Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3141/B/PK/Pjk/2019

Kategori : PPh Badan

bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-098672.15/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 15 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap
02 February 2022
Share

PUTUSAN
Nomor 3141/B/PK/Pjk/2019

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG


memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT EFG, beralamat di Jalan HIJ Nomor XXA, Pinangsia, Jakarta Barat, alamat korespondensi Wisma KLM Lantai X (Kantor Pengelola), Jalan Letjend. S. P Kav. XX, Kelurahan OPQ, Kecamatan RST, Jakarta Barat XXXX0, yang diwakili oleh NK, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan


DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GS Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa TB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1892/PJ/2019, tanggal 28 Maret 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-098672.15/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 15 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa  berdasarkan  alasan  permohonan  banding,  sudi  kiranya  Bapak mengabulkan  permohonan  banding  Pemohon  Banding,  sehingga jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2010 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto (Rugi) menurut Terbanding (Rp21.066.558.295) 
Ditambah:  
Pembatalan koreksi Biaya dari Luar Usaha (Rp21.066.156.295)
Penghasilan Neto (Rugi) menurut permohonan banding (Rp            402.000)
PPh terutang  Nihil
Jumlah yang masih harus dibayar Nihil
    
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 24 Maret 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-098672.15/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 15 November 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1518/WPJ.05/2015 tanggal 18 September 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2123/WPJ.05/2015 tanggal 16 Oktober 2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00001/506/10/037/14 tanggal 3 November 2014, atas nama: PT EFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jl. HIJ No. XXA, Pinangsia, Jakarta Barat (alamat korespondensi Wisma KLM Lantai X (Kantor Pengelola), Jalan Let. Jend. S. P Kav. XX, Kelurahan OPQ, Kec.RST-Jakarta Barat XXXX0;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 November 2018 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Februari 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Februari 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan  dalam  tenggang waktu dan  dengan  cara  yang ditentukan   oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Februari 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan permohonan peninjauan kembali a quo dapat diterima;
  2. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali a quo untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan bahwa koreksi Negatif yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali terhadap biaya dari luar usaha berupa biaya bunga pinjaman kepada pemegang saham sebesar (Rp21.066.156.295,00) merupakan koreksi yang tidak berdasarkan fakta hukum dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga seharusnya dibatalkan;
  4. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00001/506/10/037/14 tanggal 3 November 2014 untuk Tahun Pajak 2010 yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali merupakan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga seharusnya dibatalkan;
  5. Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1518/WPJ.05/2015 tanggal 18 September 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2123/WPJ.05/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00001/506/10/037/14 tanggal 3 November 2014 yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali merupakan Keputusan yang tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga seharusnya dibatalkan;
  6. Menyatakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-098672.15/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018 tanggal 15 November 2018, yang dimohonkan peninjauan kembali adalah batal;

Mengadili Sendiri:


  1. Membatalkan SKPN PPh Badan Nomor 00001/506/10/037/14 tanggal 3 November 2014 Tahun Pajak 2010;
  2. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1518/WPJ.05/2015 tanggal 18 September 2015 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2123/WPJ.05/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00001/506/10/037/14 tanggal 3 November 2014;
  3. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-098672.15/2010/ PP/M.XIIIA Tahun 2018 tanggal 15 November 2018, sehingga Pajak Yang Masih Harus Dibayar untuk Tahun Pajak 2010 adalah NIHIL (Rp 0,00) dengan perhitungan sebagai berikut:
No Uraian Jumlah
1. Peredaran Usaha/Bruto 0
2. Harga Pokok Penjualan 0
3. Laba Bruto 0
4. Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 0
5. Penghasilan Neto Dalam Negeri 0
6. Penghasilan neto Dalam Negeri lainnya  
  a. Penghasilan dari Luar Usaha  0
  b. Penghasilan Jasa/pekerjaan bebas 0
  c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0
  d. Lain-lain (402.000)
  e. Jumlah (402.000)
7. Penyesuaian Fiskal  
  a. Penyesuaian Fiskal Positif 0
  b. Penyesuaian Fiskal Negatif 0
  c. Jumlah 0
8. Penghasilan Neto Luar Negeri 0
9. Jumlah Penghasilan Neto (402.000)
10. Kompensasi Kerugian 0
11. Penghasilan Kena Pajak 0
12. PPh Terutang 0
13. Kredit Pajak 0
14. Pajak yang tidak/kurang dibayar 0
15. Sanksi Administrasi 0
16. Jumlah pajak yang masih harus dibayar 0

