Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2366 B/PK/Pjk/2021

Kategori : Bea Cukai

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.009223.47/2019/PP/M.XVIIA, tanggal 21 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap
02 February 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 2366 B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT II, beralamat di HIJ Tower X Lantai XX, Jalan Jend. S XX-XX, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh TS, jabatan Presiden Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AY, By Pass, Jakarta Timur XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa ES, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea Cukai Madya pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-130/BC.06/2021, tanggal 15 April 2021;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.009223.47/2019/PP/M.XVIIA, tanggal 21 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Dengan mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar berkenan menerima seluruh permohonan banding ini dengan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-758/WBC.11/2019, tanggal 4 Juli 2019, sehingga hasil penetapan kembali atas tarif oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:
Uraian Keterangan
Bea Masuk nihil
BMAD/ BMI/ BMTP -
BMADS/BMIS/BMTPs -
Cukai -
PPN nihil
PPnBm -
PPh Pasal 22 nihil
Denda -
Jumlah Tagihan  nihil

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Januari 2020;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.009223.47/2019/PP/M.XVIIA, tanggal 21 Oktober 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-758/WBC.11/2019 tanggal 4 Juli 2019, atas nama: PT II, NPWP 0X.0XX.X0X.0- 0XX.000, beralamat di HIJ Tower X Lantai XX, Jalan Jend. S XX-XX, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menetapkan tarif atas barang impor PET Resin Water Bottle Grade TLE-105 yang diberitahukan dengan PIB Nomor 072309 tanggal 18 Juli 2017 pada pos tarif 3907.61.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (ACFTA), sehingga jumlah bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Rp76.620.000,00 (tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 November 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Februari 2021 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Februari 2021;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009,  juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Februari 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

(1) Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Peninjauan Kembali dari PT II untuk seluruhnya;
(2) Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009223.47/2019/PP/MXVIIA tanggal 21 Oktober 2020 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding untuk seluruhnya;
(3) Dengan mengadili sendiri:
  1. Memutuskan membatalkan SPKTNP Nomor SPKTNP-758/WBC.11/2019, tanggal 4 Juli 2019, tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean atas nama PT II, NPWP 0X.0XX.X0X.0-0XX.000, alamat: HIJ Tower X Lantai XX, Jalan Jend. S XX-XX, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, karena penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan hukum yang berlaku, sehingga tidak sah dan seharusnya batal demi hukum;
  2. Memutuskan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah NIHIL dan memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengembalikan bea masuk dan pajak dalam rangka impor telah dibayar sebesar Rp76.620.000,00 (tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh ribu Rupiah).;
  3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 April 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-758/WBC.11/2019, tanggal 4 Juli 2019, atas nama: Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.X0X.0-0XX.000, dan menetapkan tarif atas barang impor PET Resin Water Bottle Grade TLE-105 yang diberitahukan dengan PIB Nomor 072309 tanggal 18 Juli 2017 pada pos tarif 3907.61.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (ACFTA), sehingga pajak yang masih harus dibayar Rp76.620.000,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

- Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Penetapan Tarif atas Barang Impor PET Resin Water Bottle Grade TLE-105 yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 072309, tanggal 18 Juli 2017 pada pos tarif 3907.61.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5 % (ACFTA);
-

Bahwa masalah a quo merupakan mengenai penilaian hasil pembuktian (fact question) dan berdasarkan uji bukti di persidangan sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Factie, sehingga diambil alih dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung; 

- Bahwa berdasarkan fakta di persidangan barang yang di impor Pemohon Banding dalam bentuk butiran (granules), sehingga berdasarkan catatan 6 huruf b Bab 39 BTKI 2017 dan Explanatory Notes to Harmonized System Fifth Edition 2012 pada halaman VII-39- 11, barang impor masuk dalam kategori “bentuk asal” yang berbentuk butiran yang diidentifikasikan sebagai PET Resin dengan Intrinsic Viscosity (IV) antara 0,772 dl/g sampai dengan 0,776 dl/g dalam bentuk butiran, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 3907.61.00 pada kolom 7, sehingga dikenakan pembebanan tarif bea masuk 5 %;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT II;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 21 September 2021, oleh Dr. IF, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai  Ketua  Majelis,  bersama-sama  dengan  Dr.  H.  YMW, S.H., M.H., dan Dr. H. Y S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan AAN, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

Dr. H. YMW, S.H., M.H.

ttd.

Dr. H. Y S.H., M.Hum. 
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. IF, S.H., C.N.
  Panitera Pengganti,

ttd.

AAN, S.H., M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp     10.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp     10.000,00
3. Administrasi PK ...........................    Rp 2.480.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



SK, S.H
NIP : XXXX0X0XXXXXXXX00X