Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67970/PP/M.IXA/19/2016

Kategori : Bea Cukai

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Klasifikasi Pos 2 PIB, jenis barang berupa Sucralose yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014 Klasifikasi pada Pos Tarif 1702.90.99.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos 2 PIB pada Pos Tarif 2940.00.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%;
10 March 2022
Share

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-67970/PP/M.IXA/19/2016

Jenis Pajak : Bea Masuk
     
Tahun Pajak : 2014
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Klasifikasi Pos 2 PIB, jenis barang berupa Sucralose yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014 Klasifikasi pada Pos Tarif 1702.90.99.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 0%, dan ditetapkan Terbanding menjadi Klasifikasi Pos 2 PIB pada Pos Tarif 2940.00.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan Tarif oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-006785/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 11 April 2014 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi sejumlah Rp9.704.000,00 (sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah);
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju  terhadap  Keputusan  Terbanding Nomor: KEP-3576/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014 yang menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: 006785/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2014 tanggal 11 April 2014 dengan nilai Rp9.704.000,00 (sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah);
     
Menurut Majelis : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang berupa Sucralose, Negara asal China, Pos 2 PIB, Klasifikasi Pos Tarif 1702.90.99.00, tarif bea masuk 0% yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3576/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014 menetapkan importasi Pemohon Banding atas barang berupa Sucralose, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014, menjadi Klasifikasi Pos 2 PIB pada Pos Tarif 2940.00.00.00 dengan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp9.704.000,00 (sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 3576/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014 dengan alasan sebagai berikut:
  1. bahwa jenis barang berupa Sucralose yang diberitahukan dalam PIB No. XXXXXX tanggal 07 April 2014 pada Pos 2 yaitu barang yang terbuat dari Saccharose;
  2. bahwa Saccharose atau sukrosa sering disebut juga dengan gula dapur diperoleh dari gula tebu atau gula bit;
  3. bahwa Sukrosa merupakan suatu disakarida yang dibentuk dari monomer-monomernya yang berupa unit glukosa dan fruktosa;
  4. bahwa pemberitahuan barang sucralose dalam PIB No. XXXXXX tanggal 07 April 2014 pada pos 2 adalah benar menggunakan pos tarif 1702.90.99.00 yaitu gula lainnya, termasuk laktosa, maltosa, glukosa dan fruktosa murni kimiawi, bentuk padat; sirop gula tidak mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna; madu artificial, dicampur dengan madu alam maupun tidak; karamel;
  5. bahwa pemberitahuan pos tarif 1702.90.99.00 pada barang sucralose dalam pemberitahuan impor PIB No. XXXXXX tanggal 07 April 2014 adalah benar sesuai degnan surat pernyataan dari pihak supplier dan disahkan oleh CCPIT (China Council for the Promotion of International Trade China Chamber of International Commerce) dengan No certificate 153211B0/00263 tanggal 05 Maret 2015;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti/dokumen pendukung Terbanding dan Pemohon Banding serta fakta dalam persidangan, dapat dikemukakan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi atas barang impor berupa Sucralose, Negara asal China, Province of China (TW), Pos 2 PIB, Klasifikasi Pos Tarif Tarif 1702.90.99.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014 dengan tarif bea masuk sebesar 0% (ACFTA), ditetapkan menjadi klasifikasi pos tarif 2940.00.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 5% dengan alasan bahwa "Sucralose" adalah merupakan pemanis buatan non-kalori yang terbuat dari gula. "Sucralose” tidak dibuat dari gula tebu, namun dari bahan kimia;

bahwa catatan 1 KUMHS, Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

bahwa KUMHS BTKI 2012 nomor 3(a), antara lain menyebutkan “pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum, ... dst”;

bahwa uraian BTKI 2012, Bagian XVI, Bab 85 termasuk "Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi,dan bagian serta aksesori dari barang tersebut";

bahwa uraian pos pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2012 disebutkan:

bahwa pos tarif 2940.00.00.00: gula, murni secara kimia, selain sukrosa, laktosa, maltosa, glukosa dan fruktosa; gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, selain produk dari pos 29.37, 29.38 atau 29.39;

bahwa dalam Explanatory Notes diuraikan bahwa Pos 2940 adalah untuk barang gula, murni secara kimia, selain sukrosa, laktosa, maltosa, glukosa dan fruktosa; gula eter, gula asetal dan gula ester, serta garamnya, selain produk dari pos 29.37, 29.38 atau 29.39, sebagai berikut:

 

Sub-Chapter XII

OTHER ORGANIC COMPOUNDS


29.40 - Sugars, chemically pure, other than sucrose, lactose, maltose, glucose and fructose; sugar ethers, sugar acetals and sugar esthers, and their salts, other than products of heading 29.37, 29.38, 29.39.