  1. Menghukum Termohon Peninjauan/Terbanding, untuk membayar biaya perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim Agung berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 April 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1518/WPJ.05/2015 tanggal 18 September 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-2123/WPJ.05/2015 tanggal 16 Oktober 2015, Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 Nomor 00001/506/10/037/14 tanggal 3 November 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Negatif Biaya dari Luar Usaha berupa Biaya Bunga Pinjaman kepada Pemegang Saham sebesar Rp21.066.156.295,00; yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan menerapkan hukum, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembail dengan pertimbangan hukum bahwa karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Negatif Biaya dari Luar Usaha berupa Biaya Bunga Pinjaman kepada Pemegang Saham sebesar Rp21.066.156.295,00;  yang telah  dipertimbangkan  berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim terdapat kekeliruan dalam menilai fakta dan menerapkan hukum karena Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mendapat pinjaman tanpa bunga untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal 9 Januari 2006 dan akan berakhir 8 Januari 2016 dari PT UVW maksimal sebesar Rp 270.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh milyar Rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor 001/DIR/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 yang dibuat oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan PT UVW berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di samping itu, Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali mendapat pinjaman juga tanpa bunga atau tidak dikenakan bunga dari PT XYZ maksimal sebesar Rp 8.700.000.000,00 (delapan milyar tujuh ratus juta Rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor 002/DIR/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 yang dibuat oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan PT UVW yang berlangsung untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal 9 Januari 2006 dan akan berakhir 8 Januari 2016. Dengan demikian in casu tersebut di atas, yang terungkap dalam persidangan diakui dan disetujui oleh kedua belah pihak di hadapan Majelis Hakim baik oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali maupun Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana dimuat dalam Data dan Fakta Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum dalam Putusan pengadilan Pajak Nomor PUT-098672.15/2010/PP/M.XIIIA  Tahun  2018  tanggal  15  November 2018 halaman 28, yang menyatakan:
  • Bahwa berdasarkan Perjanjian Pinjaman Nomor 001/DIR/I/2006 tangal 9 Januari 2006, Pemohon Banding  menerima pinjaman dari PT UVW dengan nilai pinjaman maksimum sebesar Rp 270.000.000.000,00 dan berdasarkan  Perjanjian  Pinjaman  Nomor 002/DIR/I/2006 tanggal 9 Januari 2006, Pemohon Banding menerima pinjaman dari PT XYZ dengan nilai pinjaman maksimum sebesar Rp 8.700.000.000,00;
  • Bahwa kedua perjanjian tersebut dibuat untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai tanggal 9Januari 2006 dan akan berakhir pada tanggal 8 Januari 2016. Dalam kedua perjanjian tersebut dinyatakan tidak dikenakan bunga selama jangka waktu perjanjian berlangsung;
  Bahwa dari pertimbangan tersebut di atas, kedua perjanjian dimaksud sebagai Undang-Undang bagi pembuatnya (1338 KUH Perdata) dan mengintrodusir ketentuan hukum perpajakan. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali telah memenuhi syarat-syarat yang dikecualikan dari pengenaan pajak mencakup: (a) terdapat suatu perjanjian pinjaman yang dilahirkan dari causa prima Rapat Umum Pemegang Saham; (b) Likuidas Keuangan Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali guna menopang kelangsungan usahanya; (c) Pihak Pemberi Pinjaman (PT UVW dan PT XYZ) tidak sedang merugi, karena faktanya Pihak Pemberi Pinjaman mampu untuk memberikan dan menyediakan dana yang dipinjamkan kepada Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga hal tersebut membuktikan bahwa kondisi keuangan Pihak Pemberi Pinjaman dalam keadaan tidak merugi dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan Pasal 28 ayat (3) ayat (5) dan ayat (7) serta Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan juncto Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2000;
  1. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalil-dalil yang diajukan merupakan pendapat hukum yang bersifat menentukan karenanya patut untuk dikabulkan, karena telah terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut:
No Uraian Jumlah
1. Peredaran Usaha/Bruto 0
2. Harga Pokok Penjualan 0
3. Laba Bruto 0
4. Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 0
5. Penghasilan Neto Dalam Negeri 0
6. Penghasilan neto Dalam Negeri lainnya  
  a. Penghasilan dari Luar Usaha  0
  b. Penghasilan Jasa/pekerjaan bebas 0
  c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0
  d. Lain-lain (402.000)
  e. Jumlah (402.000)
7. Penyesuaian Fiskal  
  a. Penyesuaian Fiskal Positif 0
  b. Penyesuaian Fiskal Negatif 0
  c. Jumlah 0
8. Penghasilan Neto Luar Negeri 0
9. Jumlah Penghasilan Neto (402.000)
10. Kompensasi Kerugian 0
11. Penghasilan Kena Pajak 0
12. PPh Terutang 0
13. Kredit Pajak 0
14. Pajak yang tidak/kurang dibayar 0
15. Sanksi Administrasi 0
16. Jumlah pajak yang masih harus dibayar 0

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-098672.15/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 15 November 2018, tidakdapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:


  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT EFG;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-098672.15/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 15 November 2018;

MENGADILI KEMBALI:


  1. Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding PT EFG;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2019 oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Is Sudaryono, S.H., M.H., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Muhammad Aly Rusmin, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.




Anggota Majelis:

ttd.

IS, S.H., M.H.

ttd.

Dr. IF, S.H., C.N.
Ketua Majelis,

ttd.

Dr. H. M. HD, S.H., M.S.
  Panitera Pengganti,

ttd.

MAR, S.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai  ........................................   Rp       6.000,00
2. Redaksi ........................................   Rp      10.000,00
3. Administrasi PK ...........................    Rp 2.484.000,00
Jumlah .............................................    Rp 2.500.000,00
 



Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. A. S.H.
NIP : XXXX0XXXXXXX0XX00X