Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3139/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPN dan PPnBM

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115619.16/2013/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 21 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap
02 February 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 3139/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GS Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa TB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-651/PJ/2019, tanggal 13 Februari 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


PT KTSI, beralamat di Jalan MNO XX Lot C-XB Kawasan Industri EFGH Sukaluyu, TJ Timur, Karawang, Jawa Barat XXXXX, yang diwakili oleh SY, jabatan Presiden Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115619.16/2013/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 21 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak in casu Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara banding ini, kiranya berkenan memberikan putusan mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding;

atau:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Perhitungan Pajak Terhutang

Bahwa menurut Pemohon Banding perhitungan jumlah PPN yang masih harus dibayar untuk Masa April 2013 seharusnya adalah sebesar Rp0,00 (Nihil) dengan rincian sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan jawaban tanggal 6 November 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115619.16/2013/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 21 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00876/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak April 2013 Nomor 00018/207/13/052/16 tanggal 8 Maret 2016 atas nama PT KTSI, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. MNO XX Lot C-XB Kawasan Industri EFGH Sukaluyu, TJ Timur, Karawang, Jawa Barat XXXXX, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

 

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri   Rp   1.757.056.581,00 
Pajak Masukan Rp   4.357.876.021,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp  (2.600.819.440,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp   2.655.515.955,00
Pajak yang Kurang/(Lebih) Bayar Rp        54.696.515,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP Rp        54.696.515,00
Jumlah PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar Rp      109.393.030,00


Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Desember 2018 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan  dalam  tenggang waktu dan  dengan  cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah  Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
 

1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-115619.16/2013/PP/M.XIB Tahun 2018 tanggal 21 November 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan    Putusan    Pengadilan    Pajak    Nomor PUT-115619.16/2013/PP/M.XIB Tahun 2018 tanggal 21 November 2018 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:: 
3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
3.2. Menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00876/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2013 Nomor 00018/207/13/052/16 Tanggal 8 Maret 2016, atas nama PT KTSI, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. MNO XX Lot C-XB Kawasan Industri EFGH Sukaluyu, TJ Timur, Karawang, Jawa Barat XXXXX, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
3.3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00876/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 23 Mei 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2013 Nomor 00018/207/13/052/16 tanggal 8 Maret 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp109.393.030,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2013 yang terdiri atas: Koreksi Pajak Masukan atas faktur pajak yang diterbitkan sebelum tanggal pemberitahuan nomor seri faktur pajak (NSFP) sebesar Rp3.849.665,00; dan Koreksi Pajak Masukan atas faktur pajak yang diterbitkan tidak sesuai jatah NSFP sebesar 242.589.715,00,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terbukti Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menerbitkan Faktur Pajak pada dasarnya telah sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dan tidak ada kewajiban bagi Pembeli atau Pengguna Faktur Pajak untuk melakukan pengecekan/verifikasi atas Faktur Pajak terkait dengan kebenaran informasi atas Faktur Pajak, adapun apabila terdapat Faktur Pajak dari lawan transaksi berupa tidak urutnya seri faktur atau penggunaan tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak sebelum tanggal dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh KPP Domisili hanya bersifat administrasi semata yang tidak menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp109.393.030,00; dengan perincian sebagai berikut:
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri   Rp   1.757.056.581,00 
Pajak Masukan Rp   4.357.876.021,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar Rp  (2.600.819.440,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp   2.655.515.955,00
Pajak yang Kurang/(Lebih) Bayar Rp        54.696.515,00
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) KUP Rp        54.696.515,00
Jumlah PPN yang Kurang/(Lebih) Dibayar Rp      109.393.030,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2019 oleh Dr. H. M. HD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan IS, S.H., M.H., dan Dr. IF, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan MAR, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

IS, S.H., M.H.

ttd.

Dr. IF, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. M. HD, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

MAR, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi PK ...........................    Rp 2.484.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. A. S.H.
NIP : XXXX0XXXXXXX0XX00X