(A) SUGARS, CHEMICALLY PURE

This heading covers only chemically pure sugars. The term “sugars” covers monosaccharides, disaccharides and oligosaccharides. Each saccharide unit must consist of at least four, but not more than eight, carbon atoms and, as a minimum, must contain a potential reducing carbonyl group (aldehydic or ketonic) and at least one asymmetric carbon atom bearing a hydroxyl group and a hydrogen atom. the heading excludes:
a) Sucrose, even when chemically pure, falls in heading 17.01
b) Glucose and lactose; these, even when chemically pure, fall in heading 17.02
c) Maltose which, even when chemically pure, falls in heading 17.02. Isomeric with sucrose. Crystalline mass, Used in medicine
d) Fructose (laevulose) which, even when chemically pure, falls ini heading 17.02. Isomeric with glucose. Yellowish crystals in the pure state. Used in medicine (for diabetic diets).
e) aldol (heaqding 29.12) and acetoin (3-hydroxy-2-butanone) (heading 29.14), which, though they meet the criteria for being saccharide units, are not sugars.


bahwa Catatan Bab 17 Gula dan kembang gula, angka 1 huruf (b) menyatakan bahwa Bab ini tidak meliputi Gula murni kimiawi (selain sukrosa, laktosa, maltosa, glukosa dan fruktosa) atau produk lainnya dari pos 29.40;

bahwa dalam Certificate of Analysis (Original) tercantum sebagai berikut:
Products Name Sucralosa
CAS No. : 56038-13-2
Issue Date  : 27-02-2014
With The Results as Follows:
Protein : 2.02%
Fat : 32.3%
Carbohydrate : 60,04%
Moisture : 3,12%
ASH : 2,52%

bahwa Surat Keterangan Impor Komoditas Bahan Obat dan Makanan No. PO.03.02.533.1.149964 tanggal 19 Maret 2014 menyatakan nama bahan baku adalah Sucralose;

bahwa sukralosa adalah gula pasir yang terklorinasi dan mempunyai kemanisan hingga 600 kali lipat dibanding gula. Sukralosa diproduksi melalui pemisahan/pemilihan klorinasi dengan tahapan sintetis yang digantikan 3 (tiga) kelompok hydroxyl dari sukrosa dengan atom clorene;

bahwa rumus molekul suklarosa: C12H19C13O8, sedangkan rumus molekul sukrosa adalah C12H22O11.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dapat Majelis simpulkan bahwa Sukralosa mempunyai kemanisan hingga 600 kali dari gula dan dapat di buat secara kimiawi, klasifikasi pos tarif 2940.00.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 3% (ACFTA);
     
Menimbang : berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pos 2 PIB atas barang impor berupa Sucralose, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014 diklasifikasikan pada Pos Tarif 2940.00.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 3%. Oleh karenanya, Majelis berkesimpulan menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 2 PIB atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014, jenis barang berupa Sucralose, Negara asal China, adalah 2940.00.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 3%;
     
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
     
Memutuskan : Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3576/KPU.01/2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-006785/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2014 tanggal 11 April 2014, atas nama XXX, dan menetapkan klasifikasi pos tarif Pos 2 PIB atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 07 April 2014, jenis barang berupa Sucralose, Negara asal China, menjadi 2940.00.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 3%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp9.704.000,00 (sembilan juta tujuh ratus empat ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis IXA Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA., SH, MH  sebagai Hakim Ketua,
Drs. BBB, MM, MH sebagai Hakim Anggota,
Drs. CCC, MM sebagai Hakim Anggota,
DDD    sebagai Panitera Pengganti,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding