganinya;

     Menimbang. bahwa berdasarkan keterangan saksi Y S B alias R selaku Komisaris PT. CCC, bahwa dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT CCC dalam perkara ini bisa keluar tanpa sepengetahuan saksi karena password hanya ada pada bagian ekspor impor yaitu HK yang memegang password dan yang bisa membuat dokumen BC 2.3 karena orang lain tidak tahu dan HK tidak pernah memberi tahu kepada saksi terkait dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT CCC untuk mengimpor tekstil dari China dalam perkara ini;

     Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Y S B alias R selaku Komisaris PT. CCC, bahwa PT. CCC belum pernah dipinjam untuk mengimpor barang dan PT. CCC tidak pernah menggunakan jasa PT. DDD Indonesia yang merupakan perusahaan milik Saksi S;

     Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT. CCC adalah produk resmi PT. CCC tetapi isinya tidak benar sehingga bila dihubungkan dengan pengertian dokumen palsu dan/atau dipalsukan sebagaimana dijelaskan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 pada bagian penjelasan pasal 103 huruf a, maka dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT CCC memuat data tidak benar atau salah sehingga dokumen tersebut adalah palsu atau dipalsukan;

     Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Saksi S telah menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean berupa dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT CCC yang palsu atau dipalsukan dalam kaitannya dengan keluarnya kain tekstil dari China sebanyak 1.542.(seribu lima ratus empat puluh dua) roll dari Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, dan Terdakwa memiliki peranan penting sebagai orang yang memberi bantuan kepada Saksi S dalam hal terbitnya dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT CCC yang palsu atau dipalsukan tersebut yaitu peranan Terdakwa adalah mencarikan orang yang bisa membuat dan menerbitkan dokumen BC 2.3 untuk Kawasan berikat sesuai permintaan saksi S, dan Terdakwa menerima keuntungan berupa uang sebagai fee pengurusan dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT CCC yang palsu atau dipalsukan sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) sehingga berdasarkan fakta hukum tersebut, Terdakwa adalah sebagai orang yang turut serta bersama saksi S dalam melakukan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan karena jika tanpa peranan Terdakwa dalam proses terbitnya dokumen tersebut maka dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT. CCC yang palsu atau dipalsukan tersebut tidak akan terbit, sehingga unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;

     Menimbang, bahwa atas unsur Ad. 3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;

     Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah orang yang melakukan (pleger), orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) atau orang yang turut melakukan perbuatan itu (medepleger);

  • Bahwa orang yang melakukan atau (pleger), orang ini hanya sendirian yang mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana yang dilakukan.
  • Bahwa orang yang menyuruh lakukan (doen plegen) dan orang yang di suruh melakukan (pleger) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan suatu peristiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian, orang yang disuruh melakukan hanyalah merupakan suatu alat saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena ia tidak mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab secara pidana;
  • Bahwa orang yang turut melakukan (medepleger) disini sedikitnya harus ada dua orang ialah orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana tersebut, persyaratannya kedua orang atau lebih itu harus sama sama melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana tersebut;

     Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan dalam buku Hukum Pidana Indonesia karangan Drs. P.A.F. Lamintang, S.H dan C. Djisman Samosir, S.H menjelaskan bahwa turut serta melakukan berarti perbuatan pidana yang dilakukan oleh dua atau lebih pelaku adalah kerja sama yang demikian lengkapnya, sehingga tindakan dari salah seorang di dengan tidak adanya perbuatan dari salah satu pelaku, maka tujuan atau maksud tersebut tidak akan tercapai antara mereka;

     Menimbang, bahwa pertimbangan hukum pada unsur kedua Pasal ini secara mutatis mutandis juga menjadi bagian dalam pertimbangan hukum dalam unsur ketiga Pasal ini;

     Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum pada unsur Kedua Pasal ini diperoleh fakta hukum bahwa Saksi S telah menggunakan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean berupa dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT CCC yang palsu atau dipalsukan dalam kaitannya dengan keluarnya kain impor tekstil dari China sebanyak 1.542.(seribu lima ratus empat puluh dua) roll dalam perkara a quo di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, dimana dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT CCC tersebut diperoleh Saksi S dari Terdakwa dan Saksi S telah memberikan uang sebesar Rp.300.000.000.-( tiga ratus juta rupiah) kepada Terdakwa untuk proses terbitnya dokumen tersebut, dan Terdakwa juga mengetahui bahwa dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT CCC adalah dokumen yang isinya tidak benar atau palsu dan Terdakwa memperoleh keuntungan berupa uang dari dokumen tersebut, dan selain Terdakwa, saksi I A P, saksi AW alias K dan HK memiliki peranan masing-masing dalam proses terbitnya dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT. CCC yang palsu atau dipalsukan karena saksi I A P, saksi AW alias K dan HK juga memperoleh keuntungan berupa uang dalam proses terbitnya dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT CCC yang palsu atau dipalsukan tersebut, maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa, saksi S, saksi I A P, saksi AW alias K dan HK masing-masing memiliki peran sebagai turut serta dalam kaitannya dengan dokumen BC 2.3 nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT CCC yang isinya tidak benar atau dipalsukan tersebut karena sama-sama melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana tersebut (medepleger), sehingga unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;

     Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum seluruh unsur Pasal 103 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut diatas, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;

     Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dalil-dalil Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya terhadap Terdakwa dan terhadap hal tersebut, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai bagian dari berat atau ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;

     Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Pledoi Terdakwa pada pokoknya Terdakwa mengaku memiliki peran dalam perkara a quo hanya membantu mencarikan dokumen dan bukan sebagai inisiator dan bukan juga sebagai pembuat dokumen, dan terhadap hal tersebut Majelis telah mempertimbangkan peranan Terdakwa dalam perkara a quo adalah sebagai turut serta (medepleger) karena Terdakwa telah terbukti melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana dalam perkara a quo dan tanpa peranan Terdakwa maka maksud dan tujuan dari tindak pidana dalam perkara a quo tentang proses terbitnya dokumen BC 2.3 nomor XXXXX tanggal 02 April 2020 a.n. PT. CCC yang palsu atau dipalsukan tidak akan tercapai atau tidak akan terjadi, selain itu Terdakwa juga menerima keuntungan berupa uang sebesar Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dari proses terbitnya dokumen tersebut, dan mengenai permohonan Terdakwa yang memohon keringanan hukuman akan Majelis pertimbangkan sebagai bagian dari berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;

     Menimbang, bahwa selama dipersidangan tidak ditemukan alasan penghapus pemidanaan, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi perbuatan Terdakwa, dan Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya selama mengikuti dipersidangan maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Alternatif Keduanya dan oleh karena itu pula kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;

     Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan yang sah menurut hukum dan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

     Menimbang, memperhatikan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, maka Majelis memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam Tahanan;

     Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, selain pidana penjara juga diatur mengenai pidana denda, dan mengenai jumlah pidana denda yang akan dibebankan kepada Terdakwa, jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;

     Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara a quo seluruhnya akan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama Terdakwa S Bin M (Alm);

     Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan harus dihukum, maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini (vide pasal 222 KUHAP);

     Menimbang, bahwa mengacu kepada Pasal 8 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sedemikian rupa, demikian pula halnya dengan keadaan pribadi dan latar belakang sosiologis Terdakwa perlu dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya, maka Majelis akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan untuk menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa yaitu :

Keadaan yang memberatkan :

  • Perbuatan Terdakwa merugikan Negara;
  • Perbuatan Terdakwa merugikan PT CCC;

Keadaan yang meringankan :

  • Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum;
  • Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;

     Menimbang, berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik Terdakwa agar menyadari serta menginsafi kesalahannya sehingga diharapkan menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis memandang adil untuk menjatuhkan pidana yang lamanya sebagaimana yang akan ditetapkan dalam amar putusan ini;

     Mengingat ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor per-13/bc/2016 Tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Ditimbun Di Tempat Penimbunan Berikat, Pasal 197 KUHAPidana, 21 ayat (1) KUHAPidana, 22 ayat (4) KUHAPidana dan Pasal 8 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta Peraturan PerUndang-Undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;

M E N G A D I L I :

  1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MS Bin AH (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
  2. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
  5. Menetapkan barang bukti berupa :
1.  1 (satu) Unit truk trailer merk Isuzu GVR 285 PS warna putih nomor polisi A XXX AA beserta kunci;
2.  1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor XXXXXXXX tanggal 05 Maret 2019;
3.  1 (satu) lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN- KB, SWDKLLJ dan PNBP Nomor XXXXXXXX tanggal 06 Maret 2019;
4. 1 (satu) Unit Kontainer 40 feet UETU XXXXXXX warna merah bertuliskan SITC;
5. 1 (satu) buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor XXXXXXXX tanggal 15 Maret 2019;
6. 1 (satu) buku Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Nomor AA-XX-A- XX-XXXXXX tanggal 08 Maret 2019;
7. 1 (satu) buah segel pelayaran dengan kondisi rusak;
8. 1 (satu) buah segel timah Bea dan Cukai nomor 343 dengan kondisi rusak;
9. 2 (dua) lembar Delivery Order dengan nomor AAA/AAAA/XXXX/XXXXX tanggal 02 April 2020;
10. 3 (tiga) lembar Surat Pengantar/Jalan tanpa nomor tanggal 03 April 2020 dengan tujuan PT. CCC Jln. AAA, KM XX, AAA, Desa AAA, Kec AAA, Karanganyar dan detail barang bertuliskan “POLYESTER WOVEN FABRIC”;
11. 3 (tiga) lembar Surat Pengantar/Jalan tanpa nomor dan alamat tanggal 03 April 2020 dengan detail barang bertuliskan “POLYESTER WOVEN FABRIC”;
12. 2 (dua) lembar Surat Pengantar/Jalan tanpa nomor dan alamat tanggal 03 April 2020 dengan detail barang bertuliskan “EMPTY”;
13. 2 (dua) lembar Surat Pengantar/Jalan tanpa nomor tanggal 03 April 2020 dengan tujuan SSB Jl. AAA Kawasan Industri Cipta Kav. XX detail barang bertuliskan “KOSONGAN”;
14. 1 (lembar) Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) BC 2.3 HIJAU nomor XXXXXX tanggal 02 April 2020;
15. 1.499 (seribu empat ratus sembilan puluh sembilan) roll POLYESTER WOVEN FABRIC;
16. 1 (satu) unit Mobil Pick Up Merek Daihatsu tipe S402RP-PMRFJJ-KJ Jenis MBRG/PICKUP nomor polisi AA-XXXX-AA warna Abu-Abu Metalik tahun pembuatan 2017 beserta kunci;
17. 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor XXXXXXXX tanggal 08 Agustus 2017;
18. 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN- KB, SWDKLLJ dan PNBP Nomor XXXXXXXXXXXX tanggal 04 Januari 2020;
19. 1 (satu) buah Buku Kartu Uji Berkala nomor XXXXXXX tanggal 08 November 2019;
20. 43 (empat puluh tiga) roll POLYESTER WOVEN FABRIC;
21. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor XXXXXXXXXXXXXXXX tanggal 25 September 2012;
22. 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor XXXXXXXXXXXXXXXX tanggal 31 Januari 2018;
23. 1 (satu) buah Surat Ijin Mengemudi (SIM) C Nomor XXXXXXXXXXX tanggal 3 Februari 2017;
24. 1 (satu) buah Surat Ijin Mengemudi (SIM) A Nomor XXXXXXXXXXX tanggal 3 Februari 2017;
25. 1 (satu) buah kartu ATM BCA Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
26. 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
27. 1 (satu) buah Kartu Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) PT. AAA Nomor XXXX-XXXX-XXXX;
28. 1 (satu) buah Kartu Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
29. Uang Tunai sejumlah Rp. 825.000 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
30. 1 (satu) buah Handphone merk Iphone seri 5 warna putih nomor IMEI XXXXXXXXXXXXXXX;
31. 1 (satu) buah Handphone merk Iphone seri 6 warna hitam nomor IMEI XXXXXXXXXXXXXXX;
32. 1 (satu) buah kartu debit BNI Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
33. 1 (satu) buah kartu debit Mandiri Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
34. 1 (satu) buah kartu kredit Mandiri Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
35. 1 (satu) buah kartu debit Mandiri Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
36. 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri dengan nomor rekening XXX-XX-XXXXXXX-X tanggal cetak 20 Januari 2020 a/n I T S;
37. 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri dengan nomor rekening XXX-XX-XXXXXXX-X tanggal cetak 08 Juni 2016 a/n MS;
38. 1 (satu) buah buku tabungan bank BNI dengan nomor rekening XXXXXXXXXX a/n MS;
39. 1 (satu) buah handphone merk Samsung jenis Galaxy A7 warna hitam, IMEI 1 (XXXXXXXXXXXXXXX), IMEI 2 (XXXXXXXXXXXXXXX).
40. 1 (satu) buah Kartu debit Mandiri dengan nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
41. 1 (satu) buah Kartu kredit BNI dengan nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
42. 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO F5 dengan IMEI 1: XXXXXXXXXXXXXXX / IMEI 2: XXXXXXXXXXXXXXX;
43. 1 (satu) Unit Handphone merek Iphone 7 Plus dengan IMEI : XXXXXXXXXXXXXXX;
44. 1 (satu) buah kartu debit KEB HANA BANK warna merah Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
45. 1 (satu) buah kartu debit KEB HANA BANK warna emas Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
46. 1 (satu) buah handphone merk Samsung jenis Galaxy J5 Prime warna putih, IMEI 1 (XXXXXXXXXXXXXXX), IMEI 2 (XXXXXXXXXXXXXXX);
47. 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri nomor rekening XXX-XX-XXXXXXX-X a/n AW;
48. 1 (satu) buah buku tabungan bank CIMB Niaga Syariah dengan nomor rekening XXX-XX-XXXXX-XX-X tanggal pembukaan 02 Februari 2015 a/n HK;
49. 1 (satu) buah buku tabungan bank Mandiri dengan nomor rekening XXX-XX-XXXXXXX-X tanggal pembukaan 11 Januari 2016 a/n HK;
50. 1 (satu) buah kartu debit CIMB Niaga Syariah Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
51. 1 (satu) buah kartu debit Mandiri Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
52. 1 (satu) buah kartu debit BRI Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
53. 1 (satu) buah kartu kredit Mandiri Nomor XXXX-XXXX-XXXX-XXXX;
54. 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI dengan nomor rekening XXXX-XX-XXXXXX-XX-X tanggal cetak 21 Februari 2020 a/n HK;
55. 1 (satu) buah handphone merk Oppo jenis A3s warna hitam, IMEI 1 (XXXXXXXXXXXXXXX), IMEI 2 (XXXXXXXXXXXXXXX);
56. 1 (satu) set Personal Computer (CPU merk ASUS TS100-E9-PI4 Serial Number XXXXXXXXXXXX VN :XXXX warna hitam; Monitor merk View Sonic VA1901-A Model No. VS16489 Serial Number XXXXXXXXXXXX warna hitam; Keyboard merk Logitech tipe K120 warna hitam; Mouse merk Logitech B100 warna hitam);
57. 1 (satu) buah buku rekening Tahapan BCA a.n. D I B nomor XXXXXXX;
58. 3 (tiga) lembar Rekening Koran Tahapan BCA a.n. D I B dengan nomor rekening XXXXXXXXX;
59. 4 (empat) lembar SURAT PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG (SPPB) BC 2.3 HIJAU dengan nomor XXXXXX tanggal 02- 04-2020;
60. 3 (tiga) set Dokumen Pemberitahuan Impor Barang untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat (BC 2.3) nomor XXXXXX tanggal 02-04- 2020;
61. 2 (dua) lembar Invoice nomor XXXXXXXXXXXX tanggal 11 Maret 2020;
62. 3 (tiga) lembar Packing List nomor XXXXXXXXXXXX tanggal 11 Maret 2020;
63. 4 (empat) lembar Bill of Lading nomor XXXXXXXXXXXXXX;
64. 4 (empat) lembar DELIVERY ORDER nomor AAA/AAAA/XXXX/XXXXX;
65. 4 (empat) lembar Bill Payment dengan transaction reference Nomor XXXXXXXXXXXXXXXXXX;
66. 4 (empat) lembar bukti proforma pembayaran dengan nomor XXXXXXXXXXXXXX;
67. Uang dari S sejumlah Rp. 115.000.000,-
68. Uang dari IB sejumlah Rp. 160.000.000,-
69. Uang dari AW sejumlah Rp. 108.000.000,-
70. Uang dari HK sejumlah Rp. 32.000.000,-
71. Uang dari I sejumlah Rp. 35.000.000,-

Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama Terdakwa SUYANTO bin MUESTOREJO alias YANTO;

      7. Menghukum Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).

     Demikian diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 oleh T B U, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, D R.P N, SH.MH dan K D G, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis. Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim anggota tersebut serta dibantu oleh C. C R W, S.H.M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, dengan dihadiri oleh C M, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.

Hakim-Hakim Anggota,
ttd./
D R.P N, SH.MH
ttd./
K D G, SH.MH

  Ketua Majelis,

ttd./
T B U, SH.MH
 

Panitera Pengganti,
ttd./

C. C R W, S.H.M.H