Putusan Mahkamah Agung Nomor : 256/B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003819.40/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 27 Januari 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap
15 March 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 256/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan JAF, Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa SSS, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-190/ BC.06/2020, tanggal 8 Juni 2020;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT FFF, beralamat di Plaza XX  Lt. X, Jalan HHH Kav. X-X, Nomor X, JJJ, yang diwakili oleh NNN, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003819.40/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 27 Januari 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga kekurangan pembayaran Bea Keluar Pemohon Banding menjadi sebesar Rp1.292.604.000,00;
Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan  harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 22 Juli 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003819.40/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 27 Januari 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah  sebagai berikut:
- Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/WBC.20/2019, tanggal 28 Februari 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000110, tanggal 22 November 2018, atas nama PT  FFF, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Plaza XX Lt.X, Jalan HHH Kav. X-X, Nomor X Jakarta XXXX0, dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000272, tanggal 28 Oktober 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD2,277.26/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp10.803.409.000,00 (sepuluh miliar delapan ratus tiga juta empat ratus sembilan  ribu  rupiah);
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Februari 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Juni 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Juni 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Juni 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai  berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding atas pengenaan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar; dan
  2. Membatalkan sebagian Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003819.40/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal ucap 27 Januari 2020, tanggal kirim 11 Februari 2020, yang terkait dengan harga ekspor dan Menguatkan selebihnya terkait tarif bea keluar;

Dalam Mengadili Sendiri:

  1. Menyatakan bahwa Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-33/WBC.20/2019 tanggal 28 Februari 2019 merupakan sah dan bernilai karena telah memenuhi unsur suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule;
  2. Menetapkan jumlah bea keluar yang harus dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/WBC.20/2019, tanggal 28 Februari 2019, yaitu dengan tarif  bea  keluar 7,5%  dan harga ekspor yang digunakan  yaitu 2.380,42  USD/WMT,  sehingga  bea  keluar  yang masih  harus dibayar adalah sebesar Rp12.095.930.000,00 (dua belas miliar sembilan puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah); atau
  3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya sehingga dapat dipertanggungjawabkan di hadapan rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-33/WBC.20/2019, tanggal 28 Februari 2019, tentang Penetapan  atas  Keberatan  terhadap  Surat  Penetapan   Perhitungan  Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000110,  tanggal  22  November  2018,  atas  nama  Pemohon  Banding,   NPWP   01.069.536.9-091.000 dan menetapkan Tarif Bea Keluar  dan  Harga  Ekspor  atas  barang  ekspor Konsentrat  Tembaga  dan  Mineral  Ikutannya  dengan  PEB  Nomor 000272, tanggal 28 Oktober  2018,  pos  tarif  2603.00.00  dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5%  dan  Harga  Ekspor  USD2,277.26/  WMT,  sehingga  Bea  Keluar  yang  masih  harus  dibayar  adalah   sebesar Rp10.803.409.000,00 adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-33/WBC.20/2019, tanggal 28 Februari 2019, yang  menguatkan  Surat Penetapan  Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000110, tanggal  22 November 2018, atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000272, tanggal 28 Oktober 2018, dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak  telah  terdapat  kekeliruan  menilai  fakta, data dan menerapkan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a  quo  dan mengadili  kembali dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiil dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi  harus  berdasarkan peraturan  perundang-undangan dan  hukum. Bahwa  karenanya  yang menjadi objek sengketa berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000110, tanggal 22 November 2018, atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor 000272, tanggal 28 Oktober 2018, yang terkait dengan:

No. Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan/Kelebihan
1 Jenis Barang Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya  
2 Satuan Barang TNE TNE  
3 Jumlah Barang 11.000,00 11.000,00 -
4 Pos Tarif 26030000 26030000 -
5 Tarif Bea Keluar 5,0 7,5 (2,50)
6 Harga Ekspor 2.122,51 2.380,42 (257,91)
7 N. Tukar Mata Uang 15.187 15.187 -
8 Bea Keluar 17.729.008.000 29.824.936.795 12.095.930.000
9 Sanksi Administrasi - - -

telah  dipertimbangkan  berdasarkan  bukti-bukti, fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan  kesimpulan tidak  dipertahankan oleh Majelis Hakim telah terdapat kekeliruan nyata dalam menilai data, fakta dan menerapkan hukum, karena kekurangan pembayaran bea keluar tersebut sebagai akibat atas perbedaan:
  1. Pengenaan tarif bea keluar dari 5% menjadi 7,5%;
  2. Penentuan harga ekspor disebabkan perbedaan hasil pengujian kadar kandungan konsentrat tembaga;
Terkait  jumlah  barang  tidak   terdapat   selisih   namun   dalam  kadar  kandungan  yang  berbeda hal  tersebut   mengakibatkan tagihan dikarenakan selisih tersebut masih dalam batas toleransi yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 134 Tahun 2012 dan dilakukan secara terukur berdasarkan 3 (tiga) pilar dalam hukum administrasi yang mencakup kewenangan dan prosedur serta substansi sudah benar. Sedangkan perlakuan atas implementasi tarif yang keliru dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) melalui penerbitan keputusan a quo telah dilakukan pemeriksaan secara fisik dan menghasilkan tarif bea keluar semula 5% menjadi 7,5% dan kadar kandungan semula Tembaga (Cu) 28,40% menjadi Tembaga (Cu) 29,99% maka dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) juncto Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena alasan-alasan yang diajukan bersifat pendapat hukum yang bersifat menentukan karenanya patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea keluar yang masih harus dibayar dihitung kembali sesuai dengan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000110 tanggal 22 November 2018 menjadi sebesar Rp12.095.930.000,00;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003819.40/2019/PP/M.XIXA  Tahun 2020,  tanggal  27   Januari 2020, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003819.40/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 27 Januari 2020;

MENGADILI KEMBALI:


  1. Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding PT FFF;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 3 Maret 2021, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. MMM, S.H., M.S., dan Dr. H. YYY, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H.,  Panitera  Pengganti  tanpa  dihadiri   oleh para pihak.



Anggota Majelis :

ttd.

Prof. Dr. H. MMM, S.H., M.S.

ttd.

Dr. YYY, S.H., M. Hum.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. XYZ, S.H., M.H. .
  Panitera Pengganti,

ttd.

DDD, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp      10.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi PK ...........................    Rp 2.480.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera Panitera
Muda Tata Usaha Negara,


SSS,S.H.
NIP XXXX0X0X XXXXXX X 00X